Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).
Sanggahan tersebut diperoleh Tim Media ini dalam bentuk file.pdf pada Kamis (10/5/23) dari sumber yang sangat layak dipercaya. Dalam sanggahannya PT. KJK membeberkan kesengajaan Pokja BP2JK NTT.
“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.
Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST, ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni:
1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;
2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan.
PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.
“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.
Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).
Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, maka bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka PT. KJK menilai perbuatan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT bertentangan dengan :
1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, huruf a, b, c dan d, yang menyatakan bahwa:
“Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan Post Bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post Bidding adalah tindakan Menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c) Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (1) Ketidaksesuaian/ penyimpangan dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, Spesifikasi Teknis/KAK dan Hasil/Kinerja Pekerjaan; dan/atau (2) Penawaran dari peserta degan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat dalam dokumen pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
d) Pokja Pemilihan DILARANG MENGGUGURKAN penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).
2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, C Evaluasi Teknis dan DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: 97/DOKPIL/BM-BPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II yang merupakan acuan pada pelaksanaan pelelangan ini, dijelaskan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 d, dinyatakan sebagai berikut : Apabila dalam Evaluasi Teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat MELAKUKAN KLARIFIKASI dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah Substansi penawaran.
3. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan tidak mengikat secara hukum, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).
PT. KJK meminta Pokja BP2JK NTT untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 107 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan Nomor: 97/DOKPIL/BMBPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang menyatakan : “Dalam hal sanggah dinyatakan benar atau diterima, UKBJ memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang,” tandas PT. KJK.
Sanggahan tersebut ditembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepala LKPP; Kepala BPK; Kapolda NTT, Kajati NTT, APIP Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Kepala BP2JK Wilayah NTT, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Republik Indonesia Di Jakarta, Kasatker PJN Wilayah II NTT; dan PPK 2.3 PJN II.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diduga menjagokan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) dalam tender Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Hal itu terbukti dalam Pengumuman Hasil Tender yang dilakukan oleh Pokja BP2JK NTT pada tanggal 5 Mei 2023 yang memenangkan PT. AKAS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.
“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni:
1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451;
2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400;
3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.
“Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).
Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.
Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.
Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor.