• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KKN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 September 2024

POLITIK UANG ADALAH INDUK DARI KORUPSI

 

VoiceNews Id – Setiap kali mendekati pemilu, para calon kepala daerah atau anggota legislatif mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang juga sebagian dari mereka menebar amplop berisikan uang atau bingkisan sembako. Secara sadar mereka telah melakukan politik uang, sebuah praktik koruptif yang akan menuntun ke berbagai jenis korupsi lainnya.

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.

Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.

Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi.

Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, mengatakan politik uang telah menyebabkan politik berbiaya mahal. Selain untuk jual beli suara (vote buying), para kandidat juga harus membayar mahar politik kepada partai dengan nominal fantastis.

Tentu saja, itu bukan hanya dari uangnya pribadi, melainkan donasi dari berbagai pihak yang mengharapkan timbal balik jika akhirnya dia terpilih. Perilaku ini biasa disebut investive corruption, atau investasi untuk korupsi.

"Dari kajian kami, keberhasilan dalam pemilu atau pilkada 95,5 persen dipengaruhi kekuatan uang, sebagian besar juga untuk membiayai mahar politik. Kontestan harus mengeluarkan Rp5-15 miliar per orang untuk ini," ujar Amir kepada ACLC.

WASPADA SERANGAN FAJAR

Salah satu jenis vote buying yang banyak terjadi dikenal dengan nama "serangan fajar". Menggunakan istilah dari sejarah revolusi Indonesia, serangan fajar adalah pemberian uang kepada pemilih di suatu daerah sebelum pencoblosan dilakukan. Serangan fajar kadang dilakukan pada subuh sebelum pencoblosan, atau bahkan beberapa hari sebelumnya.

"Politik berbiaya mahal sebagian besar untuk membeli suara, vote buying. Ada yang namanya 'serangan fajar', kadang juga disebut 'serangan dhuha'. Pemilih akan dikawal betul agar suaranya benar-benar digunakan untuk memilih seseorang," kata Amir.

Dalam buku "Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme Pada Pemilu Legislatif 2014" disebutkan bahwa pembelian suara adalah praktik yang dilakukan secara sistematis, melibatkan daftar pemilih yang rumit, dan dilakukan dengan tujuan memperoleh target suara yang besar. Disebut sistematis karena terjadi mobilisasi tim yang masif untuk melakukan pendataan dan menyebarkan ribuan amplop uang, serta bergerilya untuk memastikan penerimanya benar-benar mencoblos pemberi amplop.

Serangan Fajar telah dilakukan sejak zaman Orde Baru dan seakan menjadi bagian dari proses demokrasi Indonesia. Hal ini dibuktikan dari survei LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) pada 2019 yang menyebutkan masyarakat memandang pesta demokrasi itu sebagai ajang "bagi-bagi rezeki".

Dalam survei tersebut ditemukan bahwa 40 persen responden mengaku menerima uang dari peserta pemilu, tapi tidak mempertimbangkan memilih mereka. Sementara 37 persen menerima uang dan mempertimbangkan memilih pemberinya.

Tidak hanya dari sisi masyarakat, dari sisi politisi pun serangan fajar telah membangun sebuah tradisi demokrasi yang buruk. Politisi menganggap votes buying adalah sesuatu yang lumrah, mesti dilakukan untuk bisa mengalahkan rivalnya pada pemilihan. 

"Terjadi prisoner's dilemma di antara kandidat. Mereka khawatir pesaingnya akan melakukan serangan fajar, sehingga dia melakukan hal yang sama" kata Amir.

DAMPAK BURUK POLITIK UANG

Mempengaruhi pilihan dengan politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Praktik ini akan menghasilkan pemimpin yang tidak tepat untuk memimpin. Kebijakan dan keputusan yang mereka ambil kurang representatif dan akuntabel. Kepentingan rakyat berada di urutan sekian, setelah kepentingan dirinya, donatur, atau partai politik.

"Akhirnya figur yang terpilih memiliki karakter yang pragmatis, bukan yang berkompetensi atau kuat berintegritas. Mereka memilih menang dengan cara apa pun, ini bukan sosok pemimpin yang ideal," kata Amir.

Figur yang terpilih karena korupsi politik ini juga akan mendorong korupsi di sektor-sektor yang lain. Hal ini terjadi karena figur tersebut mengumpulkan uang "balik modal" yang dikeluarkannya selama kampanye.

Korupsi tersebut bisa berdampak di internal instansi yang dipimpin maupun kepada masyarakat. Di internal, korupsi bisa terjadi dalam bentuk jual beli jabatan atau pada pengadaan barang dan jasa. Sedangkan dampaknya kepada masyarakat, akan terlahir regulasi yang tidak memihak mereka, pungutan liar, hingga pemotongan anggaran untuk kesejahteraan.

"Kerugiannya kepada masyarakat, pasti akan muncul pungutan liar, karena dia harus mencari sumber dana lain. Dia juga akan memotong anggaran, sehingga kualitas pembangun berkurang. Dalam hal ini, masyarakat mengalami kerugian langsung dan tidak langsung," kata Amir.

TOLAK POLITIK UANG, PUTUSKAN RANTAI KORUPSI

Telah dipahami, bahwa berbagai jenis korupsi adalah turunan dari politik uang. Maka dari itu, memberantas korupsi di Indonesia tidak akan tuntas jika politik uang sebagai induknya korupsi tidak dapat diatasi.

Pendidikan antikorupsi menjadi penting agar masyarakat dapat menolak serangan fajar. Dengan penolakan tersebut, harapannya rantai korupsi yang membelenggu negeri ini bisa putus.

"Jika KPK dan aparat penegak hukum lainnya bisa memotong mata rantai korupsi politik, maka nyaris sekitar 66-70 persen korupsi bisa dicegah atau dikurangi secara signifikan," kata Wuryono Prakoso, Kepala Satuan Tugas Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, kepada ACLC.

Masyarakat mesti menyadari bahwa mereka telah mempertaruhkan nasib selama lima tahun dengan menjual suaranya dengan harga yang sangat murah. "Misalkan menerima amplop berisi Rp500 ribu untuk memilih orang yang tidak berintegritas. Berarti suara rakyat selama lima tahun hanya dihargai Rp100 ribu per tahunnya, atau Rp275 perak per harinya," kata Wuryono.

PILIH YANG BERINTEGRITAS, BUKAN ISI TAS

"Kalau saja masyarakat tahu bahwa jalan mereka tidak diperbaiki, sekolah tidak dibangun, akses kesehatan buruk, stunting, dan seluruh kebutuhan dasarnya tidak dipenuhi oleh para pemimpin yang hanya bermodal uang," lanjut Wuryono.

Atas fakta tersebut, pendidikan menjadi modal penting dalam melawan korupsi. Itulah sebabnya KPK mencanangkan strategi Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan untuk memberantas korupsi. Dengan pendidikan antikorupsi yang baik, masyarakat yang cerdas akan mampu memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

"Kami berpesan kepada masyarakat, pilihlah pemimpin dan wakil rakyat dari figur-figur yang berintegritas. Masyarakat harus cerdas memilih, jangan terbuai dengan uang dan menggadaikan suara mereka. Pilih yang berintegritas, bukan isi tas," kata Amir (VN/Econ)

Sumber : aclc.kpk.go.id

Share:

Senin, 06 November 2023

Diduga Ada Kriminalisasi Dibalik Penetapan Tersangka 3 Pejabat PT. SIM di Kasus BGS Hotel Plago


Kupang, Voice News.Id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dalam Kerjasama/kontrak Bangun Guna Serah (BGS) Hotel Plago di Kelurahan Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Diduga penetapan 3 orang pejabat PT. SIM merupakan kriminalisasi karena tak ada kerugian negara dalam kasus PHK PT. SIM oleh Pemprov NTT dalam kerjasama mitra BGS tanah Hotel Plafon.

Demikan dikatakan Penasihat Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, SH, M.Kn yang dimintai tanggapannya melalui hand phonenya terkait proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan asset tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT terhadap PT. SIM untuk membangun Hotel Plago dengan nilai investasi sekitar Rp 25 Miliar.

“Tak ada kerugian negara dalam LHP BPK RI Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021. Saya duga perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tanpa dasar dan mengada-ada. Darimana jaksa menetapkan kerugian negara hingga Rp 8,5 M? Kami duga ini merupakan bentuk kriminalisasi penyidik terhadap klien kami,” tandas Khresna.

Menurut Khresna, temuan dalam LHP BPK tersebut hanya mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan Pemprov NTT dalam kasus PHK PT. SIM yang tidak sesuai ketentuan. “BPK RI juga mengungkapkan bahwa penunjukan mitra pengganti PT. SIM, yakni PT. Flobamor oleh Gubernur VBL tidak sesuai ketentuan. Tidak ada temuan kerugian negara atau rekomendasi wajib setor oleh PT. SIM,” jelasnya.

Pemeriksa BPK RI, lanjutnya, hanya mengungkapkan adanya kehilangan potensi pendapatan oleh Pemprov NTT akibat PHK tersebut karena pemeriksa mendapatkan informasi yang keliru terkait dimulainya perhitungan pembayaran kontrak BGS tersebut. “BPK RI mengira perhitungan pembayaran dimulai sejak tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal sesuai kontrak, perhitungan pembayaran baru dimulai sejak tahun 2017 ketika Hotel Plago mulai beroperasi,” ungkapnya.

Namun, kata Khresna, setelah pihaknya mengklarifikasi kepada BPK RI berdasarkan kontrak BGS maka hal itu diterima oleh BPK RI. “Jadi perhitungan pembayaran kontribusi mulai dihitung sejak tahun 2017. Dan selama 3 tahun berturut-turut, yakni 2017, 2018 dan 2019, klien kami membayar kontribusi sebesar Rp 255 Juta per tahun,” bebernya.

Sedangkan pada tahun 2020, jelas Khresna, terjadi pandemi covid-19 sehingga PT. SIM belum dapat membayar kontribusi tersebut. “Klien kami belum membayar karena semua usaha perhotelan dan lainnya terdampak Pandemi Covid-19 dan hal itu sudah diberitahukan kepada Pemprov NTT (sebagaimana diatur dalam kontrak jika terjadi bencana, red),” bebernya.

Mengenai nilai kontribusi dalam kontrak BGS yang dianggap rendah oleh penyidik, Khresna menjelaskan, perhitungan yang ditetapkan dalam kontrak BGS tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni dengan besaran prosentase 3,3 %. Sementara itu, Gubernur NTT, baru mengeluarkan Pergub pada tahun 2016 dengan besaran prosentase 2 %.

“Jadi besaran kontribusi dalam kontrak BGS tahun 2014 itu sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri dan besaran prosentasenya diatas Pergub. Lalu bagaimana bisa dikatakan terlalu rendah? Jangan mengada-adalah,” kritiknya.

Khresna menjelaskan, perhitungan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT menggunakan aturan yang baru terbit di tahun 2021 dan menggunakan NJOP tahun 2022. “Kontraknya dilakukan sejak tahun 2014 kok penilaiannya dilakukan berdasarkan aturan dan NJOP tahun terakhir. Yang benar saja. Ini yang saya bilang diduga ada kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

Menurut Khresna, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tidak fair dan sangat merugikan kliennya. “Nilai kerugian negara yang ditetapkan penyidik Kejati NTT sangat tidak masuk akal dan mengada-ada dengan melibatkan BPKP Perwakilan NTT. Jangan karena ada konflik kepentingan, lalu 3 orang klien kami yang dikorbankan,” kriknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI dalam LHP-nya mengatakan bahwa pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PT. SIM tidak sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.

Namun Penasihat Hukum (PH) TDSB, Melkson Beri, SH, M.Si menduga penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Tersangka dituduh sebagai pengguna barang dan pihak yang berperan aktif dalam negosiasi harga dan penetapan pemenang lelang Bangun Guna Serah (BGS) sehingga dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan negara/daerah hingga mencapai sekitar Rp 8,5 Miliar oleh penyidik Kejati NTT.

Padahal faktanya, kasus tersebut merupakan kasus perdata. TDSB juga tidak melakukan apa yang dituduhkan penyidik kepadanya dan masih ada atasan TDSB yang berperan aktif dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

“Kami merasa klien kami, Ibu TDSB telah dikriminalisasi dalam kasus Hotel Plago. Sebenarnya kasus tersebut merupakan kasus perdata. Klien kami juga tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Apakah klien kami yang hanya seorang kepala bidang (kabid) harus menanggung apa yang dilakukan atasannya? Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan klien kami,” tandas Melkson.

Menurut Melkson, kliennya TDSB yang hanya sebagai seorang Kepala Bidang tidak pantas untuk memikul tanggungjawab para atasannya yang telah meninggal dunia. Apalagi kliennya sebagai Sekretaris Panitia Lelang telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pengumuman lelang di Koran Harian Pos Kupang dan Papan Pengumuman Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.

Pelelangan dilakukan sebanyak 2 kali. Namun hanya PT. SIM yang memasukan penawaran sehingga perusahaan itu ditunjuk oleh Gubernur NTT sebagai pemenang tender. Negosiasi harga yang ditetapkan kliennya TDSB pada tahun 2014 sebesar 3,33 % dari nilai bangunan. Nilai tersebut lebih besar 1,33 % dari SK Gubernur yang ditetapkan tahun 2016.

Menurut Melkson, klienya juga bukan pengelola barang seperti dituduhkan jaksa karena pengguna barang sebenarnya adalah Kadis Pendapatan dan Aset Daerah. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekda NTT. Sedangkan Gubernur adalah penanggungjawab barang daerah karena itu, kontrak BGS tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTT. (fian/redi/pace)

Share:

Minggu, 30 Juli 2023

TPDI Minta Kapolres Ende Diminta Segera Tetapkan Direktur Dan Komisaris PT. NKT Sebagai Tersangka



Jakarta, Voice News.Id - Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK,MH diminta untuk tidak menghilangkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tambang berupa material galian C berupa agregat (berbagai ukuran) dan abu batu, yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga (NKT).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT /TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/7/2023) 

Menurut Meridian, TPDI sebagai mitra Kepolisian hanya ingin mengingatkan kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Mahardika, karena ada informasi bahwa kasus tambang ilegal yang melibatkan PT. Novita Karya Taga  bakal dipetieskan dan barang bukti (BB) berupa material galian C nya tersebut bakal digunakan untuk keperluan pembangunan jalan yang sudah menang saat pelelangan. 

Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika sebagai pimpinan mengetahui konsekwensi jika penyidik berani dan membuka police line dan menghilangkan barang bukti hasil kejahatan tambang karena hal itu sudah diatur dalam Kode  Etik  Profesi  Polri dalam  melaksanakan  tugas  kepolisian  terkait  penyitaan    dan  penyimpanan    barang  bukti.  

"Dalam tataran     normatif, sanksi  bagi     anggota kepolisian   yang   menghilangkan   barang   bukti dapat  dijatuhi  hukuman  mulai  dari  hukuman ringan   yaitu ;   Tindakan  Disiplin,   Hukuman Disiplin,    Hukuman    Kode    Etik    Profesi    Polri  sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian  Tidak  Dengan  Hormat    (PTDH) sebagai   anggota   kepolisian   negara   Republik Indonesia" tandasnya 

Menurut Merdian,TPDI NTT akan  mengawal dan memantau proses hukum terhadap PT.  Novita Karya Taga, dan bakal melaporkan kepada Kapolri jika BB berupa agregat, batu, pasir dan abu batu hasil kejahatan itu dipakai untuk pembangunan karena proses pengurusan izin IUP OP yang saat ini dilakukan oleh pihak PT Novita Karya Taga tidak menutup kasus apalagi menghilangkan proses penyidikan.

"Kita punya file dan dokumen soal Barang Bukti tersebut, dan kita akan pantau jika benar BB itu dipakai maka kita akan membuat laporan kepada pak Kapolri" tandasnya. 

Menurut Meridian, TPDI NTT  memiliki kepedulian dan keprihatinan sebagai  bentuk suatu keinginan akan terjadi  perubahan proses penegakan hukum kearah yang   lebih   baik   di  wilayah provinsi NTT ini.

Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan PT. Novita Karya Taga, penyidik Polres Ende sejak bulan Mei 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.

"Hasil kejahatan berupa galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - kabupaten Ende saat ini sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende, itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga" paparnya.

Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu kata Meridian, harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidanat ambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.

Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata  dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

"Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga" tandasnya.

Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga layak menjadi tersangka Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Novita Karya Taga, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Novita Karya Taga melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Komisaris PT. Novita Karya Taga kata Meridian, bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Jadi sekiranya Komisaris PT. Novita Karya Taga benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga," (vn/tim)

Share:

Selasa, 06 Juni 2023

Diduga Ada Mark Up Harga Sekitar Rp 15 M di Proyek Geo-Membran Embung Loko Jange

 


Kupang, Voice News.Id - Diduga ada mark up (penggelembungan, red) harga dalam proyek pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Kabupaten Sumba Tengah, NTT. Nilai mark up yang dilaksanakan pada tahun 2019 tersebut mencapai sekitar Rp 15 Milyar.

Demikian informasi dari sumber yang sangat layak dipercaya yang dikonfirmasi tim media ini melalui panggilan WhatsApp/WA pada Sabtu (3/6/23) pekan lalu. 

“Informasinya, nilai mark up harga proyek geo-membran Embung Loko Jange mencapai sekitar Rp 15 Milyar. Ini nilai yang sangat besar jika dibandingkan dengan total harga kontrak, yakni sekitar Rp 41 Milyar,” ungkap sumber yang minta agar namanya tak disebutkan.

Nilai mark up tersebut, jelasnya, berasal dari mark up harga kegiatan pengadaan lapisan geo-membran dan geo-tekstil. “Jika dibandingkan dengan pagu proyek geo-membran di kabupaten lain, diduga harga geo-membran Embung Loko Jange di mark up hingga sekitar Rp 40 ribu/m2,” bebernya.

Selain itu, lanjutnya, ada juga mark up harga lapisan geo-tekstil (lapisan yang dipasang dibawah lapisan geo-membran, red). “Selain mark up harga geo-membran, juga ada mark up lapisan geo-tekstil yang nilainya juga mencapai puluhan ribu rupiah,” ujarnya.

Kepala Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara (BSW NT) II, Fernando Rajagukguk yang dikonfirmasi tim media  ini terkait kasus dugaan mark up Embung Loko Jange melalui pesan WhatsApp/WA sekitar Pukul 12.14 Wita Senin (5/6/23) kemarin, tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang.

Mantan PPK Embung Loko Jange, Edixon Seprianus Nufninu, ST, M.Si (saat ini PPK PAT & PAB III PPAT BSW NT II, red) yang berhasil dikonfirmasi pada Senin (5/6/23) sore di ruang kerjanya mengatakan bahwa ia tak banyak tahu tentang proyek pemasangan geo-membran Embung Loko Jange karena ia dimutasi sebelum pengumuman tender.

“Saya sudah dipindahkan (dimutasi, red) sebelum pengumuman tender. Saya tidak banyak tahu tentang proyek itu,”  ujarnya.

Menurut Edixon, perencanaan proyek tersebut dilakukan oleh Balai Sungai berdasarkan permintaan masyarakat melalui Pemda setempat. Pihaknya sebagai PPK saat itu hanya menjalankan proses pelaksanaan proyek setelah dana proyek tersebut dialokasi oleh pemerintah pusat. “Tapi kemudian saya diganti sebagai PPK,” katanya.

Edixon juga mengakui bahwa ia telah diperiksa oleh jaksa Kejati NTT. “Saya sudah diperiksa oleh Jaksa Kejati NTT, Pak Umbu. Saya tanya pemeriksaan ini terkait apa? Katanya dugaan mark up harga Saya bilang saya tidak tahu karena saya pindah sebelum pengumuman pemenang tender,” tuturnya.

Jaksa penyelidik, lanjut, Edixon juga meminta dirinya memberikan data-data terkait Embung Loko Jange. “Saya bilang yang ada pada saya akan saya kasih, tapi saya cari dulu karena bagian yang mengurus embung di Balai Sungai sudah dibubarkan sehingga data-datanya harus dicari dulu,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT saat ini sedang melakukan penyelidikan (lidik) untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan mark Up (penggelembungan, red) harga pemasangan lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange di Sumba Timur pada tahun 2019.

