Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT melakukan evaluasi ulang tender Preservasi Jalan Nasional, Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II (Kabupaten Alor, NTT red) dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Evaluasi ulang tersebut diumumkan Pokja BP2JK NTT setelah PT. Kurnia Jaya Karya (KJK) melayangkan sanggahan.
Informasi Evaluasi Ulang tersebut dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id yang dipublikasi Pokja BP2JK NTT pada tanggal 12 Mei 2023.
Sesuai informasi tender sebagaimana ditayang dalam website tersebut, Pokja BP2JK NTT membatalkan hasil evaluasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2023 lalu. “Kode Tender: 84045064; Nama Tender: Presevasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, Evaluasi Ulang,” tulis Pokja.
Selanjutnya, dalam kolom informasi Tahap Tender Saat Ini tertulis: Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Biaya/Harga, juga tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.”
Padahal sebelumnya, Pokja BP2JK NTT mengumumkan hanya ada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa yang lulus Evaluasi Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, tertulis masing-masing, “Lulus: 1 Penyedia Barang/Jasa.” Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 malam, Pokja mengumumkan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai pemenang tunggal tender tersebut.
Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Minggu (14/5/23) melalui pesan WhatsApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun Herman telah membacanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).
“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.
Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST, ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni:
1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;
2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan.
PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.
“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.
Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).
Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan: kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini sebelum dilakukan pengumuman tender tersebut, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.
Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi (beberapa jam sebelum pengumuman tender, red) mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.
Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (vn/tim)