• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Kamis, 20 April 2023

Polres Ende Sidik Kasus Pencurian Bahan Bangunan, Pengusaha HS Bakal Jadi Tersangka

 


Ende, Voice News.Id - Penyidik ​​Satreksrim Polres Ende menaikan status perkara  pencurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks yang dilaporkan LM terhadap pengusaha di Kita Ende, HS dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, peningkatan status tersebut setelah penyidik Satreskrim mendapatkan dua alat bukti dan keterangan para saksi.  Selain HS, penyidik juga dikhabarkan bakal menetapkan tersangka lain yang diduga sebagai penadah  barang hasil curian dan pelaku yang turut serta dalam perbuatan pencurian barang milik LM berupa besi beton dan tripleks.  

Sebelum dinaikkan status perkara ke penyidikan, penyidik Satreskrim Ende yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, Yance Kadiaman telah memeriksa LM saksi korban/pelapor, GS, pemilik UD. Pangeran, admin yang bekerja di gudang 5, dan sejumlah saksi lain yang melihat langsung peristiwa pengambilan barang-barang  tersebut dari gudang menuju  ke gudang milik UD pangeran yang terletak di Wolowona dan sebagiannya dijual ke toko Pasantenan yang terletak di Jalan Gatot Subroto - Ende.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, S.IK yang berhasil ditemui di ruang kerjanya  pada Selasa, (18/4/2023) mengakui bahwa kasus dugaan encurian bahan bangunan berupa besi beton dan tripleks tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.  "Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, dan sudah ada calon tersangka," tandasnya.

Menurut Kapolres Andre, dalam proses penyelidikan, selain keterangan para saksi penyidik juga telah mendapatkan dua alat bukti sehingga menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Saat ditanya apakah akan ada penahanan srtelah penetapan tersangka, Kapolres mengatakan, "Ya... kalau itu sih.. kita lihat saja, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya tetapi calon tersangkanya sudah ada," paparnya sambil tersenyum lebar.

Meski belum ada penetapan para tersangka, namun Kapolres Andre  menegaskan para calon tersangka ini bakal dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 3 sampai 15 tahun kurungan.

Ditempat terpisah, GS yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya pada Senin (17/4/2023) pukul 20: 56 WITA mengakui bahwa dirinya telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali. Menurut GS, materi pemeriksaan dirinya seputar mekanisme pendropingan semen Tonasa dari pelabuhan ke gudang 5.

"Saya sendiri sudah dua kali  diperiksa penyidik, seputar pendropingan barang saja karena kita punya kapal yang memuat semen itu, jadi saya bukan stafnya pak Heri tetapi mitra kerja, jadi adik tolong luruskan kembali  kalau saya itu bukan stafnya Heri apalagi pengganti posisi Lena," paparnya.

Menurut dia, kasus ini sebenarnya tidak akan panjang jika ada itikad baik dari Lena untuk mengakui dan meminta maaf pada big bos-nya HS. Menurut GS, Big Bos-nya  adalah sosok pribadi yang baik dan taat beribadah. Dirinya meminta penyidik juga harus menerapkan pembuktian terbalik bagaimana barang berupa material besi dan triplex  itu bisa sampai di tangan Lena.

"Ya... mestinya penyidik memakai pembuktian terbalik adik, disitu bakal ketahuan, dan tidak ada pencurian karena semua barang yang diambil itu sudah ada sepengetahuan Lena dibuktikan dengan surat jalannya. Dengar-dengar begitu, Bos saya ini adalah salah satu distributor semen tonasa terbesar di Indonesia Bagian Timur, dan dekat sekali sama Jokowi ade," paparnya.

Sebagai warga negara yang  baik, GS sendiri  mengaku siap memenuhi panggilan oleh aparat penegak hukum. Namun GS sendiri mengaku kaget jika dirinya dikait-kaitkan dengan kasus tersebut apalagi jika nanti  penyidik menetapkan dirinya sebagai salah satu tersangka.

"Ah...apa urusan saya, antara saya dengan Heri Setiabudi itu hanya sebagai mitra kerja/partner, rekan bisnis, Kapal kami disewa untuk angkut semen dan antar ke gudang, tapi karena ini sudah di penyidik, ya...kita ikuti saja ade " paparnya sambil tertawa lepas.

Sementara itu, Direktur PT. Grasia Sejatera, HS yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/4/2023) sekitar pukul 10:11 WITA tidak menjawab meski WhatsApp dari wartawan sudah dibaca.

Seperti yang pernah diberitakan tim media ini sebelumnya, Direktur PT. Grasia Sejahtera, HS dipolisikan alias dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Ende oleh Lena Muliya (LM), salah satu mantan  karyawan CV. Anugerah Perkasa, salah satu perusahaan distributor semen Tonasa di Kabupaten Ende, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan material bangunan non-lokal berupa tripex dan besi beton (berbagai ukuran), total kerugian kurang lebih senilai Rp 700 juta.

“Barang-barang tersebut selama ini di simpan digudang 5, tempat dimana saya bekerja, tetapi secara sepihak Heri menyerahkan  barang-barang itu (Besi/triplex) kepada salah satu pengusaha batako (Pangeran), yang beralamat di Wolowona. Material tersebut diduga akan dijual dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada Heri,” jelas LM.

Menurut LM, tersebut bermula ketika dirinya dilaporkan oleh salah satu pengusaha di kota Ende atas dugaan penipuan. Dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Ende. Mendengar laporan tersebut, Heri Setiabudi naik pitam alias marah dan melakukan pemeriksaan pembukuan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan selisih uang sekita Rp 2 Miliar yang belum ditagih dari beberapa pengusaha  di Ende. Namun, dalam pemeriksaan internal tersebut, LM mengaku dirinya diperlakukan tidak manusiawi oleh HS.

"Saya di tampar om, saya diintimidasi, dahi saya ditonjokin, bahkan saya sampai mohon maaf ya om, terkencing, saya lalu dikata -katain dengan kata-kata yang tidak sopan om, dan saya benar-benar ketakutan om" paparnya sambil menahan tangis

LM mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pembukuan, dirinya kemudian dituduh menggelapkan uang sebesar Rp 2 Miliar. Padahal, uang tersebut masih ada di tangan pihak ketiga, termasuk Pengeran, yang masih berhutang kurang lebih Rp 300 juta.

"Uangnya masih ada di luar om, dan saya tidak perna menipu atau gelapkan uang perusahaan om. Semua bukti tagihan dan kas bonnya masih ada. Namun, saat ini saya tidak bisa melakukan penagihan lagi. Karena saya telah dipecat om. Jumlah hutang yang belum ditagih itu seperti yang disangkahkan itu," bebernya sambil menyodorkan bukti nota tagihan.

LM menjelaskan, bahwa selama bekerja dan menjadi karyawan di perusahaan CV.Anugera Perkasa, dirinya juga melakukan perjanjian kerjasama dengan salah satu distributor besi beton dan triplex di Surabaya. Namun, pihak perusahaan dimana dirinya bekerja (CV. Anugera Perkasa, red) tidak mempercayai hal itu. Bahkan menuding, bahwa barang-barang berupa besi dan tripleks tersebut diperoleh dari hasil penjualan semen Tonasa milik Anugerah Perkasa.

"Saya dituduh mengambil uang perusahaan lalu membeli besi dan triplex untuk dijual. Padahal, barang-barang tersebut saya masih hutang di salah satu distributor. Dan saat ini saya telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminannya," ujarnya dengan nadah getar.

Sejak peristiwa tersebut, kata LM, dirinya langsung dipecat dan posisinya  sudah digantikan dengan orang lain, inisial GS. (vn/tim)

Share:

Senin, 17 April 2023

Catatan 'Singkat' Untuk Kapolres Nagekeo


(Tanggapan Terhadap Jumpa Pers 'Aneh' Kapolres Nagekeo)

Opini Oleh : Primus Dorimulu (Wartawan, Tinggal di Jakarta)

 

SAYA sebut Jumpa Pers yang dilakukan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dengan 'Geng Wartawan' Kaiser Hitam (KH) Destroyer sebagai Jumpa Pers penuh keanehan. Kesan yang saya tangkap dari pernyataan Kapolres dalam  Jumpa Pers tersebut, seolah-olah Orang Nagekeo dianggap bodoh dan pers lokal dinilai ‘mati angin’ serta gampang disetir. Ini jelas penghinaan kepada masyarakat Nagekeo dan pers. Karena itu, bagi saya perlakuan dan cara-cara seperti ini harus dilawan.

 

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata menggelar jumpa pers tentang Grup KH (Kaiser Hitam) Destro, peran pers, penganiayaan empat pemuda Aeramo, Nagekeo yang dituduh mabok. Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga menjelaskan soal laporan Ketua Suku Nataia atas berita Patrick Meo Djawa, wartawan Tribun News, hingga masalah revitalisasi  Pasar Danga.

 

Catatan saya setelah melihat video jumpa pers ini:

 

1.     1. Jumpa pers ini eksklusif.

Yang diundang hadir hanya wartawan Grup KH (Kaiser Hitam) Destroyer (Destro). Wartawan profesional  dari media independen tidak diundang. Jumpa pers tidak boleh eksklusif. Semua media yang biasa meliput berita di Mbay harus diundang. Kalau memang tujuannya luhur: undang semua wartawan yang  biasa meliput di Mbay. Masa tidak ada TVRI, Antara, Pos Kupang, Flores Pos, TribuneNews, dsb.


2.      2. Video tidak menampilkan sosok wartawan yang hadir.

Dalam sesi tanya-jawab, wajah wartawan yang bertanya tidak terlihat. Hanya suara yang terdengar. Terkesan, wajah dan nama 5 orang wartawan KH Destroyer disembunyikan. Ini jumpa pers jenis apa?


3.    3.  Pertanyaan wartawan Destro sangat tidak bermutu.

4.    Tidak ada pertanyaan kritis yang mampu memaksa narasumber untuk menjelaskan kasus sebenarnya.

Mestinya ada pertanyaan, antara lain: Mengapa KH Destro jadi sangat eksklusif dan hanya jadi corong Kapolres? Mengapa menganiaya pemuda pada Hari Paskah, hari suci umat Katolik dan anak muda itu sedang merayakan Pesta Paskah? Kalau benar mereka mabuk, apakah tidak ada cara lain untuk tangani mereka? Mengapa harus ditangani kekerasan? Masih banyak lagi pertanyaan kritis yang mestinya bisa ditanyakan jika jumpa pers dilakukan secara terbuka bukan eksklusif untuk wartawan Anggota KH Destroyer.


5.     4. Kapolres mengakui bahwa KH (Kaiser Hitam) Destroyer adalah grup yang dibentuknya.

Menurut Kapolres, Tujuannya adalah untuk pembinaan wartawan, agar wartawan menulis berita yang benar, berita yang sudah dikonfirmasi.

Ini benar-benar menyesatkan! Yang membina wartawan bukanlah polisi, tapi media tempat wartawan bekerja, asosiasi tempat wartawan bernaung (PWI, AJI, IJTI, AMSI, dsb), dan Dewan Pers.


5. Polisi tak perlu membina pers. 

Polisi tidak perlu membina pers, melainkan cukup menjadi narasumber yang aktif, minimal cepat merespons pertanyaan media, dan berlaku adil terhadap semua media. Undangan jumpa pers mestinya disampaikan kepada semua media, bukan hanya kepada 5 wartawan/media anggita group KH Destroyer. Dengan mengaku dan menempatkan diri sebagai Pembina Pers, Kapolres Nagekeo sedang mengerdilkan peran, tugas dan fungsi pers.


6. Pers adalah Pilar ke-4 Demokrasi Indonesia. 

Polisi tidak perlu membina pers, karena pers adalah kekuatan keempat (selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif) untuk melaksanakan kontrol sosial. Pers adalah watchdog, yang antara lain, bertugas mengontrol kerja polisi. Pasal 3 UU No 40 tentang Pers menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Mengapa terkesan pers diketakkan di bawah ‘ketiak’ Kapolres?


7. Polisi tak perlu membina pers karena pers memiliki independensi. 

Polri sebagai institusi cukup membina aparat kepolisian. Masing-masing institusi melakukan pembinaan internal. Biarlah setiap profesi bekerja dengan standar profesinya.


8. Perintah Kapolres, “Bikin dia stress” tidak bisa dianggap sepele. 

Karena yang mengancam adalah Kapolres yang punya senjata api, pasukan, dan punya ‘perhatian’ khusus kepada Patrick, wartawan Tribun News. Tiga kata —bikin dia stress— harus dibaca dalam satu frasa. Artinya ada aksi serius dengan target agar  Patrick stress. Tingkat stress bisa rendah, bisa sedang, dan sangat tinggi hingga gila dan bunuh diri. Level stress manakah yang ditargetkan Kapolres?


9. Pernyataan di poin (8) yang Berisi Ancaman terhadap Wartawan. 

Karena di bagian dialog lain, ada respons dari anggota KH Destro. “Ini mau nya apa anak Tribun.” “Maunya kita patahkan rahangnya.”  “Ade atur dulu, urusan belakangan.”  “Coba cara baik2 dulu. kalau gak, baru d jadikan sampah.” Itu dialog anggota Grup HK Destroyer. Sesuai namanya “Destroyer”, mereka hendak menghancurkan siapa saja berseberangan dengan mereka!  Rahang Patrick mau dipatahkan. Patrick mau dijadikan sampah! Benar-benar destroyer!


10.  Dalam jumpa pers, anak muda yang dikabarkan mabok dan ditahan hampir sepekan terlihat ketakutan. 

Apa yang dilakukan polisi selama  mereka dalam tahanan?  Kapolres dengan entengnya mengatakan tidak ada pemukulan. Semua penjelasan berbeda dengan fakta dalam video yang beredar.


11. Kapolres menyatakan, media di luar Grup Destro tidak melakuan klarifikasi dengan meminta keterangan kepada mereka, minimal lewat WA. 

Ini jelas sebuah kebohongan publik. Para wartawan lokal menyimpan permintaan mereka lewat WA kepada Kapolres dan pejabat di bawahnya. Tapi, tak ada respons. Bahkan ada nomor HP wartawan yang diblokir. Saat datang di kantor Polres pun Kapolres tidak bersedia untuk diminta klarifikasi.

12. Wartawan bekerja dengan standar jurnalistik. 

Berita tentang sebuah kasus tidak boleh hanya andalkan satu sumber. Tidak boleh! Sumber berita harus lebih dari satu pihak. Dalam hal sengketa,  semua pihak yang bersengketa harus diwawancarai terpisah. 

Dalam kasus penganiayaan pemuda Aeramo, yang harus diinterviu media adalah anak-anak muda yang terlibat, Kapolres dan Patrick ajudannya, masyarakat setempat sebagai saksi.  Saat ini, anak muda yang dilepas belum bisa dijadikan narasumber. Mereka pasti masih ketakutan.


13. Ketua Suku Nataia juga dihadirkan dalam jumpa pers. 

Untuk apa Ketua Suku Natalia dihadirkan dalam Jumpa Pers? Mau menakut-nakuti Patrick.   Sebagai wartawan yang bertanggung jawab atas tulisannya. Polisi tak boleh main panggil wartawan atas sengketa/delik pers atau terkait karya jurnalistik (berita/opini dll) yang ditulisnya. Karena terkait karya jurnalistik, wartawan hanya tunduk pada UU Pers No.40 Tahun 1999.

 

14. Kapolres meminta wartawan menjalankan tugas dengan benar.

Melakukan investigasi untuk mendapatkan informasi yang akurat. Mengapa Kapolres Sok Ngatur kerja Pers? Pertanyaannya, apakah Penyidik Polres Nagekeo sudah profesional dalam bekerja?  benar dalam mengidentifikasi objek perkara? Hehehe ... Mengapa bisa salah identifikasi dalam kasus Pasar Danga? Objek lain yang digusur, tapi objek lain yang diidentifikasi?


15.  Investigasi wartawan Patrik di Pasar Danga. 

Bukankah Patrick sedang melakukan tugas jurnalistiknya agar publik tidak hanya mendapatkan informasi sepihak, yakni hanya dari Polres Nagekeo? Mengapa Kapolres Nagekeo mempersoalkan kerja jurnalistik? Mengapa Sok ngatur kerja jurnalistik?


16. Jangan menilai masyarakat bodoh.

Dalam Jumpa Pers, Kapolres Nagekeo menarasikan  seolah-olah masyarakat pembaca adalah kelompok orang 'bodoh' sehingga untuk mengatasi kebodohan itu, semua berita hanya boleh datang dari satu pihak, yakni dari Polres Nagekeo.  

Di luar  berita yang bersumber dari Polres adalah tidak benar dan merusak opini masyarakat. Dinarasikan seolah-olah Wartawan yang menulis berita di luar versi Polres Nagekeo masuk kategori warwawan tidak benar. Ini benar-benar sebuah pandangan yang sangat menyesatkan. Pandangan seperti ini hanya bisa ada di RRC dan Rusia, negara totaliter. Ini negara demokrasi, Pak!


17. Peran Pers.

Pada pasal 6 UU Pers disebutkan: Pers berperan untuk (a) memenuhi hak rakyat untuk mengetahui (right to know).  (b) Pers nasional menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; (d) n melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; (e)  memperjuangkan keadilan dan kebenaran.


18. Kapolres Ingin Menjadi Penentu Arah Opini Publik di Nagekeo.

Tampak jelas, Kapolres ingin menjadi satu-satunya pihak yang menentukan opini publik di Nagekeo. Narasumber lain, yang kompeten di bidangnya dinilai tidak layak menjadi narasumber. Jika ada informasi lain di luar versi Polres Nagekeo dinilai sebagai penyesatan opini publik. Padahal, sesungguhnya yang menyesatkan publik adalah sikap Kapolres Nagekeo itu.


19. Biarlah para wartawan bekerja dengan standar profesinya. 

Polisi bekerja dengan standar profesinya. Dalam menjelaskan profesi, wartawan membutuhkan narasumber yang kredibel di bidangnya. Berikan mereka informasi, termasuk saat mereka meminta klarifikasi informasi. 

Tapi, polisi tak boleh melarang saat warwawan melakukan cross check ke sumber lain. Karena untuk mendapatkan kebenaran, wartawan wajib melakukan check and recheck, cover both sides, melihat masalah multi-angles.  Jika itu terjadi, yang untung adalah masyarakat. Karena mereka akan mendapatkan berita yang benar, tepat, dan akurat.

20. Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum. 

Biarlah rakyat bebas mengekspresikan pendapatnya. Selama ekspresi pendapat sesuai koridor hukum, pihak penegak hukum perlu mendukung tanpa menebar rasa takut. 

Terimakasih. Salam damai.

Share:

Senin, 10 April 2023

Jalan Baranusa-Kabir Rp 135 M Yang Dikerjakan PT AKAS Diduga Tak Gunakan Lapisan Agregat

 


Kalabahi, Voice News Id - Proyek Pembangunan Jalan Strategis Nasional, Ruas Baranusa – Kabir dengan anggaran sekitar   Rp 135 Milyar tahun 2021 di Pulau Pantar, Kabupaten Alor, Provinsi NTT diduga dikerjakan tak sesuai Spesifikasi Teknis (Spek) oleh PT.  Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS) karena tak menggunakan Agregat B dan A sebagai lapisan fondasi jalan.  Sebagian jalan juga diduga tidak menggunakan lapisan AC-WC. Campran hotmix diduga menggunakan pasir. Juga hanya sedikit menggunakan split dan abu batu.

Seperti disaksikan Tim Media ini pada Sabtu (8/4/23) sejak Pukul 09.10 hingga Pukul 14.15 (sekitar 5 Jam, red),  pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Pantar Barat (Baranusa) dan Kecamatan Pantar Tengah (Kabir) tersebut tampak dikerjakan dengan kualitas sesuai spesifikasi (sesuai standar jalan nasional, red) pada 5 km pertama (dari Pelabuhan Laut Baranusa (ke arah timur, red) hingga ke luar Kota Baranusa. Hotmix Jalan di dalam Kota Baranusa tersebut tampak hitam, mulus dan tidak berpori-pori (karena dilapisi AC-WC, red).

Namun kondisi jalan tersebut mulai tampak berbeda ketika memasuki km 6 (ke luar Kota Baranusa, red). Warna hotmix mulai tampak memudar. Di km 6,7, tampak kondisi jalan yang ‘bopeng’ sekitar 1 km (hingga km 7,8 arah Kabir, red). Tampak batu pecah/split yang digunakan sebagai campuran aspal telah terlepas dan hilang entah kemana? Akibatnya sekitar 1 km jalan di lokasi tersebut tampak ‘bopeng’ alias berlubang kecil (bekas split yang terlepas dari permukaan badan jalan, red). 

Dari pengamatan tim media ini, campuran hotmix di lokasi tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi. Tampak campuran hotmix tersebut hanya menggunakan sedikit split (batu pecah kecil, red) sebagai campuran hotmix. 

Dari sampel hotmix yang digunakan PT. AKAS yang ditemukan di Kabir (bekas pembongkaran badan jalan yang terlepas akibat kikisan air laut pada Desember 2022 di pantai Kabir, red), diduga perusahaan tersebut lebih banyak menggunakan campuran pasir (hanya sedikit menggunakan split dan abu batu). Akibatnya Split yang hanya menempel pada permukaan jalan tidak dapat diikat oleh campuran aspal dan pasir sehingga mudah lepas saat digilas kendaraan. Kondisi jalan ‘bopeng’ seperti ini baru pertama kali dilihat oleh tim media ini dari ribuan km jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota yang pernah diamati tim media ini.

Di km 7 sampai km 9, tampak lebih dari 20 Titik  badan jalan yang retak, pecah, amblas dan patah. Ada beberapa titik yang langsung di perbaiki saat masih dalam waktu pelaksanaan proyek. Sementara puluhan titik lainnya telah diberi tanda untuk diperbaiki dalam masa pemeliharaan. Namun hingga saat ini belum dilakukan perbaikan.

Kondisi permukaan badan Jalan di ruas  Baranusa – Kabir tersebut mulai tampak kasar dan banyak retak rambut di km 10 hingga km 18. Permukaan badan jalan di bagian ini, warnanya tampak pucat dan kasar (tidak seperti di km 1 s/d km 5 atau di dalam kota Baranusa yang tampak hitam dan mulus, red). Berdasarkan pengamatan tim media ini, Badan jalan diduga tak dilapisi aspal AC-WC sehingga permukaan badan jalan tampak kasar dan banyak retak rambut. 

Padahal spesifikasi standard jalan nasional, pekerjaan hotmix harus menggunakan lapisan AC-WC untuk menutup permukaan lapisan AC-BC yang kasar. Lapisan AC-WC ini tidak saja membuat kondisi jalan jadi mulus tapi juga membuat umur/usia jalan semakin panjang. Jika tak ada lapisan AC-WC maka bakal terjadi degradasi dini (badan jalan rusak sebelum usia penggunaannya, red). Pekerjaan lapsan AC-WC ini merupakan pekerjaan mayor (utama, red) sehingga nilainya cukup besar.

Sementara di km 19 s/d km 24 (sekitar 6 km, red) hanya dilakukan pekerjaan perkerasan jalan dengan urpil gunung dan kali. Tampak beberapa bukit dipotong. Terutama menuju kali/jembatan Tanirang, Kecamatan Pantar.

Ketika akan memasuki Jembatan Tanirang (dari Baranusa ke Kabir, red) tampak longsoran tanah putih disisi kiri jalan. PT. AKAS belum menyelesaikan pekerjaan hotmix sekitar 6 km  dari sekitar 30,5 km jalan hotmix yang harus di hotmix. 

Setelah itu, kondisi jalan berupa jalan lapen yang berlubang. Jalan lubang ini ditutup hotmix sekedarnya sekitar 7 km hingga memasuki Desa Kabir. 

Namun dititik akhir Desa Kabir, tepat ditepi pantai kembali dibangun jalan hotmix sekitar 100 meter dengan standard jalan nasional. Jalan ini dilengkapi dengan drainase, dinding panahan gelombang dan kubus-kubus beton. Di tikungan jalan tampak hotmix yang bergelombang bekas kerusakan akibat kikisan air laut pada Desember 2022. 

Di sekitar lokasi tersebut terlihat bongkahan-bongkahan hotmix yang dibongkar. Dari sampel bongkahan yang diambil tim media ini tampak tak ada campuran split. Yang tampak justru campuran pasir.

Setelah melewati jembatan Tanirang (sekitar km 24, red), tampak jalan kembali di hotmix. Namun kondisi seluruh permukaan badan jalan tampak retak dan pecah (sekitar 100 Meter tanjakan dari jembatan, red). Bahkan pecahan aspal terbuka lebar hingga mencapai sekitar 2 cm. 

Pecahan aspal di badan jalan ini berusaha ditutup PT. AKAS dengan aspal cair namun pecahan tersebut kembali pecah dan melebar hingga 2 cm. Pecahan ini terjadi di seluruh permukaan badan jalan.

Pekerjaan dinding pembatas jalan dan drainase di lokasi ini pun tampak dikerjakan asal jadi, tidak rapi dan tanpa putar nat. Tampak dinding drainase (disisi kanan jalan/tebing) sudah tergantung dan patah di beberapa titik. Dasar drainase sudah amblas disapu air dan berlubang hingga 70 cm.

Kondisi yang sama juga terlihat pada seluruh pekerjaan dinding penahan dan drainase di ruas jalan Baranusa-Kabir dikerjakan asal jadi tidak rapi dan tanpa putar nat.

Pekerjaan dinding penahan dan drainase asal jadi tersebut tampak sangat jelas di Desa Baolang. Warga setempat juga mengeluh karena kontraktor tidak mengerjakan plat beton dan tangga untuk akses masuk rumah mereka.

“Kami sudah minta berulang kali tapi tidak dikerjakan. Bahkan jamunta bahannya biar kamu yang kerja tapi tidak diberikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat dengan nada kesal karena harus berjalan memutar jika ingin keluar/masuk rumahnya.

Menurut warga setempat, pekerjaan pelebaran jalan (sekitar 2 meter, red) di Baolang tidak digali untuk mengeluarkan tanah dasar untuk ditimbun kembali dengan urpil dan agregat B dan A. Tapi langsung dibersihkan dan ditimbun agregat gunung (yang diambil dari bukit ditepi jalan, red). Agregat gunung itu digilas vibro, disiram aspal prime coat (perekat, red), lalu di hotmix. PT. AKAS sama sekali tidak menggunakan lapisan agregat B dan A sebagai lapisan pondasi jalan.  

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT, Agustinus Junianto  yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Senin (10)4/23) mengatakan bahwa Ia sedang mengikuti pendidikan, sehingga meminta wartawan untuk menghubungi Kasatker PJN 2, David Samosir. Namun saat di konfirmasi, Samosir meminta wartawan untuk menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), Riyanto Tobing.

PPK 2.4 BPJN NTT, Riyanto Tobing yang dikonfirmasi tim media ini pada Senin 10 April 2023 mengatakan, untuk paket Presevasi Jalan Baranusa-Kabir berkontrak dengan nilai Rp 108 Milyar. “Jalan yang tudak di hotmix sepanjang 6 km tersebut memang di kontrak dilaksanakan pekerjaan Grading Operation atau penurunan grade badan jalan dengan memperbaiki rumija sesuai standar jalan,” ujarnya.

Dari hasil survei lapangan, jelas Tobing, grade eksisting sangat tinggi sekitar 24-30 % sehingga dilaksanakan pekerjaan penyesuaian grade 15-20% untuk jalan perbukitan dan fokus pada penurunan grade dengan lapisan atas timbunan pilihan saja.

“Sepanjang perjalanan kontrak terjadi kejadian bencana longsor di bulan Agustus dan September (2022, red) dan berdampak di ruas jalan nasional eksisting setelah Jembatan Weling dan menyebabkan longsoran yang menutup jalan nasional sepanjang 550 meter.

Setelah dilaksanakan survei dan rapat, kata Tobing, diputuskan untuk dilaksanakan alih trase dengan memutar bukit di sepanjang aliran sungai weling sehingga dilaksanakan pekerjaan jalan baru untuk menyambung ruas jalan nasional ke arah Kabir dan itu tidak ada di dalam rencana awal kontrak. 

“Untuk pelebaran di jalan Baolang menuju ke Kabir dilaksanakan pengujian CBR tanah dan hasilnya menunjukkan CBR diatas 6 % sehingga tidak perlu perbaikan tanah dasar, sehingga pelaksanaan galian untuk pekerjaan penyiapan badan jalan dengan urpil dan agregat A dan badan jalan menjadi 4,5 meter untuk bisa mengakomodir pek pengaspalan di alih trase yang terbatas karena dana kontrak yang terserap untuk pekerjaan jalan baru sepanjang 900 meter sebagai alih trase,” jelas Tobing.

Menurut Tobing, kontrak Ruas Jalan Baranusa Kabir dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 - 22 November 2022 (Multi Years Contrac). “Saya bertugas di tanggak 8 Desember 2022 di paket tersebut,” katanya.

Dijelaskan Tobing, paket pekerjaan tersebut sudah di PHO (Profesional Hand Over) atau serah terima pertama dari kontraktor pelaksana ke PPK 2.4. “Sudah pak Fabian, pemeliharaannya 1 tahun s/d akhir November 2023,” tulisnya.

Pada tahun 2021, papar Tobing, dilaksanakan pekerjaan preservasi Jalan Baranusa-Kabir dengan nilai kontrak sekitar Rp 53 M. Sedangkan kontrak lanjutannya pada tahun 2022 dengan nilai Rp 55 Milyar. Dengan demikian, nilai total kontrak sekitar Rp 108 M.

Mengenai dugaan tidak digunakan lapisan ACWC dalam pekerjaan ruas jalan tersebut (dari km 19 s/d km 39,5 sehingga permukaan badan jalan terlihat kasar dan banyak retak rambut, Tobing mengatakan, pihaknya menggunakan lapisan ACWC di seluruh badan jalan.

“Saya ijin menjelaskan secara teknis pak, karena kendaraan di ruas Baranusa Kabir sangat kecil, menyebabkan aspal yang berada di dalam rongga campuran masih terjebak di dalamnya sehingga aspal belum sepenuhnya naik ke permukaan dan terlihat kasar. Aspal sangat lambat naik menyelimuti seluruh permukaan agregat campuran pak, tapi campuran yang digunakan adalah AC-WC,” jelas Tobing.

Direktur PT . AKAS, Hisar yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesat WhatApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. (.vn/tim)

Share:

Senin, 27 Maret 2023

Polres Nagekeo Diminta SP3 Kasus Pasar Danga Karena Dibaliknya Ada 99 Persen Kepentingan Politik


Jakarta, Voice News.Id - Diduga ada 99 persen Kepentingan Politik Dibalik Kasus Rehabilitasi/Penataan Pasar Danga, Mbay, Kabupaten Nagekeo - NTT yang saat ini sedang disidik oleh Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo.  Seharusnya kepentingan yang mendorong dibukanya kasus ini adalah kepentingan politik penegakan hukum. Karena itu, Polres Nagekeo diminta untuk segera menghentikan penyidikan (menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3, red) jika tak ingin di Pra-peradilan.


Demikian tanggapan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, SH ketika dimintai tanggapannya terkait kasus dugaan pemusnahan aset berupa 4 los pasar Danga (yang ternyata masih ada, red) yang sedang disidik oleh Polres Nagekeo saat ini.

“Empat los pasar yang oleh penyidik Polres Nagekeo diduga telah dibongkar saat rehab/penataan pasar Danga tahun 2019, ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh pedagang hingga saat ini. Sedangkan yang dibongkar saat itu, ternyata bangunan rusak yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat dalam aset daerah. Memang kelihatannya ada yang tidak beres. Saya bisa menduga ada 99 persen kepentingan politiknya dibalik kasus itu. Karena kalau murni, nggak mungkin itu dijadikan kasus korupsi. Ini terlalu dipaksakan,” tandas Petrus Salestinus.

Menurut Salestinus, publik Nagekeo curiga terhadap itikad baik Polres Nagekeo di balik pengungkapan kasus tersebut. Mengingat kasus tersebut sudah lama dipolemikan dan ternyata tidak terdapat fakta yang mengarah kepada tipikor. Namun anehnya, sekarang Polres Nagekeo gencar dan ujug-ujug telah menetapkan 3 orang tersangka bahkan disebut-sebut target operasinya mengarah ke Bupati Nagekeo saat ini.

“Jika targetnya benar demikian, maka penyidikan kasus ini sudah tidak murni penegakan hukum, karena patut diduga ada campur tangan legislatif, bahkan ada campur tangan uang di balik agenda pengungkapan dugaan korupsi dimaksud,” ungkap Salestinus.

Ia menilai penyidik Polres Nagekeo salah kaprah dan keliru dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, red) atau tanpa pulbaket. “Saya lihat penyidik sudah salah kaprah dan keliru dalam mengidentifikasi objek penyelidikan dan penyidikan sehingga subyek hukum yang menjadi targetpun menjadi eror dan berimplikasi salah mengenai orang apalagi ini bukan peristiwa pidana korupsi. Bangunan lain yang dibongkar, tapi penyidik menghitung kerugian negara dari bangunan yang masih berdiri dan sedang digunakan pedagang hingga saat ini,” beber Salestinus.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah kehilangan arah sehingga mengait-ngaitkan pembongkaran bangunan tua (yang dibangun sejak tahun 1984, red) dengan proyek pembangunan pasar di tahun-tahun berikutnya. “Yang dilidik dan disidik dugaan pemusnahan aset tapi dibuat seolah-olah kasus korupsi supaya bisa menjerat Bupati. Kalau melihatnya demikian, mengapa baru sekarang Polres Nagekeo melek dan ujug-ujug jadi korupsi. Ini tidak benar, harus dikoreksi dan mengada-ada. Karenanya segera di SP3-kan atau Polres akan menghadapi Pra-peradilan dan upaya hukum lainnya,” tandas Salestinus.

Apalagi saat ini, lanjutnya, mencuat fakta baru bahwa 4 los pasar (yang diduga oleh penyidik Polres Nagekeo telah dibongkar, red), ternyata masih ada dan sedang digunakan oleh para pedagang. “Kalaupun bangunan lain yang dibongkar itu (bangunan tahun 1984, red) masih memiliki nilai buku/ekonomisnya, maka masalah itu hanya masuk dalam ranah perdata,” kata Salestinus.

Menurut Sakestinus, tidak ada unsur melawan hukum dalam Rehab Pasar Danga tahun 2019 karena Bupati Nagekeo memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan untuk direnovasi. “Renovasi/rehab itu tidak saja untuk menaikan nilai ekonomis bangunan, tetapi juga menaikan harkat dan martabat para pedagang atau para papalele yang adalah masyarakat lokal Nagekeo sendiri,” jelas Salestinus.

Salestinus menduga, ada intervensi pihak di luar Polres Nagekeo. “Jadi ini namanya penyidikan korupsi untuk korupsi, karena ada campur tangan (eksekutif atau legislatif atau yudikatif, red) atau karena campur tangan kekuasaan uang. Persoalan renovasi pasar Danga tahun 2019, tidak bisa dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi. Karena faktanya 4 los Pasar Danga yang diduga dimusnahkan masih masih ada dan sedang digunakan,” bebernya.

Sedang los pasar yang dibangun tahun 1984, lanjut Sakestinus, telah direnovasi dengan membangun los pasar baru sehingga menjadi bernilai ekonomis tinggi dan mendatangkan PAD bagi Pemkab Nagekeo. “Para pedagang pengguna Los pasar tersebut yang meminta direhab.  Aggarannya juga merupakan sumbangan pengusaha. Lalu salahnya di mana? Kerugian negaranya dari mana?” bebernya.

Jadi proses penyidikan yang dilakukan Polres Nagekeo dalam kasus tersebut, jelas Salestinus, sama sekali tidak mengedukasi masyarakat. “Karena tidak mempunyai nilai pendidikan politik yang baik, karena berusaha mengaburkan fakta-fakta terutama niat baik pemerintah daerah untuk mengangkat harkat dan martabat para pedangang secara layak dan manusiawi,” ungkapnya.

Rehabilitasi Pasar Danga tahun 2019 tersebut, lanjut Salestinus, dilakukan melalui kebijakan pemerintah daerah tanpa menggunakan uang negara. “Terus salahnya dimana? Kok dibilang penghapusan aset? Nomenklatur penghapusan aset itu seperti apa? Kan asetnya tetap ada, hanya bangunan tua yang tidak bernilai lagi itu kemudian diganti  dan dibangun lagi bangunan yang sesuai  dan asas manfaatnya  sudah dirasakan oleh masyarakat. Unsur korupsi yang dimaksud kan oleh Polres Nagekeo itu dimana ? Tanahnya kan tetap ada, ataukah ada bukti uang yang dikorupsi?" ujarnya.

Menurutnya, setiap pejabat memiliki kewenangan Diskresi, yang secara hukum diberikan oleh UU untuk melakukan tindakan tertentu yang tidak diatur dalam UU demi kemaslahatan masyarakat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Penyidik, lanjut Salestinus, terlalu memaksakan kasus tersebut menjadi peristiwa pidana korupsi. “Harusnya mereka  bisa membedakan antara kegiatan rehabilitasi untuk kemaslahatan para pedagang dan penghancuran untuk mengisi pundi-pundi pejabat,” ujarnya.

 Ia menjelaskan, saat rehab Pasar Danga tahun 2019, Pemkab Nagekeo membongkar  bangunan lama ( yang dibangun sejak tahun 1984, red)  yang sudah tidak bernilai dan tidak tercatat sebaga aset daerah saat penyerahan dari Pemkab Ngada. “Kemudian di atas lahan tersebut di bangun bangunan baru (2 unit Los pasar dan MCK dari sumbangan pengusaha, red). Itu nomenklaturnya rehab, bukan pemusnahan,” jelasnya.

Misalnya, Salestinus mencontohkan, ada jalan milik negara/daerah yang dibongkar untuk perbaikan drainase yang tersumbat. Kemudian dibangun drainase yang baru yang lebih bagus dan jalan tersebut diperbaiki kembali. “Apakah itu dapat dikategorikan Tipikor? Penyidik Polres Nagekeo harus jeli dan hati-hati melihat ini. Jangan asal proses hukum karena ada embel-embel di balik itu,” kritik Salestinus.

Selestinus juga mempertanyakan asal usul kerugian negara yang ditetapkan penyidik Polres Nagekeo. "Kalau Los pasar senilai Rp 300-an juta itu masih ada. Dan ternyata Los yang dibongkar itu adalah bangunan lain (yang sudah tidak ada nilai bukunya sehingga tidak tercatat sebagai aset daerah sejak penyerahan aset oleh Pemkab Ngada ke Pemkab Nagekeo, red), terus korupsinya dimana?” kritinya.

Apalagi, lanjut Salestinus, anggaran rehab/revitalisasi pasar tersebut bukan berasal dari uang negara. “Tidak ada uang negara yang digunakan untuk rehab/revitalisasi  pasar Danga tahun 2019. Lalu uang darimana yang dikorupsi oleh para tersangka? Sebaliknya, justru negara/daerah diuntungkan senilai Rp 200-an juta. Orang nyumbang ke negara kok dipidana? Yang benar saja Pak Kapolres?” kritiknya lagi.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yuda Pranata yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (25/3/23), tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Polres Nagekeo menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan pemusnahan aset daerah berupa 4 Los pasar Sangat, Mbay dengan nilai perolehan sekitar Rp 300-an juta. Namun ternyata terungkap fakta bahwa 4 unit pasar tersebut masih ada dan sedang digunakan oleh para pedagang. (vn/tim)

Share:

Sabtu, 25 Maret 2023

Diduga Ketua DPRD Nagekeo Sengaja Politisir Pembangunan Bandara Surabaya II Demi Pilkada Nagekeo 2024


Jakarta, Voice News.Id- Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu alias Seli Ajo diduga  sengaja mempolitisir masalah Kajian Penempatan Lokasi (Penlok) Pembangunan Bandara Surabaya II Mbay, Kabupaten Nagekeo-NTT demi kepentingan Pilkada Nagekeo Tahun 2024 nanti.

Demikian dikatakan praktisi hukum, Kasmirus Bara  Bheri  (yang juga Ketua Satgas Anti Korupsi DPD Golkar NTT, red) ketika dimintai tanggapannya melalui sambungan salulernya pada Jumat (23/3/23) terkait pembangunan Bandara Surabaya II yang dipolemikkan Ketua DPRD Nagekeo Seli Ajo seolah-olah telah terjadi dugaan kerugian negara Rp 2 M (versi Seli Ajo, red) karena Pemkab Nagekeo melakukan Kajian Penlok Bandara Tahun 2021 pada lokasi yang sama dengan Kajian Penlok tahun 2011.

    Kasmirus Bara Bhery


“Saya barusan selesai pertemuan dengan teman-teman di Jakarta sini, kami cukup heran saat membaca pernyataan Pak Ketua DPRD Nagekeo (Seli Ajo, red) dalam Jumpa Pers seolah-olah Pak Ketua tidak tahu menahu tentang Kajian Penlok Tahun 2021. Padahal Pak Ketua yang mengetok palu untuk menetapkan Perda APBD Nagekeo Tahun 2021 (yang didalamnya ada alokasi anggaran sekitar Rp 1,6 M untuk kegiatan Kajian Penlok Tahun 2021, red). Ini sangat aneh. Kalau begini, siapa saja bisa menduga Pak Ketua sengaja mempolitisir kasus yang sedang diselidiki Polres Nagekeo untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024 nanti,” ungkap Kasmirus Bhery.

Kasmirus menjelaskan, Alokasi anggaran tersebut melalui pembahasan panjang di DPRD Nagekeo sebelum ditetapkan. “Kalau menurut Pak Ketua bahwa Kajian Penlok 2021 itu tidak perlu dilakukan karena tumpang tindih pada lokasi yang sama, mengapa Pak Ketua Ketok Palu untuk menyetujui anggaran itu? Kalau secara lembaga, DPRD Nagekeo telah menyetujui anggaran itu, lalu mengapa sekarang Pak Ketua mempersoalkan lagi anggaran Penlok tersebut? Ini aneh ! Pak Ketua DPRD Nagekeo perlu mengklarifikasi hal ini agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Kasmirus,  Ketua DPRD Nagekeo, Seli Ajo juga ikut dalam Kegiatan Evaluasi Hasil  Kajian Teknis Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2021 di Ruang Rapat Gedung Karya Lt. 22 Kemenhub Jakarta, tanggal 26 Januari 2021. "Tapi mengapa Pak Ketua pura-pura tidak tahu tentang pemindahan lokasi bandara dari tanah milik TNI-AD (seluas 90 hektar) ke tanah milik Pemkab Nagekeo (seluas 49 hektar di bekas Bandara Surabaya II yang dibangun Jepang, red). Bahkan Pak Ketua terkesan ‘cuci tangan’ soal itu?” bebernya.

Ia meminta agar masalah tersebut diklarifikasi secara benar dan jujur oleh Ketua DPRD Nagekeo, Seli Ajo.

 “Apalagi saat ini juga beredar informasi di masyarakat yang menyebutkan bahwa Pak Ketua ingin maju lagi di Pilkada Nagekeo pada tahun 2024 nanti, berpasangan dengan Bupati Don tapi ditolak. Jadi kita harap, janganlah merekayasa kasus untuk kepentingan politik. Apalagi untuk balas dendam politik dan jegal-menjegal di Pilkada 2024,” tandas Bhery.

Pembangunan Bandara Surabaya II, lanjut Cezar, sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat Nagekeo dan Flores pada umumnya.

 “Ini merupakan salah satu program Presiden Jokowi melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat Flores,” ujarnya.

Karena itu Politisi DPD I partai Golkar NTT ini  mengingatkan semua pihak agar tidak menghalang-halangi pembangunan Bandara Surabaya II. 

“Saya perlu ingatkan Pak Ketua agar jangan membangun opini sesat seolah-oleh Kajian Penlok bandara tahun 2021 tidak dipakai sehingga bisa dianggap total lost dan merugikan keuangan negara. Itu tindakan yang sangat tidak patut,” kritiknya.

Ia juga mengingatkan Polres Nagekeo agar jangan sampai mengkriminalisasi pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan Bandara Surabaya II. 

 “Bandara ini dibutuhkan saat peresmian Waduk Mbay oleh Presiden Jokowi yang direncanakan tahun 2024. Jadi jangan sampai terjadi kriminalisasi hanya sekedar untuk menghalang-halangi pembangunan bandara,” tegasnya.

Menurut Kasmirus, Satgas Anti Korupsi Partai Golkar DPD I NTT telah membantuk Tim Investigasi untuk mengungkap Kasus Pasar Danga dan Bandara Surabaya II. 

“Hasilnya akan kami umumkan secara terang benderang kepada masyarakat dan masyarakat bisa membandingkannya dengan hasil penyelidikan aparat Polres Nagekeo. Ini juga merupakan wujud kontrol masyarakat terhadap kinerja APH, khususnya Polres Nagekeo yang menangani kedua kasus tersebut,” paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy mengatakan, kajian Penlok Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2011 dan Hasil Peninjauan Kembali Penlok oleh Pemkab Nagekeo pada Tahun 2016 yang letak lokasi/areal pembangunan bandaranya masuk ke Tanah milik TNI-AD.

“Kajian Penlok Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Tahun 2011 yang seluruh areal pembangunan Bandara baik sisi darat maupun sisi udaranya, masuk dalam tanah milik TNI-AD seluas 90 hektar. Jadi Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan untuk memindahkan lokasi bandara dari tanah milik TNI-AD ke tanah milik Pemkab Nagekeo (eks bandara Jepang/Sisa River Aerodrome). Jadi tidak benar kalau dikatakan Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan pada lokasi yang sama. Itu menyesatkan,” tandasnya.

Menurut Kasmir, Pemkab Nagekeo pada tahun 2016 melakukan peninjauan kembali Penlok Tahun 2011 (untuk memperbaharui Penlok 2011 yang kadaluarsa karena sudah lebih dari 5 tahun, red). “Namin sebagian besar lokasi/areal pembangunan Bandara, baik run way, apron dan taxi way-nya juga masih masuk di dalam tanah milik TNI-AD,” ungkap Kasmir.

Pemkab Nagekeo dan Departemen Perhubungan, lanjut Kasmir, telah melobi pihak TNI-AD untuk meminta Izin penggunaan tanah sekitar 90 hektar milik TNI-AD tersebut, namun pihak TNI-AD tidak dapat memberikan Izin karena tanah seluas 90 hektar tersebut telah ada rencana peruntukannya.

Jadi Penlok Tahun 2011 dan Peninjauan Kembali Penlok pada Tahun 2016, jelas Kasmir, tidak bisa digunakan sebagai acuan pembangunan bandara karena lokasi/areal pembangunan bandara berada di atas tanah milik TNI-AD (di sebelah Selatan areal lokasi Bandara Surabaya II saat ini, red).

Oleh karena itu, lanjut Kasmir, agar Bandara dapat dibangun maka mesti dilakukan Kajian Penlok baru. Pada tahun 2018, Pemkab Nagekeo melakukan pengukuran ulang lahan milik Pemkab yakni bekas Bandara Surabaya II. “Sehingga pada tahun 2020, terbitlah Sertifikat tanah Bandara Surabaya II seluas 49 hektar,” ujarnya.

Setelah terbit sertfikat tersebut, kata Kasmir, Pemkab Nagekeo memindahkan lokasi pembangunan Bandara dari tanah milik TNI kembali ke bekas Bandara Surabaya II. “Maka sesuai aturan, Pemkab Nagekeo mesti melakukan Kajian Penlok baru pada tanah milik Pemkab Nagekeo yakni pada lahan eks Bandara Surabaya II yang dibangun Jepang pada masa Perang Dunia II,” paparnya.

Menindaklanjuti hal itu, jelas Kasmir, pada tahun 2021 Pemkab Nagekeo melakukan Kajian Penlok baru untuk mengembalikan lokasi pembangunan Bandara pada lahan milik Pemkab Nagekeo seluas 49 hektar (eks bandara Jepang) yang oleh Sekutu disebut Sisa River Aerodrome. “Sejak pembangunan Jaringan Irigasi Mbay, lokasi ini memang sudah dipisahkan/dibebaskan untuk pembangunan bandara,” ujarnya.

Untuk pembiayaannya, Kasmir merincikan, alokasi anggaran untuk Kajian Penlok 2021 yang dilaksanakan oleh tim ahli dari PT LAPI melalui skema swakelola  sebesar Rp 1.694.542.287. Dari alokasi tersebut, Pagu anggaran Kegiatan Kajian Penlok sebesar Rp 1.500.000. Nilai Kontrak Swakelola yang ditandatangani sebesar Rp 1.496.535.000. Dari nilai kontrak tersebut, direalisasikan sebesar Rp 1.487.102.632.

Kasmir juga membantah, informasi yang menyebut bahwa dari realisasi kontrak sebesar Rp 1,487 M tersebut, dialokasikan biaya perjalanan dinas bolak-balik Jakarta mengurusi administrasi dan konsultasi sebesar Rp 500 juta. “Jadi tidak benar kalau dikatakan ada dana Perjalanan Dinas Rp 500 juta,” tegasnya.

Yang disesalkan Kasmir, informasi yang tidak benar tersebut justru berasal dari Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu dalam konferensi persnya pada Senin (21/3/23). “Saya tegaskan, tidak ada dana Rp 2 M untuk Penlok dan dana Rp 500 juta untuk perjalanan dinas. Itu tidak benar dan menyesatkan,” tandasnya. (vn/tim)

Share:

Kamis, 23 Maret 2023

Kajian Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2021 Untuk Ganti Penlok 2011 yang Masuk di Lahan Milik TNI



Kupang, Voice News.Id - Kajian Penempatan Lokasi (Penlok) Bandara Surabaya II di Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, NTT Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Bandara Surabaya II Tahun 2011 dan Hasil Peninjauan Kembali Penlok oleh Pemkab Nagekeo pada Tahun 2016 yang letak lokasi/areal pembangunan bandaranya masuk ke Tanah milik TNI-AD.


Demikian dijelaskan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Nagekeo, NTT, Kasmir Dhoy yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui hanphone-nya pada Senin (20/3/2023) terkait masalah pembangunan BS II sebagaimana diberitakan berbagai media saat ini.


“Kajian Penlok Tahun 2021 mesti dilakukan untuk mengganti Penlok Tahun 2011 yang seluruh areal pembangunan Bandara baik sisi darat maupun sisi udaranya, masuk dalam tanah milik TNI-AD seluas 90 hektar. Jadi Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan untuk memindahkan lokasi bandara dari tanah milik TNI-AD ke tanah milik Pemkab Nagekeo (eks bandara Jepang/Sisa River Aerodrome). Jadi tidak benar kalau dikatakan Kajian Penlok Tahun 2021 dilakukan pada lokasi yang sama. Itu menyesatkan,” tandasnya.


Menurut Kasmir, Pemkab Nagekeo pada tahun 2016 melakukan peninjauan kembali Penlok Tahun 2011 (untuk memperbaharui Penlok 2011 yang kadaluarsa karena sudah lebih dari 5 tahun, red). “Namin sebagian besar lokasi/areal pembangunan Bandara, baik run way, apron dan taxi way-nya juga masih masuk di dalam tanah milik TNI-AD,” ungkap Kasmir.


Pemkab Nagekeo dan Departemen Perhubungan, lanjut Kasmir, telah melobi pihak TNI-AD untuk meminta Izin penggunaan tanah sekitar 90 hektar milik TNI-AD tersebut, namun pihak TNI-AD tidak dapat memberikan Izin karena tanah seluas 90 hektar tersebut telah ada rencana peruntukannya.


Jadi Penlok Tahun 2011 dan Peninjauan Kembali Penlok pada Tahun 2016, jelas Kasmir, tidak bisa digunakan sebagai acuan pembangunan bandara karena lokasi/areal pembangunan bandara berada di atas tanah milik TNI-AD (di sebelah Selatan areal lokasi Bandara Surabaya II saat ini, red).


Oleh karena itu, lanjut Kasmir, agar Bandara dapat dibangun maka mesti dilakukan Kajian Penlok baru. Pada tahun 2018, Pemkab Nagekeo melakukan pengukuran ulang lahan milik Pemkab yakni bekas Bandara Surabaya II. “Sehingga pada tahun 2020, terbitlah Sertifikat tanah Bandara Surabaya II seluas 49 hektar,” ujarnya.


Setelah terbit sertfikat tersebut, kata Kasmir, Pemkab Nagekeo memindahkan lokasi pembangunan Bandara dari tanah milik TNI kembali ke bekas Bandara Surabaya II. “Maka sesuai aturan, Pemkab Nagekeo mesti melakukan Kajian Penlok baru pada tanah milik Pemkab Nagekeo yakni pada lahan eks Bandara Surabaya II yang dibangun Jepang pada masa Perang Dunia II,” paparnya.


Menindaklanjuti hal itu, jelas Kasmir, pada tahun 2021 Pemkab Nagekeo melakukan Kajian Penlok baru untuk mengembalikan lokasi pembangunan Bandara pada lahan milik Pemkab Nagekeo seluas 49 hektar (eks bandara Jepang) yang oleh Sekutu disebut Sisa River Aerodrome. “Sejak pembangunan Jaringan Irigasi Mbay, lokasi ini memang sudah dipisahkan/dibebaskan untuk pembangunan bandara,” ujarnya.


Untuk pembiayaannya, Kasmir merincikan, alokasi anggaran untuk Kajian Penlok 2021 yang dilaksanakan oleh tim ahli dari PT LAPI melalui skema swakelola  sebesar Rp 1.694.542.287. Dari alokasi tersebut, Pagu anggaran Kegiatan Kajian Penlok sebesar Rp 1.500.000. Nilai Kontrak Swakelola yang ditandatangani sebesar Rp 1.496.535.000. Dari nilai kontrak tersebut, direalisasikan sebesar Rp 1.487.102.632.


Kasmir juga membantah, informasi yang menyebut bahwa dari realisasi kontrak sebesar Rp 1,487 M tersebut, dialokasikan biaya perjalanan dinas bolak-balik Jakarta mengurusi administrasi dan konsultasi sebesar Rp 500 juta. “Jadi tidak benar kalau dikatakan ada dana Perjalanan Dinas Rp 500 juta,” tegasnya.


Yang disesalkan Kasmir, informasi yang tidak benar tersebut justru berasal dari Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu dalam konferensi persnya pada Senin (21/3/23). “Saya tegaskan, tidak ada dana Rp 2 M untuk Penlok dan dana Rp 500 juta untuk perjalanan dinas. Itu tidak benar dan menyesatkan,” tandasnya.


Mengenai Kajian Penlok yang di swakelola, Kasmir mengatakan, Bappelitbangda memiliki dasar hukum untuk melakukannya “Rujukannya adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan yang mana pelaksanaan penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.


Karena Pemkab Nagekeo belum memilik tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian dimaksud, paparnya, maka berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perka LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang Pedomaan Swakelola, Pemkab Nagekeo melalui Bappelitbangda melaksanakan Kontrak Swakelola Tipe II dengan Tim Pelaksana Swakelola dari Institut Teknologi Bandung yang dikoordinasikan dalam PT. LAPI ITB. “Dengan dukungan Tim Swakelola Tipe II dan Tim Kelitbangan, dokumen Kajian Bandara Surabaya II Tahun 2021 diharapkan lebih bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan” harap Kasmir. (vn/tim)

Share:

Senin, 13 Februari 2023

Desak Sidik Kasus Dana Hibah KONI Rp 2,1 M, PMKRI Demo ke Polres Ende

2.

Ende, Voice News Id - Melihat lambannya proses hukum dugaan korupsi penyalagunaan Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende ke KONI Ende senilai Rp 2,1 M oleh aparat penyidik Polres Ende membuat mahasiswa yang bergabung  dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende kembali melakukan aksi unjuk rasa alias demonstrasi/demo ke Polres Ende pada Jumad (10/02/2023).

Seperti  yang disaksikan wartawan, sejak pagi beberapa aktivis PMKRI mulai berkumpul di Marga PMKRI Cabang Ende yang terletak di jalan Wirajaya Ende. Nampak puluhan aparat keamanan bersiap siaga mengatur lalu lintas dan akan  mengawal aksi damai tersebut.

Tepatnya Pukul 10.30 WITA, para aktivis PMKRI mulai meninggalkan Marga PMKRI menuju Polres Ende melalui ruas jalan Wirajaya -  bundaran patung pelajar -  jalan Pahlawan, dan akhirnya berhenti di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Ende.

Sepanjang perjalanan tersebut, tampak para aktivitas PMKRI secara bergantian melakukan orasi. Mereka menuntut  Kepolres Ende dan seluruh jajarannya agar lebih profesional menangani dugaan korupsi yang diduga melibatkan Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, Ketua ASKAB Ende, Sabri Indradewa dan Yulius Cesar Nonga, Manajer PERSE Ende yang merangkap jabatan sebagai bendahara KONI Ende.

“Saudara-saudara, masyarakat kabupaten Ende yang tercinta, marilah kita sama-sama memberikan dukungan kepada Bapak Kapolres Ende bersama seluruh jajarannya agar bisa mengungkap tuntas dugaan penyalagunaan Dana hibah KONI sebesar Rp 2,1 Millyar, setuju teman-teman?" tanya salah satu orator dan dijawab setuju oleh  sesama para pengunjuk rasa.

Seperti yang disaksikan media ini, setibanya di halaman Polres Ende,  Iprianus Laka Mau Ketua PMKRI Ende, dalam orasinya mengatakan, PMKRI Ende sangat mendukung Kepolisian Resort Ende dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KONI Ende.  Menurut Laka Mau,  kasus dana hibah sebesar Rp 2,1  M sudah menjadi perhatian publik Kabupaten Ende dan PMKRI secara nasional.

Untuk itulah, dirinya meminta kepada Kapolres Ende untuk segara meningkatkan status hukum kasus tersebut dari penyelidikan (Lidik) ke tahapan penyidikan (Sidik) dan segera menetapkan para tersangkanya.

"Hari ini publik Kabupaten Ende, sedang menunggu perkembangan penanganan kasus dana hibah untuk KONI Ende sudah sejauh mana? Kami minta Kapolres Ende harus terbuka kepada masyarakat Kabupaten Ende," ungkapnya.

Iprianus katakan, jika dalam proses penyelidikan berjalan lambat dapat memungkinkan bahwa kasus ini akan menjadi lumut di laci Polres Ende. Oleh karena itu, Ia mendesak agar Kapolres Andre Librian segera mengumumkan kepada publik jika tidak ditemukan korupsi.  “Sebaliknya jika ditemukan bukti melakukan korupsi Polres Ende juga diminta umumkan ke publik,” pintanya.

Di halaman Polres Ende tersebut terlihat masa aksi PMKRI Ende saling bergantian berorasi  sembari  menunggu kesediaan dari para  pejabat Polres Ende bersedia untuk beraudiens dengan masa PMKRI. Namun hal itu tidak terjadi lantaran Kapolres dan jajaran lainnya pada hari yang sama sedang berkunjung ke kelurahan- kelurahan guna mendengar langsung curahan warga (Jumad curhat) yang merupakan program dari Kapolri.

Adapun beberapa tuntutan dalam pernyataan sikap dari aksi damai PMKRI diantaranya:

  • 1.   Mendesak Polres Ende mengusut tuntas kasus dana hibah untuk Koni Ende senilai 2,1 milyar rupiah;
  • 2.      Mendesak Polres Ende dalam penanganan kasus ini lebih terbuka kepada publik kabupaten Ende; dan
  • 3.      Menuntut Polres Ende secepatnya menuntaskan kasus dana hibah KONI Ende.


Usai menggelar aksi tersebut, massa PMKRI pun meninggalkan Mapolres Ende dan kembali pulang menuju Marga PMKRI Ende.

Ketua PMKRI Cabang Ende, Ryan Laka Mau  usai melakukan aksi tersebut kepada wartawan mengatakan, PMKRI dalam sepekan ini akan terus melakukan aksi damai guna mengawal penanganan kasus dugaan penyalagunaan uang negara ini oleh pengurus KONI, Askab dan pengurus PERSE Ende.

Menurut aktivis kelahiran Lio Timur ini, ada indikasi korupsi dalam kasus itu yaitu,  ada dugaan bahwa  bantuan hibah KONI ini  proses awal sudah menyalahi aturan hukum karena tidak ada pengajuan proposal hibah namun tiba-tiba anggaran itu muncul di APBD perubahan dan ditetapkan.

Ivent Piala Suratim Cup di Ende dan Piala El Tari Memerial Cup yang diselenggarakan di Kabupaten Lembata itu adalah kegiatan gawe tahunan sehingga dibutuhkan proposal untuk menentukan kebutuhan, berbeda dengan Hibah tetap untuk pembinaan cabor (cabang olahraga, red).

"PMKRI telah mengantongi data indikasinya, termasuk dugaan permainan kwitansi, diantaranya ada oknum pelatih diberi honor hanya Rp 3 juta tanpa kwitansi tetapi ditemukan kwitansi penerimaan dari dirinya sebesar Rp 8 Juta. Saat perhelatan Suratim Cup, dimana seluruh pembiayaan ditangani oleh Pemerintah Propinsi NTT karena itu adalah hajatan Pemprov NTT. Selain itu, masih ada lagi data lain yang tentunya belum kami buka, jika Polres Ende pada akhirnya mengatakan bahwa tidak menemukan indikasinya maka PMKRI secara nasional akan melaporkan dugaan kasus ini ke Mabes Polri,” tandasnya.

Untuk itu Ryan Laka Mau meminta seluruh elemen masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat, Ormas serta media cetak & elektronik untuk memberikan dukungan secara total kepada Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam pemberantasan korupsi di kota ‘rahim Pancasila’.

Kapolres Ende, kata Ryan Laka Mau, nampaknya mengalami kesulitan besar untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana Koni Rp 2,1 miliar karena ada upaya masif dan sistemik dengan melibatkan jaringan dasyat untuk menutupi kasus tersebut. “Semisal menyebarkan hoax bahwa sudah ada deal untuk menghentikan kasus. Jika ini terjadi sama saja dengan menimbun rasa ketidakpercayaan masyarakat akan niat baik Kapolres yang patuh pada hukum,” ungkapnya.

"Bisa saja yang dimainkan saat ini juga adalah upaya untuk merusakan citra Kapolres Ende yang sedang giat  tanpa pandang bulu " paparnya.

Sementara itu Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (11/02/2023) menegaskan bahwa, perkembangan dalam kasus dana hibah untuk KONI Ende, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Kapolres) Ende, AKBP Andre Librian 

"Sekitar 14  saksi yang sudah kita undang dan mendengar klarifikasinya, dan masih sekitar 10 saksi lagi yang diundang untuk klarifikasinya. Jadi minggu ini kita undang 10 saksi itu kemudian kita lakukan gelar perkaranya, jika ditemukan maka statusnya kita naikkan ke tingkat penyidikkan," paparnya.

Terkait tuntutan aktivis PMKRI Cabang Ende tersebut, Kapolres Andre Librian menyampaikan bahwa pada hari Jumad tersebut, dirinya tidak sempat menemui rekan-rekan aktivis PMKRI karena bertepatan dengan kegiatan Jumad Curhat yang merupakan program dari Kapolri.

Meski tidak sempat menemui para pengunjuk rasa, Kapolres AKBP Andre menegaskan penanganan dugaan penyalagunaan dana Hibah KONI Ende ini,  hanya pihaknya sangat terbuka dan akan selalu menyampaikan tahapan-tahapan perkembangannya.

"Kalau rekan mahasiswa pertanyakan bagaimana perkembangan, ya tentu kita juga harus  terbuka. Dan kita juga harus sampaikan tahapan-tahapannya namun  yang menjadi substansinya tentu  kita harus jaga kerahasiaannya, jika terlalu masuk nanti, malah bisa menghambat penyelidikan, gitu kan," ungkapnya.

Sambil membetulkan posisi duduknya, Kapolres Ende, AKBP Andre menegaskan dalam penanganan dugaan penyalagunaan dana hibah KONI  Ende ini, dirinya memiliki prinsip  apabila ditemukan  bukti yang kuat, maka pihaknya  akan menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Yah pada prinsipnya, apabila penyidik sudah memiliki bukti yang kuat, nanti akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Berapa lama ini? Ya secepat kita dapat alat bukti itu, ya secepat itu juga kita tingkatkan,” ujarnya. (vn/ana)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU