Kota Kupang, Voice News.Id – Mantan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore menilai alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak membayar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Tenaga Kesehatan (Nakes) karena tidak ada dana adalah alasan yang dibuat-buat dan merupakan upaya penipuan.
Hal ini dikatakan mantan Walikota yang akrab disapa Jeriko dalam acara Ngopi Bareng Jurnalis Dengan Jeriko yang difasilitasi Relawan Teman Jeriko pada Jumat (04//10/2022) di Pantai LLBK, Kota Kupang. Menurut Jeriko, seharusnya Pemkot Kupang berkata secara jujur, mengapa tidak membayar TPP Nakes Kota Kupang senilai Rp 1.350.000 pada tahun 2022.
“Alasannya, tipu. Kalau bilang tidak punya duit, pasti saya yakin tipu. Buktinya DPRD ada kenaikan anggaran. Yang lain-lainnya ada kenaikan. Ada tambahan Pokir buat kawan-kawan kita. Sedangkan untuk Nakes yang hanya Rp 3 Milyar saja tidak bisa,” ungkap Jeriko.
Ia menyesalkan alasan yang dilontarkan kalangan DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang yang menyatakan bahwa Pemkot tidak memiliki dana untuk membayar TPP Nakes. “Dewan punya alasan tidak ada duit. Atau pejabat punya alasan tidak punya duit sehingga itu (TPP Nakes, red) tidak boleh diakomodir,” ujar Jeriko.
Jeriko mempertanyakan alasan Pemkot Kupang dan DPRD yang mengaku tak punya dana untuk membayar TPP Nakes. “Saya agak heran juga. Siapa yang bilang tidak ada duit? Tidak ada duit bagaimana? Kita sudah hitung uangnya Pak. Tidak ada uang bagaimana? Usulan itu sudah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Menurut Jeriko, DPRD Kota dan Pemkot tidak punya niat untuk membayar TPP Nakes. “Sekarang ini buat saya, mau bayar atau tidak? Kalau katong pung niat memang sudah tidak mau bayar, Bapa bikin apa saja tetap tidak bisa. Alasan tinggal kita buat saja. Alasan tidak ada duit. Oh harus ada Perda dulu baru Perwali. Oh begini, oh begitu. Ini tanda-tanda tidak ada niat untuk bayar,” ungkapnya.
Kalau Pemkot punya niat untuk membayar TPP Nakes, ungkapnya, maka keuangan Pemkot sangat cukup. “Itu total seluruhnya sampai akhir tahun hanya Rp 3 milyar. Masa Pemda tidak punya uang Rp 3 Milyark? Sial banget kalau Pemkot tidak punya uang untuk masyarakat kita. Untuk anak-anak kita. Alasan itu masuk akal nggak?” kritik Jeriko pedas.
Seharusnya, lanjut Jeriko, Pemkot dan DPRD Kota Kupang memprioritaskan gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). “Uang tidak ada karena begini, begini. Ndak ada. Perioritaskan dulu untuk ASN baru kita buat proyek dan program lain. Bukan kita buat program lain dulu baru kita cari-cari alasan. Ini harus tegas. Jangan kita sok-sok ngomong tinggi. Omong besar baru kita akalin masyarakat seolang-olah tidak punya uang,” kritiknya.
Menurut Jeriko, berbagai alasan yang dilontarkan Pemkot Kupang merupakan alasan yang dicari-cari. “Kalau bilang tidak, yah tidak. Tinggal alasan saja. Oh bilang saja SK-nya tidak berlaku. SK Ilegal. Gampang itu cari alasan. Masalahnya, niatnya tidak mau bayar. Itu saja kalau saya,?” kritiknya.
Jeriko menjelaskan, latar belakang diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor: 22 Tahun .... yang diterbitkannya. Perwali tersebut mengatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Nakes sebesar Rp 1.350.000/bulan. “Selumnya ada Perwali 8. Kemudian saya terbitkan Perwali 22. Perwali 8 dan Perwali 22 merupakan perpanjangan dari PP atau usulann pemerintah untuk penambahan penghasilan ASN. Perwali 22 ini sebenarnya sudah disetujui Kementerian,” bebernya.
Penerbitan Perwali Nomor: 22, lanjutnya, untuk memperbaiki Perwali Nomor: 8. ”Kenapa muncul Perwali 22? Karena pada Perwali 8 itu terjadi kesalahan. Nakes dan guru hanya diberi Rp 600 ribu rupiah. Saat itu saya sangat protes ke Dinas, mengapa anda hanya kasih Rp 600 ribu. Mengapa anda memutuskan ini? Ini tidak fair, mengapa? Pak Jokowi saja bilang, kalaupun ada perubahan, gaji mereka tidak boleh kurang,” tandas Jeriko.
Menurut Jeriko, sebelumnya para Nakes telah menerima TPP sebesar Rp 1.350.000/bulan. “Mengapa tiba-tiba dikasih kurang jadi Rp 600 ribu? Makanya saya ganti Perwali 8 itu dengan Perwali 22 supaya mereka kembali dibayar Rp 1.350.000,” tegasnya.
Keputusan untuk menaikan kembali TPP Nakes tersebut, lanjut Jeriko, telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kemendagri. “Sudah diputuskan bahwa mereka setuju. Mengapa leputusan itu harus harus lewat mereka? Karena mereka harus lihat kemampuan keuangan Kota Kupang,” jelasnya.
Saat itu, kata Jeriko, pihaknya telah menghitung kemampuan keuangan Pemkot Kupang. “Kita bisa sehingga kita tetapkan nilai itu. Bukan karang-karang. Kecuali kita tidak mengerti. Kita tapa-tapa. Tidak ada begitu. Itu diputuskan Kementerian Keuangan. Dasar perhitungannya adalah pendapatan, biaya dan lainnya. Lalu katanya, oh ya anda punya usulan disetujui. Begitu prosesnya. Bukan tiba-tiba. Jadi prosesnya sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Tapi kenapa tak mau dibayar TPP itu?” bebernya.
Jeriko mengkritik adanya oknum-oknum di lingkup Pemkot Kupang saat ini yang tidak paham dengan proses tersebut. “Kalau orang tidak paham, yah anggap (Perwali Nomor 12, red) ilegal. Orang yang tidak mengerti, yang hanya dapat bisik-bisik atau hau-hau bebek (membeo, red). Pasti salah paham. Karena dia tidak mengerti. Makanya kita tidak boleh hau-hau bebek. Orang bisik begini, langsung bilang, oh begitu yah,” katanya.
Ia meminta agar oknum-oknum yang disebutnya ‘hau-hau bebek’ itu untuk mempelajari aturan terkait. “Baca aturan. Lihat konsiderasi dari Perwali itu. Kalau tidak paham tanya orang lain. Kalau e, beta rasa bodoh, beta tanya orang. Kalau beta sonde mengerti, tanya kawan. Bukan hau-hau bebek. Hanya dengan orang bisik. Apalagi yang bisik ngali (bodoh, red). Orang Sabu bilang ngali. Akibatnya yang disampaikan juga tidak benar,” kritiknya tajam.
Namun dijelaskan, sebelum Perwali Nomor: 22 tersebut dilaksanakan, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) APBD. “Kalau omong Perda, ada yang omong, itu harus ada Perda dulu baru ada Perwali. Kalau tanganga, begitu orang bisik harus ada Perda baru Perwali, maka jawabannya oh iya harus ada Perda baru Perwali. Baru batareak (berteriak, red) kuat, weh harus ada Perda dulu baru Perwali! Itu orang tanganga (menganga, red) dia pung nama," kritiknya lagi.
Menurut Jeriko, tidak semua hal yang diatur Perwali harus didahului oleh penetapan Perda. “Bisa Perwali baru Perda. Misalnya saya buat Perwali untuk kebersihan. Itu Perwali saja cukup, tidak perlu Perda. Tapi kalau berhubungan dengan pembebanan kepada masyarakat karena DPRD itu wakil rakyat maka seyognya Perda dulu baru Perwali. Saya ingin sampaikan bahwa tidak semua harus Perda baru Perwali. Tapi dalam hal tertentu memang harus Perda dulu baru Perwali,” bebernya.
Karena Perwali Nomor 22 tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri maka Pemerintah harus melaporkan ke DPRD Kota Kupang. “Harus laporkan itu kepada DPRD agar dimasukkan dalam anggaran perubahan, dan diakomodir dalam APBD Perubahan,” ujar Jeriko.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Jeriko dituding telah menerbitkan Perwali Nomor 22 yang menaikan besaran TPP Nakes Kota Kupang dari Rp 600 ribu menjadi Rp 1.350.000. Namun Perwali itu disebut ilegal karena kenaikan TPP tersebut belum ditetapkan dalam APBD Perubahan Kota Kupang. Pemkot Kupang juga mengaku tidak ada dana untuk membayar TPP Nakes tersebut. (vn/nus)
0 comments:
Posting Komentar