Jakarta, Voice News.Id - Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK,MH diminta untuk tidak menghilangkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tambang berupa material galian C berupa agregat (berbagai ukuran) dan abu batu, yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga (NKT).
Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT /TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/7/2023)
Menurut Meridian, TPDI sebagai mitra Kepolisian hanya ingin mengingatkan kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Mahardika, karena ada informasi bahwa kasus tambang ilegal yang melibatkan PT. Novita Karya Taga bakal dipetieskan dan barang bukti (BB) berupa material galian C nya tersebut bakal digunakan untuk keperluan pembangunan jalan yang sudah menang saat pelelangan.
Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika sebagai pimpinan mengetahui konsekwensi jika penyidik berani dan membuka police line dan menghilangkan barang bukti hasil kejahatan tambang karena hal itu sudah diatur dalam Kode Etik Profesi Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian terkait penyitaan dan penyimpanan barang bukti.
"Dalam tataran normatif, sanksi bagi anggota kepolisian yang menghilangkan barang bukti dapat dijatuhi hukuman mulai dari hukuman ringan yaitu ; Tindakan Disiplin, Hukuman Disiplin, Hukuman Kode Etik Profesi Polri sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia" tandasnya
Menurut Merdian,TPDI NTT akan mengawal dan memantau proses hukum terhadap PT. Novita Karya Taga, dan bakal melaporkan kepada Kapolri jika BB berupa agregat, batu, pasir dan abu batu hasil kejahatan itu dipakai untuk pembangunan karena proses pengurusan izin IUP OP yang saat ini dilakukan oleh pihak PT Novita Karya Taga tidak menutup kasus apalagi menghilangkan proses penyidikan.
"Kita punya file dan dokumen soal Barang Bukti tersebut, dan kita akan pantau jika benar BB itu dipakai maka kita akan membuat laporan kepada pak Kapolri" tandasnya.
Menurut Meridian, TPDI NTT memiliki kepedulian dan keprihatinan sebagai bentuk suatu keinginan akan terjadi perubahan proses penegakan hukum kearah yang lebih baik di wilayah provinsi NTT ini.
Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan PT. Novita Karya Taga, penyidik Polres Ende sejak bulan Mei 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.
"Hasil kejahatan berupa galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - kabupaten Ende saat ini sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende, itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga" paparnya.
Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu kata Meridian, harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.
Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidanat ambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.
Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.
PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).
"Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga" tandasnya.
Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga layak menjadi tersangka Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Novita Karya Taga, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Novita Karya Taga melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Komisaris PT. Novita Karya Taga kata Meridian, bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Jadi sekiranya Komisaris PT. Novita Karya Taga benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga," (vn/tim)