• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Kamis, 25 Mei 2023

Eror in Persona, PH Nikodemus Manao minta Dakwaan JPU, Batal Demi Hukum

 


Kupang, Citra Nusa Online.Com - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nikodemus Manao selaku terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pegeroyokan terhadap Bernadus Seran dinilai kabur, tidak cermat (Eror in Persona) karena terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku yang sebenarnya. Selain itu tempat kejadian perkara dalam materi dakwaan JPU tidak sesuai fakta melainkan didasarkan pada imajinasi JPU.


Demikian disampaikan tim penasehat hukum Nikodemus Manao, Dyonosius F.B.R.Opat, SH, Victor Emanuel Manbait, SH, Ridwan Tapatfeto, SH, dalam sidang dengan agenda eksepsi penasehat hukum terdakwa  Nikodemus Manao yang digelar di Pengadilan Negeri Soe, Selasa 23 Mei 2023.


Dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Nikodemus Manao menyebutkan, tempat kejadian tindak pidana (Locus Delictie) yang disebutkan dalam materi dakwaan JPU tidak tepat. Dalam dakwaannya JPU menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara ini adalah rumah saudara Simon Petrus Sae dan istrinya Yuliana Lette, yang merupakan rumah bantuan Pemprov NTT. Sementara faktanya adalah rumah yang didatangi saksi korban bersam temannya Soleman Tobe, merupakan rumah pribadi bukan bantuan Pemprov NTT. Selain itu, tempat kejadian perkara dalam dakwaan JPU diperoleh hanya berdasarkan penyidikan terhadap saksi korban tanpa penyidikan terhadap Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette selaku pemilik rumah.


Dalam eksepsinya tim Penasehat hukum terdakwa Nikodemus manao menjelaskan bahwa, dakwaan JPU hanya berdasarkan penyidikan terhdap saksi korban dan mengabaikan saksi lain yang berada di tempat kejadian perkara termasuk pemilik rumah. Selain itu, dalam dakwaannya JPU juga tidak menjelaskan secara detail identitas dan ciri orang-orang yang berada di tempat kejadian dan orang- orang yang diduga sebagai pelaku yang turut serta melakukan pengeroyokan serta perannya dalam melakukan tindak pidan pengeroyokan terhadap saksi korban.


Selanjutnya, tim penasehat hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa keberadaan terdakwa di tempat kejadian perkara bukan merupakan kehendaknya sendiri, melainkan atas permintaan pemilik rumah yakni Simon Petrus Sae yang ketakutan karena didatangi saksi korban dan temannya  Soleman Tobe dan memerintahkan pemilik rumah agar mengemasi barang- barangnya dan segera meninggalkan rumah tersebut saat itu juga.

 

Penasehat hukum terdakwa Nikodemus Manao juga menyampaikan bahwa JPU dalam eksepsinya menyebutkan saksi Daud Selan sempat membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang- orang di tempat kejadian. Selanjutnya saksi Daud Selan membawa saksi korban ke rumahnya dan mengobati lukanya kemudian bersama korban pergi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Sayangnya keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi korban tanpa hasil BAP terhadap saksi Daud Selan.


Penasehat Hukum terdakwa menilai bahwa penuntut umum dalam dakwaannya tidak sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP yang menyatakan : “Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka dan dakwaan penuntut umum harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.


Selain itu, penuntut umum tidak dapat menguraikan fakta yang sebenarnya dan mengesampingkan fakta subjek hukum para pelaku pengeroyokan atau pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama di tempat kejadian.


Berdasarkan uraian di atas, penasehat hukum terdakwa Nikodemus Manao menyimpulkan bahwa apa yang didakwakan JPU terhadap Nikodemus Manao tidak tepat dan terdakwa merupakan korban salah tangkap akibat kekeliruan penyidikan oleh penyidik.


Selanjutnya penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe agar menyatakan Surat Dakwaan JPU dengan Nomor 28 / Pid.B/ 2023/ PN.Soe dan atau Surat Dakwaan JU dengan Nomor Perkara PDM-14/SOE/04/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang dibacakan didepan persidangan Pengadilan Negeri Soe, DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM. (vn/tim)

Share:

Minggu, 21 Mei 2023

Langgar Aturan Partai, Bappilu PDIP Nekad Tampung ‘Kutu Loncat’ dari Golkar dan Nasdem

 

Mobil BT yang masih bergambar dirinya dengan seragam Partai Golkar saat mendatangi Kantor DPD PDIP NTT pada tanggal 3 Mei 2023 (Foto: Istimewa).

Kupang, Voice News.Com - Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT menampung ‘kutu loncat’ dari Partai Golongan Karya (Golkar), BT dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), MVM dalam daftar bakal calon legislatif tingkat provinsi, daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 yang meliputi Kota Kupang. Padahal Tindakan menampung kedua ‘kutu loncat’ itu melanggar Pasal 41 Peraturan PDIP Nomor: 25-A Tahun 2018 tentang Rekruitmen dan Seleksi Calon Anggota  DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota PDIP.

Demikian dikatakan salah satu Pengurus DPD PDIP NTT yang dimintai tanggapannya oleh Tim Media ini pada Sabtu (20/5/2023) kemarin di Kota Kupang terkait kisruh di Bappilu DPD PDIP NTT.

“Bappilu telah melanggar aturan partai. Menampung bacaleg yang pernah dicalonkan partai lain, itu jelas-jelas melanggar Pasal 41 Ayat (5) Peraturan PDIP Nomor: 25-A Tahun 2018. Saya heran, kok Bappilu tidak menguasai aturan partai yang mengatur cara kerja mereka? Malah yang disebut Ketua Bappilu adalah SK 025. Ini kacau!” kritik sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam Pasal 41 Ayat (5) peraturan partai tersebut, telah tersurat dengan sangat jelas. “Anggota Partai yang pernah pindah ke partai Politik Lain, dan/pernah dicalonkan dari partai politik lain pada pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai,” ujarnya mengutip Peraturan PDIP Nomor: 25-A.

Menurut sumber yang sudah banyak ‘makan garam’ di partai banteng moncong putih tersebut, Bappilu DPD PDIP NTT tidak bisa berkelit dari kekeliruannya. “Saya sarankan untuk secepatnya Ketua Bappilu mengambil Langkah untuk melakukan konsolidasi agar kepentingan kader harus dapat diakomodir,” tandasnya.

Jika masalah tersebut tidak diselesaikan secara ‘cantik’ di internal partai maka akan berdampak buruk terhadap oknum-oknum pengurus PDIP yang terlibat dalam ‘menampung 2 bacaleg kutu loncat’ tersebut. “Pencalegan para pengurus yang terlibat dapat dikenakan sanksi hingga  pembatalan mereka sebagai caleg. Bahkan mereka dapat dicopot sebagai pengurus DPD PDIP NTT,” tandasnya.

Sanksi terhadap pengurus yang melanggar Peraturan PDIP tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (1), (2) dan ayat (3), yakni:

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam surat ketetapan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Partai dan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART Partai serta Peraturan Disiplin Partai

(2) Bakal calon anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakuan pemalsuan data pendukung bukti diri dengan maksud untuk menaikkan bobot skoring, yang bersangkutan dibatalkan pencalonannya.

(3) Anggota atau kader Partai dan pengurus struktur Partai yang menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti memberkan dukungan terhadap terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2), yang bersangkutan dibatalkan pencalonannya.

Selain itu, lanjutnya, salah satu ‘kutu loncat’, yakni BT tidak mengikuti proses Penjaringan Bacaleg DPRD Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (9). “Oknum ini ‘diselundupkan’ beberapa hari terakhir sebelum penetapan daftar bacaleg. Ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti proses penjaringan dan penyaringan bacaleg provinsi PDIP sejak awal. Alasan yang disampaikan Ketua Bappilu tidak sesuai dengan peraturan partai,” tandasnya.

Ia mempertanyakan darimana asal skoring yang diperoleh BT sehingga ia dapat menyingkirkan kader PDIP dari bacaleg. “Kalau yang bersangkutan tidak mengikuti proses penjaringan dan penyaringan bacaleg sejak awal, lalu darimana data-datanya bisa ada di Bappilu? Dari mana asal skoring yang diperolehnya? Kok bisa yah … kader Partai yang mengikuti proses penjaringan dan penyaringan sejak awal bisa ‘ditendang’ dari daftar caleg?” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT dinilai ‘menganaktirikan’ kadernya dalam penetapan bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Periode 2024-2029. Sedangkan ‘kutu loncat’ alias kader dari partai lain (yang tidak diakomodir partainya, red) justru ‘dielus’ dan ‘diselundupkan’ dalam daftar bacaleg provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 (Kota Kupang, red). Sedangkan kadernya sendiri ‘didepak’ alias ‘ditendang’ dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD NTT.

“PDIP ini ‘Partai Kader’ sehingga sangat disesalkan kalau kader partai sendiri ‘didepak’ dan ‘ditendang’ keluar dari daftar bacaleg hanya untuk memasukan ‘kutu loncat’ dari partai lain. Padahal sebagai ‘Partai Kader’ seharusnya DPD PDIP NTT mendahulukan kader partainya dalam pengajuan bacaleg. Bukan sebaliknya malah ‘menganaktirikan’ kadernya sendiri dan ‘menyelundupkan’ kader partai lain,” tandas salah satu pengurus DPD PDIP yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan daftar bacaleg yang didaftarkan DPD PDIP NTT ke KPUD NTT untuk Dapil Kota Kupang, ada dua nama yang disebutnya sebagai ‘kutu loncat’ dari partai lain yakni BT (kader partai Golkar, red) dan MVM (Caleg Provinsi No.3 Partai Nasdem Dapil Kota Kupang di Pileg tahun 2019, red).

Sumber yang sudah belasan tahun berkiprah di PDIP ini mengaku sangat heran dengan kebijakan DPD PDIP yang mengakomodir bacaleg ‘kutu loncat’ dan mengorbankan kadernya sendiri. ‘’Mengapa kader partai sendiri ‘ditendang’ dan oknum-oknum yang jelas-jelas adalah kader partai lain yang diakomodir? Ada apa ini? Kepentingan siapa? Ini sangat disesalkan?” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan keistimewaan yang diberikan DPD PDIP NTT terhadap salah satu ‘kutu loncat’ dari partai lain tersebut. “Anehnya, kader sendiri diwajibkan memenuhi persyaratan dan proses pencalegan, tapi mengapa salah satu kader dari partai lain itu diberi keistimewaan dan ‘diselundupkan’ diakhir-akhir proses perekrutan bacaleg (secara internal PDIP NTT, red). Ada kepentingan siapa dibalik itu sehingga kader sendiri ‘ditendang keluar’ dari daftar bacaleg?” ungkapnya.

Ketua DPD PDIP NTT, Emilia J. Nomleni melalui Ketua Bappilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar yang dimintai klarifikasinya melalui telepon WA membantah jika pihaknya mengajukan bacaleg yang merupakan kader partai lain. Hal itu bisa dibuktikan dari penelusuran pihaknya bahwa dua orang yang disebut sebagai kader Partai Golkar dan Kader Partai Nasdem tidak lagi terdaftar sebagai kader partai tersebut.

“Mereka tidak lagi memegang KTA (Kartu Tanda Anggota, red). Kalau mereka masih berani memegang KTA Golkar maupun Nasdem maka mereka tidak bisa didaftarkan sebagai bacaleg (PDIP, red) karena sampai kapan pun system aplikasi di KPU akan menolak. Jadi dipastikan mereka bukan kader partai Nasdem maupun Golkar, tapi saya menyebutnya mantan,” tandas Abubakar.

Menurutnya sesuai system kerja di PDIP, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. “Jadi pertama, sesuai system kerja partai ini, kita tidak ada klarifikasi ke siapa pun kecuali ke DPP dan itu sudah kita lakukan,” katanya.

Kedua, lanjut Abubakar, penjaringan dan penyaringan dilakukan dimana bacaleg di tingkat itu berada. “Penjaringan dan penyaringan bacaleg di PDIP dilakukan oleh struktur partai pada tingkatan dimana calon legislatif itu berada. Jadi kalo calon DPRD kabupaten/kota dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh struktur di tingkat itu. Bacaleg provinsi dilakukan oleh struktur partai di provinsi dan bacaleg DPR RI dilakukan oleh struktur pusat. System penjaringan dan penyaringan di PDIP dilakukan sesuai SK 025,” katanya.

Ia menjelaskan, seseorang bacaleg PDIP masih dianggap sebagai kader partai lain jika masih memiliki KTA partai tersebut. “Pertanyaan saya apakah orang yang direkrut itu masih menjadi anggota Nasdem atau Golkar atau tidak? Itu bisa dibuktikan kalau dia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yang lain. Apakah kemudian saat dia mendaftar di PDIP dia masih menjadi anggota partai Nasdem atau Golkar?” ujar Abubakar.

Menurutnya, di Bappilu DPD PDIP NTT banyak kita temukan ada mantan caleg dari partai lain yang mendaftar di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Sebagai Kepala Bappilu saya pelototi (perhatikan, red). Saya tanya apakah dia masih anggota partai lain? Kalau tidak, mari kita buka data. Kita pelototi secara transparansi, apakah dia pernah jadi caleg, berapa perolehan suaranya? Atau dia pernah melakukan apa untuk partai?” jelas Abubakar.

Hal-hal itu menjadi dasar bagi pihaknya dalam proses penjaringan dan penyaringan bacaleg. “Itu dasarnya kita pegang sehingga tidak mudah kita menerima orang untuk mendaftar tanpa mengetahui latar belakang ia. Kan kalau orang mau pindah partai, latar belakangnya baik dan datanya ada, kan tidak masalah? Selama mereka tidak memegang KTA partai lain. Kalau mereka masih pegang KTA partai lain, system di KPUD tidak akan terima,” tandas Abubakar. (vn/tim)

Share:

Selasa, 16 Mei 2023

Usut Kasus Halangi Tugas Pers oleh ‘Manusia Bertopeng’, Polda NTT Diapresiasi Kalangan Pers

 


Kupang, Voice News.Id – Kepolisian Daerah (Polda) NTT sedang menyelidiki/lidik kasus menghalangi-halangi kerja wartawan/jurnalistik oleh ‘Manusia Bertopeng’, ABD dan oknum wartawan Sergap.Id, SG  terhadap wartawan media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu saat meliput aksi demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Polres Nagekeo-NTT beberapa waktu lalu. Penyelidikan itu dilakukan dengan memanggil dan meminta klarifikasi Pemimpin Redaksi (Pemred) Fakta Hukum NTT.Com pada Senin (15/5/2023). Proses penyelidikan oleh Polda NTT tersebut diapresiasi kalangan Pers.

Seperti disaksikan Tim Media ini, Pemred FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi tersebut, penyelidik mengusut kasus tersebut dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona yang ditemui di Mapolda NTT usai memberikan klarifikasi memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT. 

Menurut Bataona, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam pengusutan kasus-kasus pelanggaran terhadap UU Pers. “Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona. 

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Serikat Media Siber (SMSI) Provinsi NTT ini menambahkan, sebagai Organisasi Pers dan konstituen Dewan Pers, SMSI NTT sangat mengapresiasi penyelidik dan penyidik Polda NTT yang bekerja keras menerapkan delik pers dalam peristiwa yang dialami Petrus Fua Betu Tenda tersebut. Apalagi dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik. 

“Saya sangat percaya penyelidik atau penyidik Polda NTT telah menunjukkan bahwa mereka bisa menjadi bagian dalam penegakan UU Pers di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Polda NTT,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua JMSI NTT, Robert Stevens Enok berharap agar kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap jurnalis dan pers. “Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di NTT dalam melawan kekerasan terhadap pers,” tandas Robert.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem), Fabian Latuan. “Kalangan Pers di NTT apresiasi yang tinggi kepada Polda NTT yang telah mengusut kasus menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers Tahun 1999. Terima kasih Pak Kapolda NTT dan jajaran yang telah membantu kami menegakan Kebebasan Pers di NTT dan Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Menurut Fabian, proses hukum terhadap pelanggaran UU Pers tersebut merupakan kasus pertama di NTT sejak UU Pers diterbitkan pada tahun 1999. “Pengusutan kasus ini akan ‘membuka mata’ para insan pers dan seluruh lapisan masyarakat bahwa kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang. Negara hadir untuk melindungi wartawan dalam pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik demi menegakan kebebasan pers. Saya berikan 2 jempol untuk Polda NTT,” ucapnya. 

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, Petrus F. B. Tenda menjadi korban dugaan Tindak Pidana Menghalang-Halangi Tugas Jurnalistik saat melakukan reportase kegiatan demonstrasi GMNI Cabang Ende dan Ngada di halaman Polres Nagekeo Gedung, Selasa (25/4/2023) pagi. 

Dalam peristiwa tersebut, Fua Betu sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG. Tiba-tiba wartawan Sergap.Id, SG (anggota WAG, Kaisar Hitam Destroyer bentukan Kapolres Nagekeo, red) tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.

"Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya adalah ‘manusia bertopeng’ yang diduga ABD" jelas Fua Betu.

Setelah peristiwa itu, Petrus melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan didampingi kedua Organisasi Perusahaan Pers sebagai Konstituen Dewan Pers; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT. Dan juga Teman-teman dari Kowapem NTT. (vn/tim)

Share:

Disanggah, Pokja BP2JK NTT Evaluasi Ulang Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT melakukan evaluasi ulang tender Preservasi Jalan Nasional, Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II (Kabupaten Alor, NTT red) dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Evaluasi ulang tersebut diumumkan Pokja BP2JK NTT setelah PT. Kurnia Jaya Karya (KJK) melayangkan sanggahan.

Informasi Evaluasi Ulang tersebut dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id yang dipublikasi Pokja BP2JK NTT pada tanggal 12 Mei 2023.

Sesuai informasi tender sebagaimana ditayang dalam website tersebut, Pokja BP2JK NTT membatalkan hasil evaluasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2023 lalu. “Kode Tender: 84045064; Nama Tender: Presevasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, Evaluasi Ulang,” tulis Pokja.

Selanjutnya, dalam kolom informasi Tahap Tender Saat Ini tertulis: Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Biaya/Harga, juga tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” 

Padahal sebelumnya, Pokja BP2JK NTT mengumumkan hanya ada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa yang lulus Evaluasi  Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, tertulis masing-masing, “Lulus: 1 Penyedia Barang/Jasa.” Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 malam, Pokja mengumumkan PT.  Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai pemenang tunggal tender tersebut.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Minggu (14/5/23) melalui pesan WhatsApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun Herman telah membacanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red). 

“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.

Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST,  ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni: 

1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;

2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan. 

PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.  

Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).

Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan: kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf). 

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini sebelum dilakukan pengumuman tender tersebut, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi (beberapa jam sebelum pengumuman tender, red) mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (vn/tim)

Share:

Senin, 15 Mei 2023

'Anak Tirikan’ Kader Partai, DPD PDIP NTT Terima ‘Kutu Loncat’ dari Parpol Lain

 


Kupang, Voice News.Id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT dinilai ‘menganaktirikan’ kadernya dalam penetapan bakal calon legislative (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT Periode 2024-2029. Sedangkan ‘kutu loncat’ alias kader dari partai lain (yang tidak diakomodir partainya, red) justru ‘dielus’ dan ‘diselundupkan’ dalam daftar bacaleg provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 (Kota Kupang, red). Sedangkan kadernya sendiri ‘didepak’ alias ‘ditendang’ dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD NTT.

Demikian diungkapkan salah satu senior PDIP NTT yang merasa sangat prihatin dengan proses pengajuan bacaleg Provinsi dari Dapil NTT 1 saat ditemui wartawan pada Sabtu (13/5/23) di Kota Kupang.

“PDIP ini ‘Partai Kader’ sehingga sangat disesalkan kalau kader partai sendiri ‘didepak’ dan ‘ditendang’ keluar dari daftar bacaleg hanya untuk memasukan ‘kutu loncat’ dari partai lain. Padahal sebagai ‘Partai Kader’ seharusnya DPD PDIP NTT mendahulukan kader partainya dalam pengajuan bacaleg. Bukan sebaliknya malah ‘menganaktirikan’ kadernya sendiri dan ‘menyelundupkan’ kader partai lain,” tandas sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan daftar bacaleg yang didaftarkan DPD PDIP NTT ke KPUD NTT untuk Dapil Kota Kupang, ada dua nama yang disebutnya sebagai ‘kutu loncat’ dari partai lain yakni BT (kader partai Golkar, red) dan MVM (Caleg Provinsi No.3 Partai Nasdem Dapil Kota Kupang di Pileg tahun 2019, red).

Sumber yang sudah belasan tahun berkiprah di PDIP ini mengaku sangat heran dengan kebijakan DPD PDIP yang mengakomodir bacaleg ‘kutu loncat’ dan mengorbankan kadernya sendiri. ‘’Mengapa  kader partai sendiri ‘ditendang’ dan oknum-oknum yang jelas-jelas adalah kader partai lain yang diakomodir? Ada apa ini? Kepentingan siapa? Ini sangat disesalkan?” kritiknya.

Ia meminta Ketua DPD PDIP NTT, Emi Nomleni untuk menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan DPD sehingga mengakomodir kader dari partai lain dan ‘mendepak’ kader PDIP dari daftar bacaleg yang didaftarkan ke KPUD. “Ibu Ketua DPD harus menjelaskan hal ini secara terbuka agar tidak menimbulkan kekecewaan kader partai. Karena kekecewaan kader PDIP akan berimbas pada perolehan suara dan kursi di legislatif. Ini harus dihindari,” tandasnya.

Menurutnya, jika benar alasan memasukan dua orang ‘kutu loncat’ dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama maka sangat disesalkan. “Saya dapat informasi bahwa ‘penyelundupan’ 2 orang kader dari partai lain itu untuk memenuhi porsi caleg berdasarkan agama. Ini sangat disesalkan karena  PDIP ini partai nasionalis. Lalu mengapa menggunakan pertimbangan agama untuk mengeliminir kader sendiri? Apakah ada aturan partai yang menjadi dasar pertimbangannya sehingga ditetapkan porsi 4 P : 2 K di Dapil Kota Kupang? Ini sangat primordial!” tegasnya. 

Ia juga mempertanyakan keistimewaan yang diberikan DPD PDIP NTT terhadap salah satu ‘kutu loncat’ dari partai lain tersebut. “Anehnya, kader sendiri diwajibkan memenuhi persyaratan dan proses pencalegan, tapi mengapa salah satu kader dari partai lain itu diberi keistimewaan dan ‘diselundupkan’ diakhir-akhir proses perekrutan bacaleg (secara internal PDIP NTT, red). Ada kepentingan siapa dibalik itu sehingga kader sendiri ‘ditendang keluar’ dari daftar bacaleg?” ungkapnya.

Ketua DPD PDIP NTT, Emilia J. Nomleni yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp/WA enggan memberikan pernyataan. Ia meminta tim wartawan menghubungi Ketua Bappilu (Badan Pemenangan Pemilu) DPD PDIP NTT, Cen Abubakar.

Ketua Bappilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar yang dimintai klarifikasinya melalui telepon WA membantah jika pihaknya mengajukan bacaleg yang merupakan kader partai lain. Hal itu bisa dibuktikan dari penelusuran pihaknya bahwa dua orang yang disebut sebagai kader Partai Golkar dan Kader Partai Nasdem tidak lagi terdaftar sebagai kader partai tersebut.

“Mereka tidak lagi memegang KTA (Kartu Tanda Anggota, red). Kalau mereka masih berani memegang KTA Golkar maupun Nasdem maka mereka tidak bisa didaftarkan sebagai bacaleg (PDIP, red) karena sampai kapan pun system aplikasi di KPU akan menolak. Jadi dipastikan mereka bukan kader partai Nasdem maupun Golkar, tapi saya menyebutnya mantan,” tandas Abubakar.

Menurutnya sesuai system kerja di PDIP, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada DPP PDIP. “Jadi pertama, sesuai system kerja partai ini, kita tidak ada klarifikasi ke siapa pun kecuali ke DPP dan itu sudah kita lakukan,” katanya.

Kedua, lanjut Abubakar, penjaringan dan penyaringan dilakukan dimana bacaleg di tingkat itu berada. “Penjaringan dan penyaringan bacaleg di PDIP dilakukan oleh struktur partai pada tingkatan dimana calon legislatif itu berada. Jadi kalo calon DPRD kabupaten/kota dilakukan penjaringan dan penyaringan oleh struktur di tingkat itu. Bacaleg provinsi dilakukan oleh struktur partai di provinsi dan bacaleg DPR RI dilakukan oleh struktur pusat. System penjaringan dan penyaringan di PDIP dilakukan sesuai SK 025,” katanya.

Ia menjelaskan, seseorang bacaleg PDIP masih dianggap sebagai kader partai lain jika masih memiliki KTA partai tersebut. “Pertanyaan saya apakah orang yang direkrut itu masih menjadi anggota Nasdem atau Golkar atau tidak? Itu bisa dibuktikan kalau dia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yang lain. Apakah kemudian saat dia mendaftar di PDIP dia masih menjadi anggota partai Nasdem atau Golkar?” ujar Abubakar.

Menurutnya, di Bappilu DPD PDIP NTT banyak kita temukan ada mantan caleg dari partai lain yang mendaftar di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. “Sebagai Kepala Bappilu saya pelototi (perhatikan, red). Saya tanya apakah dia masih anggota partai lain? Kalau tidak, mari kita buka data. Kita pelototi secara transparansi, apakah dia pernah jadi caleg, berapa perolehan suaranya?  Atau dia pernah melakukan apa untuk partai?” jelas Abubakar.

Hal-hal itu menjadi dasar bagi pihaknya dalam proses penjaringan dan penyaringan bacaleg. “Itu dasarnya kita pegang sehingga tidak mudah kita menerima orang untuk mendaftar tanpa mengetahui latar belakang dia. Kan kalau orang mau pindah partai, latar belakangnya baik dan datanya ada, kan tidak masalah? Selama mereka tidak memegang KTA partai lain. Kalau mereka masih pegang KTA partai lain, system di KPUD tidak akan terima,” tandas Abubakar.  (vn/tim)

Share:

Jumat, 12 Mei 2023

Pokja BP2JK NTT Disanggah Peserta Tender Jalan Taramana-Maritaing II Rp 80,5 M

 


Kupang, Voice News.Id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).

Sanggahan tersebut diperoleh Tim Media ini dalam bentuk file.pdf pada Kamis (10/5/23) dari sumber yang sangat layak dipercaya. Dalam sanggahannya PT. KJK membeberkan kesengajaan Pokja BP2JK NTT.

“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.

Menurut PT. KJK dalam sanggahannya yang ditandatangani, Direktur Cabang, Iftitah Tahera, ST,  ada 3 alasan yang menyebabkan pihaknya mengajukan sanggahan terhadap pengumuman pemenang paket pekerjaan Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II, yakni: 

1) Pokja telah melakukan Kesalahan dalam melakukan Evaluasi;

2) Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, aturan turunannya dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan; 

3) Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan. 

PT. KJK menguraikan fakta-fakta kebenaran sesuai dengan Dokumen Penawarannya, yakni: Pertama, bahwa Pokja menilai Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan dinyatakan tidak sesuai/tidak memenuhi syarat (5 tahun, red) karena yang bersangkutan hanya berpengalaman selama 4 (empat) karena terjadi kesalahan ketik tahun, yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018. Dengan demikian terjadi kesalahan ketik yang seharusnya 2017, namun terketik 2018. Sehingga Pokja menjadikan itu sebagai alasan untuk sengaja menggugurkan PT. KJK tanpa melakukan klarifikasi kepada pihaknya.

“Namun Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT, ketika mendapati hal-hal yang kurang jelas atau meragukan dengan penuh kesadaran dan kesengajaan tidak melakukan klarifikasi dokumen penawaran peserta, sehingga sampai dengan tahapan pengumuman pemenang proses pelelangan ini perusahaan kami tidak pernah menerima undangan klarifikasi atau dilakukan klarifikasi melalui daring,” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.  

Kedua, Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT dalam telah melakukan Post Bidding, yakni tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran perusahaan, sehingga PT. KJK dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani).

Ketiga, tindakan/keputusan Pokja Pemilihan 5-2023 BP2JK NTT, menyatakan PT. KJK tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai, hanya karena kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error menuliskan Tahun 2018 yang seharusnya Tahun 2017, maka bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka PT. KJK menilai perbuatan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT bertentangan dengan : 

1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, huruf a, b, c dan d, yang menyatakan bahwa: 

“Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;

b) Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan Post Bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post Bidding adalah tindakan Menambah, mengurangi, mengganti dan/mengubah kreteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau Substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran;

c) Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: (1) Ketidaksesuaian/ penyimpangan dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, Spesifikasi Teknis/KAK dan Hasil/Kinerja Pekerjaan; dan/atau (2) Penawaran dari peserta degan persyaratan tambahan diluar ketentuan dan syarat-syarat dalam dokumen pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.

d) Pokja Pemilihan DILARANG MENGGUGURKAN penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang TIDAK SUBSTANSIAL (contoh KESALAHAN PENGETIKAN, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan dan/atau tidak distempel dan materai yang belum ditandatangani). 

2. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia LAMPIRAN II, IV Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Tender/Seleksi, 4.2 Pelaksanaan Pemilihan 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran, C Evaluasi Teknis dan DOKUMEN PEMILIHAN Nomor: 97/DOKPIL/BM-BPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Preservasi Jalan Taramana - Lantoka - Maritaing II yang merupakan acuan pada pelaksanaan pelelangan ini, dijelaskan pada BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 d, dinyatakan sebagai berikut : Apabila dalam Evaluasi Teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat MELAKUKAN KLARIFIKASI dengan peserta. Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah Substansi penawaran.

3. Berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 54 PK/Pid.Sus/2013, menyatakan kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan clerical error tidak bisa dipermasalahkan dan tidak mengikat secara hukum, pembenahan atau koreksi dikenal dengan sebutan renvoi (bagian yang salah dicoret lalu dibenarkan lalu diparaf).

PT. KJK meminta Pokja BP2JK NTT untuk melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 107 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :14/PRT/M/2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Dokumen Pemilihan Nomor: 97/DOKPIL/BMBPJN.NTT/POKJA5.2023-Kb28/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 yang menyatakan : “Dalam hal sanggah dinyatakan benar atau diterima, UKBJ memerintahkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau tender ulang,” tandas PT. KJK.

Sanggahan tersebut ditembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Kepala LKPP; Kepala BPK; Kapolda NTT, Kajati NTT, APIP Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Kepala BP2JK Wilayah NTT, Dirjen Bina Konstruksi Kementrian PUPR Republik Indonesia Di Jakarta, Kasatker PJN Wilayah II NTT; dan PPK 2.3 PJN II. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diduga menjagokan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) dalam tender Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar. Hal itu terbukti dalam Pengumuman Hasil Tender yang dilakukan oleh Pokja BP2JK NTT pada tanggal 5 Mei 2023 yang memenangkan PT. AKAS.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang  pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. 

Share:

Senin, 08 Mei 2023

PT. AKAS Dimenangkan Pokja BP2JK NTT di Tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II Rp 80,5 M

Kupang, Voice News id - Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT mengumumkan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang tender/lelang Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red). Dalam tender tersebut, PT. AKAS yang berada di ranking 2  dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400 dimenangkan Pokja BP2JK NTT.

Demikian Pengumuman Pemenang lelang Jalan Nasional, Preservasi Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing oleh Pokja B2JK NTT yang dilakukan melalui website lpse.pu.go.id pada Jumat (5/5/2023) malam.

Berdasarkan Informasi Pemenang Tender yang diumumkan dalam website tersebut, tertulis Nama Tender: Preservasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II. Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi.

Selanjutnya ditulis, Kementerian/Lembaga: Kementerian PUPR. Satuan Kerja: Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi NTT. Pagu: Rp 80.571.738.000. HPS: Rp 80.571.738.000. 

Pada bagian bawah Pengumuman tertulis,  Pemenang: PT. Anugrah Karya Agra Sentosa. Alamat: Jalan Besar Ijen No.32, Malang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT diminta untuk membatalkan hasil tender/lelang Jalan Taranama-Lantoka-Maritaing II, km 76-103. dengan nilai pagu sebesar Rp 80.571.738.000,- (sekitar 80,5 Milyar, red) yang sedang dalam proses tender saat ini. Karena 3 (tiga) perusahaan pemenang tender dinilai terlalu ‘banting’ harga, salah admistrasi, perusahaan tidak sesuai kualifikasi dalam penawarannya dan bermasalah dalam pekerjaan tahun 2022.

“Proses tender sedang berlangsung, namun dari hasil sementara yang diumumkan di website, kami sarankan kepada Pokja BP2JK NTT dan BPJN NTT untuk membatalkan hasil tender yang akan nanti karena harga penawaran yang terlampau rendah akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Kita harusnya belajar dari kasus sebelumnya di ruas Baranusa-Kabir yang dikerjakan asal jadi karena kontraktor terlalu banting harga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Menurut sumber yang memantau proses tender dari Website lpse.pu.go.id tersebut, ada 3 pemenang yang diumumkan Pokja dalam tender tersebut, yakni: 

1) PT. Kurnia Jaya Karya (Pemenang 1) dengan nilai penawaran Rp 60. 238.671.451; 

2) PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai Pemenang 2 dengan nilai penawaran Rp 64.457.390.400; 

3) PT. Tiga Dara Karya Sejahtera sebagai Pemenang 3 dengan nilai penawaran Rp 79.644.902.208.

 “Pemenang 1, ada kesalahan admistrasi dalam penawarannya. Pemenang 2, masih bermasalah (diduga  Pekerjaan Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir tidak sesuai Spek (Spesifikasi Teknis, red) sehingga harus berkonsentrasi, baik peralatan dan personilnya untuk perbaikan di masa pemeliharaan selama setahun. Sedangkan pemenang 3, hanya berkualifikasi M,” bebernya.

Informasi yang dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id, Pokja BP2JK NTT telah melakukan evaluasi administrasi dan teknis dan hanya menetapkan 1 (satu) perusahaan yang lulus evaluasi (dari 3 perusahaan ranking 1,2 dan 3, red).

Setelah evaluasi administrasi dan teknis, 1 (satu) perusahaan yang lulus tersebut (masih rahasia, red), juga telah dievaluasi biaya dan harga penawarannya oleh Pokja. Perusahaan tersebut juga dinyatakan lulus.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim media ini, Pokja BP2JK NTT bakal menangkan PT. AKAS dalam proses tender Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, km 76-103.

Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang berhasil dikonfirmasi Tim Media ini pada Jumat (5/5/23) pagi mengatakan, lelang proyek tersebut masih sedang berlangsung hingga saat ini. “Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih rahasia,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, PT. AKAS sebagai kontraktor pelaksana Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir, di Pulau Pantar Kabupaten Alor, NTT dengan nilai sekitar Rp 108 M (dari pagu anggaran sekitar Rp 135 M, red). Diduga PT. AKAS mengerjakan proyek preservasi ruas jalan yang  pada tahun 2022 tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (Spek). 

BPJN NTT telah mengirim 7 orang anggota Tim lokasi proyek untuk memeriksa dan mengevaluasi hasil pekerjaan PT. AKAS di Ruas Jalan Nasional Ruas Baranusa-Kabir di Pulau Pantat, Kabupaten Alor. (vn/tim)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU