• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Kamis, 14 Desember 2023

JELANG NATAL DAN TAHUN BARU TPID PROV NTT BUAT PASAR MURAH


Kupang, Voicenews.id - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Pasar Murah di Halaman Kantor POM TNI AU Lanud Eltari Penfui Kupang, pada, Rabu,(13/12/2023).

Kegiatan pasar murah ini ramai didatangi berbagai lapisan masyarakat untuk membeli sembilan bahan pokok dan bahan-bahan kebutuhan rumah tangga lainya dengan harga yang murah dan terjangkau.

Kepada media ini, PLT Karo Ekonomi Pemerintah Provinsi NTT, Aleksander Koroh, mengatakan, pasar murah tersebut adalah program yang dilakukan untuk pengendalian inflasi daerah oleh pemerintah Provinsi NTT kepada masyarakat.

“Dampak Covid-19 dan Seroja, tentu berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi masyarakat sehingga pemerintah provinsi, melalui TPID melakukan Pasar Murah untuk membantu masyarakat agar dapat membeli bahan-bahan sembako dan kebutuhan lainnya dengan harga murah dan terjangkau “,jelasnya.

Dia menambahkan, kegiatan-kegiatan pasar murah lewat program Gerakan Pangan Murah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, bertujuan menjaga keseimbangan harga bahan-bahan pokok bagi masyarakat di NTT.

“TPID adalah tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah dan berfungsi untuk memonitor dan menganalisis pergerakan harga di pasar, serta melakukan tindakan-tindakan preventif dan korektif untuk mengendalikan inflasi,” papar Aleks Koroh.

Pada kesempatan yang sama, Staf Disperindag Provinsi NTT, Vivi Manafe,  juga mengatakan bahwa menjelangan Natal dan Tahun Baru (NATARU) ini, TPID NTT, akan terus gencar melakukan Pasar Murah untuk membantu masyarakat ekonomi lemah, khususnya yang berada di Kota Kupang maupun di daerah-daerah lain diluar kota Kupang.

Sementara secara terpisah, Kabid Ketahanan Pangan dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Victoria Cornelia Do’o, menjelaskan, distributor-distributor yang terlibat dalam pasar murah ini adalah Bulog NTT, Hypermart, RNI, Laris Manis, Agro Niaga Makmur, Multi Niaga, Glori, Pua Lanud Eltari, NAM dan Moringe.

“Mereka menjual berbagai barang kebutuhan rumah tangga dengan harga murah,” papar Victoria.  (vn/Sam).

Turut hadir dan mengamati langsung kegiatan pasar murah tersebut yaitu, Staf Khusus Penjabat Gubernur NTT, bapak Igor dan Pimpinan Bulog NTT, bapak Hermawan.

Pantauan media ini, ratusan masyarakat berbondong-bondong membeli beras, telur dan minyak goreng hingga persediaan habis dan harus ditambahkan lagi oleh para distributor.

Beberapa warga yang diwawancarai media ini mengatakan sangat berterimakasih kepada penyelenggara pasar murah sebab sudah membantu mereka membeli sembako dengan harga yang murah untuk persedian mereka menyambut hari natal dan tahun baru. (vn/sam)


Share:

Biro Hukum Banding Lawan PT. SIM Pakai Surat Kuasa Gubernur Laiskodat

Karo Hukum zsetda NTT, Max Sombu


Kupang, Voice News.Id - Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) NTT menyatakan banding terhadap putusan perkara/gugatan perdata yang memenangkan PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dengan menggunakan Surat Kuasa yang ditandatangani mantan Gubenur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) alias tidak menggunakan Surat Kuasa dari Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake.


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini dari Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kupang, Surat Kuasa yang digunakan oleh Biro Hukum sebagai Pengacara Pemprov NTT masih menggunakan Surat Kuasa yang diberikan oleh Gubernur Laiskodat. Surat Kuasa itu digunakan Biro Hukum Setda NTT saat bersidang di PN Negeri Klas IA Kupang (pada peradilan tahap I, dengan status Tergugat I, red). 


Namun setelah kalah di PN Klas IA Kupang, Biro Hukum tidak menggunakan Surat Kuasa baru yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake. Biro Hukum malah tetap menggunakan Surat Kuasa yang ditandatangani Gubernur Laiskodat untuk menyatakan banding dan proses banding. Padahal kepemimpinan di Pemprov NTT telah dijabat oleh Ayodhia Kalake.


Seorang Pejabat penting di Pemprov NTT yang enggan namanya ditulis mengaku kaget ketika dikonfirmasi tim media ini terkait sepak terjang Biro Hukum Setda NTT yang terlampau melangkahi kebijakan/kewenangan Penjabat Gubernur NTT saat ini, Ayodhia Kalake. Menurutnya, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake belum memberikan Surat Kuasa kepada Biro Hukum Setda NTT.


“Lah … Memangnya siapa yang menjadi Gubenur saat ini? Penjabat Gubernur belum memberikan Kuasa kepada Biro Hukum atau pihak lain untuk banding perkara PT. SIM (Hotel Plago, red),” ujarnya kaget.


Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Sombu, SH yang dkonfirmasi tim media ini pada Senin (11/12/23) siang melalui sambungan telepon selularnya, mengakui pihaknya telah menyatakan banding terkait Putusan PN Klas IA Kupang. Karo Hukum juga membenarkan bahwa Surat Kuasa yang digunakan adalah Surat Kuasa yang ditandatangani oleh mantan Gubernur VBL. 


Menurut Sombu, di birokrasi siapapun Gubernur yang tandatangan Surat Kuasanya tidak menjadi masalah karena yang diwakili pihaknya adalah Pemprov NTT. “Itu kan perkara lama, bukan perkara baru. Kenapa itu dipersoalkan? Adik ini wartawan atau apa? Ini birokrasi, bukan pribadi. 

Tidak perlu dipersoalkan siapa yang tandatangan, tetap Pemprov NTT,” ujarnya enteng.


Sombu mempertanyakan sumber informasi terkait surat kuasa tersebut dan meminta wartawan untuk mendatangi Biro Hukum untuk membicarakan hal tersebut. “Adik belum pernah datang ke Biro Hukum untuk mengeceknya, kok sudah tahu tentang Surat Kuasa?” ujar mantan Kajari Kupang ini.


Namun wartawan menjelaskan bahwa telah mengeceknya kebenaran informasi tersebut ke PN Klas IA Kupang terkait Surat Kuasa tersebut. Karena itu, wartawan berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada dirinya selaku Kepala Biro Hukum.


Mendapat penjelasan wartawan, Sombu mengatakan hal yang berbeda dengan pernyataan awalnya. “Saya belum tahu persis seperti apa? Saya akan cek dulu ke staf,” katanya.


Sebelumnya, dalam pesan WhatsApp/WA yang dikirim Karo Hukum untuk membalas konfirmasi tim media ini, menyatakan bahwa Pemprov NTT telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. “Oh iya, terhadap gugatan tersebut, Pemprov telah mengajukan Banding ke PT Kupang Adek. GBU,” tulis Sombu.


Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov NTT dan PT. Flobamor digugat PT. SIM sebesar Rp 200 Miliar gegara membatalkan secara sepihak kontrak kerjasama mitra Bangun Guna Serah (BGS) tanah seluas 3,1 hektar di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT. 


Majelis Hakim PN Kupang dalam Putusannya memenangkan PT. SIM dengan mengabulkan sebagian gugatannya, yakni mengembalikan pengelolaan tanah di Pantai Pede kepada PT. SIM sesuai kontrak mitra BGS yang ditandatangani  perusahaan tersebut dan Pemprov NTT. (Ian)

Share:

Sabtu, 18 November 2023

SOSIALISASI PELINDUNGAN KEBUDAYAAN DITUTUP KEPALA BPK XVI “LAHIRKAN 4 REKOMENDASI”

 

Kupang, Voicenews Id – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja S.S., M.Si, yang didampingi Kasubag Umum, Budiharto, S.S., M.Hum, menutup Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Kebudayaan Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat  Ruang Kolbano Hotel Kristal Kota Kupang, pada, Sabtu, (18/11/2023).

Pada kesempatan ini, I Made Dharma Suteja, mengucapkan banyak terimakasih  kepada para peserta Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan yang telah dengan serius dan sungguh sungguh mengikuti Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan yang bertemakan  “Warisan Budaya, Hibah Masa Lalu, Sejauh Mana Kita Tahu”, yang telah dilaksanakan oleh pihaknya sejak tanggal 16 hingga 18 November 2023 tersebut..

“Semoga, setelah mengikuti kegiatan ini, Bapak dan Ibu dosen pendamping serta adik-adik mahasiswa akan lebih termotivasi untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan yang ada di Nusa Tenggara Timur”, Ucap I Made.

Dia juga berterimakasih pada panitia dan kepada seluruh staff Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur, dengan harapan semoga terus konsisten berupaya memajukan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, dengan menaruh rasa hormat yang mendalam, I Made Suteja, ucapkan  banyak terimakasih kepada para Dosen Pendamping Mahasiswa  FKIP Universitas Nusa Cendana Kupang, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana, Mahasiswa Program Studi Pendidikan Sejarah Universitas Nusa Cendana, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah, Mahasiswa Universitas Katholik Widya Mandira, Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang, yang sudah mendampingi mahasiswanya mengikuti kegiatan tersebut dari hari pertama hingga hari terakhir.

“Kita sangat beruntung karena selama 2 hari kita mendengar pemaparan materi mengenai pelindungan kebudayaan dari narasumber-narasumber yang sangat berkompeten di bidangnya masing-masing. Mereka telah memberikan pengetahuan-pengetahuan yang sangat bermanfaat bagi pemajuan kebudayaan, serta memberikan kita rekomendasi-rekomendasi, apa yang seharusnya kita lakukan setelah kegiatan ini, dan kami amat berterimakasih kepada semua nara sumber ”.Ucapnya.

Kepada seluruh peserta yang hadir hadir dalam acara penutupan tersebut, I Made Dharma Suteja, menyampaikan rekomendasi-rekomendasi para nara sumber yang dihasilkan dari kegiatan tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Kehadiran Perguruan Tinggi sangat penting dalam perannya sebagai salah satu sarana atau media dari proses pemajuan kebudayaan. Oleh sebab itu, diperlukan Kerjasama antara perguruan tinggi dengan Lembaga pemerintah urusan kebudayaan dalam program-program kerja pemajuan kebudayaan.

2.  Tiga komponen utama baik itu pemerintah, masyarakat, dan LSM diharapkan dapat berkontribusi dalam merawat, meningkatkan kesadaran, berpartisipasi dalam kegiatan budaya, menjaga pengetahuan tradisional, serta menjadi advokat dan pengawas untuk menjaga keberlanjutan cagar budaya bagi generasi mendatang.

3.  Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya penting untuk menjaga warisan budaya, tapi juga memiliki dampak positif pada pendidikan, pariwisata, pembangunan, lingkungan, serta kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, pelestarian cagar budaya harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita semua.

4.  Pentingnya melakukan standarisasi Lembaga kebudayaan seperti museum, taman budaya, maupun ruang-ruang publik, baik milik pemerintah daerah maupun milik perorangan. Dengan melakukan standarisasi Lembaga kebudayaan, maka Lembaga kebudayaan milik pemerintah daerah berhak mengajukan bantuan DAK non fisik, sedangkan Lembaga kebudayaan milik perorangan berhak mengajukan proposal dana Indonesiana.

I Made Suteja, berpesan kepada seluruh peserta, agar jangan menunggu surat-surat datang dari Kemendikbudristek mengenai program-program dana bantuan kepada Bapak/Ibu dan adik-adik semua dan aktiflah mencari dan menemukan informasi mengenai program-program dana bantuan pemerintah di media sosial maupun kanal-kanal resmi milik pemerintah, serta tiru dan teliti serta modifikasi kegiatan-kegiatan yang telah berhasil menerima  dana bantuan pemerintah bidang kebudayaan.

“Kami menyadari bahwa penyelenggaraan kegiatan ini masih banyak kekurangan baik dalam penyajian acara, pelayanan administrasi, maupun keterbatasan fasilitas. Untuk itu, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata semoga semua peserta kegiatan yang hadir mendapatkan manfaat yang besar dari kegiatan ini, Semoga Tuhan senantiasa menuntun kita ke arah yang lebih baik,” tuturnya seraya menutup acara tersebut dengan resmi. (VN/Fredent)

 


Share:

Jumat, 17 November 2023

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT Buka Kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan Yang Dilaksanakan BPK XVI

 

Voicenews Id - Balai Pelestaian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur (NTT), melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kebudayaan, bertempat di Hotel Kristal Kota Kupang, pada, (16/11/2023).

 Tema kegiatan ini yaitu ;  “Warisan Budaya, Hibah Masa Lalu, Sejauh Mana Kita Tahu”. Dan sesuai rencana kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November sampai tanggal 18 November 2023.

 Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd dan dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari para Mahasiswa, Dosen, Museum, serta para stakeholder yang terkait dengan perlindungan kebudayaan.

 Dalam sambutanya, Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini, yang tentunya sangat berdampak positif  untuk kemajuan kebudayaan di Provinsi NTT.

 Ia juga berterimakasih banyak kepada semua peserta yang turut hadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi perlindungan kebudayaan tersebut.

 Linus Lusi mengatakan, Warisan Budaya peninggalan nenek moyang yang  merepresentase berbagai nilai-nilai luhur yang mesti dijaga dan dilestarikan bersama dari masa ke masa sehingga tetap lestari sepanjang zaman.

 Karena itu, dia mengajak seluruh komponen dengan upaya pemajuan dan pelindungan kebudayaan, untuk tetap merawat nilai-nilai kebudayaan yang ada di NTT agar tidak tergerus oleh zaman di era globalisasi ini. 

 “Semoga apa yang diperoleh dalam kegiatan ini, dapat semakin mendorong kita untuk lebih giat lagi berjuang bersama demi memajukan kebudayaan yang ada di Nusa Tenggara Timur ”, Ucap Linus seraya dengan resmi membuka kegiatan tersebut.


 Mengawali kegiatan pembukaan, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI NTT, I Made Dharma Suteja, S.S., M.Si membeberkan berbagai hal dan juga terkait masalah yang dihadapi pihaknya dalam upaya pemajuan dan pelindungan kebudayaan di Nusa Tenggara Timur.

 Dikatakannya, tujuan utama kegiatan tersebut dilakukan yakni, untuk lebih mengenalkan warisan budaya kepada akademisi dan stakeholder kebudayaan yang berada di Provinsi NTT.

 Dia menjelaskan, alasan tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut karena  minimnya warisan budaya di NTT yang dikenal  di tingkat nasional maupun di tingkat lokal atau daerah.

 “Sampai saat ini hanya tercatat ada 34 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)  Nasional yang berasal dari Provinsi NTT, dan hanya ada 2 Cagar Budaya di Provinsi NTT yang tercatat sebagai cagar budaya Nasional”, Ucapnya.

 Dia mengatakan, warisan budaya adalah hibah masa lalu dari nenek moyang kita, namun, sejauh mana kita mengetahuinya, sejauh mana kita melakukannya, inilah pertanyaan yang harus kita jawab sendiri sebagai orang yang hidup di NTT.

 Dia menambahkan, warisan budaya adalah peninggalan yang merepresentasikan sistem nilai, kepercayaan, tradisi, gaya hidup, dan jejak-jejak suatu kebudayaan yang terus-menerus diwariskan dari masa lalu hingga masa sekarang. Warisan budaya menyiratkan ikatan bersama milik suatu komunitas yang mewakili sejarah juga identitas komunitas tersebut pada masa lalu, masa kini, maupun masa yang akan datang.

 “Karena warisan budaya merepresentasikan suatu komunitas, suatu kelompok, maka sebagai bukti eksistensi, tentunya warisan budaya tidak hanya harus dijaga, namun juga harus dikembangkan. Mengembangkan kebudayaan sama artinya dengan memajukan suatu kebudayaan,” Ucapnya.

 I Made Dharma, mengatakan lagi bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Upaya-upaya “Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan”.  

 Akan tetapi, selama 6 tahun pasca ditetapkannya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan yakni UU No 5 tahun 2017 dan beberapa peraturan pendukungnya, hal yang dicita-citakan insan pemajuan kebudayaan sampai saat ini belumlah mencapai titik yang ideal.

 Kata I Made,  untuk menggapai cita-cita pemajuan kebudayaan yang ideal, maka lewat kegiatan ini pihaknya mengundang para nara sumber yang berasal dari berbagai kalangan, yaitu;

1.  Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Provinsi NTT, Bapak Yunus Nusi, yang pada hari ini akan berbicara mengenai “Ekosistem Kebudayaan di NTT dan keragaman dalam membangun kebudayaan”; 

2.  Ibu Annytha I. R. Detha, Akademisi sekaligus Budayawan. Beliau akan berbicara mengenai “Peran Perguruan Tinggi dalam pemajuan kebudayaan”;

3.  Bapak Kondradus Blajan, akademisi sekaligus Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi NTT ; 

4.  Ibu Ina Djara, S.Sos. MM, Perwakilan dari TVRI NTT, yang akan berbicara mengenai “Peran Media dan Pendokumentasian Khazanah Budaya dalam Pemajuan Kebudayaan di NTT”;

5.  Kepala UPTD Museum Negeri NTT, Bapak Aplinuksi Meximus A. Asamani, yang akan berbicara mengenai “Peran Penting Museum NTT sebagai bagian pelindungan kebudayaan”; 

6.  Kepala UPTD Taman Budaya Gerson Poyk, Bapak Muhadi, yang akan berbicara mengenai “Peran Taman Budaya sebagai Media Ruang Berkebudayaan bagi Seniman, Budayawan dalam Pemajuan Kebudayaan”;

7.  Bapak Iskandar Eko Priyotomo, dan Bapak Siswanto, Perwakilan dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudristek, yang akan berbicara mengenai “standarisasi Museum Daerah”. 

“Semoga dengan masukan-masukan dari para nara sumber, semakin mengasah pemikiran-pemikiran seluruh stakeholder yang terkait dengan upaya pemajuan dan perlindungan kebudayaan, sehingga semuanya bersatu padu   berjuang memajukan kebudayaan di NTT tercinta,” Ucap I Made.

 Untuk diketahui bersama, kegiatan ini akan dilaksanakan mulai tanggal 16 November sampai tanggal 18 November 2023. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari Mahasiswa/i dari 4 Perguruan Tinggi yang ada di Kota Kupang, 6 orang Mahasiswa/i Program Magang Bersertifikast Kebudayaan yang ada di BPK Wilayah XVI Nusa Tenggara Timur, LP2M Undana, Staff Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta staff UPT Museum Negeri NTT. ( voicenews Id/ Nelson)


Share:

Senin, 06 November 2023

Diduga Ada Kriminalisasi Dibalik Penetapan Tersangka 3 Pejabat PT. SIM di Kasus BGS Hotel Plago


Kupang, Voice News.Id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT terhadap PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) dalam Kerjasama/kontrak Bangun Guna Serah (BGS) Hotel Plago di Kelurahan Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Diduga penetapan 3 orang pejabat PT. SIM merupakan kriminalisasi karena tak ada kerugian negara dalam kasus PHK PT. SIM oleh Pemprov NTT dalam kerjasama mitra BGS tanah Hotel Plafon.

Demikan dikatakan Penasihat Hukum PT. SIM, Khresna Guntarto, SH, M.Kn yang dimintai tanggapannya melalui hand phonenya terkait proses hukum kasus dugaan korupsi penggunaan asset tanah milik Pemprov NTT di Pantai Pede, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT terhadap PT. SIM untuk membangun Hotel Plago dengan nilai investasi sekitar Rp 25 Miliar.

“Tak ada kerugian negara dalam LHP BPK RI Nomor: 91b/LHP/XIX.KUP/05/2021. Saya duga perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tanpa dasar dan mengada-ada. Darimana jaksa menetapkan kerugian negara hingga Rp 8,5 M? Kami duga ini merupakan bentuk kriminalisasi penyidik terhadap klien kami,” tandas Khresna.

Menurut Khresna, temuan dalam LHP BPK tersebut hanya mengungkapkan adanya potensi kehilangan pendapatan Pemprov NTT dalam kasus PHK PT. SIM yang tidak sesuai ketentuan. “BPK RI juga mengungkapkan bahwa penunjukan mitra pengganti PT. SIM, yakni PT. Flobamor oleh Gubernur VBL tidak sesuai ketentuan. Tidak ada temuan kerugian negara atau rekomendasi wajib setor oleh PT. SIM,” jelasnya.

Pemeriksa BPK RI, lanjutnya, hanya mengungkapkan adanya kehilangan potensi pendapatan oleh Pemprov NTT akibat PHK tersebut karena pemeriksa mendapatkan informasi yang keliru terkait dimulainya perhitungan pembayaran kontrak BGS tersebut. “BPK RI mengira perhitungan pembayaran dimulai sejak tahun 2014, 2015 dan 2016. Padahal sesuai kontrak, perhitungan pembayaran baru dimulai sejak tahun 2017 ketika Hotel Plago mulai beroperasi,” ungkapnya.

