Kupang, Voice News.Id – Kepolisian Daerah (Polda) NTT sedang menyelidiki/lidik kasus menghalangi-halangi kerja wartawan/jurnalistik oleh ‘Manusia Bertopeng’, ABD dan oknum wartawan Sergap.Id, SG terhadap wartawan media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu saat meliput aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Polres Nagekeo-NTT beberapa waktu lalu. Penyelidikan itu dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi Pemimpin Redaksi (Pemred) Fakta Hukum NTT.Com pada Senin (15/5/2023). Proses penyelidikan oleh Polda NTT tersebut diapresiasi kalangan Pers.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Pemred FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi tersebut, penyelidik mengusut kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona yang ditemui di Mapolda NTT usai memberikan klarifikasi memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT.
Menurut Bataona, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran terhadap UU Pers. “Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi NTT ini menambahkan, sebagai Organisasi Pers dan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT sangat mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda NTT yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Petrus Fua Betu Tenda tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.
“Saya sangat percaya penyelidik atau penyidik Polda NTT telah menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda NTT,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua JMSI NTT, Robert Stevens Enok berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers. “Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di NTT dalam melawan kekerasan terhadap pers,” tandas Robert.
Hal senada juga dikemukakan Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem), Fabian Latuan. “Kalangan Pers di NTT apresiasi yang tinggi kepada Polda NTT yang telah mengusut kasus menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Terima kasih Pak Kapolda NTT dan jajaran yang telah membantu kami menegakan Kebebasan Pers di NTT dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Menurut Fabian, proses hukum terhadap pelanggaran UU Pers tersebut merupakan kasus pertama di NTT sejak UU Pers diterbitkan pada tahun 1999. “Pengusutan kasus ini akan ‘membuka mata’ para insan pers dan seluruh lapisan masyarakat bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang. Negara hadir untuk melindungi wartawan dalam pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik demi menegakan kebebasan pers. Saya berikan 2 jempol untuk Polda NTT,” ucapnya.
Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Petrus F. B. Tenda menjadi korban dugaan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Tugas Jurnalistik saat melakukan reportase kegiatan demonstrasi GMNI Cabang Ende dan Ngada di halaman Polres Nagekeo Gedung, Selasa (25/4/2023) pagi.
Dalam peristiwa tersebut, Fua Betu sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG. Tiba-tiba wartawan Sergap.Id, SG (anggota WAG, Kaisar Hitam Destroyer bentukan Kapolres Nagekeo, red) tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.
"Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya adalah ‘manusia bertopeng’ yang diduga ABD" jelas Fua Betu.
Setelah peristiwa itu, Petrus melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan didampingi kedua Organisasi Perusahaan Pers sebagai Konstituen Dewan Pers; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT. Dan juga Teman-teman dari Kowapem NTT. (vn/tim)
0 comments:
Posting Komentar