Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Surat Kuasa yang digunakan oleh Biro Hukum sebagai Pengacara Pemprov NTT masih menggunakan Surat Kuasa yang diberikan oleh Gubernur Laiskodat. Surat Kuasa itu digunakan Biro Hukum Setda NTT saat bersidang di PN Negeri Klas IA Kupang (pada peradilan tahap I, dengan status Tergugat I, red).
Namun setelah kalah di PN Klas IA Kupang, Biro Hukum tidak menggunakan Surat Kuasa baru yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Biro Hukum malah tetap menggunakan Surat Kuasa yang ditandatangani Gubernur Laiskodat untuk menyatakan banding dan proses banding. Padahal kepemimpinan di Pemprov NTT telah dijabat oleh Ayodhia Kalake.
Seorang Pejabat penting di Pemprov NTT yang enggan namanya ditulis mengaku kaget ketika dikonfirmasi tim media ini terkait sepak terjang Biro Hukum Setda NTT yang terlampau melangkahi kebijakan/kewenangan Penjabat Gubernur NTT saat ini, Ayodhia Kalake. Menurutnya, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake belum memberikan Surat Kuasa kepada Biro Hukum Setda NTT.
“Lah … Memangnya siapa yang menjadi Gubenur saat ini? Penjabat Gubernur belum memberikan Kuasa kepada Biro Hukum atau pihak lain untuk banding perkara PT. SIM (Hotel Plago, red),” ujarnya kaget.
Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Sombu, SH yang dkonfirmasi tim media ini pada Senin (11/12/23) siang melalui sambungan telepon selularnya, mengakui pihaknya telah menyatakan banding terkait Putusan PN Klas IA Kupang. Karo Hukum juga membenarkan bahwa Surat Kuasa yang digunakan adalah Surat Kuasa yang ditandatangani oleh mantan Gubernur VBL.
Menurut Sombu, di birokrasi siapapun Gubernur yang tandatangan Surat Kuasanya tidak menjadi masalah karena yang diwakili pihaknya adalah Pemprov NTT. “Itu kan perkara lama, bukan perkara baru. Kenapa itu dipersoalkan? Adik ini wartawan atau apa? Ini birokrasi, bukan pribadi.
Tidak perlu dipersoalkan siapa yang tandatangan, tetap Pemprov NTT,” ujarnya enteng.
Sombu mempertanyakan sumber informasi terkait surat kuasa tersebut dan meminta wartawan untuk mendatangi Biro Hukum untuk membicarakan hal tersebut. “Adik belum pernah datang ke Biro Hukum untuk mengeceknya, kok sudah tahu tentang Surat Kuasa?” ujar mantan Kajari Kupang ini.
Namun wartawan menjelaskan bahwa telah mengeceknya kebenaran informasi tersebut ke PN Klas IA Kupang terkait Surat Kuasa tersebut. Karena itu, wartawan berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku Kepala Biro Hukum.
Mendapat penjelasan wartawan, Sombu mengatakan hal yang berbeda dengan pernyataan awalnya. “Saya belum tahu persis seperti apa? Saya akan cek dulu ke staf,” katanya.
Sebelumnya, dalam pesan WhatsApp/WA yang dikirim Karo Hukum untuk membalas konfirmasi tim media ini, menyatakan bahwa Pemprov NTT telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. “Oh iya, terhadap gugatan tersebut, Pemprov telah mengajukan Banding ke PT Kupang Adek. GBU,” tulis Sombu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT dan PT. Flobamor digugat PT. SIM sebesar Rp 200 Miliar gegara membatalkan secara sepihak kontrak kerjasama mitra Bangun Guna Serah (BGS) tanah seluas 3,1 hektar di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.
Majelis Hakim PN Kupang dalam Putusannya memenangkan PT. SIM dengan mengabulkan sebagian gugatannya, yakni mengembalikan pengelolaan tanah di Pantai Pede kepada PT. SIM sesuai kontrak mitra BGS yang ditandatangani perusahaan tersebut dan Pemprov NTT. (Ian)
0 comments:
Posting Komentar