Namun, kata Khresna, setelah pihaknya mengklarifikasi kepada BPK RI berdasarkan kontrak BGS maka hal itu diterima oleh BPK RI. “Jadi perhitungan pembayaran kontribusi mulai dihitung sejak tahun 2017. Dan selama 3 tahun berturut-turut, yakni 2017, 2018 dan 2019, klien kami membayar kontribusi sebesar Rp 255 Juta per tahun,” bebernya.

Sedangkan pada tahun 2020, jelas Khresna, terjadi pandemi covid-19 sehingga PT. SIM belum dapat membayar kontribusi tersebut. “Klien kami belum membayar karena semua usaha perhotelan dan lainnya terdampak Pandemi Covid-19 dan hal itu sudah diberitahukan kepada Pemprov NTT (sebagaimana diatur dalam kontrak jika terjadi bencana, red),” bebernya.

Mengenai nilai kontribusi dalam kontrak BGS yang dianggap rendah oleh penyidik, Khresna menjelaskan, perhitungan yang ditetapkan dalam kontrak BGS tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni dengan besaran prosentase 3,3 %. Sementara itu, Gubernur NTT, baru mengeluarkan Pergub pada tahun 2016 dengan besaran prosentase 2 %.

“Jadi besaran kontribusi dalam kontrak BGS tahun 2014 itu sudah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri dan besaran prosentasenya diatas Pergub. Lalu bagaimana bisa dikatakan terlalu rendah? Jangan mengada-adalah,” kritiknya.

Khresna menjelaskan, perhitungan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT menggunakan aturan yang baru terbit di tahun 2021 dan menggunakan NJOP tahun 2022. “Kontraknya dilakukan sejak tahun 2014 kok penilaiannya dilakukan berdasarkan aturan dan NJOP tahun terakhir. Yang benar saja. Ini yang saya bilang diduga ada kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.

Menurut Khresna, perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tidak fair dan sangat merugikan kliennya. “Nilai kerugian negara yang ditetapkan penyidik Kejati NTT sangat tidak masuk akal dan mengada-ada dengan melibatkan BPKP Perwakilan NTT. Jangan karena ada konflik kepentingan, lalu 3 orang klien kami yang dikorbankan,” kriknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPK RI dalam LHP-nya mengatakan bahwa pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PT. SIM tidak sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menetapkan 3 orang tersangka.

Namun Penasihat Hukum (PH) TDSB, Melkson Beri, SH, M.Si menduga penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Tersangka dituduh sebagai pengguna barang dan pihak yang berperan aktif dalam negosiasi harga dan penetapan pemenang lelang Bangun Guna Serah (BGS) sehingga dituduh melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan negara/daerah hingga mencapai sekitar Rp 8,5 Miliar oleh penyidik Kejati NTT.

Padahal faktanya, kasus tersebut merupakan kasus perdata. TDSB juga tidak melakukan apa yang dituduhkan penyidik kepadanya dan masih ada atasan TDSB yang berperan aktif dalam penandatanganan perjanjian tersebut.

“Kami merasa klien kami, Ibu TDSB telah dikriminalisasi dalam kasus Hotel Plago. Sebenarnya kasus tersebut merupakan kasus perdata. Klien kami juga tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya. Apakah klien kami yang hanya seorang kepala bidang (kabid) harus menanggung apa yang dilakukan atasannya? Ini sangat tidak adil dan sangat merugikan klien kami,” tandas Melkson.

Menurut Melkson, kliennya TDSB yang hanya sebagai seorang Kepala Bidang tidak pantas untuk memikul tanggungjawab para atasannya yang telah meninggal dunia. Apalagi kliennya sebagai Sekretaris Panitia Lelang telah menjalankan tugasnya dengan melakukan pengumuman lelang di Koran Harian Pos Kupang dan Papan Pengumuman Dinas Pendapatan dan Aset Daerah.

Pelelangan dilakukan sebanyak 2 kali. Namun hanya PT. SIM yang memasukan penawaran sehingga perusahaan itu ditunjuk oleh Gubernur NTT sebagai pemenang tender. Negosiasi harga yang ditetapkan kliennya TDSB pada tahun 2014 sebesar 3,33 % dari nilai bangunan. Nilai tersebut lebih besar 1,33 % dari SK Gubernur yang ditetapkan tahun 2016.

Menurut Melkson, klienya juga bukan pengelola barang seperti dituduhkan jaksa karena pengguna barang sebenarnya adalah Kadis Pendapatan dan Aset Daerah. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekda NTT. Sedangkan Gubernur adalah penanggungjawab barang daerah karena itu, kontrak BGS tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTT. (fian/redi/pace)

Share:

Jumat, 27 Oktober 2023

YS Akan Polisikan Pelaku Karena Dijebak Dengan Vidio Hasil Editan


Kupang, Voice News.Id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADPRD) Kabupaten Kupang, YS mengaku dijebak dan diperalat oleh SM dan isterinya, oknum Bendahara Desa, Rebeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang. Tujuannya untuk memfitnah dan menghancurkan reputasi politiknya menjelang pemilihan legislative 2024.


Demikian dikatakan YS melalui rilis yang diberikannya saat dikonfirmasi terkait beredarnya video dan berita yang menuding dirinya terlibat dalam mafia kasus untuk membebaskan Kepala Desa Rebeka, AYB (yang ditangkap Polres Kupang dalam kasus ijazah palsu namun telah ditangguhkan penahanannya oleh Polres Kupang, red).


“Saya dijebak dan diperalat oleh SM dan isterinya. Saya akan lapor mereka ke polisi karena ini mencemarkan  nama baik dan reputasi politik saya. Biar supaya masalah ini menjadi terang dan jelas. Siapa dalang dibalik ini semua,” tandasnya.


Menurut YS, saat ia memasuki ruang fraksinya, ia melihat suami-isteri tersebut tapi tidak pernah melihat ada uang yang diletakkan di atas mejanya kerjanya. “Dari video itu, ada sejumlah uang (sekitar Rp 2 juta, red) yang diletakkan di atas meja saya saat saya belum dan di ruangan fraksi atau duduk di kursi/meja kerja saya di ruang fraksi. Itu video hasil editan. Saya tidak pernah lihat uang itu,” tegas YS.


Ia menjelaskan, jumlah uang yang ada dalam video tersebut juga hanya sedikit. “Tidak mungkin uang yang di atas meja tersebut jumlahnya mencapai Rp 20 juta. Saya tidak pernah lihat ada uang di atas meja tersebut. Apalagi itu di ruang fraksi, tempat terbuka. Lalu uang yang ada dalam video tersebut hanya sedikit. Tidak mungkin sampai Rp 20 juta. Saya tidak pernah terima uang itu,” bantah YS. 


Ia merasa ada yang aneh dalam video tersebut. “Kok ada orang yang mau minta tolong kepada saya tapi pamer-pamer uang? Ini Namanya menjebak. Saya sangat yakin, itu 2 vidio yang diambil di saat yang berbeda, tapi diedit seolah-olah hanya satu video,” tandasnya.


Ia mempertanyakan, mengapa ada uang yang sengaja diletakkan dan dipamerkan di atas meja dan di buat vidionya saat ia belum ada/belum duduk di kursinya. “Aneh sekali khan? Coba perhatikan vidionya. Kenapa saat saya ada, uangnya tidak ada  lagi. Vidio itu hasil editan. Kenapa dalam video itu tidak ada gambar saat saya ambil atau pegang uang yang diletakkan diatas meja?” beber YS.


YS mengakui, bahwa saat pertemuan tersebut ia hanya disodorka amplop coklat yang kata pasangan suami-isteri tersebut berisi uang Rp 20 juta. “Saya hanya disodorkan amplop yang katanya berisi uang lalu saya isi di map tapi saya sodorkan kembali. Tapi saya tidak lihat wujud uang itu terdiri dari uang Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu, saya tidak tahu. Itu bisa dilihat dalam video tersebut. Saya tidak terima uang itu,” katanya.


Ia menjelaskan, niatnya hanya ingin membantu tidak ada kepentingan lain. “Menyangkut uang, itu urusan mereka. Kasih atau tidak itu urusan mereka. Saya hanya bantu untuk bicara tapi soal uang saya tidak campur. Saya dijebak, diperalat dan difitnah. Saya akan tuntut mereka,” tegasnya.


YS mengaku teledor dan masuk dalam jebakan suami-isteri tersebut. “Saya merasa dijebak dan diperalat oleh suami isteri yang  datang minta tolong kepada saya. Saya sendiri tidak kenal mereka. Tapi mereka yang menghubungi saya dan mengaku sebagai keluarga. Saya tidak tahu apa tujuan mereka menjebak saya. Tapi saya yakn ada dalang dibalik ini semua,” ungkapnya.


Menurut YS, ia tidak punya kepentingan politik di balik kasus ijazah palsu Kades Rabeka. “Karena Desa Rebeka bukan Dapil (Daerah Pemilihan, red) saya. Saya juga tidak kenal Kades yang terkena kasus pemalsuan ijazah,” bebernya.


Yang membuat ia heran, yang mendatanginya saat itu bukan isteri kepala desa Rabeka. “Yang datang minta tolong kepada saya bendahara desa dan suaminya. Saya sempat tanya, dimana isterinya karena isterinya yang harus menjadi jaminan di Polres?” jelasnya.


Karena itu, lanjut YS, ia akan lapor polisi agar diusut motifnya. “Saya yakin ada dalangnya dibalik ini semua. Saya akan lapor polisi untuk ungkap semua itu,” tegasnya.


Karena, kata YS, mungkin saja ada pihak yang sengaja memanfaatkan pasangan suami-isteri tersebut untuk menghancurkan nama baik dan karier politiknya. “Mungkin saja punya motif politik untuk  menghancurkan nama baik saya dan Pak Kasatreskrim. Saya akan melaporkan mereka ke polisi supaya masalah ini menjadi terang dan jelas. Supaya polisi dapat mengungkap motif, tujuan dan dalam dibalik kejadian tersebut,” tandasnya. (***tim)

Share:

Selasa, 17 Oktober 2023

Pj. Gubernur NTT Menghadiri Rapat Paripurna ke-7

 

Voicenews Id, Kupang - Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC. menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Senin (16/10/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Prov. NTT Dr. Inche D. P. Sayuna, S.H.,M.Hum.,M.Kn., dan diawali dengan pengesahan Risalah Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2023-2024, kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan Sekda Prov. NTT Kosmas D. Lana, SH.,M.Si serta Penjelasan Penjabat Gubernur NTT dalam pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pj. Gubernur NTT dalam penyampaian tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Prov. NTT menyampaikan beberapa poin diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset - aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.

“Pemerintah juga telah melakukan sejumlah terobosan sebagai peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat corner , pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para  wajib pajak melalui samsat door to door bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor,”Jelas Ayodhia.

Sedangkan dalam rangka Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,  Perkembangan Prevalensi Stunting, Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, Inflasi di Daerah, Standar Pelayanan Minimal, dan Pajak Daerah dan Data Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten/Kota T.A 2023. Tanggal 13 Oktober 2023, Pemerintah Provinsi NTT telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bupati/Walikota se-NTT yang dipimpin oleh Penjabat Gubenur NTT dan dimoderatori oleh Sekda Provinsi NTT untuk saling berbagi praktik terbaik dalam penanganan sejumlah isu-isu prioritas tersebut.

"Berkaitan dengan kenaikan harga tiket pesawat, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan mengundang maskapai lain untuk melayani penerbangan dalam wilayah NTT. Sebagai informasi, Penjabat Gubernur juga telah

menyampaikan aspirasi terkait mahalnya tiket pesawat kepada Menteri Perhubungan RI di sela-sela momen Puncak Peringatan Hari Maritim Nasional di Kupang tanggal 12 Oktober 2023," Ungkapnya.

Selain itu, terkait pembayaran TPP bagi ASN, Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.

“Pemerintah sependapat dengan saran Fraksi untuk mengalokasikan dan merealisasikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024. Dapat kami informasikan bahwa Pemerintah telah melakukan pembayaran TPP bulan Maret dan April 2023 dan tetap mengupayakan pembayaran pada bulan-bulan berikutnya, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah,” tambah Ayodhia.

Terkait saran fraksi untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok, khususnya beras, terutama mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk operasi pasar.

“Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus dilakukan, baik dengan TPID maupun Satgas Pangan. Koordinasi dengan Bulog Divre NTT juga terus dilakukan dan sudah ada kesepakatan bersama untuk tidak menjual Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar) secara bundling (dengan komoditas komoditi pangan lain seperti minyak goreng),” Jelas Ayodhia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTT masing-masing tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj. Gubernur kepada Wakil Ketua DPRD I Inche Sayuna.

Turut hadir pada kegiatan ini Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Julia Nomleni, Wakil Ketua II DPRD Provinsi NTT Ir. Petrus Christian Mboeik, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas D. Lana, SH., M.Si serta Para Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi NTT.(**)

Sumber berita dan foto : Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU