Rabu, 20 September 2023

Sesditjenbud, Fitra Arda, Buka Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Sesditjenbud), Fitra Arda,Saat Membuka Kegiatan Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya Tingkat Provinsi (Lewat Daring). Foto : Zam WNN

Kupang. Voicenews IdRapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, dilaksanakan di Hotel Harper Kota Kupang, pada, Selasa (19/09/2023). Kegiatan tersebut akan dilangsungkan selama 3 hari yang akan ditutup pada tangga 21 September 2023.

Rapat Teknnis Pelestarian Warisan Budaya ini dibuka secara Daring oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Sesditjenbud), Fitra Arda, yang dihadiri oleh  Kasubdit Sosial dan Budaya Dit. SUPD III Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bapak Wahyu Suharto (hadir secara daring), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kepala Bappeda Provinsi NTT, Kepala Organisasi Perangkat Dinas yang menangani bidang Kebudayaan di Kabupaten/Kota dalam  Wilayah NTT, Kepala Bappeda di Kabupaten/ Kota di Wilayah NTT, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan  Provinsi NTT,  Kepala Balai Guru Penggerak  Provinsi NTT, Kepala Kantor Bahasa Provinsi NTT, Kepala LLDIKTI Wilayah XV Provinsi NTT, Kepala BAN SM dan BAN Paud, Narasumber baik dari kemendagri, setditjenbud, dinas Pendidikan dan kebudayaan maupun Bappeda, Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. NTT beserta jajarannya, Penggiat Budaya Se Provinsi NTT, Teman teman wartawan Media Elektronik.

Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Fitra Arda, menyampaikan salam hormat dan terimakasih banyak kepada semua yang hadir dalam acara pembukaan ini.

Fitra Arda, menjelaskan, Dalam UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan.

“Untuk mendukung langkah-langkah tersebut sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat, hal itu merupakan syarat mutlak dalam perumusan rencana dan upaya pemajuan kebudayaan nasional,” ucap Fitra.

Katanya, keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan. Pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya. Karena itu, penerapan keempat langkah strategis bukan untuk dilakukan secara berjenjang atau setahap demi setahap, tapi secara bersamaan.

“Hanya melalui penerapan serentak, tujuan UU Pemajuan Kebudayaan atas kepada masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan bisa terwujud,” tandasnya

Fitra mengungkapkan, indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Provinsi NTT tergolong rendah, berada di urutan ke 6 dari 34 provinsi di Indonesia. Karena itu dia menghimbau semua dinas instansi terkait untuk berkolaborasi dengan Bapeda di daerah masing-masing agar tersedianya anggaran untuk pemajuan kebudayaan di daerah NTT.

Dijelaskan lagi bahwa Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK), didefinisikan sebagai kemampuan suatu kebudayaan dalam mempertahankan dan mengembangkan identitas, pengetahuan, serta praktik budayanya yang relevan yang didukung oleh kondisi sosial dalam masyarakat.

“Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di Provnisi NTT tahun 2021 berada pada angka 48,18 dan secara nasional berada pada peringkat ke 28 atau urutan enam paling belakang di Indonesia. Oleh karena itu, saya mengajak semua pegiat dan pelaku seni, para budayawan, para guru seni budaya, pihak Dinas dan d instansi terkait, agar  bisa berkolaborasi untuk upaya pemajuan kebudayaan di NTT,” ucap Fitra Arda, dan langsung membuka Kegiatan tersebut dengan resmi.

Sebelum pembukaan acara, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd memberikan sambutan bahwa kehadiran BPK Wilayah XVI di NTT, akan sangat membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam usaha memajuakan kebudayaan. Karena itu, atas nama Pemerintah Provinsi, dia menyampaikan terimakasih banyak kepada BPK XVI, Setditjen Kebudayaan, Fitra Arda, yang sudi melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, menggali, mengemba ngkan dan melestarikan kebudayaan masyarakat NTT menjadi kekayaan nasional.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, saat memberikan sambutan. Foto : Zam TGD.

“Semoga lewat Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya ini, bisa melahirkan pokok-pokok pikiran yang cerdas serta rencana-rencana strategis untuk upaya pemajuan kebudayaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,”tuturnya.

Dalam laporannya sebagai pihak penyelenggara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja,S.S.,M.Si, menjelaskan dasar utama pihaknya melakukan kegiatan itu, karena Provinsi NTT miliki beragam etnis dan budaya yang tersebar di 22 kabupaten kota, sehingga Balai Pelestarian Kebudayaan XVI NTT,  memerlukan koordinasi dengan stakeholder terkait di daerah, supaya terjadi sinkronisasi yang baik antara pusat dengan daerah, maka perlu diselenggarakan kegiatan berskala regional, yang mampu memayungi koordinasi antara dinas yang mengampu bidang  kebudayaan di daerah kabupaten dan provinsi dengan pihak BPK.

“Tema pada Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya pada tahun 2023 ini adalah Sinergisitas Program Menuju Pemajuan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur Yang Berkelanjutan,” ungkap Imade Dhrama Suteja.

Kata I Made Dharma, ada beberapa hal penting yang dibahas dalam kegiatan tersebut, yakni Pokok Pokok Kebudayaan Daerah (PPKD), Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), Cagar Budaya, Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Warisan Budaya Takbenda (WBTB). Ini sekaligus menjadi catatan bagi Bapedda/Bapelitbang bahwa kabupaten/kota belum memiliki akun DAPOBUD, PPKD belum sesuai format sehingga harus dimutakhirkan, bahkan belum terbentuknya Team Ahli Cagar Budaya  di Kabupaten kota, serta minimnya pencatatan serta penetapan Warisan Budaya Takbenda pertahun di Provinsi NTT, dimana tahun 2023 hanya ditetapkan 2 (dua) WBTB Indonesia yakni Kfui (dari Kabupaten Belu) dan Sbobano (dari Kabupaten Timor Tengah Selatan), yang notabene NTT kaya akan khazanah budayanya.

“Untuk  itulah kami mengundang juga Bappeda, karena kebudayaan tidak hanya harus disuport dengan doa tetapi juga dengan kebijakan, khususnya penganggaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, sejalan dengan hal tersebut dan dilihat dari potensi budaya yang ada diwilayah kerja,  masih sangat banyak mata budaya yang bisa diangkat dan ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.Objek Diduga Cagar Budaya menjadi Cagar Budaya baik peringkat kabupaten kota bahkan bisa peringkat provinsi, bahkan kalau memungkinkan kita ajukan ke UNESCO.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si, saat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan. Foto : Zam TGD

Namun I Made ingatkan juga kalau kita sekarang sudah memiliki  PPKD dan Strategi kebudayaan nasional, apapun yang akan diangkat menjadi warisan budaya tak benda Indonesia dan Cagar Budaya haruslah sesuai dengan PPKD yang telah ditetapkan.

Terkait dengan berbagai hal yang telah disampaikan di atas, dia berharap semoga lewat Kegiatan Rapat Teknis Pelestarian Warisan Budaya yang dilakukan pihaknya, bisa tercipta koordinasi, serta hubungan kerjasama yang erat dalam membangun, mengembangkan, melestarikan kebudayaan antara pihak UPT BPK Wilayah XVI NTT dengan dinas yang mengampu bidang kebudayaan di daerah, maupun Provinsi NTT.

“Kami memiliki harapan yang besar dengan adanya kegiatan ini terjadi sinkronisasi kegiatan yang baik, sehingga kegiatan kami sebagai UPT Pusat yang berada di daerah tidak tumpang tindih dengan program kerja serta kegiatan teman-teman di dinas,” ucap I Made Dharma Suteja, mengkahiri sambutanya.  

Informasi tambahan yang diperoleh media ini, bahwa sesuai jadwal acara, materi-materi yang akan dipaparkan oleh para nara sumber dalam kegiatan ini adalah :

1.Program Prioritas Direktorat Jendseral Kebudayaan tahun 2024, yang dibawakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan.

2. Prioritas Penganggaran Kebudayaan dalam RPJMD/Konektivitas PPKD dalam Penyusunan RPJMD, oleh Bina Bangda Kemendagri. 

3. Penyusunan PPKD 2024, oleh Pokja PPKD Sesditjenbud.

4. Pendaftaran dan Registrasi DAPOBUD, oleh Pokja DAPOBUD Sesditjenbud.


5. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Bidang Kebudayaan di Provinsi NTT, oleh BAPEDA Provinsi NTT.

6. Program Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. 

7. Sinkronisasi Program/Kegiatan BPK Wilayah XVI tahun 2024, oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI. (Nelson/vn)




Share:

0 comments:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU