Voicenews Id, Kupang - Penjabat
Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC. menghadiri Rapat Paripurna ke-7
Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD
Provinsi NTT pada Senin (16/10/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin
oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. NTT Dr. Inche D. P. Sayuna, S.H.,M.Hum.,M.Kn.,
dan diawali dengan pengesahan Risalah Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1
Tahun Sidang 2023-2024, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Nota Keuangan
Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan
Sekda Prov. NTT Kosmas D. Lana, SH.,M.Si serta Penjelasan Penjabat Gubernur NTT
dalam pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT
masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor
9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj. Gubernur NTT dalam penyampaian
tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Prov. NTT menyampaikan
beberapa poin diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan
retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset - aset yang berpotensi
untuk meningkatkan PAD.
“Pemerintah juga telah
melakukan sejumlah terobosan sebagai peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau
objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran
seperti samsat keliling, satgas samsat corner , pelayanan di pelabuhan
penyeberangan, termasuk mendatangi para wajib pajak melalui samsat door
to door bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari
sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor,”Jelas Ayodhia.
Sedangkan dalam rangka
Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,
Perkembangan Prevalensi Stunting, Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem,
Inflasi di Daerah, Standar Pelayanan Minimal, dan Pajak Daerah dan Data
Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023. Tanggal 13 Oktober 2023,
Pemerintah Provinsi NTT telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan
Bupati/Walikota se-NTT yang dipimpin oleh Penjabat Gubenur NTT dan dimoderatori
oleh Sekda Provinsi NTT untuk saling berbagi praktik terbaik dalam penanganan
sejumlah isu-isu prioritas tersebut.
"Berkaitan dengan
kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian
Perhubungan dan mengundang maskapai lain untuk melayani penerbangan dalam
wilayah NTT. Sebagai informasi, Penjabat Gubernur juga telah
menyampaikan aspirasi
terkait mahalnya tiket pesawat kepada Menteri Perhubungan RI di sela-sela momen
Puncak Peringatan Hari Maritim Nasional di Kupang tanggal 12 Oktober
2023," Ungkapnya.
Selain itu, terkait
pembayaran TPP bagi ASN, Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap
mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun
anggaran 2024.
“Pemerintah sependapat
dengan saran Fraksi untuk mengalokasikan dan merealisasikan Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat
kami informasikan bahwa Pemerintah telah melakukan pembayaran TPP bulan Maret
dan April 2023 dan tetap mengupayakan pembayaran pada bulan-bulan berikutnya,
sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah,” tambah Ayodhia.
Terkait saran fraksi untuk
memastikan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, terutama
mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan bahwa pemerintah telah
mengalokasikan anggaran untuk operasi pasar.
“Koordinasi dengan berbagai
instansi terkait juga terus dilakukan, baik dengan TPID maupun Satgas Pangan.
Koordinasi dengan Bulog Divre NTT juga terus dilakukan dan sudah ada
kesepakatan bersama untuk tidak menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan
Harga Pasar) secara bundling (dengan komoditas komoditi pangan lain seperti
minyak goreng),” Jelas Ayodhia.
Kegiatan kemudian
dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah
Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur
kepada Wakil Ketua DPRD I Inche Sayuna.
Turut hadir pada kegiatan
ini Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Julia Nomleni, Wakil Ketua II DPRD
Provinsi NTT Ir. Petrus Christian Mboeik, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas
D. Lana, SH., M.Si serta Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah
Provinsi NTT.(**)
Sumber berita dan foto : Siaran
Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
0 comments:
Posting Komentar