Kejati NTT telah meminta klarifikasi kontraktor pelaksana pada Jumat (12/5/2023). Sedangkan mantan Kelompok Kerja (Pokja), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) sudah diperiksa sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Sabtu (13/5/2023), membenarkan adanya penyelidikan/pulbaket yang dilakukan oleh penyelidik Kejati NTT terkait proyek pembangunan Embung Loko Jange di Sumba Timur. “Iya benar, permintaan klarifikasi. Masih pengumpulan bahan dan keterangan jadi belum bisa klarifikasi, mohon maaf,” tulisnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, Penyelidik/Intel Kejati NTT sedang melakukan pulbaket terkait dugaan mark up alias penggelembungan harga geo-membran yang dipasang pada tahun 2019 di Embung Loko Jange, Kabupaten Sumba Timur-NTT. Embung Loko Jange tersebut dibangun oleh Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II pada tahun 2018. Pembangunan tahap I tersebut berupa pekerjaan penggalian tanah, pembentukan cekungan, dan pemadatan area genangan Embung Loko Jange. 

Selanjutnya, pada tahun 2019 dilakukan pembangunan tahap II berupa pemasangan lapisan kedap air berupa geo-membran di embung yang luasnya sekitar 17,5 hektar itu. Pekerjaan tahap II berupa pemasangan lapisan geo-membran ini yang diduga telah terjadi mark up harga. 

Diduga harga lapisan geo-membran pada Embung Loko Jange sengaja ‘dibengkakkan’ alias digelembungkan (mark up) hingga pagu anggarannya mencapai nilai sekitar Rp 44 Milyar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sedang menyelidiki alias melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) karena ada unsur kesengajaan dalam dugaan mark up harga pengadaan lapisan geo-membran Embung Loko Jange yang dilaksanakan pada tahun 2019.

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini, pagu anggaran proyek Rehabilitasi Embung Serbaguna Loko Jange yang dilaksanakan oleh PT. Dwi Ponggo Seto tersebut sebesar Rp 44.000.000.000,-. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga sebesar Rp 44.000.000.000,-. Sedangkan nilai penawaran PT. Seto Dwi Ponggo dan juga menjadi nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 41.144.036.000,-.

“Kejati NTT sedang mendalami adanya unsur kesengajaan dalam penetapan harga geo-membran Embung Loko Jange oleh pihak Balai Sungai Wilayah Nusa Tenggara II. Diduga ada unsur kesengajaan dalam penetapan pagu anggaran proyek yang mencapai hingga Rp 41 Milyar. Harga geo-membran di Embung Loko Jange jauh lebih mahal dari daerah lain di NTT,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, harga geo-membran untuk proyek embung di Pulau Timor dan Pulau Alor jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga geo-membran embung Loko Jange di Sumba Timur. “Padahal embung di Pulau Timor dan Alor juga di bangun pada tahun yang sama atau hanya selisih 1 tahun, yakni sekitar tahun 2018/2019/2020,” ujarnya. (vn/tim)

Share:

Selasa, 16 Mei 2023

Disanggah, Pokja BP2JK NTT Evaluasi Ulang Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT melakukan evaluasi ulang tender Preservasi Jalan Nasional, Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II (Kabupaten Alor, NTT red) dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Evaluasi ulang tersebut diumumkan Pokja BP2JK NTT setelah PT. Kurnia Jaya Karya (KJK) melayangkan sanggahan.

Informasi Evaluasi Ulang tersebut dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id yang dipublikasi Pokja BP2JK NTT pada tanggal 12 Mei 2023.

Sesuai informasi tender sebagaimana ditayang dalam website tersebut, Pokja BP2JK NTT membatalkan hasil evaluasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2023 lalu. “Kode Tender: 84045064; Nama Tender: Presevasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, Evaluasi Ulang,” tulis Pokja.

Selanjutnya, dalam kolom informasi Tahap Tender Saat Ini tertulis: Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Biaya/Harga, juga tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” 

Padahal sebelumnya, Pokja BP2JK NTT mengumumkan hanya ada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa yang lulus Evaluasi  Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, tertulis masing-masing, “Lulus: 1 Penyedia Barang/Jasa.” Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 malam, Pokja mengumumkan PT.  Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai pemenang tunggal tender tersebut.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Minggu (14/5/23) melalui pesan WhatsApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun Herman telah membacanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red). 

“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.

Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST,  ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni: 

1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;

2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan. 

PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.  

Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).

Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan: kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf). 

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini sebelum dilakukan pengumuman tender tersebut, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi (beberapa jam sebelum pengumuman tender, red) mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (vn/tim)

Share:

Jumat, 12 Mei 2023

Pokja BP2JK NTT Disanggah Peserta Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M

 


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).

Sanggahan tersebut diperoleh Tim Media ini dalam bentuk file.pdf pada Kamis (10/5/23) dari sumber yang sangat layak dipercaya. Dalam sanggahannya PT. KJK membeberkan kesengajaan Pokja BP2JK NTT.

“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.

Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST,  ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni: 

1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;

2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan. 

PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.  

Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).

Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, maka bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka PT. KJK menilai perbuatan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT bertentangan dengan : 

1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, huruf a, b, c dan d, yang menyatakan bahwa: 

“Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan Post Bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post Bidding adalah tindakan Menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran;

c) Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (1) Ketidaksesuaian/ penyimpangan dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, Spesifikasi Teknis/KAK dan Hasil/Kinerja Pekerjaan; dan/atau (2) Penawaran dari peserta degan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat dalam dokumen pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.

d) Pokja Pemilihan DILARANG MENGGUGURKAN penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani). 

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, C Evaluasi Teknis dan DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: 97/DOKPIL/BM-BPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II yang merupakan acuan pada pelaksanaan pelelangan ini, dijelaskan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 d, dinyatakan sebagai berikut : Apabila dalam Evaluasi Teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat MELAKUKAN KLARIFIKASI dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah Substansi penawaran.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan tidak mengikat secara hukum, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).

PT. KJK meminta Pokja BP2JK NTT untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 107 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan Nomor: 97/DOKPIL/BMBPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang menyatakan : “Dalam hal sanggah dinyatakan benar atau diterima, UKBJ memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang,” tandas PT. KJK.

Sanggahan tersebut ditembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepala LKPP; Kepala BPK; Kapolda NTT, Kajati NTT, APIP Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Kepala BP2JK Wilayah NTT, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Republik Indonesia Di Jakarta, Kasatker PJN Wilayah II NTT; dan PPK 2.3 PJN II. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diduga menjagokan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) dalam tender Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Hal itu terbukti dalam Pengumuman Hasil Tender yang dilakukan oleh Pokja BP2JK NTT pada tanggal 5 Mei 2023 yang memenangkan PT. AKAS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang  pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. 

Share:

Senin, 13 Februari 2023

Desak Sidik Kasus Dana Hibah KONI Rp 2,1 M, PMKRI Demo ke Polres Ende

2.

Ende, Voice News Id - Melihat lambannya proses hukum dugaan korupsi penyalagunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende ke KONI Ende senilai Rp 2,1 M oleh aparat penyidik Polres Ende membuat mahasiswa yang bergabung  dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende kembali melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi/demo ke Polres Ende pada Jumad (10/02/2023).

Seperti  yang disaksikan wartawan, sejak pagi beberapa aktivis PMKRI mulai berkumpul di Marga PMKRI Cabang Ende yang terletak di jalan Wirajaya Ende. Nampak puluhan aparat keamanan bersiap siaga mengatur lalu lintas dan akan  mengawal aksi damai tersebut.

Tepatnya Pukul 10.30 WITA, para aktivis PMKRI mulai meninggalkan Marga PMKRI menuju Polres Ende melalui ruas jalan Wirajaya -  bundaran patung pelajar -  jalan Pahlawan, dan akhirnya berhenti di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Ende.

Sepanjang perjalanan tersebut, tampak para aktivitas PMKRI secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntut  Kepolres Ende dan seluruh jajarannya agar lebih profesional menangani dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, Ketua ASKAB Ende, Sabri Indradewa dan Yulius Cesar Nonga, Manajer PERSE Ende yang merangkap jabatan sebagai bendahara KONI Ende.

“Saudara-saudara, masyarakat kabupaten Ende yang tercinta, marilah kita sama-sama memberikan dukungan kepada Bapak Kapolres Ende bersama seluruh jajarannya agar bisa mengungkap tuntas dugaan penyalagunaan Dana hibah KONI sebesar Rp 2,1 Millyar, setuju teman-teman?" tanya salah satu orator dan dijawab setuju oleh  sesama para pengunjuk rasa.

Seperti yang disaksikan media ini, setibanya di halaman Polres Ende,  Iprianus Laka Mau Ketua PMKRI Ende, dalam orasinya mengatakan, PMKRI Ende sangat mendukung Kepolisian Resort Ende dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Ende.  Menurut Laka Mau,  kasus dana hibah sebesar Rp 2,1  M sudah menjadi perhatian publik Kabupaten Ende dan PMKRI secara nasional.

Untuk itulah, dirinya meminta kepada Kapolres Ende untuk segara meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan (Lidik) ke tahapan penyidikan (Sidik) dan segera menetapkan para tersangkanya.

"Hari ini publik Kabupaten Ende, sedang menunggu perkembangan penanganan kasus dana hibah untuk KONI Ende sudah sejauh mana? Kami minta Kapolres Ende harus terbuka kepada masyarakat Kabupaten Ende," ungkapnya.

Iprianus katakan, jika dalam proses penyelidikan berjalan lambat dapat memungkinkan bahwa kasus ini akan menjadi lumut di laci Polres Ende. Oleh karena itu, Ia mendesak agar Kapolres Andre Librian segera mengumumkan kepada publik jika tidak ditemukan korupsi.  “Sebaliknya jika ditemukan bukti melakukan korupsi Polres Ende juga diminta umumkan ke publik,” pintanya.

Di halaman Polres Ende tersebut terlihat masa aksi PMKRI Ende saling bergantian berorasi  sembari  menunggu kesediaan dari para  pejabat Polres Ende bersedia untuk beraudiens dengan masa PMKRI. Namun hal itu tidak terjadi lantaran Kapolres dan jajaran lainnya pada hari yang sama sedang berkunjung ke kelurahan- kelurahan guna mendengar langsung curahan warga (Jumad curhat) yang merupakan program dari Kapolri.

Adapun beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap dari aksi damai PMKRI diantaranya:

  • 1.   Mendesak Polres Ende mengusut tuntas kasus dana hibah untuk Koni Ende senilai 2,1 milyar rupiah;
  • 2.      Mendesak Polres Ende dalam penanganan kasus ini lebih terbuka kepada publik kabupaten Ende; dan
  • 3.      Menuntut Polres Ende secepatnya menuntaskan kasus dana hibah KONI Ende.


Usai menggelar aksi tersebut, massa PMKRI pun meninggalkan Mapolres Ende dan kembali pulang menuju Marga PMKRI Ende.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Ryan Laka Mau  usai melakukan aksi tersebut kepada wartawan mengatakan, PMKRI dalam sepekan ini akan terus melakukan aksi damai guna mengawal penanganan kasus dugaan penyalagunaan uang negara ini oleh pengurus KONI, Askab dan pengurus PERSE Ende.

Menurut aktivis kelahiran Lio Timur ini, ada indikasi korupsi dalam kasus itu yaitu,  ada dugaan bahwa  bantuan hibah KONI ini  proses awal sudah menyalahi aturan hukum karena tidak ada pengajuan proposal hibah namun tiba-tiba anggaran itu muncul di APBD perubahan dan ditetapkan.

Ivent Piala Suratim Cup di Ende dan Piala El Tari Memerial Cup yang diselenggarakan di Kabupaten Lembata itu adalah kegiatan gawe tahunan sehingga dibutuhkan proposal untuk menentukan kebutuhan, berbeda dengan Hibah tetap untuk pembinaan cabor (cabang olahraga, red).

"PMKRI telah mengantongi data indikasinya, termasuk dugaan permainan kwitansi, diantaranya ada oknum pelatih diberi honor hanya Rp 3 juta tanpa kwitansi tetapi ditemukan kwitansi penerimaan dari dirinya sebesar Rp 8 Juta. Saat perhelatan Suratim Cup, dimana seluruh pembiayaan ditangani oleh Pemerintah Propinsi NTT karena itu adalah hajatan Pemprov NTT. Selain itu, masih ada lagi data lain yang tentunya belum kami buka, jika Polres Ende pada akhirnya mengatakan bahwa tidak menemukan indikasinya maka PMKRI secara nasional akan melaporkan dugaan kasus ini ke Mabes Polri,” tandasnya.

Untuk itu Ryan Laka Mau meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas serta media cetak & elektronik untuk memberikan dukungan secara total kepada Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam pemberantasan korupsi di kota ‘rahim Pancasila’.

Kapolres Ende, kata Ryan Laka Mau, nampaknya mengalami kesulitan besar untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana Koni Rp 2,1 miliar karena ada upaya masif dan sistemik dengan melibatkan jaringan dasyat untuk menutupi kasus tersebut. “Semisal menyebarkan hoax bahwa sudah ada deal untuk menghentikan kasus. Jika ini terjadi sama saja dengan menimbun rasa ketidakpercayaan masyarakat akan niat baik Kapolres yang patuh pada hukum,” ungkapnya.

"Bisa saja yang dimainkan saat ini juga adalah upaya untuk merusakan citra Kapolres Ende yang sedang giat  tanpa pandang bulu " paparnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (11/02/2023) menegaskan bahwa, perkembangan dalam kasus dana hibah untuk KONI Ende, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian 

"Sekitar 14  saksi yang sudah kita undang dan mendengar klarifikasinya, dan masih sekitar 10 saksi lagi yang diundang untuk klarifikasinya. Jadi minggu ini kita undang 10 saksi itu kemudian kita lakukan gelar perkaranya, jika ditemukan maka statusnya kita naikkan ke tingkat penyidikkan," paparnya.

Terkait tuntutan aktivis PMKRI Cabang Ende tersebut, Kapolres Andre Librian menyampaikan bahwa pada hari Jumad tersebut, dirinya tidak sempat menemui rekan-rekan aktivis PMKRI karena bertepatan dengan kegiatan Jumad Curhat yang merupakan program dari Kapolri.

Meski tidak sempat menemui para pengunjuk rasa, Kapolres AKBP Andre menegaskan penanganan dugaan penyalagunaan dana Hibah KONI Ende ini,  hanya pihaknya sangat terbuka dan akan selalu menyampaikan tahapan-tahapan perkembangannya.

"Kalau rekan mahasiswa pertanyakan bagaimana perkembangan, ya tentu kita juga harus  terbuka. Dan kita juga harus sampaikan tahapan-tahapannya namun  yang menjadi substansinya tentu  kita harus jaga kerahasiaannya, jika terlalu masuk nanti, malah bisa menghambat penyelidikan, gitu kan," ungkapnya.

Sambil membetulkan posisi duduknya, Kapolres Ende, AKBP Andre menegaskan dalam penanganan dugaan penyalagunaan dana hibah KONI  Ende ini, dirinya memiliki prinsip  apabila ditemukan  bukti yang kuat, maka pihaknya  akan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Yah pada prinsipnya, apabila penyidik sudah memiliki bukti yang kuat, nanti akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berapa lama ini? Ya secepat kita dapat alat bukti itu, ya secepat itu juga kita tingkatkan,” ujarnya. (vn/ana)

Share:

Jumat, 16 Desember 2022

Enaknya Jadi Anggota DPRD Nagekeo, Dapat Tunjangan Transportasi Rp 500 Ribu Per Hari Walau Tidur di Rumah



Mbay, Voice News Id - Tunjangan Transportasi bagi 22 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo mencapai Rp 500 ribu per hari kerja. Tunjangan tersebut tetap dibayar walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. Bahkan tunjangan tersebut tetap dibayarkan walaupun yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas.


Demikian disampaikan sumber yang sangat layak dipercaya kepada Tim Media ini Nagekeo pada Jumat (9/12/22) pekan lalu.


“Saya minta teman-teman wartawan untuk telusuri anggaran untuk Tunjangan Transportasi anggota Dewan Nagekeo. Informasinya mencapai Rp 500 ribu per hari kerja. Ini jumlah yang fantastis untuk ukuran Kabupaten Nagekeo,” ungkap sumber yang enggan ditulis namanya.


Ia membeberkan, tunjangan transportasi merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam PP tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Pimpinan dan anggota DPR. “Namun besaran tunjangannya harus disesuaikan dengan asas kewajaran (harga sewa kendaraan setempat yang berlaku, red) dan kemampuan keuangan daerah. Itu ada batasannya, bukan asal tetapkan besarannya,” tandasnya. 


Sesuai aturan, jelasnya, tunjangan transportasi tersebut untuk membiayai perjalanan anggota DPRD dari rumah ke kantor/sekretariat DPRD dan sebaliknya. “Kalau untuk biaya transportasi dari rumah ke kantor (PP), wajarnya hanya sekitar Rp 100 ribu/hari/per orang. Kalau sewa mobil pun hanya sekitar Rp 6-7 juta per bulan,” bebernya.


Dengan demikian, lanjutnya, tunjangan transportasi sebesar Rp 500 ribu/hari atau sekitar Rp 11 Juta per bulan/orang, merupakan jumlah yang fantastis untuk Kabupaten Nagekeo. “Anggota DPRD tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat miskin yang masih sangat membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah. Seharusnya sebagian anggaran itu bisa dipakai untuk membantu masyarakat miskin,” kritiknya.


Selain nilainya yang fantastis, jelasnya, anggota DPRD Nagekeo pun tetap menerima tunjangan tersebut walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. “Karena tunjangan itu untuk membiayai perjalanan/transportasi anggota Dewan dari rumah ke kantor/sekretariat DPRD, maka seharusnya saat anggota DPRD yang bersangkutan tidak masuk kantor, maka tunjangan transportasinya pada hari itu tidak boleh dibayarkan,” tandasnya.


Begitu pula, lanjutnya, saat anggota DPRD yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas. “Seharusnya anggota DPRD yang sedang melakukan perjalanan dinas tidak boleh dibayarkan. Karena yang bersangkutan telah mendapat biaya perjalanan dalam komponen biaya perjalanan dinas. Itu kan ada pendobelan biaya,” tegasnya.


Namun menurutnya, tunjangan transportasi tersebut tetap diterima (dibayar setiap hari kerja, red) kepada anggota DPRD Nagekeo walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor atau sedang melakukan perjalanan dinas. “Tunjangan itu tetap dibayar walaupun yang bersangkutan tidak masuk kantor. Enak kan, tidur di rumah atau di hotel pun (saat perjalanan dinas, red) tetap dapat Rp 500 ribu per hari,” kritiknya.


Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo, Syukur Abdullah Mane, SH yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Rabu (14/12/22) melalui pesan WhatsApp/WA membenarkan besaran Tunjangan Transportasi anggota DPRD Nagekeo sebesar Rp 500 ribu per hari untuk setiap orang.


Menurutnya, tunjangan transportasi merupakan hak keuangan anggota DPRD Nagekeo. Sedangkan 3 orang pimpinan DPRD tidak memperoleh tunjangan transportasi karena telah disediakan mobil dinas.


Syukur menjelaskan, besaran tunjangan transportasi tersebut dibayarkan sesuai Perbup (Peraturan Bupati, red) Nagekeo, yakni sebesar Rp 500 ribu dikalikan 22 hari kerja atau sebesar Rp 11 Juta per bulan/orang.


“Sesuai Perbub sebesar Rp 500 ribu/hari kali 22 hari kerja (dalam sebulan, red) bagi daerah yang hari kerja sebanyak 5 hari dalam sepekan. Kalau 6 hari kerja dalam sepekan, maka dihitung 24 hari kerja dalam sebulan,” tulisnya.


Saat diminta foto Perbup Bupati tersebut, Syukur meminta wartawan untuk bertemu dengan Kepala Bagian (Kabag) Kesekretariatan Sekretariat DPRD Kabupaten Nagekeo. “Ke Kantor saja Pak, saya masih ada tugas, bertemu dengan Ibu Elsa, Kabag Kesektariatan,” tulisnya. (vn/tim)

Share:

Minggu, 10 Juli 2022

Jaksa Tetepkan DALR Sebagai Tersangka Kasus PDAM Kupang Tanpa Audit Kerugian Negara

Pengacara DALR, Dr. Yanto P. Ekon,SH


Kupang, Voice News.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi, Kabupaten Kupang - NTT diduga menetapkan DALR alias Lape sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang senilai Rp 6,5 Miliar (tahun 2015-2016, red) ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kupang tanpa memiliki bukti yang cukup, antara lain tanpa perhitungan kerugian negara dari BPK RI atau BPK NTT. Bahkan DALR bukan kontraktor pelaksana alias tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Hal ini terungkap dalam fakta persidangan Gugatan Pra Peradilan DALR terhadap penyidik Kejari Oelamasi pada Kamis (7/7/2022) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Sidang Pra Peradilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Revan Timbul Hamongan Tambunan, SH tersebut menghadirkan Saksi Ahli dari Termohon (menghadirkan Jaksa Penyidik).


Seperti disaksikan Tim Media ini, Jaksa Penyidik yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak dapat menunjukan hasil audit BPK RI atau BPKP NTT yang berwenang untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.

 

Ketika ditanya Hakim Tambunan tentang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan yang menunjukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut (yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap DALR, red), sang Jaksa mengaku belum ada LHP yang menunjukan adanya kerugian negara. “Belum ada hasil auditnya,” ujar sang Jaksa.


Fakta lain yang terungkap dan mencengangkan dalam persidangan tersebut adalah Tersangka DALR tidak ada hubungan hukum alias tidak pernah menandatangani kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang dibiayai dari dana penyertaan modal Pemkab Kupang tersebut.


Namun faktanya, Jaksa Kejari Oelamasi diduga secara sepihak telah menetapkan DALR sebagai tersangka. Padahal DALR hanyalah sebagai pekerja atau buruh yang melaksanakan pekerjaan di lapangan. DALR bukan penanggung jawab atau kontraktor pelaksana proyek tersebut.


Kuasa Hukum DALR, Dr. Yanto P. Ekon yang diwawancarai tim media ini usai persidangan mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Oelamasi tanpa bukti dan fakta yang cukup kuat. "Harus ada unsur esensial dari yang disangkakan sehingga penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, yakni harus ada unsur kerugian negara. Ini harus dibuktikan dengan hasil audit dari lembaga/instansi ataupun Pejabat yang berwenang melakukan Audit Keuangan Negara untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” tandasnya.


Yanto mempertanyakan profesionalisme Jaksa Penyidik Kejari Oelamasi yang tak mampu menunjukan hasil audit dari lembaga yang berwenang yang menunjukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Kan aneh, proyek ini dikerjakan pada Tahun Anggaran 2015 dan 2016, tapi kok sampai saat sidang Pra Peradilan saat ini, Jaksa Penyidik tidak bisa menghadirkan Bukti Audit pekerjaan dari BPK maupun BPKP?" ungkap Yanto, Doktor Hukum yang juga Dosen di Universitas Kristen Artha Wacana Kupang.


Menurut Yanto, sebelum penetapan kliennya penetapan tersangka, Jaksa Penyidik harus memiliki bukti permulaan berupa hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang. “Pasal yang disangkakan kepada klien saya adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang salah satu unsurnya adalah merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, menurut kami penetapan tersangka oleh penyidik kejaksaan tanpa didasari alat bukti mengenai kerugian keuangan negara yang bersifat pasti dan nyata jumlahnya,” tegasnya.


Oleh karena itu, sebagai Kuasa Hukum dari Pemohon Pra Peradilan, pihaknya akan menggunakan fakta persidangan hari tersebut sebagai dasar penyusunan Pledoi (pembelaan, red) di sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada hari Senin (11/07/2022). “Fakta persidangan hari ini, akan kami masukan dalam pledoi di sidang selanjutnya,” ujar Yanto.


Untuk diketahui DALR alias Lape ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang pada 27 April 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Tirta Lontar senilai Rp 6,5 Miliar pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Padahal Proyek IKK Tarus tersebut telah di PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima I dan juga telah FHO (Finishing Hand Over/Serah Terima II) dan dinyatakan selesai 100% oleh Panitia PHO/FHO dari PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang. Bahkan Proyek tahun 2015-2016 tersebut telah tercatat sebagai aset PDAM Tirta Lontar (sesuai LHP BPKP NTT tahun 2016 dan 2017).


Tersangka DALR sampai dengan sidang Pra Peradilan berlangsung, masih berada dalam Tahanan Polres Kupang, di Babau. Selain menahan tersangka, Kejari Oelamasi juga telah melakukan penyitaan 2 unit kendaraan roda 4 dan 1 kendaraan roda 2, serta sebidang tanah milik tersangka yang diperoleh tersangka dari hibah keluarga. Padahal 2 unit kendaraan dan tanah yang disita Kejari Oelamasi tersebut diperoleh sebelum tersangka DALR melaksanakan proyek tersebut.


“Kami merasa aneh dengan penyitaan kendaraan dan tanah tersebut, karena Mobil Toyota Inova yang disita diperoleh tahun 2014. Satu unit sepeda motor yang ikut disita perolehan tahun 2012. Sedangkan 1 unit Mobil Toyota New Fortuner perolehan tahun 2020,” ujarnya sambil meminta namanya tidak disebutkan.


Selain itu, Kejari Oelamasi juga telah menyita sebidang tanah di wilayah Oesapa Selatan. Tanah ini diperoleh dari hibah dari mama besar (kakak perempuan dari ibu kandung DALR) yang juga adalah Mama Sarani (saksi Ibu Baptis di Gereja) yang diberikan pada tahun 2020.


“Namun atas dasar itikad baik dan patuh kepada hukum, keluarga mempersilahkan dan mengizinkan penyidik Kejaksaan Negeri Kupang, menyita dan membawa aset milik DALR guna kepentingan penyidikan,” tuturnya. (vn/tim)

Share:

Kamis, 24 Maret 2022

Dana Rp 165 M Ludes, Stunting NTT Meningkat

Gabriel Goa

Jakarta,  Voice News.Id - Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA menilai Dana Program Pencegahan Stunting sekitar Rp 165 Milyar yang di Kelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT.  Namun pengelolaan dana yang bersumber dari APBD NTT (sekitar Rp 125 M) dan APBN (sekitar Rp 40 M) tersebut tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red). 


Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Rabu (23/03/2022). 


"Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT," kritik duo pegiat anti korupsi itu dalam rilisnya.


Gabriel Goa dan Roy Watu Pati menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

          Roy Watu Pati


Duo pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gab dan Roy itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021, ada sejumlah program pencegahan stunting oleh Pemprov NTT yang dinilai bermasalah. 


"Diantaranya pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar. Kami nilai programnya gagal kena target penerima manfaat? Jadi masuk akal kalau tidak ada efek bagi penurunan stunting di NTT dan  ini sangat disayangkan," ungkap Gab dan Roy.


Gab dan Roy juga mengaku kecewa membaca informasi media (pada 23/03) tentang Angka Stunting di Povinsi NTT tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 % (persen) menjadi 22 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2021, red) yang tercatat hanya 20,9 persen. 


"Perlu dipertanyakan kapabilitas dan kinerja tim kerja (Pokja, red) Pemprov NTT terkait pencegahan stunting. Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja oleh pasangan Viktori-Joss, karena sepertinya ada yang kurang beres terkait pengelolaan program dan anggarannya, yang tidak berpengaruh signifikan bagi penurunan stunting di bumi Flobamora," tegas Roy dan Gab. 


Yang paling penting, kata Gab dan Roy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu hadir di NTT untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana program tersebut, karena itu  dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat yang sedang menderita. 


Menurut Gab dan Roy, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023, Pemprov NTT memiliki peran untuk meningkatkan koordinasi antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting. 


“Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan intervensi gizi sensitif,” tulis Gab dan Roy mengutip LHP BPK.


Permasalahan tersebut menurut BPK, jelas Gab dan Roy, antara lain: a)Koordinasi Intervensi Gizi Spesifik belum dilaksanakan, seperti 1)Bina Keluarga Balita; dan 2) Pengelolaan PAUD. b)Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih belum diprioritaskan di Lokasi Prioritas Stunting.


Menurut BPK, lanjut Gab dan Roy, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1)Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 159/KEP/HK/20 T tentang lokasi prioritas penanganan kemiskinan dan stunting Provinsi NTT tahun 2020 dan 2021. Juga Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Sunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023.


Sesuai LHP BPK, jelas keduanya, kondisi tersebut disebabkan oleh: 

a) Pemerintah Provinsi NTT belum menyusun pedoman pelaksanaan koordinati antar OPD lintas sektor dan pelihatan pihak son-pemerintah; 

b) Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkaitkegiatan BKB dan Dinas Pendidikan Provina NTT terkait Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD; 

c) Dinas PUPR Provinsi NTT belum mengutamakan lokasi prioritas sunting dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Dinas PMD Provinsi NTT belum melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas pelaporan pemantauan Ibu dan Bayi; dan

e) Bappelitbangda belum melakukan sosialisasi atas kebijakan pemberian belanja bantuan khusus kepada kabupaten kota.


BPK RI juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 

à) Sekretaris Daerah untuk menyusun kebijakan pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor tingkat provinsi dan mekanisme kerjasama atau keterlibatan pihak lain (non pemerintah); 

b) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkait pelaksanaan BKB dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c) Kepala Dinas PUPR untuk ke depannya mempertimbangkan lokasi prioritas sunting untuk pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Kota agar melaporkan kegiatan pemantauan ibu dan bayi, dan; 

e) Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian Belanja Bantuan Khusus kepada kabupaten/kota. (vn/tim)

Share:

Kamis, 24 Februari 2022

Polda NTT Selidiki 8 Titik Tambang Ilegal PT. Yetty Dharmawan



Kupang, Voice News.Id - Kepolisian Daerah Nusa (Polda) Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang melakukan proses  penyelidikan terhadap  8 (delapan) titik galian C (yang diduga) tak berizin alias tambang ilegal/liar  milik kontraktor PT. Yetty Dharmawan di Kabupaten Ende yang tersebar di 4  (empat) Kecamatan di Kabupaten Ende.


Hal tersebut ditegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budyanto, S.H, M.H melalui Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna B, S.H, S.I.K. M.H.


"Masih penyelidikan (terhadap 8 titik galian C milik PT. Yetty Dharmawan, red)," jawab Kapolda melalui  Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H  pada  wartawan, Kamis (24/02/21) melalui pesan WhatsApp terkait proses hukum terhadap dugaan Tambang Ilegal (Illegal Mining) perusaan tersebut.


Kapolda NTT diminta tanggapan terkait permintaan, Koordinator TPDI & Advokad Peradi, Petrus Selestinus, S.H., MH dalam rilisnya pada (14/02/2022), kepada Pihak KAPOLRI, KAJAGUNG, dan KPK untuk memproses hukum komisaris dan Direktur PT. Yetty Dharmawan karena telah merusak lingkungan melalui 8 titik Tambang Ilegal (Illegal Mining) milik perusahaan tersebut. Selain itu, ada indikasi KKN dan pencucian uang dibalik pembiaran tambang ilegal tersebut oleh berbagai pihak terkait.


Petrus Salestinus menjelaskan, Manajemen  PT. Yetty Dharmawan baik itu Direkturnya, Sony Indraputra dan Komisarisnya,  Yanto Dharmawan terkesan begitu  arogan terkait praktek tambang liar tanpa IUP OP dari Kementrian ESDM R.I, sehingga  Pemerintah Daerah kabupaten Ende dan Kapolda NTT tidak berdaya menghadapi  keserakahan Pengusaha ini dalam merusak alam dan lingkungan. 


Menurut mantan kuasa hukum Presiden R.I, Megawati Soekarno Putri ini,  aparat Penegak Hukum terutama Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H,M.H, tidak boleh menjadi konco-konco Pengusaha seperti  PT. Yetty Dharmawan  dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara.


Jika hal ini terjadi dan dilakukan pembiaran,  maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak seperti yang dilakukan oleh seorang Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra selaku komisaris dan direktur PT.  Yetty Dharmawan. 


Petrus Selestinus menjelaskan,  perilaku manajemen PT. Yetty Dharmawan dalam merusak lingkungan, menabrak aturan undang-undang Minerba, karena merasa diri   seperti 'raja- raja kecil' di kabupaten Ende.


Selain memonopoli pekerjaan, juga melanggar  aturan, sehingga  hukum dibuat 'mati suri' dan keadilan rakyat dirampok oleh raja-raja kecil di daerah, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu dan mari kita lawan mereka (Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra), yang zolim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.


PT. Yetty Dharmawan, kata Petrus Selestinus,  disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin Pemerintah.


"Oleh karena tanpa izin, maka dipastikan PT. Yetty Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dll.) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dll. pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa?" paparnya. 


Dalam rilisnya tersebut Petrus menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, tidak boleh  berhenti tetapi harus  ditindaklanjuti dengan memanggil manajemen PT. Yetty Dharmawan untuk suatu penyelidikan ke arah kelalaian mengurus izin, kelalaian membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah sehingga direkomedasikan kepada Aparat Penegak Hukum suatu pola penindakan ke arah Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencuciaan Uang terhadap PT. Yetty Dharmawan.


"Apakah ada upeti, gratifikasi dan/atau suap disitu, sehingga Kapolda harus berani menangkap dan menahan saudara Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang,"  tandasnya. 


Lebih lanjut, Petrus menguraikan, jika saja melalui mekanisme politik di DPRD Ende, upaya ini tidak membawa  hasil, maka seluruh elemen masyarakat Ende di Kota Ende, di Kupang dan di Jakarta, segera rapatkan barisan untuk melakukan sebuah Advokasi besar guna menghentikan atau menutup total penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan di 8 titik yang tersebar di 4 Kecamatan, Kabupaten Ende.


Gerakan Advokasi besar ini guna  meminta kepada KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat. 


Untuk itu, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di 8 ( Delapan) titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan dengan mempolice line (pita kuning) TKP dan satu Unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Yetty Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut  tidak memiliki  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)  dari Kementerian ESDM, satu dan lain guna mencegah agar PT. Yetty Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.


Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka menurut Petrus,  kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi Advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam Penegakan Hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT. Yetty Dharmawan di Ende. 


Ia juga meminta KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI, dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik. (vn/ius)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU