Kamis, 25 Mei 2023

Eror in Persona, PH Nikodemus Manao minta Dakwaan JPU, Batal Demi Hukum

 


Kupang, Citra Nusa Online.Com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nikodemus Manao selaku terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pegeroyokan terhadap Bernadus Seran dinilai kabur, tidak cermat (Eror in Persona) karena terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku yang sebenarnya. Selain itu tempat kejadian perkara dalam materi dakwaan JPU tidak sesuai fakta melainkan didasarkan pada imajinasi JPU.


Demikian disampaikan tim penasehat hukum Nikodemus Manao, Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, dalam sidang dengan agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa  Nikodemus Manao yang digelar di Pengadilan Negeri Soe, Selasa 23 Mei 2023.


Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Nikodemus Manao menyebutkan, tempat kejadian tindak pidana (Locus Delictie) yang disebutkan dalam materi dakwaan JPU tidak tepat. Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara ini adalah rumah saudara Simon Petrus Sae dan istrinya Yuliana Lette, yang merupakan rumah bantuan Pemprov NTT. Sementara faktanya adalah rumah yang didatangi saksi korban bersam temannya Soleman Tobe, merupakan rumah pribadi bukan bantuan Pemprov NTT. Selain itu, tempat kejadian perkara dalam dakwaan JPU diperoleh hanya berdasarkan penyidikan terhadap saksi korban tanpa penyidikan terhadap Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette selaku pemilik rumah.


Dalam eksepsinya tim Penasehat hukum terdakwa Nikodemus manao menjelaskan bahwa, dakwaan JPU hanya berdasarkan penyidikan terhdap saksi korban dan mengabaikan saksi lain yang berada di tempat kejadian perkara termasuk pemilik rumah. Selain itu, dalam dakwaannya JPU juga tidak menjelaskan secara detail identitas dan ciri orang-orang yang berada di tempat kejadian dan orang- orang yang diduga sebagai pelaku yang turut serta melakukan pengeroyokan serta perannya dalam melakukan tindak pidan pengeroyokan terhadap saksi korban.


Selanjutnya, tim penasehat hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa keberadaan terdakwa di tempat kejadian perkara bukan merupakan kehendaknya sendiri, melainkan atas permintaan pemilik rumah yakni Simon Petrus Sae yang ketakutan karena didatangi saksi korban dan temannya  Soleman Tobe dan memerintahkan pemilik rumah agar mengemasi barang- barangnya dan segera meninggalkan rumah tersebut saat itu juga.

 

Penasehat hukum terdakwa Nikodemus Manao juga menyampaikan bahwa JPU dalam eksepsinya menyebutkan saksi Daud Selan sempat membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang- orang di tempat kejadian. Selanjutnya saksi Daud Selan membawa saksi korban ke rumahnya dan mengobati lukanya kemudian bersama korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Sayangnya keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi korban tanpa hasil BAP terhadap saksi Daud Selan.


Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa penuntut umum dalam dakwaannya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyatakan : “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka dan dakwaan penuntut umum harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.


Selain itu, penuntut umum tidak dapat menguraikan fakta yang sebenarnya dan mengesampingkan fakta subjek hukum para pelaku pengeroyokan atau pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di tempat kejadian.


Berdasarkan uraian di atas, penasehat hukum terdakwa Nikodemus Manao menyimpulkan bahwa apa yang didakwakan JPU terhadap Nikodemus Manao tidak tepat dan terdakwa merupakan korban salah tangkap akibat kekeliruan penyidikan oleh penyidik.


Selanjutnya penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe agar menyatakan Surat Dakwaan JPU dengan Nomor 28 / Pid.B/ 2023/ PN.Soe dan atau Surat Dakwaan JU dengan Nomor Perkara PDM-14/SOE/04/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Negeri Soe, DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM. (vn/tim)

Share:

0 comments:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU