• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Senin, 15 Mei 2023

'Anak Tirikan’ Kader Partai, DPD PDIP NTT Terima ‘Kutu Loncat’ dari Parpol Lain

 


Kupang, Voice News.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT dinilai ‘menganaktirikan’ kadernya dalam penetapan bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Periode 2024-2029. Sedangkan ‘kutu loncat’ alias kader dari partai lain (yang tidak diakomodir partainya, red) justru ‘dielus’ dan ‘diselundupkan’ dalam daftar bacaleg provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 (Kota Kupang, red). Sedangkan kadernya sendiri ‘didepak’ alias ‘ditendang’ dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD NTT.

Demikian diungkapkan salah satu senior PDIP NTT yang merasa sangat prihatin dengan proses pengajuan bacaleg Provinsi dari Dapil NTT 1 saat ditemui wartawan pada Sabtu (13/5/23) di Kota Kupang.

“PDIP ini ‘Partai Kader’ sehingga sangat disesalkan kalau kader partai sendiri ‘didepak’ dan ‘ditendang’ keluar dari daftar bacaleg hanya untuk memasukan ‘kutu loncat’ dari partai lain. Padahal sebagai ‘Partai Kader’ seharusnya DPD PDIP NTT mendahulukan kader partainya dalam pengajuan bacaleg. Bukan sebaliknya malah ‘menganaktirikan’ kadernya sendiri dan ‘menyelundupkan’ kader partai lain,” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan daftar bacaleg yang didaftarkan DPD PDIP NTT ke KPUD NTT untuk Dapil Kota Kupang, ada dua nama yang disebutnya sebagai ‘kutu loncat’ dari partai lain yakni BT (kader partai Golkar, red) dan MVM (Caleg Provinsi No.3 Partai Nasdem Dapil Kota Kupang di Pileg tahun 2019, red).

Sumber yang sudah belasan tahun berkiprah di PDIP ini mengaku sangat heran dengan kebijakan DPD PDIP yang mengakomodir bacaleg ‘kutu loncat’ dan mengorbankan kadernya sendiri. ‘’Mengapa  kader partai sendiri ‘ditendang’ dan oknum-oknum yang jelas-jelas adalah kader partai lain yang diakomodir? Ada apa ini? Kepentingan siapa? Ini sangat disesalkan?” kritiknya.

Ia meminta Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan DPD sehingga mengakomodir kader dari partai lain dan ‘mendepak’ kader PDIP dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD. “Ibu Ketua DPD harus menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan kekecewaan kader partai. Karena kekecewaan kader PDIP akan berimbas pada perolehan suara dan kursi di legislatif. Ini harus dihindari,” tandasnya.

Menurutnya, jika benar alasan memasukan dua orang ‘kutu loncat’ dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama maka sangat disesalkan. “Saya dapat informasi bahwa ‘penyelundupan’ 2 orang kader dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama. Ini sangat disesalkan karena  PDIP ini partai nasionalis. Lalu mengapa menggunakan pertimbangan agama untuk mengeliminir kader sendiri? Apakah ada aturan partai yang menjadi dasar pertimbangannya sehingga ditetapkan porsi 4 P : 2 K di Dapil Kota Kupang? Ini sangat primordial!” tegasnya. 

Ia juga mempertanyakan keistimewaan yang diberikan DPD PDIP NTT terhadap salah satu ‘kutu loncat’ dari partai lain tersebut. “Anehnya, kader sendiri diwajibkan memenuhi persyaratan dan proses pencalegan, tapi mengapa salah satu kader dari partai lain itu diberi keistimewaan dan ‘diselundupkan’ diakhir-akhir proses perekrutan bacaleg (secara internal PDIP NTT, red). Ada kepentingan siapa dibalik itu sehingga kader sendiri ‘ditendang keluar’ dari daftar bacaleg?” ungkapnya.

Ketua DPD PDIP NTT, Emilia J. Nomleni yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp/WA enggan memberikan pernyataan. Ia meminta tim wartawan menghubungi Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPD PDIP NTT, Cen Abubakar.

Ketua Bappilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar yang dimintai klarifikasinya melalui telepon WA membantah jika pihaknya mengajukan bacaleg yang merupakan kader partai lain. Hal itu bisa dibuktikan dari penelusuran pihaknya bahwa dua orang yang disebut sebagai kader Partai Golkar dan Kader Partai Nasdem tidak lagi terdaftar sebagai kader partai tersebut.

“Mereka tidak lagi memegang KTA (Kartu Tanda Anggota, red). Kalau mereka masih berani memegang KTA Golkar maupun Nasdem maka mereka tidak bisa didaftarkan sebagai bacaleg (PDIP, red) karena sampai kapan pun system aplikasi di KPU akan menolak. Jadi dipastikan mereka bukan kader partai Nasdem maupun Golkar, tapi saya menyebutnya mantan,” tandas Abubakar.

Menurutnya sesuai system kerja di PDIP, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. “Jadi pertama, sesuai system kerja partai ini, kita tidak ada klarifikasi ke siapa pun kecuali ke DPP dan itu sudah kita lakukan,” katanya.

Kedua, lanjut Abubakar, penjaringan dan penyaringan dilakukan dimana bacaleg di tingkat itu berada. “Penjaringan dan penyaringan bacaleg di PDIP dilakukan oleh struktur partai pada tingkatan dimana calon legislatif itu berada. Jadi kalo calon DPRD kabupaten/kota dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh struktur di tingkat itu. Bacaleg provinsi dilakukan oleh struktur partai di provinsi dan bacaleg DPR RI dilakukan oleh struktur pusat. System penjaringan dan penyaringan di PDIP dilakukan sesuai SK 025,” katanya.

Ia menjelaskan, seseorang bacaleg PDIP masih dianggap sebagai kader partai lain jika masih memiliki KTA partai tersebut. “Pertanyaan saya apakah orang yang direkrut itu masih menjadi anggota Nasdem atau Golkar atau tidak? Itu bisa dibuktikan kalau dia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yang lain. Apakah kemudian saat dia mendaftar di PDIP dia masih menjadi anggota partai Nasdem atau Golkar?” ujar Abubakar.

Menurutnya, di Bappilu DPD PDIP NTT banyak kita temukan ada mantan caleg dari partai lain yang mendaftar di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Sebagai Kepala Bappilu saya pelototi (perhatikan, red). Saya tanya apakah dia masih anggota partai lain? Kalau tidak, mari kita buka data. Kita pelototi secara transparansi, apakah dia pernah jadi caleg, berapa perolehan suaranya?  Atau dia pernah melakukan apa untuk partai?” jelas Abubakar.

Hal-hal itu menjadi dasar bagi pihaknya dalam proses penjaringan dan penyaringan bacaleg. “Itu dasarnya kita pegang sehingga tidak mudah kita menerima orang untuk mendaftar tanpa mengetahui latar belakang dia. Kan kalau orang mau pindah partai, latar belakangnya baik dan datanya ada, kan tidak masalah? Selama mereka tidak memegang KTA partai lain. Kalau mereka masih pegang KTA partai lain, system di KPUD tidak akan terima,” tandas Abubakar.  (vn/tim)

Share:

Jumat, 12 Mei 2023

Pokja BP2JK NTT Disanggah Peserta Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M

 


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).

Sanggahan tersebut diperoleh Tim Media ini dalam bentuk file.pdf pada Kamis (10/5/23) dari sumber yang sangat layak dipercaya. Dalam sanggahannya PT. KJK membeberkan kesengajaan Pokja BP2JK NTT.

“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.

Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST,  ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni: 

1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;

2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan. 

PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.  

Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).

Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, maka bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka PT. KJK menilai perbuatan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT bertentangan dengan : 

1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, huruf a, b, c dan d, yang menyatakan bahwa: 

“Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan Post Bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post Bidding adalah tindakan Menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran;

c) Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (1) Ketidaksesuaian/ penyimpangan dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, Spesifikasi Teknis/KAK dan Hasil/Kinerja Pekerjaan; dan/atau (2) Penawaran dari peserta degan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat dalam dokumen pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.

d) Pokja Pemilihan DILARANG MENGGUGURKAN penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani). 

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, C Evaluasi Teknis dan DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: 97/DOKPIL/BM-BPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II yang merupakan acuan pada pelaksanaan pelelangan ini, dijelaskan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 d, dinyatakan sebagai berikut : Apabila dalam Evaluasi Teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat MELAKUKAN KLARIFIKASI dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah Substansi penawaran.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan tidak mengikat secara hukum, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).

PT. KJK meminta Pokja BP2JK NTT untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 107 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan Nomor: 97/DOKPIL/BMBPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang menyatakan : “Dalam hal sanggah dinyatakan benar atau diterima, UKBJ memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang,” tandas PT. KJK.

Sanggahan tersebut ditembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepala LKPP; Kepala BPK; Kapolda NTT, Kajati NTT, APIP Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Kepala BP2JK Wilayah NTT, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Republik Indonesia Di Jakarta, Kasatker PJN Wilayah II NTT; dan PPK 2.3 PJN II. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diduga menjagokan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) dalam tender Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Hal itu terbukti dalam Pengumuman Hasil Tender yang dilakukan oleh Pokja BP2JK NTT pada tanggal 5 Mei 2023 yang memenangkan PT. AKAS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang  pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. 

Share:

Senin, 08 Mei 2023

PT. AKAS Dimenangkan Pokja BP2JK NTT di Tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II Rp 80,5 M

Kupang, Voice News id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT mengumumkan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang tender/lelang Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red). Dalam tender tersebut, PT. AKAS yang berada di ranking 2  dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400 dimenangkan Pokja BP2JK NTT.

Demikian Pengumuman Pemenang lelang Jalan Nasional, Preservasi Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing oleh Pokja B2JK NTT yang dilakukan melalui website lpse.pu.go.id pada Jumat (5/5/2023) malam.

Berdasarkan Informasi Pemenang Tender yang diumumkan dalam website tersebut, tertulis Nama Tender: Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

Selanjutnya ditulis, Kementerian/Lembaga: Kementerian PUPR. Satuan Kerja: Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi NTT. Pagu: Rp 80.571.738.000. HPS: Rp 80.571.738.000. 

Pada bagian bawah Pengumuman tertulis,  Pemenang: PT. Anugrah Karya Agra Sentosa. Alamat: Jalan Besar Ijen No.32, Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang  pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). 

BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (vn/tim)

Share:

Sabtu, 06 Mei 2023

Pokja BP2JK NTT Diminta Batalkan Hasil Tender Jalan Taranama-Maritaing II Rp 80,5 M


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

Demikian informasi yang diperoleh Tim Media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya pada Kamis (4/5/2023).

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang kukus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, enggan memberikan penjelasan. Menurutnya,  lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS diduga mengerjakan Proyek Preservasi Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir dengan nilai kontrak sekitar Rp 108 Milyar (dari nilai pagu sekitar Rp 135 M, red) tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah menurunkan 7 orang Tim untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi. (vn/tim)

Share:

Kamis, 04 Mei 2023

Propam Polda NTT Dalami Dugaan Pengancaman Wartawan Oleh Kapolres Nagekeo dan KH Destroyer

 

Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK


Kupang, Voice News Id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) sedang mendalami (informasi) dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, yang diduga dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, S.I.K dan sejumlah anggota Group WhatsApp/GWA Kaisar Hitam/KH Destroyer (yang terdiri dari wartawan media dan anggota POLRI di Nagekeo).


Demikian disampaikan Kabid (Kepala Bidang) Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. ketika dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WA pada Selasa (02/05/2023), terkait kasus dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan Tribunflores Patrick Meo Jawa di Nagekeo beberapa waktu lalu.


“Secara internal tim dari Propam Polda NTT sedang mendalami info tsb (tersebut). Intinya sdh (sudah) ada tindak lanjut baik antara polres (Polres Nagekeo, red) dengan media (tribunflores, red) dan secara internal Polda,” tulis Kombes Pol, Ariasandi, S.I.K.


Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa pihak Polda NTT sedang mengupayakan untuk mencari jalan keluar penyelesaian persoalan tersebut bersama para pihak terkait.


“Masalah Nagekeo (dugaan intimidasi dan ancaman serta ujaran kebencian terhadap wartawan Tribunflores, Patrick Meo Jawa, red) sudah direncanakan utk (untuk) bertemu antara Kapolres (Kapolres Nagekeo, red) dan Pemred Pos Kupang utk (untuk) mencari penyelesaian masalah,” tulisnya lebih lanjut.


Kombes Pol, Ariasandy juga menjelaskan, bahwa sejauh ini relasi/hubungan Polda NTT dengan pers (wartawan dan media, red) baik-baik saja. Ia bahkan menegaskan, bahwa pers dan jurnalis dilindungi oleh undang-undang (UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan POLRI, red), sehingga siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut: mengganggu dan menghambat kerja jurnalistik, mengancam jurnalis, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jaminannya adlh (adalah) UU, semua ada aturannya. Dan yg (yang) melanggar ada sanksinya (ada konsekuensi hukumnya, red). Selama ini Polda dgn (dengan) media baik2 saja,” tulisnya lagi.


Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beredar screenshoot percakapan Kapolres Yudha Pranata dan sejumlah wartawan di GWA KH Destroyer yang berisi perintah Kapolres Nagekeo untuk membuat stress wartawan Patrick Meo Jawa, terkait pemberitaan yang ditulisnya. Di bagian lain percakapan GWA KH Destroyer, ada respons anggota KH Destroyer yang berisi dugaan perencanaan atau niat melukai wartawan Patrick Jawa. 


Diantaranya yaitu: “Ini mau nya apa anak Tribun”, “Maunya kita patahkan rahangnya,” “Ade atur dulu, urusan belakangan,” “Coba cara baik2 dulu. Kalau ngak (tidak), baru di jadikan sampah.” Tidak hanya itu, Patrick Jawa bahkan sempat dilaporkan oleh Ketua Suku Nataia, karena menulis berita yang menyinggung penyerahan tanah oleh Ketua Suku Nataia kepada Polres Nagekeo.


Seperti dilansir dari tribunpekanbaru.com (25/04/2023), Patrick menceritakan kasus tersebut bermula dari berita yang ia tulis tentang pengadangan mobil pribadi Kapolres Nagekeo, AKB Yudha Pranata oleh sekelompok pemuda di jalan Trans Utara Flores. Tepatnya di simpang tiga Aeramo-Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Minggu (9/4/2023) sore.


Setelah mendengar insiden tersebut, Ia coba menghubungi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai untuk mengkonfirmasi kebenaran kejadian tersebut. Namun, Iptu Rifai tidak menjawab.


Pada esok harinya Senin (10/04/2023), Patrick didatangi dua orang (narasumber) yang adalah keluarga dan orang dekat dari salah satu pemuda yang turut ditangkap polisi pasca pengadangan mobil Kapolres Yudha Pranata.


Mereka memberitahukan ke Patrick, bahwa ada tiga pemuda yang terlibat aksi pengadangan dan sudah diamankan polisi, diantaranya yaitu F, K, dan O. F, atau FJ cucu dari ketua Suku Nataia, yang telah berjasa untuk menyerahkan lahan secara cuma-cuma untuk pembangunan fasilitas Polres Nagekeo.


Berdasarkan informasi tersebut dan sumber-sumber lain yang dihimpun, Patrick kemudian membuat berita yang menyebut salah satu dari tiga pemuda yang ditangkap Polres Nagekeo merupakan keponakan ketua Suku Nataia. Berita tersebut diterbitkan PosKupang.com dan TribunFlores.com pada Senin, 10 April 2023.


"Terdapat dua paragraf yang menerangkan siapa FJ: Satu dari tiga pemuda yang terlibat langsung dalam aksi penggerudukan mobil Kapolres adalah FJ alias F, pria beristri yang tak lain merupakan keponakan kandung dari PS, ketua Suku Natalia saat ini di Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kakek F, Alm. Mathias Padha merupakan ketua Suku Nataia terdahulu yang berkontribusi menyerahkan tanah suku untuk sejumlah fasilitas publik di wilayah Suku Nataia, termasuk tanah untuk bangunan kantor Polres Nagekeo, rumah dinas Kapolres dan Wakapolres yang baru di Desa Aeramo," jelasnya.


Oleh pemberitaan tersebut, wartawan Patrick Meo Jawa kemudian dipolisikan oleh Ketua Suku Nataia dihari yang sama. Ketua Suku Nataia merasa tersinggung dan merasa dirugikan, karena pemberitaan pemberian tanah Ketua Suku kepada Polres Nagekeo yang ditulis oleh Patrick, tidak ada hubungannya dengan perkara yang dihadapi keponakan kepala Suku Nataia.


Esoknya, Selasa (11/4/2023), beredar pula screenshot percakapan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam WAG KH Destroyer. Yudha memerintahkan kepada para wartawan ‘binaannya’ (wartawan anggota WAG KH Destroyer, red) untuk mengkonfirmasi Patrick dan membuat Patrick stress terkait dirinya dilaporkan ke polisi.


Isi percakapan WAG tersebut kemudian viral di medsos. AKBP Yudha Pranata pun membenarkan, bahwa WAG tersebut adalah bentukannya dengan tujuan pembinaan wartawan. Ia juga membenarkan bahwa teks percakapan WA untuk membuat Patrick adalah tulisannya.


Terkait kasus tersebut, muncul reaksi berbagai pihak terutama pers dan para advokat. Mereka menilai, bahwa percakapan AKB Yudha Pranata di WAG tersebut merupakan ancaman serius terhadap Patrick dan bentuk rencana/pemufakatan jahat yang mengancam keamanan dan keselamatan wartawan Patrick.


Laporan polisi terhadap wartawan Patrick terkait berita yang ditulisnya juga dinilai publik sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dan pers. Dan hal itu, melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


Oleh karena itu, ditanggal 27 April 2023, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) resmi melaporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Propam Mabes Polri (Surat Nomor: SOSP2/002294/BAGYANDUAN tertanggal 27 April 2023) terkait ancaman kekerasan. AKBP Yudha Pranata juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik POLRI (Surat Pengaduan Nomor: 020/TPDI/IV/2023 tertanggal 27 April 2023). (vn/tim).

Share:

Diduga IMI NTT Rusak Saluran Irigasi dan Sawah Oenunu Untuk Arena Kejurda/Kejurnas Grasstrack



Kota Kupang,Voice News Id - Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT merusak saluran Irigasi permanen dan lahan Sawah di Oenunu, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang hanya untuk Arena Kejuaraan Daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack.


Seperti disaksikan Tim Media ini pada Sabtu (29/4/2023), ketika melalui jalan tani di persawahan Oenunu, tampak ratusan hektar lahan sawah terhampar dari lereng bukit hingga dataran rendah Oenunu. Hamparan sawah dengan padi yang menghijau tampak di kedua sisi jalan. 


Di sisi kiri jalan tani (sekitar 1 km, red) tersebut terlihat ratusan meter saluran irigasi permanen. P jauh dari pertigaan jalan tani tersebut, terlihat saluran irigasi yang rusak karena dilindas oleh excavator yang digunakan IMI NTT untuk merusak lahan sawah menjadi arena grasstrack.


Seperti disaksikan tim media ini, saluran irigasi yang terlindas excavator tersebut patah dan hancur. Puing-puing saluran irigasi yang hancur menutup aliran air. Sebagian patahan tampak berserahkan di sekitar lokasi tersebut.  Masih tampak dengan jelas bekas roda besi excavator yang melintasi saluran irigasi tersebut.


Tim media pun menyusuri jalan tani tersebut   menuju lokasi dimana lahan sawah dirusak. Ketika tiba di lokasi pengrusakan, tampak Ketua IMI NTT, Gavriel Putra Novanto didampingi dua orang pengurus IMI  lainnya (ketuganya berbaju putih, red) baru tiba di lokasi tersebut dengan menggunakan mobil Hilux double cabin berwarna hitam, berplat nomor Jakarta.


Tim yang tiba di lokasi langsung mengambil gambar excavator berwarna kuning yang sedang merusak lahan sawah untuk arena grasstrack. Tampak juga satu unit dump truck yang diparkir di sisi barat untuk mengangkut batu hasil galian excavator tersebut.


Di ujung saluran irigasi permanen tersebut tak tampak ada air yang mengalir. Diduga karena terjadinya kerusakan saluran irigasi yang terlindas excavator.


Di saat yang sama, terlihat seseorang yang datang bersama Ketua IMI NTT sedang memangil-manggil sopir mobil Ketua IMI NTT untuk memutar arah/balik untuk menjemput kembali Ketua IMI yang baru saja tiba di lokasi itu.


Tim media yang ingin mengkonfrimasi tentang aksi pengrusakan lahan sawah tersebut, tidak sempat menemuinya karena Ketua IMI terburu-buru meninggalkan lokasi tersebut.


Tak lama berselang, datang seseorang yang dikenal sebagai Yeri Bilik, berusaha menghalang-halangi Wartawan dalam pengambilan gambar pengrusakan lahan sawah tersebut. Menurut Bilik, Ia berhak atas lahan tersebut karena telah menang perkara. Karena itu pengambilan gambar di lokasi itu harus mendapat ijin dari dirinya selaku pemilik lahan.


Tim media pun menjelaskan bahwa kedatangan wartawan untuk mengambil gambar aksi pengrusakan lahan sawah dan saluran irigasi. Dengan demikian tidak terkait masalah kepemilikan lahan yang dikelola keluarga Foes.


Alexi Alexander Tolaik yang saat itu mengantar tim media l ke lokasi itu, menanggapi aksi marah-marah Yeri Bilik. Maka terjadilah pertengkaran antara Yeri Bilik dan Alexi Tolaik. Yeri Bilik dan Alexi Tolaik sama-sama mengaku sebagai cucu kandung dari alm. Frans Foes.


Setelah pertengkaran keduanya mereda, tim media lalu meninggalkan lokasi tersebut.


Seperti diberitakan dari sebelumnya, IMI NTT melakukan pengrusakan lahan sawah di Oenunu, Kelurahan Batuplat, untuk arena Kejurda/Kejurnas grasstrak.


Pengrusakan lahan sawah tersebut diprotes  oleh Alexi Tolaik yang mengatasnaman kelurgara besar Foes-Foes. Menurut Aleksi, lahan sawah tersebut telah dikelola kedua orangtua sejak tahun 1958 hingga saat ini. Sebagai seorang petani, sawah tersebut menjadi sumber penghidupan bagi keluarganya.


Sekretaris IMI NTT, Lino Ndaomanu yang dikonfirmasi tim media ini (bukan Ketua IMI NTT yang dikonfirmasi, red) mengatakan akan melanjutkan keinginan pihaknya dengan tetap melanjutkan pembuatan arena grasstrack karena pihaknya tidak melanggar aturan manapun.


Lino pun mengajak Aleksi bekerjasama untuk mengelola arena grasstrack tersebut. Namun ditolak Akeksi karena ia tidak bisa mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan keluarga besar Foes-Foes. (vn/tim)

Share:

Berhutang Rp 400 M, BUMN PT. AMKA Bakal Dipailitkan Kreditur



Jakarta, Voice News.Id - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Amarta Karya (Persero) alias PT. AMKA menunggak pembayaran ke vendor-vendornya dengan nilai fantastis hingga mencapai lebih dari Rp 400 miliar. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Media ini, angka fantastis tersebut merupakan tunggakan pembayaran PT. AMKA  dari proyek-proyeknya selama 5 tahun terakhir.

Salah satu vendor PT. AMKA yang yang dihubungi via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (3/5/23) mengungkapkan,  saat ini PT. AMKA masih dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Perusahaan-perusahaan selaku kreditur PT. AMKA akan melakukan pemungutan suara untuk mempailitkan BUMN tersebut jika proposal perdamaian yang diajukan oleh BUMN tersebut ditolak oleh para kreditur,k” ungkap yang enggan disebutkan namanya.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan PT. Amarta Karya kepada kurator, paparnya, BUMN tersebut meminta penundaan pembayaran utang hingga 20 tahun ke depan.

“Hal ini tentu ditolak oleh sejumlah perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Amarta Karya. Mereka sepakat untuk voting mempailitkan BUMN tersebut,” ujarnya.

Perusahaan perusahaan vendor/kreditur, lanjutnya,  hanya bisa memberi tenggat waktu hingga 1 tahun ke depan.

Beberapa perusahaan selaku kreditur PT. Amarta Karya mengaku telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Eric Thohir untuk membantu mengatasi permasalahan ini.

“Namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekaIi dari Menteri BUMN. Rencananya perusahaan perusahaan yang merasa dirugikan akan mengadu ke Komisi VI DPR RI selaku mitra dari Kementerian BUMN,” tandasnya.

PT. Amarta Karya saat ini, jelasnya, masih berada dalam PKPU dan berupaya untuk mengajukan perpanjangan PKPU dengan tujuan untuk memperbaiki proposal perdamaian sebelumnya.

“Hanya para kreditur sudah kehilangan kesabaran dan akan tetap berupaya mempailitkan PT. Amarta Karya jika dalam tahun 2023 ini belum melunasi semua kewajibannya,” bebernya.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini tercatat puluhan perusahaan sebagai vendor PT. Amarta Karya memiliki piutang. “Nilainya mulai dari belasan juta hingga miliaran rupiah yang hingga saat ini belum dicicil oleh BUMN tersebut,” ungkapnya. (vn/tim).

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU