• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Jumat, 15 September 2023

BPK Wilayah XVI Lakukan Workshop Tenun Ikat, Dibuka Ir. Syaloomi Marthina Pa

 

Voice News Id, Kupang – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK)  Wilayah XVI NTT, menyelenggarakan Workshop Tenun Ikat  di Aula Hotel Kristal Kupang,  selama 3 hari,  yang dimulai dari tanggal 14 sampai 16 september 2023, melibatkan 60 orang peserta yang berasal dari para pelajar dan mahasiswa sebanyak 34 orang dan 16 orang lainya berasal dari dinas instansi terkait.

Kegiatan Workshop Tenun Ikat ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diwakili oleh Sekretaris (Sekdis) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ir.Syaloomi Marthina Pa, M.Sc,  didampingi Kepala BPK Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si serta Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi NTT, bapak Mohadi, S.Sn.

Saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan itu, Syaloomi Marthina Pa, menyampaikan  apresiasi yang tinggi dari Pemerintah Provinsi NTT kepada Balai Pelestarian Kebudayaan  Wilayah XVI NTT, yang telah menyelenggarakan kegiatan Workshop Tenun Ikat tersebut.

“ Kain tenun dan motif yang terkandung di dalamnya menyimpan nilai-nilai edukasi peninggalan leluhur kita. Simbol-simbol, gambar dan warna yang tertuang menjadi suatu kain tenun memiliki nilai sejarah peradaban panjang kehidupan manusia dari zaman ke zaman, karena itu sangatlah penting diketahui dan dilestarikan serta dikembangkan oleh generasi muda kita,” ungkap Syalomi.

Syalomi mengharapkan, dengan adanya kegiatan Workshop Tenun Ikat tersebut, dapat mendorong dan meningkatkan minat generasi muda kota kupang dapat meningkatkan pengetahuan untuk melestarikan tenun ikat dan juga diharapkan dapat menjadi pelaku usaha bidang tenun serta memperkenalkan tenun sehingga rasa cinta kepada NTT semakin mengakar.

Dia mengatakan, saat ini semakin sedikit generasi muda yang mau mempelajari teknik menenun, sehingga masalah regenerasi penenun dikhawatirkan dapat menjadi ancaman terhadap kelestarian budaya menenun,”jelasnya.

“Selamat mengikuti workshop ini, semoga apa yang diperoleh nanti, dapat bermanfaat untuk pengembangan dan peningkatan budaya menenun di kalangan pelajar dan mahasiswa demi kelestarian budaya menenun di kota Kupang dan Peovinsi NTT. Dan dengan mengucap Puji dan Syukur kepada Tuhan Maha Kuasa, saya membuka kegiatan Workshop Tenun Ikat  ini dengan resmi,” ujar Syaloomi disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin yang hadir.

Sebelum acara pembukaan dimulai, selaku penyelenggara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si, menguraikan latar belakang dan tujuan kegiatan tersebut dilakukan pihaknya.

Katanya, dalam upaya menjaga kelestarian dan kelangsungan tenun ikat di Kota Kupang, pihaknya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dibawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, yang berada di daerah,  memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap keberadaan tenun ikat. Oleh karena itu pihaknya melaksanakan kegiatan ‘Workshop Tenun Ikat’.

“Saya ucapan terima kasih kepada SMA Negeri 11 Kota, SMK Negeri 4 Kota Kupang Mahasiswa dan Mahasiswi dari Universitas Nusa Cendana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang telah menyertakan puluhan orang untuk menjadi peserta Workshop Tenun Ikat,”ungkapnya.

I Made Dharma menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para Nara Sumber, yaitu, Ir. Syaloomi Marthina Pa, M.Sc, Ibu Yanti M. Elik,S.Pd.M.Pd dari SMK Negeri 4 Kupang,  Bapak Efraim J. Pranamantara, S.Fil.,M.Pd yang adalah  Dosen Program Studi  Teknik Pembuatan Tenun Ikat Fakuktas Sains dan Teknik Universitas Nusa Cendana, dan Ibu Septi Miriam Reo serta Ibu Yul Efrin M. Bureni  dari DEKRANASDA Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Terimakasih juga saya saya sampaikan kepada Bapak Mohadi, S.Sn Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Bapak Aplinuksi M.A. Asamani, S.Sos, M.Si Kepala Museum Negeri Nusa Tenggara Timur yang akan bertindak sebagai moderator dalam kegiatan workshop ini,” ungkap I Made Dharma.

Dia mengatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan dan Kota Kupang khususnya adalah daerah yang memiliki kerajinan tenun ikat yang tumbuh dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat.

“Tenun ikat merupakan kekayaan budaya bangsa dan sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang memiliki arti penting untuk  pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, sehingga perlu dilestarikan secara sungguh-sungguh melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan,”ucapnya mengakhiri pembicaraan.

Secara terpisah, kepada awak media, Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi NTT, Mohadi, S.Sn menyampaikan rasa syukur, karena kegiatan Workshop tersebut, adalah wujud perhatian terhadap karya budaya Tenun Ikat, baik dalam bentuk pembinaan , pelestarian dan perlindungan terhadap objek kebudayaan di Kupang NTT.

MATERI : PERAN PEMERINTAH PROMOSIKAN TENUN PADA GENERASI MUDA

Seusai acara pembukaan, langsung dilakukan Workshop Tenun Ikat yang dibawakan oleh Moderator, Mohadi, S.Sn, yang adalah  Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sedangkan Nara Sumber yang membawakan materi pertama ini adalah Ir. Syaloomi Marthina Pa, M.Sc, yang juga adalah Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Materi yang dibawakan berjudul  ‘Peran Pemerintah dalam Mempromosikan Tenun Ikat kepada Generasi Muda’.

Pada kesempatan membawakan materinya, Ir. Syaloomi Marthina Pa. M.Sc, menjelaskan secara tentang motif dan ragam, corak dan warna kain tenun di NTT, yang dipengaruhi oleh Suku, Etnis, Lokasi dan kondisi daerah dimana kain tenun itu diproduksi.

Dia menjelaskan lagi terkait jenis Kain Tenun yang ada di NTT yaitu, Tenun Ikat, Tenun Sotis, dan Tenun Songke.

“Harga Kain Tenun dari hari ke hari semakinmeningkat. Kain Tenun di NTT telah dikenal sebagai komoditas unggulan. Kain Tenun dari setiap daerah di NTT memiliki keunikan dan ke khasan tersendiri yang sangat diminati  oleh para wisatawan local dan manca Negara, hal ini akan sangat menjajikan masa depan pendapatan ekonomi bagi para penenun.”ucapnya.

Katanya, Minat masyarakat terhadap tenun NTT semakin meningkat sejalan dengan gencarnya kegiatan promosi.

Dahulu  penggunaan kain tenun terbatas untuk keperluan upacara adat, sekarang penggunaannya berkembang untuk beragam keperluan.

Kain tenun kini sudah dibuat menjadi berbagai macam produk seperti: baju, gaun, kemeja, jaket, sepatu, tas wanita, tas ransel, dan berbagai aksesori seperti kalung, gelang. cincin, bandana dan tempat pinsil.

“Menenun merupakan budaya yang diajarkan secara turun menurun oleh orang tua kepada anaknya, terutama wanita.  Tradisi menenun kain NTT telah banyak ditinggalkan karena minat generasi muda terhadap budaya menenun mulai merendah.  Semakin sedikit generasi muda yang mau mempelajari teknik menenun dari para orang tua. Masalah regenerasi penenun ini dikhawatirkan dapat menjadi ancaman terhadap kelestarian budaya menenun,”ungkap Syaloomi kepada 60 peserta.

Syaloomi mengatakan, terkait masalah pengembangan dan upaya pelestariannya, Pemerintah, lewat Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT,  Melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan cagar budaya dan permuseuman, Pelestarian sejarah dan tradisi serta pembinaan kesenian,Bahasa dan sastra daerah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur telah memfasilitasi Alat Tenun untuk sekolah SMA/SMK yang memiliki jurusan maupun Ekstrakurikuler Tenun Ikat. Melaksanakan kegiatan workshop tenun ikat yang melibatkan guru,siswa dan masyarakat umum.

Dan dari hasil Pelestarian Sejarah dan Nilai Budaya khususnya Tenun Ikat, maka Tenun Ikat telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda di Tingkat Nasional yakni: Tenun Ikat Sumba (2013) dan Tenun Ikat Sikka (2019), dari 32 WBTb yang sudah ditetapkan.

Syaloomi mengatakan lagi bahwa Terkait Peran Pemerintah NTT dalam mempromosikan Tenun Ikat kepada Generasi Muda lewat Tenun Masuk Sekolah bagi SMA, SMK dan SLB, yang menggunakan rompi tenun setiap hari kamis.

Pemerintah NTT juga telah melakukan Pembuatan film dokumenter "TEKNIK PEWARNAAN ALAM TENUN IKAT' di kabupaten Nagekeo, SIKKA, Ende, Lembata,  yang akan  diputar di Festival Layar Tancap - Pekan Kebudayaan Nasional 20 Oktober di Jakarta. Pemerintah Provinsi NTT juga telah melaksanakan Fashion Show bersama Ivan Gunawan, dengan tema Garis Putih dan  memperkenalkan desain milenial dgn didominasi  pengembangan bahan sutra tenun NTT.

Pemerintah Provinsi NTT  mewajibkan menggunakan pakaian adat pada  Pawai Budaya dalam rangka HUT RI yang ke 78 bagi guru dan siswa di Kota Kupang. Pemerintah NTT melakukan Festival Tenun Siswa di Kabupaten Nagekeo, Pentas Seni Siwa SMA dan SMK, Pameran karya siswa SMA, SMK, dan SLB, melakukan pemilihan Putra dan Putri Pelajar, Penari cilik dan Remaja, di Denpasar dan Jakarta, melakukan Pagelaran Budaya di Mexiko, lakukan Jakarta Fashion Week (JFW) di Jakarta.

Syaloomi menjelaskan secara detail bahwa Pemerintah Provinsi NTT juga telah melakukan kajian Kain Tenun di berbagai kabupaten yang ada dan kini menjadi koleksi milik Pemerintah Provinsi. Kajian yang mejadi koleksi tersebut dilakukan di kabupaten Timor Tengah Selatan tahun 2005, di Lembata dan Alor pada tahun 2008, di Rote Ndao tahun 2009, di kabupaten TTU pada tahun 2011, di Manggarai tahun 2013, di Ende tahun 2015, di Sikka tahun 2015, di Sabu Raijua tahun 2019 dan di kabupaten Malaka pada tahun 2022.

“ Pemerintah Provinsi NTT juga melakukan Kerjasama dengan Dekranasda Provinsi NTT untuk pengembangan dan pelestarian tenun NTT melalui Promosi Karya siswa, magang, bantuan alat tenun, benang dan lain-lainnya,” papar Syaloomi. ( MJessy/VN)

Share:

Rabu, 13 September 2023

I Made Dharma Suteja, Menutup Pertemuan Pemangku Adat Tingkat Provinsi NTT

 

Kupang, Voice News.Id – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si menutup acara Pertemuan Pemangku Adat Tingat Provinsi, di Aula Hotel Sahid Timore, pada, Rabu (13/09/2023).

Dalam sambutan penutupan, I Made Dharma Suteja, mengatakan, atas nama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur, ia berterimakasih banyak kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama jajarannya,  atas kerja sama yang sangat baik dengan menghadirkan para Pemangku Adat dan Perwakilan Masyarakat Adat dari berbagai kabupaten se NTT, yaitu,  dari kabupaten Alor, Belu, Dawan, Edang/Edang, Ende, Flores, Lamaholot, Manggarai, Ngada/Bajawa, Riung, Rote, Sabu, Sikka, Sumba, dan Timor.

“ Kami merasa sangat terhormat dan bersyukur karena dapat bertemu, bersilaturahmi, melakunan curah pendapat (brainstormig) bersama Pemangku Adat, Para Raja dan Perwakilan Masyarakat Adat yang berasal dari seluruh Wilayah Kabupaten yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Timur,”ucanya.

Katanya, dukungan dan kerja sama yang sangat baik dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, telah membuat acara Pertemuan Pemangku Adat Tingkat Provinsi NTT tersebut, telah berlangsung dengan baik sejak tanggal 13 sampai dengan 13 September 2023.

I Made Dhrama Suteja menyampaikan bahwa hasil dari Pertemuan Pemangku Adat selama 3 hari tersebut, melahirkan beberapa Rekomendasi penting, yaitu; 

1.    Perlu adanya kebijakan terhadap penguatan Komunitas Kepercayaan di Nusa Tenggara Timur seperti; UIS-NENO, ERA WULAN WATU TANA, LERA WULAN TANA EKAN, WELA, JINGITIU dan MERAPU.

 

2.    Diperlukan identifikasi, pendataan dan kajian ulang terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan Komunitas Kepercayaan di Nusa Tenggara Timur, baik secara mandiri oleh Masyarakat Adat, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur secara terpisah maupun dalam pola kolaboratif dan terintegrasi pada Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD).

 

3.    Dalam perencanaan pembangunan bidang kebudayaan diperlukan fokus pada tema-tema tertentu dan lokus-lokus tertentu secara praktis sesuai potensi sumber daya alam, sumbar daya budaya, sumber daya manusia dan karakteristik Masyarakat Adat.

 

4.    Perlu adanya Rencana Tindak Lanjut (RTL) dari kegiatan Pertemuan Pemangku Adat Nusa Tenggara Timur berupa Pembekalan atau Fasilitasi Penulisan dan atau Penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), Temu Kenali Warisan Budaya, Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Cagar Budaya (CB) bagi Masyarakat Adat terutama Generasi Muda Masyarakat Adat.

 

5.    Perlu adanya Pembentukan Tim Penyusunan Buku Kurikulum Muatan Lokal Nusa Tenggara Timur sebagai modul ajar yang diorganisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan melibatkan Pemangku Adat Peserta Pertemuan Pemangku Adat Nusa Tenggara Timur Tahun 2023.

“Semoga catatan rekomendasi dari hasil Pertemuan Pemangku Adat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara ini, dapat menjadi pertimbangan dalam perencanaan pembangunan bidang kebudayaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur,”ucapnya seraya menutup dengan resmi kegiatan tersebut. (MJessi/VN)

 

Share:

Rabu, 02 Agustus 2023

Kloter I Proyek Inpres Jalan Daerah sekitar Rp 135 M Siap Dikerjakan

Kupang, Voice News Id - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT akan segera melaksanakan 11 paket kegiatan/proyek Peningkatan Jalan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap I, kloter I dengan nilai sekitar Rp 135,6 Milyar. Pelaksanaan paket kloter I tersebut merupakan bagian dari 28 paket kegiatan Peningkatan Jalan Daerah yang dibiayai dari dana IJD tahun 2023 dengan total nilai sekitar Rp 900 Milyar. 

Demikian dikatakan Kepala BPJN NTT, Agustinus Junianto, ST, MT kepada tim media ini di ruang kerjanya pada Selasa (1/8/2023). 

“Kami segera melaksanakan 11 paket peningkatan jalan daerah dengan total dananya sekitar Rp 135,6 Milyar. Kami sudah tandatangan kontrak sebanyak 9 paket. Jadi sudah siap dilaksanakan. Pekerjaan itu merupakan bagian dari 28 paket pekerjaan yang dibiayai dari dana IJD tahun 2023 dengan total dana sekitar Rp 900 Milyar,” ujar kepala BPJN NTT yang akrab disapa Junto.

Ia menjelaskan, 11 paket kegiatan pada Tahap I, Kloter I tersebut ditenderkan oleh BP2JK NTT. “Kontrak sudah ditandatangani jadi akan segera dilaksanakan. Kami harap masyarakat dapat mendukung kerja kami di lapangan,” harap Junto.

Dalam pelaksanaan kegiatan dari dana IJD tersebut, lanjut Junto, dibagi dalam beberapa tahap dan kloter. Untuk pelaksanaan kegiatan Kloter I sekitar Rp 136 M (paket dengan nilai fiscal rendah, red) tersebut masuk dalam pelaksanaan paket kegiatan IJD Tahap I dengan total nilai Rp 292,3 Milyar.  “Jadi yang diakomodir di tahap I kloter I ini adalah 11 paket yang fiskalnya rendah,” ujarnya.

Sedangkan sisa dana Tahap I senilai Rp 156,7 Milyar tersebut, lanjutnya, akan dilaksanakan pada paket kegiatan Kloter II. “Dalam pelaksanaan kegiatan IJD tahap I hanya dilaksanakan paket kegiatan yang nilai pekerjaannya kecil,” kata Junto.

Sedangkan paket-paket kegiatan yang nilai pekerjaannya tinggi dan sedang akan dilaksanakan pada tahap berikutnya. “Ada daerah-daerah yang fiskalnya tinggi. Daerah-daerah yang fiskalnya tinggi dan sedang ini belum diakomodir di tahap I. Tetapi akan diakomodir di tahap selanjutnya,” jelas Junto.

Menurut Junto, dari 11 Paket pekerjaan Kloter I tersebut berada di wilayah Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) I (meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Sabu Raijua dan daratan Sumba, red) dan PJN IV (meliputi Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, FLotim dan Lembata, red).

Junto merincikan, 9 paket telah dikontrakan (dari 11 paket Kloter I, red), yakni peningkatan jalan: 1) Jalan Bokong-Lelogama (Provinsi NTT) sekitar Rp  14,48 M; 2) Jalan Kelurahan Naioni (Kota Kupang) sekitar Rp 19,12 M; 3) Jalan Ndona-Aikipa sekitar Rp 17,64 M (Ende); 4) Kotakeo-Pusu-Ua-Liabanga sekitar Rp 14,72 M (Nagekeo); 5) Jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada sekitar Rp 17,14 M (Nagekeo); 6) Jalan Pandai-Demondai-Danibao sekitar Rp 28,11 M (Flores Timur); dan 7) Jalan Ritaebang-Tanahlein-Lamaole sekitar Rp 21,18 M (Flores Timur). 

Sedangkan 2 paket lainnya, lanjutnya, adalah kegiatan pengawasan teknis Jalan Daerah Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Ngada dan Pengawasan Teknis Jalan Daerah Kabupaten Flores Timur sekitar Rp 2,31 M dan Lembata sekitar Rp 1,42 M. 

Junto menjelaskan, dari keseluruhan dana IJD sekitar Rp 900 Milyar tersebut terbagi dalam 28 paket kegiatan. “Paket-paket ini menyebar di 18 kabupaten, Kota Kupang dan 2 paket di Jalan provinsi,” rincinya.

Junto memaparkan, ia telah meminta seluruh komponen pelaksana di BPJN NTT untuk melaksanakan paket pekerjaan jalan dari dana IJD tersebut dengan sebaik-baiknya. “Saya tekankan kepada Kasatker dan PPK serta semua komponen agar apa yang kita buat di jalan nasional, juga kita terapkan di jalan daerah. Karena pemilik jalan sesungguhnya adalah BPJN.  Jadi jangan sampai kita kerja asal selesai,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa desain maupun pelaksanaan pembangunan jalan IJD tersebut harus dikerjakan sesuai gambar dan spesifikasi yang ada. “Sehingga apa yang kita kerjakan dan tinggalkan untuk daerah benar-benar bermanfaat untuk daerah dan masyarakat,” ujar Junto. (vn/tim)

Share:

Minggu, 30 Juli 2023

Kejari Belu Diminta Periksa Kontraktor dan PPK Proyek Rumah Seroja Senilai Rp 57,5 M di Malaka

 


Jakarta, Voice News.Id - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor dan PPK (Panitia Pelaksana Kerja) serta KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pengerjaan proyek pembangunan Rumah Bantuan Korban  Badai Seroja di Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar.  Alasannya, realisasi anggaran proyek tersebut sudah mencapai Rp 56,3 Miliar (sekitar 98 persen), tetapi hasilnya baru fondasi dan rangka serta belum digunakan para penerima manfaat. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tinggal 15 hari yakni tanggal 14 Agustus 2023 dengan sisa anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar (atau sekitar 2 persen).

Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa kepada tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (29/07/2023), menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait amburadulnya pengelolaan proyek rumah bantuan badai Seroja bagi masyarakat Kabupaten Malaka tahun 2021.

“Anggaran proyek itu besar sekali, bayangkan Rp 57,5 Miliar, Itu bukan duit kecil. Mereka kerja bagaimana sehingga hasilnya begitu? Duitnya sudah nyaris habis. Kita baca di media realisasi anggaran sudah Rp 56,3 Miliar dan sisa Rp 1,2 Miliar, proyeknya baru rangka? Sementara deadline tanggal 14 Agustus. Apakah yakin akan selesai pas deadline? Ini aneh. Kita minta Kejari Kabupaten Belu selaku bagian  dari penegak hukum wilayah, untuk segera panggil periksa para kontraktor dan PPK-ya serta Kuasa Pengguna Anggaran, agar dimintai pertanggungjawaban,” tegas Gabrial Goa.

Menurut Gabrial Goa, Kontraktor Pelaksana dan PPK serta KPA harus dipanggil untuk diperiksa, karena mereka adalah para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Karena realisasi fisik proyek baru berkisar antara 15 hingga 20-an persen dan tidak sebanding/tidak seimbang dengan realisasi anggaran proyek. Hal tersebut memberi gambaran indikasi, dugaan adanya tindak pidana korupsi di balik pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Mantan Kepala BPBD Malaka itu (Gabriel Seran, red) jangan hanya berdalih dengan alasan cuaca hujan, banjir dan sebagainya. Ini soal realisasi anggaran proyek yang sudah nyaris habis dipakai, tapi fisiknya belum sampai 50 persen, hanya rangka dan mangkrak, masyarakat pun belum pakai. Ini soal tanggungjawab terhadap anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara. Dia harus jelaskan pengelolaanya seperti apa sehingga uangnya habis tetapi proyek belum selesai. Duitnya apakah lari ke laut atau kemana? Masyarakat sedang tunggu kapan rumah itu dipakai,” kritiknya.

Ketua KOMPAK Indonesia itu juga meragukan pernyataan mantan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran bahwa proyek tersebut sudah ditahap finishing, setelah melihat kondisi fisik sebagaimana pemberitaan sejumlah media yang mengidentifikasi proyek tersebut.

“Bagaimana pak Kalak Gabriel bilang sudah ditahap fisnihing, sementara ada yang baru fondasi, tiang induk rangka baja juga baru berdiri, padahal proyeknya sudah dari dua tahun lalu? Jangan sampai beliau (Gabriel Seran, red) hanya mau ngeles (cari-cari alasan, red) sekedar mau benarkan diri, atau lempar salah ke cuaca dan orang lain,” kritiknya.

Gabrial Goa menjelaskan, bahwa mandeknya proyek tersebut merampas hak ekosob masyarakat kecil, khususnya para korban bencana untuk merasakan kehadiran negara atau pemerintah dalam situasi sulit mereka. Seharusnya hari ini mereka sudah merasakan bantuan rumah layak huni yang dijanjikan negara pasca Badai Seroja, tetapi dengan membaca pemberitaan media terkait kondisi ril lapangan proyek tersebut, maka mimpi calon penerima manfaat untuk tinggal di rumah impiannya tersebut, semakin jauh dari kenyataan.

Selaku warga negara dan pegiat anti korupsi, kata Gabriel Goa, dirinya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kabupaten Belu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan proyek tersebut. 

“Kita berharap persoalan ini segera mendapat respon APH yakni jaksa (Kejari Belu, red) dan KPK, sehingga hak-hak ekosob masyarakat kecil di Kabupaten Malaka terkait rumah bantuan pemerintah pusat itu segera ditinggali. Jangan sampai proyek tersebut terkesan hanya menghamburkan anggaran puluhan miliar, tetapi manfaatnya tidak ada bagi masyarakat. Kan kasian itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (27-28/07), realisasi anggaran proyek pengerjaan Rumah Bantuan Badai Seroja tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka sudah mencapai Rp 56,3 Miliar atau sekitar 98 persen (sisa Rp 1,2 Miliar/sekitar 2 persen), tetapi realisasi fisik proyek tersebut baru sebatas rangka dan terkesan mangkrak.

Temuan dil lapangan, Selasa (25/07), laporan progress proyek tersebut tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan. Dalam laporan BPBD Malaka, jumlah rumah bantuan Badai Seroja yang belum selesai dibangun sebanyak 24 unit. Sedangkan temuan fakta ril di lapangan, jumlah rumah yang belum dibangun ada sebanyak 34 unit (ada lebih dari 24 unit yang belum dibangun, red).

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran saat ditemui wartawan di kantornya di desa Kamanasa, pada Selasa (25/07/2023).

“Setelah melakukan uji petik di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara angka pada laporan dan angka riil di lapangan. Misalnya, dalam laporan yang kita terima jumlah rumah yang belum selesai dikerjakan sebanyak 24 unit. Fakta di lapangan, terdapat 34 unit rumah yang belum selesai dikerjakan,” tandasnya.

Rochus Gonzales menjelaskan, persoalan proyek tersebut tidak hanya sebatas perbedaan laporan progress realisasi proyek dan fakta ril (realiasi fisik, red) proyek di lapangan, tetapi juga soal realisasi anggaran yang sudah jauh melebihi realisasi/progress fisik proyek tersebut. Pekerjaan proyek hingga hari ini belum kelar atau belum tuntas dan masyarakat belum menggunakan rumah-rumah tersebut.

Menurut Rochus, proyek rumah Bantuan Seroja terancam gagal total, karena kondisi fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan realisasi 98 persen anggaran proyek. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tertinggal 17 hari yakni batas tanggal 14 Agusutus. Jika tidak selesai, maka proyek tersebut dianggap gagal total dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dan hal ini akan berdampak pada kecilnya realisasi bantuan anggaran lain ke Pemda Malaka tahun 2023 dan tahun tahun 2024 mendatang. Bahkan, kata Rochus, akan berdampak hukum bagi pengelola proyek tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, kepada wartawan si Betun, Rabu (26/07/2023) mengaku kaget ketika mendengar pengakuan Plt Kalak BPBD Malaka tentang realisasi anggaran yang berlari lebih cepat mendahului realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Hendri dengan tegas meminta BPBD melakukan penelusuran secermat mungkin, dan menyelesaikan persoalan tersebut, agar masyarakat dapat secepatnya menggunakan rumah-rumah tersebut.

“Maksud dan tujuan kita cuma satu, yaitu supaya pekerjaan diselesaikan dengan baik sehingga ada azas manfaatnya bagi rakyat Malaka. Harapan kita, BPBD Malaka telusuri secara cermat lalu ungkap ke publik secara terang-benderang. Dan juga perhatikan batas waktu yang ada, sehingga tidak menjadi kendala bagi bantuan-bantuan berikutnya,” sarannya.

Hendri Melki Simu berharap, proyek tersebut jangan sampai terjadi total lost sebagaimana diungkapkan Plt. Kalak BPBD Malaka, karena akan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Kalau total lost, kan kasihan. Pekerjaan rumah beda dengan pekerjaan jalan. Kalau pekerjaan jalan, biar tidak selesai sesuai volume masih tetap bisa dimanfaatkan. Kalau rumah, tidak selesai dikerjakan, ya tidak ada manfaat,” kritiknya.

Jika terjadi total lost, lanjut Ketua Komisi 3 DPRD Malaka itu, anggaran yang sudah direalisasikan harus ditelusuri secara cermat dan dikembalikan, sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara. “Sederhananya, kalau uang sudah cair tapi pekerjaan tidak jalan, ya harus dikembalikan. Kalau tidak kembalikan, urusannya APH karena merugikan negara,” tegas Hendri.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Gabriel Seran membantah dugaan pengerjaan Proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Tahun 2021 senilai Rp 57.525.000.000 (Lima Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp 57,5 Miliar mangkrak. Gabrial menjelaskan, bahwa proyek tersebut sementara berjalan menuju finishing.

Demikian klarifikasi dari Mantan Kalak BPBD Malaka, Gabrial Seran melalui pesan WhatssApp/WA kepada wartawan tim media ini pada Jumat (28/07/2023), atas pemberitaan media tentang Pengerjaan Proyek Pembangunan Rumah Bantuan bagi para korban Badai Seroja tahun 2021. 

“Pekerjaan bantuan tersebut sdh (sudah) sesuai Gambar dan RAB. Pekerjaan tersebut sementara berjalan dan bukan mangkrak. Dari hasil pemantuan dari Tim ditemukan 34 unit  bantuan dgn (dengan) kategori RB (Rusak Berat) ygn (yang) sementara berjalan, dimna 10 unit sementara proses finishing dan 24 unit sementara pemasangan besi, dinding dan atap,” tulis Gabriel Seran.

Menurut Gabrial Seran, bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh factor cuaca ekstrim yakni hujan dan banjir. Namun, pihaknya juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut dan memberikan teguran serta peringatan, agar segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Keterlambatan ini disebabkan cuaca ekstrim, hujan dan banjir/genangan air hujan. Hal ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kontraktor sdh dipanggil disepakati, ditegur dan diingatkan utk segera memacu progres fisik dilapangan dan bertanggung jawab atas penyelesaian fisik dilapangan dgn menanda tangani surat pernyataan,” jelasnya.        

Mantan Kalak BPBD Malaka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Simon Nahak itu menambahkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan gambar bangunan Rumah Bantuan Seroja dan Rencana Anggaran Biaya proyek tersebut.

“Dan pekerjaan bantuan sdh berjalan sesuai RAB, Gambar dan masa berlaku transisi darurat ke pemulihan tgl (tanggal) 21 Oktober 2023. Terkait dana bagi pekerjaan sisa dan atau terlambat masih tersedia sesuai prosentasenya,” jelasnya lagi.

Terkait alokasi anggaran, kata Gabriel Seran, alokasi anggaran proyek tersebut sebesar Rp 60.460.000.000. Namun hasil validasi menjadi sebesar Rp 57.525.000.000 dengan sisa dana sebesar Rp 2.935.000.000, yang dialokasikan unutk 3.118 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian: yang Rusak Ringan (RR) sebanyak   2.210 KK, yang Rusak Sedang (RS) sebanyak 399 KK, dan yang Rusak Berat (RB) sebanyak 509 KK.

Sementara itu, ditanyai siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut, Gabriel Seran hanya mengirimkan nomor kontak sejumlah sub-kontraktor, yang sebenarnya hanya melanjutkan pekerjaan yang ditinggal pergi kontraktor sebelumnya. Para sub-kontraktor tersebut yakni AB, RJ, ES, VI, ML. (cn/tim)

Share:

Rumat Merasa Diperas dan Difitnah Panitia Turnamen Golo Mongkok Cup III

 


Manggarai, Voice News Id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (dari Dapil Manggarai Raya, red), Yohannes Rumat merasa dirinya diperas oleh Panitia Turnamen Bola Kaki Golo Mongkok Cup III. Panitia juga tega memfitnah dirinya dan merusak balihonya. Karena itu, Ia mengancam akan mempolisikan pelakunya jika yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya yang memfitnah.

Demikian dikatakan Rumah melalui Rilis yang diterima tim media ini, melalui pesan WhatsApp/WA pada Minggu (30/7/2023) pagi terkait fitnah dan pengrusakan Balihonya oleh oknum Panitia Turnamen Golo Mongkok III.

“Panitia sedang berupaya memeras kami sebagai sponsor. Mereka juga tega memfitnah dan merusak baliho saya. Padahal proposal yang mereka ajukan ke saya sebagai caleg DPRD NTT  dan Agustinus Sarifin (caleg PKB ke DPR RI, red) telah kami jawab dengan bantuan dana  sebesar Rp 11.200.000 (Rp 11,2 juta). Tapi kami masih diminta tambahan dana lagi,” ungkap Yohannes Rumat.

Menurut Rumat, sebagai sponsor ship bantuan dana tersebut sifatnya hanya mendukung terselenggaranya kegiatan Turnamen Golo Mongkok III. “Bantuan dana tersebut diberikan dengan kesepakatan, panitia akan memasang baliho berlogo dan tanpa logo partai. Kesepakatan ini sudah berjalan sejak awal pembukaan turnamen dan berjalan dengan baik. Artinya kalau ada masalah sejak awal, karena kami tidak menyetor uang, tidak mungkin panitia memasang baliho kami. Juga tidak mungkin saya dan Agustinus Sarifin hadir untuk ikut membuka turnamen tersebut,” beber Rumat.

Rumat menjelaskan,  ada pengumuman resmi dari panitia di lapangan bola kaki SD Golo Mongkok bahwa Yohanes Rumat tidak bertanggung jawab atas terselenggaranya turnamen tersebut dan hanya membayar Rp 150.000 lewat kepok.

“Kami pikir panitia ini sedang berupaya memeras kami (Yohanes Rumat dan Agustinus Sarifin, red). Sebab kami sudah kirim ke panitia atas nama Rikardus dan Pak Stef. Mereka yang menerima uang kami secara resmi,” ungkapnya.

Pengumuman tersebut, kata Rumat, adalah pengumuman yang salah alamat karena dirinya dan Agus Sarifin hanya sebagai Sponsorship. Artinya hak kami terpasangnya semua baliho dan kewajiban kami menyetor uang Rp 11.200.000.-

“Seperti apa pengaturan uang yang kami bantu, kami tidak ada urusan lagi. Demikian juga kekurangan kekurangan yang terjadi di panitia, kami tidak ada urusan lagi. Itu semua urusan panitia. Jangan peras kami lagi. Jangan fitnah kami. Jangan rusak baliho kami,” tandasnya.

Namun jika panitia merusak baliho pihaknya maka akan mencari keadilan. “Kami akan segera buat laporan resmi ke polisi untuk mengusut tuntas para pelaku atau oknum panitia yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan  melaporkan pencemaran nama baik. “Nama baik kami dicemarkan melalui narasi dan pengumuman dihadapan para penonton tentang diri kami yang tidak benar dan memfitnah,” tandas Rumah.

Namun pihaknya, kata Rumah, masih memberi kesempatan kepada penitia untuk membuat surat pernyataan minta maaf. “Atas perbuatan merusak baliho dan pengumuman pencemaran nama baik kami kepada penonton yang dilakukan secara sadar dan sengaja,” katanya. (vn/tim)

Share:

TPDI Minta Kapolres Ende Diminta Segera Tetapkan Direktur Dan Komisaris PT. NKT Sebagai Tersangka



Jakarta, Voice News.Id - Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK,MH diminta untuk tidak menghilangkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tambang berupa material galian C berupa agregat (berbagai ukuran) dan abu batu, yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga (NKT).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT /TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/7/2023) 

Menurut Meridian, TPDI sebagai mitra Kepolisian hanya ingin mengingatkan kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Mahardika, karena ada informasi bahwa kasus tambang ilegal yang melibatkan PT. Novita Karya Taga  bakal dipetieskan dan barang bukti (BB) berupa material galian C nya tersebut bakal digunakan untuk keperluan pembangunan jalan yang sudah menang saat pelelangan. 

Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika sebagai pimpinan mengetahui konsekwensi jika penyidik berani dan membuka police line dan menghilangkan barang bukti hasil kejahatan tambang karena hal itu sudah diatur dalam Kode  Etik  Profesi  Polri dalam  melaksanakan  tugas  kepolisian  terkait  penyitaan    dan  penyimpanan    barang  bukti.  

"Dalam tataran     normatif, sanksi  bagi     anggota kepolisian   yang   menghilangkan   barang   bukti dapat  dijatuhi  hukuman  mulai  dari  hukuman ringan   yaitu ;   Tindakan  Disiplin,   Hukuman Disiplin,    Hukuman    Kode    Etik    Profesi    Polri  sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian  Tidak  Dengan  Hormat    (PTDH) sebagai   anggota   kepolisian   negara   Republik Indonesia" tandasnya 

Menurut Merdian,TPDI NTT akan  mengawal dan memantau proses hukum terhadap PT.  Novita Karya Taga, dan bakal melaporkan kepada Kapolri jika BB berupa agregat, batu, pasir dan abu batu hasil kejahatan itu dipakai untuk pembangunan karena proses pengurusan izin IUP OP yang saat ini dilakukan oleh pihak PT Novita Karya Taga tidak menutup kasus apalagi menghilangkan proses penyidikan.

"Kita punya file dan dokumen soal Barang Bukti tersebut, dan kita akan pantau jika benar BB itu dipakai maka kita akan membuat laporan kepada pak Kapolri" tandasnya. 

Menurut Meridian, TPDI NTT  memiliki kepedulian dan keprihatinan sebagai  bentuk suatu keinginan akan terjadi  perubahan proses penegakan hukum kearah yang   lebih   baik   di  wilayah provinsi NTT ini.

Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan PT. Novita Karya Taga, penyidik Polres Ende sejak bulan Mei 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.

"Hasil kejahatan berupa galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - kabupaten Ende saat ini sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende, itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga" paparnya.

Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu kata Meridian, harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidanat ambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.

Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata  dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

"Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga" tandasnya.

Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga layak menjadi tersangka Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Novita Karya Taga, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Novita Karya Taga melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Komisaris PT. Novita Karya Taga kata Meridian, bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Jadi sekiranya Komisaris PT. Novita Karya Taga benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga," (vn/tim)

Share:

Kapolres Ende Diminta Berlaku Adil Dengan Menahan Pengusaha HS



Ende, Voice News.Id - Kepolisian Resort (Polres) Ende diminta untuk tidak diskriminasi terhadap Ibu LM dan bertindak adil dengan menangkap serta menahan pengusaha HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan milik Ibu LM.


Demikian permintaan Penasihat Hukum korban dugaan tindak pidana pencurian, Maximus P. Rerha, S.H  yang mewakili kliennya, Ibu LM.


“Kami minta agar Kapolres Ende tidak berlaku diskriminatif dengan hanya menahan Ibu LM. Tapi sebaliknya berindak adil dengan juga menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan klien kami, Ibu LM. Kami minta segera panggil dan periksa HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan.  Selanjutnya ia juga ditangkap dan ditahan,” tandas Maximus.


Permintaan itu, kata PH Maximus, dikarenakan terduga HS adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak uang dan koneksi, sehingga Maximus menduga akan terjadi  hal-hal yang berimbas dan berdampak akan mandeknya proses penanganan kasus ini oleh penyidik polres Ende. Apalagi kasus itu sudah berjalan lebih dari 3 bulan tanpa ada tersangka.


"Kita sama-sama berharap agar pak Kapolres AKBP Mahardika ini memiliki komitmen yang sama dengan pak Kapolres Andre, jangan sampai  hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tandasnya. 


Maximus menjelaskan, pihaknya telah melaporkan pria berinisial HS  yang teregister dengan Surat Tanda Bukti laporan polisi.


Menurut PH Maximus, pada bulan April 2023 lalu, kliennya telah melaporkan HS yang diduga melakukan  pencurian bahan bangunan ke Polres Ende. 


Usai membuat laporan tersebut, sepekan kemudian pihaknya  mendapat surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Penyidik tentang hasil penyelidikan isinya  menegaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh kliennya  tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan  terlapor HS sebagai TSK  dengan sangkaan pencurian. 


Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu terduga HS  dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Dari isi surat tersebut dipahami oleh kami bahwa dari bukti -bukti diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor merupakan tindak pidana dan terlapor juga merupakan calon tersangkanya," paparnya.


Usai menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Maximus, sepekan kemudian pihaknya selaku PH bersama kliennya  kembali mendatangi penyidik guna mendapatkan perkembangan selanjutnya dari laporan polisi tersebut. Penyidik saat itu  secara lisan menyampaikan bahwa penyidik akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur karena  informasi  yang diperoleh bahwa kendaraan yang digunakan untuk memuat besi hasil kejahatan tersebut diduga telah ditarik oleh terlapor HS ke Surabaya.


"Waktu itu penyidik secara lisan menyampaikan bahwa akan memanggil HS dan setelah itu akan ditetapkan tersangkanya, dari informasi lisan yang disampaikan oleh penyidik tersebut dapat diketahui bahwa terlapor telah melakukan tindakan untuk menghilangkan barang bukti yang dipakainya dalam tindak pidana," paparnya.



PH Maximus menjelaskan, kliennya Lena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna  melengkapi kembali  keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya oleh penyidik baik itu keterangannya sebagai korban maupun dari saksi -saksi lainnya.


"Pada pokoknya klien kami sudah menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh HS yaitu menjual besi dan bahan bangunan lainnya yang disimpan di gudang 5 Boanawa, kelurahan Rukun lima- Ende adalah tindakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dia," bebernya.


Usai memberikan keterangan tersebut, kata Maximus, penyidik menyampaikan bahwa akan segera memanggil saksi- saksi dan  selanjutnya akan memanggil HS dan akan ditetapkan tersangka.


"Mendengar itu tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Ende yang cepat merespon laporan kami,” ujarnya mengenang saat itu.


Laporan Ibu Lena ke Kepolisian terhadap HS merupakan bentuk perlawanan Ibu Lena dikarenakan tindakan-tindakan HS yang tidak menghormati dan menghargai Ibu Lena sebagai seorang perempuan dan karyawan yang telah memberikan kontribusi untuk perusahaan milik HS. 


“Apalagi kepada kami Ibu Lena menyampaikan bahwa HS melakukan tindakan pemukulan terhadap dirinya," ungkapnya.


Bahkan kata Maximus, HS dengan teganya melaporkan kembali kliennya ke Kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan yang menyebabkan kilennya  ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan. 


"Oleh karena itu  kami juga memohon dan berharap bahwa Pak Kapolres Ende dalam perkara yang dilaporkan oleh klien kami ini dapat memberikan perlakuan yang adil dan sama terhadap tersangka yang akan ditetapkan nanti sebagaimana mestinya dengan melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tandasnya. (.cn/tim)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU