Rabu, 16 Februari 2022

Nasabah Beberkan 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Uang Rp 3 M



Kupang, Voice News.Id – Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak (RAT) membeberkan 18 fakta kejahatan/kecurangan (fraud) Bank Bukopin dibalik pembobolan rekeningnya senilai Rp 3 Milyar. Ada sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang dilakukan staf dan manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang.

Fakta-fakta adanya kejahatan perbankan dibalik pembobolan uang senilai Rp 3 M tersebut dibeberkan nasabah Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Trinoci Adu kepada wartawan di bilangan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (26/6/21) seperti dilansir Suara Flobamora.Com.

"Penyidik Polda NTT tidak boleh tutup mata dan memproses kasus pembobolan rekening ini sebagai kejahatan oknum. Kami punya fakta-fakta yang menunjukan kalau uang saya hilang karena kecurangan dan kejahatan bank. Kan uang saya disimpan oleh Bank Bukopin dan kalau hilang yah … jadi tanggung jawab bank toh,” tandas nasabah Rebeka.

Rebeka dan Oci kemudian membeberkan 18 Fakta yang menunjukan adanya Kejahatan/Kecurangan (Fraud) Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Rekening senilai Rp 3 M tersebut, yakni :

  1. Nasabah disodorkan slip penarikan kosong oleh pegawai Bank Bukopin, JT.
  2. Nasabah disodorkan slip penyetoran kosong (dibawa slip penarikan, red) oleh JT. Sehingga  JT mengisinya untuk transfer ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
  3. Tidak ada perintah/permintaan nasabah RAT kepada JT untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP.
  4. Tidak ada surat kuasa dari nasabah Rebeka Adu Tadak untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP padahal ini merupakan syarat mutlak penarikan/transfer oleh pihak ketiga/bukan pemilik rekening.
  5. KTP asli nasabah RAT tidak diambil dari nasabah sebagai salah 1 syarat penarikan uang oleh pihak ketiga.
  6. Buku Rekening Tabungan nasabah RAT tidak segera dikembalikan kepada nasabah setelah transaksi dilakukan sehingga nasabah tidak tahu tentang pencairan depositonya sebesar Rp 2 M ke rekening tabungannya (dengan saldo sekitar Rp 1 M, red) yang kemudian JT mentransfer dana Rp 3 M dari tabungannya ke rekening PT. MPIP.
  7. Tidak dilakukan penarikan sebesar Rp 1 M dari rekening tabungan nasabah RAT untuk didepositokan (sesuai permintaan nasabah, red).
  8. Bank Bukopin mencairkan deposito Nasabah RAT ke rekening tabungannya. Padahal tidak ada perintah dan surat kuasa dari nasabah RAT kepada JT untuk mencairkan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan nasabah.
  9. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan RAT.
  10. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan Rp 3 M dari rekening tabungan.
  11. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk transfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
  12. Tidak ada Slip penarikan sebesar Rp 3 M dari rekening tabungan nasabah untuk didepositokan.
  13. Uang Nasabah RAT sebesar Rp 3 M dapat ditransfer ke rekening PT. MPIP setelah ada persetujuan kepala Cabang Bank Bukopin Kupang dengan memasukan password/sandi/kode dari akun User Kepala Cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses/dibuka oleh Kepala Cabang, red).
  14. Tidak ada Bilyet Deposito Rp 3 M sehingga bilyet tersebut tidak diberikan kepada nasabah karena Bank Bukopin sengaja tidak membuka deposito tersebut.
  15. Manajemen Bank Bukopin tidak segera menarik kembali/meminta BCA memblokir uang nasabah RAT di rekening PT. MPIP di Bank BCA setelah ada klaim dari nasabah.
  16. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat laporan polisi bahwa telah terjadi transfer ilegal uang nasabah sebesar Rp 3 M.
  17. Diduga manajemen Bank Bukopin sengaja bermain saham/berinvestasi/membeli MTN PT. MPIP dengan uang nasabah karena selisih bunga yang diberikan PT. MPIP lebih tinggi dibandingkan bunga deposito Bank Bukopin.
  18. Ada transfer uang sekitar Rp 28 juta (yang disebut Bank Bukopin sebagai bunga, red) dari rekening PT. MPIP di BCA ke rekening nasabah RAT di Bank Bukopin tanpa sepengetahuan/persetujuan nasabah RAT.

Menurut Rebeka, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki sebagaimana dipaparkannya, menunjukan bahwa uangnya senilai Rp 3 M yang raib di Bukopin Cabang Kupang adalah kejahatan bank. “Sistem kerja dalam bank itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada oknum yang bisa mencuri. Kalau terjadi pencurian uang nasabah yang disimpan di dalam bank maka saya duga ada keterlibatan beberapa orang, termasuk jajaran manajemen,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan anaknya, Trinoci Isliko Adu. Menurutnya, manajemen Bank Bukopin harus bertanggungjawab terhadap pembobolan tersebut. “Karena uang Rp 3 M tersebut berada dalam penguasaan bank dan bank wajib memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabahnya. Kalau uang hilang nah … bank harus tanggungjawab. Jangan cuci tangan seolah-olah itu kejahatan oknum pegawainya,” tandas Trinoci yang akrab disapa Oci.

Oci menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah bukti dan fakta terkait pembobolan tersebut yang menunjukan bahwa aksi pembobolan tersebut merupakan kejahatan bank Bukopin. “Kami punya bukti-bukti dan fakta bahwa uang Rp 3 M itu hilang karena kejahatan bank dan melibatkan manajemen bank Bukopin,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu senilai Rp 3 M hilang dari bank tersebut.  Uang tersebut ditransfer oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT. MPIP di bank BCA Jakarta tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah.

Nasabah RAT telah melaporkan pembobolan rekeningnya ke Ditreskrimsus Polda NTT sebagai kejahatan perbankan. Namun laporan tersebut dialihkan ke Ditreskrimum Polda NTT sebagai penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum JT.

Ahli hukum perbankan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Prawita Thalib, SH, MH menilai pembobolan uang nasabah RAT tersebut sebagai kejahatan/kecurangan (fraud) perbankan. Prawita menilai modus kejahatan itu telah terlihat sejak disodorkannya slip kosong untuk ditandatangani oleh nasabah RAT. Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut harus menggunakan UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen. (vn/*)
Share:

0 comments:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU