• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Sabtu, 06 Mei 2023

Pokja BP2JK NTT Diminta Batalkan Hasil Tender Jalan Taranama-Maritaing II Rp 80,5 M


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

Demikian informasi yang diperoleh Tim Media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya pada Kamis (4/5/2023).

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang kukus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, enggan memberikan penjelasan. Menurutnya,  lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS diduga mengerjakan Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir dengan nilai kontrak sekitar Rp 108 Milyar (dari nilai pagu sekitar Rp 135 M, red) tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah menurunkan 7 orang Tim untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. (vn/tim)

Share:

Kamis, 04 Mei 2023

Propam Polda NTT Dalami Dugaan Pengancaman Wartawan Oleh Kapolres Nagekeo dan KH Destroyer

 

Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK


Kupang, Voice News Id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang mendalami (informasi) dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, S.I.K dan sejumlah anggota Group WhatsApp/GWA Kaisar Hitam/KH Destroyer (yang terdiri dari wartawan media dan anggota POLRI di Nagekeo).


Demikian disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. ketika dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WA pada Selasa (02/05/2023), terkait kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Tribunflores Patrick Meo Jawa di Nagekeo beberapa waktu lalu.


“Secara internal tim dari Propam Polda NTT sedang mendalami info tsb (tersebut). Intinya sdh (sudah) ada tindak lanjut baik antara polres (Polres Nagekeo, red) dengan media (tribunflores, red) dan secara internal Polda,” tulis Kombes Pol, Ariasandi, S.I.K.


Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa pihak Polda NTT sedang mengupayakan untuk mencari jalan keluar penyelesaian persoalan tersebut bersama para pihak terkait.


“Masalah Nagekeo (dugaan intimidasi dan ancaman serta ujaran kebencian terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, red) sudah direncanakan utk (untuk) bertemu antara Kapolres (Kapolres Nagekeo, red) dan Pemred Pos Kupang utk (untuk) mencari penyelesaian masalah,” tulisnya lebih lanjut.


Kombes Pol, Ariasandy juga menjelaskan, bahwa sejauh ini relasi/hubungan Polda NTT dengan pers (wartawan dan media, red) baik-baik saja. Ia bahkan menegaskan, bahwa pers dan jurnalis dilindungi oleh undang-undang (UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan POLRI, red), sehingga siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut: mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik, mengancam jurnalis, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jaminannya adlh (adalah) UU, semua ada aturannya. Dan yg (yang) melanggar ada sanksinya (ada konsekuensi hukumnya, red). Selama ini Polda dgn (dengan) media baik2 saja,” tulisnya lagi.


Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar screenshoot percakapan Kapolres Yudha Pranata dan sejumlah wartawan di GWA KH Destroyer yang berisi perintah Kapolres Nagekeo untuk membuat stress wartawan Patrick Meo Jawa, terkait pemberitaan yang ditulisnya. Di bagian lain percakapan GWA KH Destroyer, ada respons anggota KH Destroyer yang berisi dugaan perencanaan atau niat melukai wartawan Patrick Jawa. 


Diantaranya yaitu: “Ini mau nya apa anak Tribun”, “Maunya kita patahkan rahangnya,” “Ade atur dulu, urusan belakangan,” “Coba cara baik2 dulu. Kalau ngak (tidak), baru di jadikan sampah.” Tidak hanya itu, Patrick Jawa bahkan sempat dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, karena menulis berita yang menyinggung penyerahan tanah oleh Ketua Suku Nataia kepada Polres Nagekeo.


Seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com (25/04/2023), Patrick menceritakan kasus tersebut bermula dari berita yang ia tulis tentang pengadangan mobil pribadi Kapolres Nagekeo, AKB Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di jalan Trans Utara Flores. Tepatnya di simpang tiga Aeramo-Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Minggu (9/4/2023) sore.


Setelah mendengar insiden tersebut, Ia coba menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Namun, Iptu Rifai tidak menjawab.


Pada esok harinya Senin (10/04/2023), Patrick didatangi dua orang (narasumber) yang adalah keluarga dan orang dekat dari salah satu pemuda yang turut ditangkap polisi pasca pengadangan mobil Kapolres Yudha Pranata.


Mereka memberitahukan ke Patrick, bahwa ada tiga pemuda yang terlibat aksi pengadangan dan sudah diamankan polisi, diantaranya yaitu F, K, dan O. F, atau FJ cucu dari ketua Suku Nataia, yang telah berjasa untuk menyerahkan lahan secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas Polres Nagekeo.


Berdasarkan informasi tersebut dan sumber-sumber lain yang dihimpun, Patrick kemudian membuat berita yang menyebut salah satu dari tiga pemuda yang ditangkap Polres Nagekeo merupakan keponakan ketua Suku Nataia. Berita tersebut diterbitkan PosKupang.com dan TribunFlores.com pada Senin, 10 April 2023.


"Terdapat dua paragraf yang menerangkan siapa FJ: Satu dari tiga pemuda yang terlibat langsung dalam aksi penggerudukan mobil Kapolres adalah FJ alias F, pria beristri yang tak lain merupakan keponakan kandung dari PS, ketua Suku Natalia saat ini di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kakek F, Alm. Mathias Padha merupakan ketua Suku Nataia terdahulu yang berkontribusi menyerahkan tanah suku untuk sejumlah fasilitas publik di wilayah Suku Nataia, termasuk tanah untuk bangunan kantor Polres Nagekeo, rumah dinas Kapolres dan Wakapolres yang baru di Desa Aeramo," jelasnya.


Oleh pemberitaan tersebut, wartawan Patrick Meo Jawa kemudian dipolisikan oleh Ketua Suku Nataia dihari yang sama. Ketua Suku Nataia merasa tersinggung dan merasa dirugikan, karena pemberitaan pemberian tanah Ketua Suku kepada Polres Nagekeo yang ditulis oleh Patrick, tidak ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi keponakan kepala Suku Nataia.


Esoknya, Selasa (11/4/2023), beredar pula screenshot percakapan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WAG KH Destroyer. Yudha memerintahkan kepada para wartawan ‘binaannya’ (wartawan anggota WAG KH Destroyer, red) untuk mengkonfirmasi Patrick dan membuat Patrick stress terkait dirinya dilaporkan ke polisi.


Isi percakapan WAG tersebut kemudian viral di medsos. AKBP Yudha Pranata pun membenarkan, bahwa WAG tersebut adalah bentukannya dengan tujuan pembinaan wartawan. Ia juga membenarkan bahwa teks percakapan WA untuk membuat Patrick adalah tulisannya.


Terkait kasus tersebut, muncul reaksi berbagai pihak terutama pers dan para advokat. Mereka menilai, bahwa percakapan AKB Yudha Pranata di WAG tersebut merupakan ancaman serius terhadap Patrick dan bentuk rencana/pemufakatan jahat yang mengancam keamanan dan keselamatan wartawan Patrick.


Laporan polisi terhadap wartawan Patrick terkait berita yang ditulisnya juga dinilai publik sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers. Dan hal itu, melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Oleh karena itu, ditanggal 27 April 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Propam Mabes Polri (Surat Nomor: SOSP2/002294/BAGYANDUAN tertanggal 27 April 2023) terkait ancaman kekerasan. AKBP Yudha Pranata juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik POLRI (Surat Pengaduan Nomor: 020/TPDI/IV/2023 tertanggal 27 April 2023). (vn/tim).

Share:

Diduga IMI NTT Rusak Saluran Irigasi dan Sawah Oenunu Untuk Arena Kejurda/Kejurnas Grasstrack



Kota Kupang,Voice News Id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT merusak saluran Irigasi permanen dan lahan Sawah di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang hanya untuk Arena Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack.


Seperti disaksikan Tim Media ini pada Sabtu (29/4/2023), ketika melalui jalan tani di persawahan Oenunu, tampak ratusan hektar lahan sawah terhampar dari lereng bukit hingga dataran rendah Oenunu. Hamparan sawah dengan padi yang menghijau tampak di kedua sisi jalan. 


Di sisi kiri jalan tani (sekitar 1 km, red) tersebut terlihat ratusan meter saluran irigasi permanen. P jauh dari pertigaan jalan tani tersebut, terlihat saluran irigasi yang rusak karena dilindas oleh excavator yang digunakan IMI NTT untuk merusak lahan sawah menjadi arena grasstrack.


Seperti disaksikan tim media ini, saluran irigasi yang terlindas excavator tersebut patah dan hancur. Puing-puing saluran irigasi yang hancur menutup aliran air. Sebagian patahan tampak berserahkan di sekitar lokasi tersebut.  Masih tampak dengan jelas bekas roda besi excavator yang melintasi saluran irigasi tersebut.


