Ende, Voice News.Id - Kepolisian Resort (Polres) Ende diminta untuk tidak diskriminasi terhadap Ibu LM dan bertindak adil dengan menangkap serta menahan pengusaha HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan milik Ibu LM.
Demikian permintaan Penasihat Hukum korban dugaan tindak pidana pencurian, Maximus P. Rerha, S.H yang mewakili kliennya, Ibu LM.
“Kami minta agar Kapolres Ende tidak berlaku diskriminatif dengan hanya menahan Ibu LM. Tapi sebaliknya berindak adil dengan juga menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan klien kami, Ibu LM. Kami minta segera panggil dan periksa HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan. Selanjutnya ia juga ditangkap dan ditahan,” tandas Maximus.
Permintaan itu, kata PH Maximus, dikarenakan terduga HS adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak uang dan koneksi, sehingga Maximus menduga akan terjadi hal-hal yang berimbas dan berdampak akan mandeknya proses penanganan kasus ini oleh penyidik polres Ende. Apalagi kasus itu sudah berjalan lebih dari 3 bulan tanpa ada tersangka.
"Kita sama-sama berharap agar pak Kapolres AKBP Mahardika ini memiliki komitmen yang sama dengan pak Kapolres Andre, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tandasnya.
Maximus menjelaskan, pihaknya telah melaporkan pria berinisial HS yang teregister dengan Surat Tanda Bukti laporan polisi.
Menurut PH Maximus, pada bulan April 2023 lalu, kliennya telah melaporkan HS yang diduga melakukan pencurian bahan bangunan ke Polres Ende.
Usai membuat laporan tersebut, sepekan kemudian pihaknya mendapat surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Penyidik tentang hasil penyelidikan isinya menegaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh kliennya tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan terlapor HS sebagai TSK dengan sangkaan pencurian.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu terduga HS dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dari isi surat tersebut dipahami oleh kami bahwa dari bukti -bukti diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor merupakan tindak pidana dan terlapor juga merupakan calon tersangkanya," paparnya.
Usai menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Maximus, sepekan kemudian pihaknya selaku PH bersama kliennya kembali mendatangi penyidik guna mendapatkan perkembangan selanjutnya dari laporan polisi tersebut. Penyidik saat itu secara lisan menyampaikan bahwa penyidik akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur karena informasi yang diperoleh bahwa kendaraan yang digunakan untuk memuat besi hasil kejahatan tersebut diduga telah ditarik oleh terlapor HS ke Surabaya.
"Waktu itu penyidik secara lisan menyampaikan bahwa akan memanggil HS dan setelah itu akan ditetapkan tersangkanya, dari informasi lisan yang disampaikan oleh penyidik tersebut dapat diketahui bahwa terlapor telah melakukan tindakan untuk menghilangkan barang bukti yang dipakainya dalam tindak pidana," paparnya.
PH Maximus menjelaskan, kliennya Lena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna melengkapi kembali keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya oleh penyidik baik itu keterangannya sebagai korban maupun dari saksi -saksi lainnya.
"Pada pokoknya klien kami sudah menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh HS yaitu menjual besi dan bahan bangunan lainnya yang disimpan di gudang 5 Boanawa, kelurahan Rukun lima- Ende adalah tindakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dia," bebernya.
Usai memberikan keterangan tersebut, kata Maximus, penyidik menyampaikan bahwa akan segera memanggil saksi- saksi dan selanjutnya akan memanggil HS dan akan ditetapkan tersangka.
"Mendengar itu tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Ende yang cepat merespon laporan kami,” ujarnya mengenang saat itu.
Laporan Ibu Lena ke Kepolisian terhadap HS merupakan bentuk perlawanan Ibu Lena dikarenakan tindakan-tindakan HS yang tidak menghormati dan menghargai Ibu Lena sebagai seorang perempuan dan karyawan yang telah memberikan kontribusi untuk perusahaan milik HS.
“Apalagi kepada kami Ibu Lena menyampaikan bahwa HS melakukan tindakan pemukulan terhadap dirinya," ungkapnya.
Bahkan kata Maximus, HS dengan teganya melaporkan kembali kliennya ke Kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan yang menyebabkan kilennya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan.
"Oleh karena itu kami juga memohon dan berharap bahwa Pak Kapolres Ende dalam perkara yang dilaporkan oleh klien kami ini dapat memberikan perlakuan yang adil dan sama terhadap tersangka yang akan ditetapkan nanti sebagaimana mestinya dengan melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tandasnya. (.cn/tim)