Kupang, Voice News.Id – Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak (RAT) membeberkan 18 fakta kejahatan/kecurangan (fraud) Bank Bukopin dibalik pembobolan rekeningnya senilai Rp 3 Milyar. Ada sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang dilakukan staf dan manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang.
Fakta-fakta adanya kejahatan perbankan dibalik pembobolan uang senilai Rp 3 M tersebut dibeberkan nasabah Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Trinoci Adu kepada wartawan di bilangan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (26/6/21) seperti dilansir Suara Flobamora.Com.
"Penyidik Polda NTT tidak boleh tutup mata dan memproses kasus pembobolan rekening ini sebagai kejahatan oknum. Kami punya fakta-fakta yang menunjukan kalau uang saya hilang karena kecurangan dan kejahatan bank. Kan uang saya disimpan oleh Bank Bukopin dan kalau hilang yah … jadi tanggung jawab bank toh,” tandas nasabah Rebeka.
Rebeka dan Oci kemudian membeberkan 18 Fakta yang menunjukan adanya Kejahatan/Kecurangan (Fraud) Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Rekening senilai Rp 3 M tersebut, yakni :
- Nasabah disodorkan slip
penarikan kosong oleh pegawai Bank Bukopin, JT.
- Nasabah disodorkan slip
penyetoran kosong (dibawa slip penarikan, red) oleh JT. Sehingga JT
mengisinya untuk transfer ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
- Tidak ada perintah/permintaan
nasabah RAT kepada JT untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP.
- Tidak ada surat kuasa dari
nasabah Rebeka Adu Tadak untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT.
MPIP padahal ini merupakan syarat mutlak penarikan/transfer oleh pihak
ketiga/bukan pemilik rekening.
- KTP asli nasabah RAT tidak
diambil dari nasabah sebagai salah 1 syarat penarikan uang oleh pihak
ketiga.
- Buku Rekening Tabungan nasabah
RAT tidak segera dikembalikan kepada nasabah setelah transaksi dilakukan
sehingga nasabah tidak tahu tentang pencairan depositonya sebesar Rp 2 M
ke rekening tabungannya (dengan saldo sekitar Rp 1 M, red) yang kemudian
JT mentransfer dana Rp 3 M dari tabungannya ke rekening PT. MPIP.
- Tidak dilakukan penarikan
sebesar Rp 1 M dari rekening tabungan nasabah RAT untuk didepositokan
(sesuai permintaan nasabah, red).
- Bank Bukopin mencairkan
deposito Nasabah RAT ke rekening tabungannya. Padahal tidak ada perintah
dan surat kuasa dari nasabah RAT kepada JT untuk mencairkan deposito Rp 2
M ke rekening tabungan nasabah.
- Tidak ada konfirmasi dari
kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan deposito Rp
2 M ke rekening tabungan RAT.
- Tidak ada konfirmasi dari
kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan Rp 3 M dari
rekening tabungan.
- Tidak ada konfirmasi dari
kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk transfer uang Rp 3 M
ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
- Tidak ada Slip penarikan
sebesar Rp 3 M dari rekening tabungan nasabah untuk didepositokan.
- Uang Nasabah RAT sebesar Rp 3 M
dapat ditransfer ke rekening PT. MPIP setelah ada persetujuan kepala
Cabang Bank Bukopin Kupang dengan memasukan password/sandi/kode dari akun
User Kepala Cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses/dibuka oleh
Kepala Cabang, red).
- Tidak ada Bilyet Deposito Rp 3
M sehingga bilyet tersebut tidak diberikan kepada nasabah karena Bank
Bukopin sengaja tidak membuka deposito tersebut.
- Manajemen Bank Bukopin tidak
segera menarik kembali/meminta BCA memblokir uang nasabah RAT di rekening
PT. MPIP di Bank BCA setelah ada klaim dari nasabah.
- Manajemen Bank Bukopin tidak
pernah membuat laporan polisi bahwa telah terjadi transfer ilegal uang
nasabah sebesar Rp 3 M.
- Diduga manajemen Bank Bukopin
sengaja bermain saham/berinvestasi/membeli MTN PT. MPIP dengan uang
nasabah karena selisih bunga yang diberikan PT. MPIP lebih tinggi
dibandingkan bunga deposito Bank Bukopin.
- Ada transfer uang sekitar Rp 28
juta (yang disebut Bank Bukopin sebagai bunga, red) dari rekening PT. MPIP
di BCA ke rekening nasabah RAT di Bank Bukopin tanpa
sepengetahuan/persetujuan nasabah RAT.
Menurut Rebeka, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki
sebagaimana dipaparkannya, menunjukan bahwa uangnya senilai Rp 3 M yang raib di
Bukopin Cabang Kupang adalah kejahatan bank. “Sistem kerja dalam bank itu sudah
diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada oknum yang bisa mencuri. Kalau
terjadi pencurian uang nasabah yang disimpan di dalam bank maka saya duga ada
keterlibatan beberapa orang, termasuk jajaran manajemen,” ungkapnya.
Hal senada juga
dikatakan anaknya, Trinoci Isliko Adu. Menurutnya, manajemen Bank Bukopin harus
bertanggungjawab terhadap pembobolan tersebut. “Karena uang Rp 3 M tersebut
berada dalam penguasaan bank dan bank wajib memberikan keamanan dan kenyamanan
kepada nasabahnya. Kalau uang hilang nah … bank harus tanggungjawab. Jangan
cuci tangan seolah-olah itu kejahatan oknum pegawainya,” tandas Trinoci yang
akrab disapa Oci.
Oci menjelaskan,
pihaknya memiliki sejumlah bukti dan fakta terkait pembobolan tersebut yang
menunjukan bahwa aksi pembobolan tersebut merupakan kejahatan bank Bukopin.
“Kami punya bukti-bukti dan fakta bahwa uang Rp 3 M itu hilang karena kejahatan
bank dan melibatkan manajemen bank Bukopin,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, uang nasabah Bank Bukopin Cabang
Kupang, Rebeka Adu senilai Rp 3 M hilang dari bank tersebut. Uang
tersebut ditransfer oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT. MPIP
di bank BCA Jakarta tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah.
Nasabah RAT telah
melaporkan pembobolan rekeningnya ke Ditreskrimsus Polda NTT sebagai kejahatan
perbankan. Namun laporan tersebut dialihkan ke Ditreskrimum Polda NTT sebagai
penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum JT.
0 comments:
Posting Komentar