Tim media pun menyusuri jalan tani tersebut   menuju lokasi dimana lahan sawah dirusak. Ketika tiba di lokasi pengrusakan, tampak Ketua IMI NTT, Gavriel Putra Novanto didampingi dua orang pengurus IMI  lainnya (ketuganya berbaju putih, red) baru tiba di lokasi tersebut dengan menggunakan mobil Hilux double cabin berwarna hitam, berplat nomor Jakarta.


Tim yang tiba di lokasi langsung mengambil gambar excavator berwarna kuning yang sedang merusak lahan sawah untuk arena grasstrack. Tampak juga satu unit dump truck yang diparkir di sisi barat untuk mengangkut batu hasil galian excavator tersebut.


Di ujung saluran irigasi permanen tersebut tak tampak ada air yang mengalir. Diduga karena terjadinya kerusakan saluran irigasi yang terlindas excavator.


Di saat yang sama, terlihat seseorang yang datang bersama Ketua IMI NTT sedang memangil-manggil sopir mobil Ketua IMI NTT untuk memutar arah/balik untuk menjemput kembali Ketua IMI yang baru saja tiba di lokasi itu.


Tim media yang ingin mengkonfrimasi tentang aksi pengrusakan lahan sawah tersebut, tidak sempat menemuinya karena Ketua IMI terburu-buru meninggalkan lokasi tersebut.


Tak lama berselang, datang seseorang yang dikenal sebagai Yeri Bilik, berusaha menghalang-halangi Wartawan dalam pengambilan gambar pengrusakan lahan sawah tersebut. Menurut Bilik, Ia berhak atas lahan tersebut karena telah menang perkara. Karena itu pengambilan gambar di lokasi itu harus mendapat ijin dari dirinya selaku pemilik lahan.


Tim media pun menjelaskan bahwa kedatangan wartawan untuk mengambil gambar aksi pengrusakan lahan sawah dan saluran irigasi. Dengan demikian tidak terkait masalah kepemilikan lahan yang dikelola keluarga Foes.


Alexi Alexander Tolaik yang saat itu mengantar tim media l ke lokasi itu, menanggapi aksi marah-marah Yeri Bilik. Maka terjadilah pertengkaran antara Yeri Bilik dan Alexi Tolaik. Yeri Bilik dan Alexi Tolaik sama-sama mengaku sebagai cucu kandung dari alm. Frans Foes.


Setelah pertengkaran keduanya mereda, tim media lalu meninggalkan lokasi tersebut.


Seperti diberitakan dari sebelumnya, IMI NTT melakukan pengrusakan lahan sawah di Oenunu, Kelurahan Batuplat, untuk arena Kejurda/Kejurnas grasstrak.


Pengrusakan lahan sawah tersebut diprotes  oleh Alexi Tolaik yang mengatasnaman kelurgara besar Foes-Foes. Menurut Aleksi, lahan sawah tersebut telah dikelola kedua orangtua sejak tahun 1958 hingga saat ini. Sebagai seorang petani, sawah tersebut menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya.


Sekretaris IMI NTT, Lino Ndaomanu yang dikonfirmasi tim media ini (bukan Ketua IMI NTT yang dikonfirmasi, red) mengatakan akan melanjutkan keinginan pihaknya dengan tetap melanjutkan pembuatan arena grasstrack karena pihaknya tidak melanggar aturan manapun.


Lino pun mengajak Aleksi bekerjasama untuk mengelola arena grasstrack tersebut. Namun ditolak Akeksi karena ia tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan keluarga besar Foes-Foes. (vn/tim)

Share:

Berhutang Rp 400 M, BUMN PT. AMKA Bakal Dipailitkan Kreditur



Jakarta, Voice News.Id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (Persero) alias PT. AMKA menunggak pembayaran ke vendor-vendornya dengan nilai fantastis hingga mencapai lebih dari Rp 400 miliar. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, angka fantastis tersebut merupakan tunggakan pembayaran PT. AMKA  dari proyek-proyeknya selama 5 tahun terakhir.

