Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK
Kupang, Voice News Id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang mendalami (informasi) dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, S.I.K dan sejumlah anggota Group WhatsApp/GWA Kaisar Hitam/KH Destroyer (yang terdiri dari wartawan media dan anggota POLRI di Nagekeo).
Demikian disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. ketika dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WA pada Selasa (02/05/2023), terkait kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Tribunflores Patrick Meo Jawa di Nagekeo beberapa waktu lalu.
“Secara internal tim dari Propam Polda NTT sedang mendalami info tsb (tersebut). Intinya sdh (sudah) ada tindak lanjut baik antara polres (Polres Nagekeo, red) dengan media (tribunflores, red) dan secara internal Polda,” tulis Kombes Pol, Ariasandi, S.I.K.
Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa pihak Polda NTT sedang mengupayakan untuk mencari jalan keluar penyelesaian persoalan tersebut bersama para pihak terkait.
“Masalah Nagekeo (dugaan intimidasi dan ancaman serta ujaran kebencian terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, red) sudah direncanakan utk (untuk) bertemu antara Kapolres (Kapolres Nagekeo, red) dan Pemred Pos Kupang utk (untuk) mencari penyelesaian masalah,” tulisnya lebih lanjut.
Kombes Pol, Ariasandy juga menjelaskan, bahwa sejauh ini relasi/hubungan Polda NTT dengan pers (wartawan dan media, red) baik-baik saja. Ia bahkan menegaskan, bahwa pers dan jurnalis dilindungi oleh undang-undang (UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan POLRI, red), sehingga siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut: mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik, mengancam jurnalis, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jaminannya adlh (adalah) UU, semua ada aturannya. Dan yg (yang) melanggar ada sanksinya (ada konsekuensi hukumnya, red). Selama ini Polda dgn (dengan) media baik2 saja,” tulisnya lagi.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar screenshoot percakapan Kapolres Yudha Pranata dan sejumlah wartawan di GWA KH Destroyer yang berisi perintah Kapolres Nagekeo untuk membuat stress wartawan Patrick Meo Jawa, terkait pemberitaan yang ditulisnya. Di bagian lain percakapan GWA KH Destroyer, ada respons anggota KH Destroyer yang berisi dugaan perencanaan atau niat melukai wartawan Patrick Jawa.
Diantaranya yaitu: “Ini mau nya apa anak Tribun”, “Maunya kita patahkan rahangnya,” “Ade atur dulu, urusan belakangan,” “Coba cara baik2 dulu. Kalau ngak (tidak), baru di jadikan sampah.” Tidak hanya itu, Patrick Jawa bahkan sempat dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, karena menulis berita yang menyinggung penyerahan tanah oleh Ketua Suku Nataia kepada Polres Nagekeo.
Seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com (25/04/2023), Patrick menceritakan kasus tersebut bermula dari berita yang ia tulis tentang pengadangan mobil pribadi Kapolres Nagekeo, AKB Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di jalan Trans Utara Flores. Tepatnya di simpang tiga Aeramo-Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Minggu (9/4/2023) sore.
Setelah mendengar insiden tersebut, Ia coba menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Namun, Iptu Rifai tidak menjawab.
Pada esok harinya Senin (10/04/2023), Patrick didatangi dua orang (narasumber) yang adalah keluarga dan orang dekat dari salah satu pemuda yang turut ditangkap polisi pasca pengadangan mobil Kapolres Yudha Pranata.
Mereka memberitahukan ke Patrick, bahwa ada tiga pemuda yang terlibat aksi pengadangan dan sudah diamankan polisi, diantaranya yaitu F, K, dan O. F, atau FJ cucu dari ketua Suku Nataia, yang telah berjasa untuk menyerahkan lahan secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas Polres Nagekeo.
Berdasarkan informasi tersebut dan sumber-sumber lain yang dihimpun, Patrick kemudian membuat berita yang menyebut salah satu dari tiga pemuda yang ditangkap Polres Nagekeo merupakan keponakan ketua Suku Nataia. Berita tersebut diterbitkan PosKupang.com dan TribunFlores.com pada Senin, 10 April 2023.
"Terdapat dua paragraf yang menerangkan siapa FJ: Satu dari tiga pemuda yang terlibat langsung dalam aksi penggerudukan mobil Kapolres adalah FJ alias F, pria beristri yang tak lain merupakan keponakan kandung dari PS, ketua Suku Natalia saat ini di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kakek F, Alm. Mathias Padha merupakan ketua Suku Nataia terdahulu yang berkontribusi menyerahkan tanah suku untuk sejumlah fasilitas publik di wilayah Suku Nataia, termasuk tanah untuk bangunan kantor Polres Nagekeo, rumah dinas Kapolres dan Wakapolres yang baru di Desa Aeramo," jelasnya.
Oleh pemberitaan tersebut, wartawan Patrick Meo Jawa kemudian dipolisikan oleh Ketua Suku Nataia dihari yang sama. Ketua Suku Nataia merasa tersinggung dan merasa dirugikan, karena pemberitaan pemberian tanah Ketua Suku kepada Polres Nagekeo yang ditulis oleh Patrick, tidak ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi keponakan kepala Suku Nataia.
Esoknya, Selasa (11/4/2023), beredar pula screenshot percakapan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WAG KH Destroyer. Yudha memerintahkan kepada para wartawan ‘binaannya’ (wartawan anggota WAG KH Destroyer, red) untuk mengkonfirmasi Patrick dan membuat Patrick stress terkait dirinya dilaporkan ke polisi.
Isi percakapan WAG tersebut kemudian viral di medsos. AKBP Yudha Pranata pun membenarkan, bahwa WAG tersebut adalah bentukannya dengan tujuan pembinaan wartawan. Ia juga membenarkan bahwa teks percakapan WA untuk membuat Patrick adalah tulisannya.
Terkait kasus tersebut, muncul reaksi berbagai pihak terutama pers dan para advokat. Mereka menilai, bahwa percakapan AKB Yudha Pranata di WAG tersebut merupakan ancaman serius terhadap Patrick dan bentuk rencana/pemufakatan jahat yang mengancam keamanan dan keselamatan wartawan Patrick.
Laporan polisi terhadap wartawan Patrick terkait berita yang ditulisnya juga dinilai publik sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers. Dan hal itu, melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, ditanggal 27 April 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Propam Mabes Polri (Surat Nomor: SOSP2/002294/BAGYANDUAN tertanggal 27 April 2023) terkait ancaman kekerasan. AKBP Yudha Pranata juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik POLRI (Surat Pengaduan Nomor: 020/TPDI/IV/2023 tertanggal 27 April 2023). (vn/tim).