Kupang, Voice News.Id – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si menutup acara Pertemuan Pemangku Adat Tingat Provinsi, di Aula Hotel Sahid Timore, pada, Rabu (13/09/2023).
Dalam sambutan penutupan, I Made
Dharma Suteja, mengatakan, atas nama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah
XVI Nusa Tenggara Timur, ia berterimakasih banyak kepada Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama jajarannya, atas kerja sama yang sangat baik dengan menghadirkan
para Pemangku Adat dan Perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai kabupaten se
NTT, yaitu, dari kabupaten Alor, Belu,
Dawan, Edang/Edang, Ende, Flores, Lamaholot, Manggarai, Ngada/Bajawa, Riung,
Rote, Sabu, Sikka, Sumba, dan Timor.
“ Kami merasa sangat terhormat
dan bersyukur karena dapat bertemu, bersilaturahmi, melakunan curah pendapat
(brainstormig) bersama Pemangku Adat, Para Raja dan Perwakilan Masyarakat Adat
yang berasal dari seluruh Wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara
Timur,”ucanya.
Katanya, dukungan dan kerja sama
yang sangat baik dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, telah
membuat acara Pertemuan Pemangku Adat Tingkat Provinsi NTT tersebut, telah
berlangsung dengan baik sejak tanggal 13 sampai dengan 13 September 2023.
I Made Dhrama Suteja menyampaikan
bahwa hasil dari Pertemuan Pemangku Adat selama 3 hari tersebut, melahirkan beberapa
Rekomendasi penting, yaitu;
1.
Perlu adanya kebijakan terhadap penguatan
Komunitas Kepercayaan di Nusa Tenggara Timur seperti; UIS-NENO, ERA WULAN WATU
TANA, LERA WULAN TANA EKAN, WELA, JINGITIU dan MERAPU.
2.
Diperlukan identifikasi, pendataan dan kajian
ulang terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Kepercayaan di Nusa
Tenggara Timur, baik secara mandiri oleh Masyarakat Adat, Balai Pelestarian
Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur serta Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur secara terpisah maupun dalam pola
kolaboratif dan terintegrasi pada Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD).
3.
Dalam perencanaan pembangunan bidang kebudayaan
diperlukan fokus pada tema-tema tertentu dan lokus-lokus tertentu secara
praktis sesuai potensi sumber daya alam, sumbar daya budaya, sumber daya
manusia dan karakteristik Masyarakat Adat.
4.
Perlu adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari
kegiatan Pertemuan Pemangku Adat Nusa Tenggara Timur berupa Pembekalan atau
Fasilitasi Penulisan dan atau Penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
(PPKD), Temu Kenali Warisan Budaya, Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Objek
Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB) bagi Masyarakat Adat terutama
Generasi Muda Masyarakat Adat.
5.
Perlu adanya Pembentukan Tim Penyusunan Buku
Kurikulum Muatan Lokal Nusa Tenggara Timur sebagai modul ajar yang diorganisir
oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
melibatkan Pemangku Adat Peserta Pertemuan Pemangku Adat Nusa Tenggara Timur
Tahun 2023.
“Semoga catatan rekomendasi dari
hasil Pertemuan Pemangku Adat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara ini, dapat menjadi
pertimbangan dalam perencanaan pembangunan bidang kebudayaan di Provinsi Nusa
Tenggara Timur,”ucapnya seraya menutup dengan resmi kegiatan tersebut. (MJessi/VN)
0 comments:
Posting Komentar