Salah satu vendor PT. AMKA yang yang dihubungi via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (3/5/23) mengungkapkan,  saat ini PT. AMKA masih dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Perusahaan-perusahaan selaku kreditur PT. AMKA akan melakukan pemungutan suara untuk mempailitkan BUMN tersebut jika proposal perdamaian yang diajukan oleh BUMN tersebut ditolak oleh para kreditur,k” ungkap yang enggan disebutkan namanya.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan PT. Amarta Karya kepada kurator, paparnya, BUMN tersebut meminta penundaan pembayaran utang hingga 20 tahun ke depan.

“Hal ini tentu ditolak oleh sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Amarta Karya. Mereka sepakat untuk voting mempailitkan BUMN tersebut,” ujarnya.

Perusahaan perusahaan vendor/kreditur, lanjutnya,  hanya bisa memberi tenggat waktu hingga 1 tahun ke depan.

Beberapa perusahaan selaku kreditur PT. Amarta Karya mengaku telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Eric Thohir untuk membantu mengatasi permasalahan ini.

“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekaIi dari Menteri BUMN. Rencananya perusahaan perusahaan yang merasa dirugikan akan mengadu ke Komisi VI DPR RI selaku mitra dari Kementerian BUMN,” tandasnya.

PT. Amarta Karya saat ini, jelasnya, masih berada dalam PKPU dan berupaya untuk mengajukan perpanjangan PKPU dengan tujuan untuk memperbaiki proposal perdamaian sebelumnya.

“Hanya para kreditur sudah kehilangan kesabaran dan akan tetap berupaya mempailitkan PT. Amarta Karya jika dalam tahun 2023 ini belum melunasi semua kewajibannya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat puluhan perusahaan sebagai vendor PT. Amarta Karya memiliki piutang. “Nilainya mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah yang hingga saat ini belum dicicil oleh BUMN tersebut,” ungkapnya. (vn/tim).

Share:

Jumat, 28 April 2023

Kapolres Nagekeo Dilaporkan TPDI ke Propam Mabes Polri

 


Jakarta, Voice News Id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Propam Mabes Polri pada Kamis (27/4/23).


Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SOSP2/002294/BAGYANDUAN, tanggal 27 April 2023, yang fotonya diperoleh Tim Media ini, Propam Mabes Polri telah menerima pengaduan dari Advokat Yohanes Blasius Doi, SH yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri. Perihal yang dilaporkan yakni : Pengaduan Atas Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo, Polda NTT dengan wujud arogan telah melakukan ancaman kekerasan dengan pisau dan telah menjual barang bukti.


Sementara itu, berdasarkan foto Surat Pengaduan TPDI Nomor: 020/TPDI/IV/2023, yang diperoleh Tim Media ini, TPDI melaporkan Kapolres Nagekeo ke Propam Mabes Polri dengan perihal: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara An. AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo, Polda NTT.


Pengaduan yang ditujukan kepada Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI tersebut ditandatangani 3 orang Advokad TPDI, yakni Petrus Salestinus, SH, Yohanes Blasius Doi, SH dan Yustinus Ewaldino, SH.


Seperti Vidio yang viral di media sosial, tampak Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata mencabut pisau sangkur dari pinggang kirinya kemudian melangkah menuju meja pertemuan yang di lapisi kain biru, kemudian menancapkan pisau tersebut di atas meja dengan tangan kanannya. Kejadian tersebut berlangsung dalan suatu pertemuan dengan masyarakat.


Beberapa bulan sebelumnya berbagai media juga memberitakan tentang dugaan raibnya barang bukti berupa 1 unit kapal dan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pelabuhan Marapokot, Mbay. Demo GMNI juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum beberapa kasus yang mengendap di Polres Nagekeo. Salah satu diantaranya adalah kasus Narkoba. (vn/tim)

Share:

IMI NTT Diminta Hentikan Pengrusakan Lahan Pertanian Oenunu Batuplat Untuk Arena Kejurda/Kejurnas Grasstrack



Kota Kupang, Voice News.Id - Keluarga Besar Foes-Foes menolak pelaksanaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT di Lahan Pertanian Oenunu, Wilayah RT.24/RW.09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Perwakilan Keluarga Foes, Aleksi Alexander Tolaik yang mendatangi Kantor IMI NTT dengan tegas menolak dan meminta IMI NTT menghentikan aktifitas pengrusakan lahan pertanian tersebut. 


Penolakan itu ditegaskan oleh Aleksi Alexander Tolaik saat konferensi Pers di halaman depan Kantor IMI NTT pada Kamis, (27/04/2023). 


"Kami sebagai keluarga besar Foes, menolak penggunaan lahan pertanian kami sebagai arena Kejurda/Kejurnas grasstrack karena merusak lahan pertanian yang telah bertahun-tahun menjadi sumber kehidupan kami. Stop aktivitas di itu lahan karena itu adalah lahan pertanian," tegas Aleksi Tolaik. 


Menurut Aleksi Tolaik, lahan pertanian itu sudah dikelola Keluarga Besar Foes sejak tahun 1958. "Itu lahan pertanian, dan yang kasih (beri, red) jalan tani adalah Menteri Pertanian. Lahan pertanian itu tidak bisa diobrak-abrik atau dirusak untuk pelaksanaan Kejurda/Kejurnas grasstrack, " tandas Aleksi. 


Selain itu, lanjut Aleksi, Mantan Ketua DPR RI, Setyo Novanto dan Anggota DPRD NTT, Muhammad Ansor pernah memberikan bantuan masing-masing 1 unit hand tracktor bagi kami di atas lahan tersebut. 


Karena itu, Aleksi sebagai pemegang kuasa dari pewaris sah (almh. Yuliana Foes sebagai anak kandung alm. Frans Foes dari isteri pertama, red) berharap IMI NTT segera menghentikan aktifitas di atas lahan tersebut, "Saya minta stop aktivitas karena itu adalah lahan pertaninan," tandasnya. 


Aleksi juga beberkan isi pertemuan dengan pihak IMI NTT. "Pihak IMI mengajak kerja sama tetapi saya tidak bisa menjawab karena saya tidak bisa mengambil keputusan tanpa berembuk terlebih dahulu dengan keluarga besar Foes-Foes, " bebernya. 


Menurut Aleksi, pihaknya sudah menegur pihak IMI, "Jadi kita sudah tegur di lokasi, kemudian kita datang ke sini (kantor IMI, red), " ujarnya. 


Sementara itu, Ketua IMI NTT, Gafriel Putranto Novanto yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA terkait penolakan Keluarga Foes-Foes pada Kamis (27/4/23) mengatakan, pihaknya akan melanjutkan kegiatan tersebut. "Keinginan kita tetap lanjut karena kita tidak melanggar aturan manapun," ujarnya.


Menurut Gafriel, Ia telah bertemu dengan keluarga Foes. "Tadi beta sudah bicara dengan Bapak Foes dan berjalan baik pertemuan tadi," tulisnya. 


Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Gafriel meminta untuk diwawancarai secara langsung di kantornya pada Jumat (28/4/23) pagi. (vn/tim)

Share:

Kamis, 27 April 2023

Periksa Jalan Baranusa-Kabir Rp 108 M yang Dikerjakan PT. AKAS, BPJN NTT Turunkan Tim Evaluasi


Kupang, Voice News Id - Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) NTT menurunkan 7 orang Tim Pemeriksa untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir senilai Rp 108 Milyar yang dilaksanakan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) pada tahun 2022.


Demikian dikatakan Kepala BPKN NTT, Agustinus Junianto yang dihubungi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Rabu (26/4/23) kemarin.


“Kalau tim, besok (hari ini, red) sudah ke Alor (Pulau Pantar, red) untuk evaluasi (periksa, red) pekerjaan PT. AKAS (di Ruas Jalan Baranuda-Jabir, red),” tulis Kabalai yang akrab disapa Junto.


Menurut Kabalai Junto, pihaknya akan mengirim 7 orang untuk memeriksa Ruas Jalan Baranusa-Kabir.  “Tim ada 7 orang dari Balai,” tulis Kabalai yang sedang berada di Labuan Bajo dalam rangka Kunjungan Menteri PUPR.

 

Kabalai Junto menjelaskan, perbaikan oleh PT AKAS akan dilaksanakan setelah Tim melakukan evaluasi lapangan. “Perbaikan akan dilakuka setelah tim Balai (yang memeriksa Jalan Baranusa -Kabir, red) memberikan hasil evaluasi lapangan,” ujarnya.


Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah 2 BPJN NTT, David Samosir yang juga dikonfirmasi melalui pesan WA. “Besok (hari ini, red) rencananya ke Alor dulu. Kalau cuaca mendukung, kami nyebrang (ke Pulau Pantar, red),” ujarnya.


Menurut Samosir, tim yang diturunkan BPJN NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi terkini Ruas Jalan Baranusa-Kabir. “Kami cross chec kembali semua kondisi (di ruas Jalan Baranusa-Kabir, red),” tulisnya.


Samosir menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Proyek preservasi Ruas Jalan Baranusa-Kabir.


Menurutnya, rencana evaluasi oleh tim dari BPJN NTT telah disepakati dalam rapat koordinasi sebelum libur Idul Fitri. Dalam rapat tersebut, juga melibatkan PT. AKAS.


Seperti diberitakan sebelumnya, diduga PT. AKAS sebagai kontraktor Pelaksana Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir dengan nilai  pagu Rp 135 M (niaki kontrak Rp 108 M, red) diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.


PPK 2.3 BPJN NTT, Riyanto Tobing yang dikonfirmasi tim media ini pada Senin 10 April 2023 mengatakan, untuk paket Presevasi Jalan Baranusa-Kabir berkontrak dengan nilai Rp 108 Milyar. “Jalan yang tudak di hotmix sepanjang 6 km tersebut memang di kontrak dilaksanakan pekerjaan Grading Operation (GO) atau penurunan grade badan jalan dengan memperbaiki rumija sesuai standar jalan,” ujarnya.


Dari hasil survei lapangan, jelas Tobing, grade eksisting sangat tinggi sekitar 24-30 % sehingga dilaksanakan pekerjaan penyesuaian grade 15-20% untuk jalan perbukitan dan fokus pada penurunan grade dengan lapisan atas timbunan pilihan saja.


“Sepanjang perjalanan kontrak terjadi kejadian bencana longsor di bulan Agustus dan September (2022, red) dan berdampak di ruas jalan nasional eksisting setelah Jembatan Weling dan menyebabkan longsoran yang menutup jalan nasional sepanjang 550 meter.


Setelah dilaksanakan survei dan rapat, kata Tobing, diputuskan untuk dilaksanakan alih trase dengan memutar bukit di sepanjang aliran sungai weling sehingga dilaksanakan pekerjaan jalan baru untuk menyambung ruas jalan nasional ke arah Kabir dan itu tidak ada di dalam rencana awal kontrak. 


“Untuk pelebaran di jalan Baolang menuju ke Kabir dilaksanakan pengujian CBR tanah dan hasilnya menunjukkan CBR diatas 6 % sehingga tidak perlu perbaikan tanah dasar, sehingga pelaksanaan galian untuk pekerjaan penyiapan badan jalan dengan urpil dan agregat A dan badan jalan menjadi 4,5 meter untuk bisa mengakomodir pek pengaspalan di alih trase yang terbatas karena dana kontrak yang terserap untuk pekerjaan jalan baru sepanjang 900 meter sebagai alih trase,” jelas Tobing.


Menurut Tobing, kontrak Ruas Jalan Baranusa Kabir dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2021 - 22 November 2022 (Multi Years Contrac). “Saya bertugas di tanggak 8 Desember 2022 di paket tersebut,” katanya.


Dijelaskan Tobing, paket pekerjaan tersebut sudah di PHO (Profesional Hand Over) atau serah terima pertama dari kontraktor pelaksana ke PPK 2.4. “Sudah pak Fabian, pemeliharaannya 1 tahun s/d akhir November 2023,” tulisnya.


Pada tahun 2021, papar Tobing, dilaksanakan pekerjaan preservasi Jalan Baranusa-Kabir dengan nilai kontrak sekitar Rp 53 M. Sedangkan kontrak lanjutannya pada tahun 2022 dengan nilai Rp 55 Milyar. Dengan demikian, nilai total kontrak sekitar Rp 108 M.


Mengenai dugaan tidak digunakan lapisan ACWC dalam pekerjaan ruas jalan tersebut (dari km 19 s/d km 39,5 sehingga permukaan badan jalan terlihat kasar dan banyak retak rambut, Tobing mengatakan, pihaknya menggunakan lapisan ACWC di seluruh badan jalan.


“Saya ijin menjelaskan secara teknis pak, karena kendaraan di ruas Baranusa Kabir sangat kecil, menyebabkan aspal yang berada di dalam rongga campuran masih terjebak di dalamnya sehingga aspal belum sepenuhnya naik ke permukaan dan terlihat kasar. Aspal sangat lambat naik menyelimuti seluruh permukaan agregat campuran pak, tapi campuran yang digunakan adalah AC-WC,” jelas Tobing.


Direktur PT . AKAS, Hisar yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesat WhatApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. (vn/tim)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU