• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Kamis, 24 Maret 2022

Dana Rp 165 M Ludes, Stunting NTT Meningkat

Gabriel Goa

Jakarta,  Voice News.Id - Para pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA menilai Dana Program Pencegahan Stunting sekitar Rp 165 Milyar yang di Kelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran (TA) 2018 hingga 2021 ludes atau habis dikelola Pemprov NTT.  Namun pengelolaan dana yang bersumber dari APBD NTT (sekitar Rp 125 M) dan APBN (sekitar Rp 40 M) tersebut tidak berdampak signifikan bagi penurunan stunting (anak tumbuh kerdil, red) di NTT. Angka stunting di NTT malah tetap tertinggi di Indonesia ditahun 2022, yaitu 22 persen (naik 1,1 persen dari tahun 2021 yaitu 20,9 persen, red). 


Demikian disampaikan Ketua Kompak Indonesia, Gabrial Goa dan Ketua AMMAN FLOBAMORA, Roy Watu Pati dalam rilis tertulis kepada tim media ini, pada Rabu (23/03/2022). 


"Bahkan menurut data media CNN pada 5 Maret 2022, tercatat ada 5 (lima) dari 22 Kabupaten/Kota di NTT (Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Alor, Sumba Barat Daya, dan Manggarai Timur, red) masuk kategori angka tertinggi stunting di Indonesia ditahun 2022. Ini miris, anggaran besar dialokasikan untuk cegah stunting tapi angka stunting terus naik dan tinggi di NTT," kritik duo pegiat anti korupsi itu dalam rilisnya.


Gabriel Goa dan Roy Watu Pati menduga gagalnya Pemprov NTT (khususnya Pokja Penanganan Stunting, red) dalam pencegahan stunting, oleh karena perencanaan program dan pelaksanaannya, termasuk pengelolaan anggaran program tersebut tidak tepat sasaran.

          Roy Watu Pati


Duo pegiat anti korupsi yang akrab disapa Gab dan Roy itu menjelaskan, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Nomor 91.C/LHP/XIX.KUPANG/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 Tentang Kinerja Atas Efektifitas Upaya Pemprov NTT Dalam Mendukung Percepatan Pencegahan Stunting Pada Wilayah Provinsi NT Tahun Anggara (TA) 2018 s/d 2021, ada sejumlah program pencegahan stunting oleh Pemprov NTT yang dinilai bermasalah. 


"Diantaranya pemberian Makanan Tambahan senilai Rp 46,5 Milyar. Pembangunan dan pengembangan air bersih senilai Rp 8,7 Milyar tidak direalisasikan pada desa prioritas pencegahan stunting, hibah ternak sekitar Rp 18,1 Milyar, rumah pangan lestari sekitar Rp 9,9 Milyar, bantuan stimulan perumahan sekitar Rp 32,2 Milyar. Kami nilai programnya gagal kena target penerima manfaat? Jadi masuk akal kalau tidak ada efek bagi penurunan stunting di NTT dan  ini sangat disayangkan," ungkap Gab dan Roy.


Gab dan Roy juga mengaku kecewa membaca informasi media (pada 23/03) tentang Angka Stunting di Povinsi NTT tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1,1 % (persen) menjadi 22 persen dari tahun sebelumnya (tahun 2021, red) yang tercatat hanya 20,9 persen. 


"Perlu dipertanyakan kapabilitas dan kinerja tim kerja (Pokja, red) Pemprov NTT terkait pencegahan stunting. Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja oleh pasangan Viktori-Joss, karena sepertinya ada yang kurang beres terkait pengelolaan program dan anggarannya, yang tidak berpengaruh signifikan bagi penurunan stunting di bumi Flobamora," tegas Roy dan Gab. 


Yang paling penting, kata Gab dan Roy, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu hadir di NTT untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana program tersebut, karena itu  dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat yang sedang menderita. 


Menurut Gab dan Roy, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023, Pemprov NTT memiliki peran untuk meningkatkan koordinasi antara Perangkat Daerah Provinsi dengan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting. 


“Termasuk di dalamnya pelaksanaan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Namun dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa masih terdapat permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan intervensi gizi sensitif,” tulis Gab dan Roy mengutip LHP BPK.


Permasalahan tersebut menurut BPK, jelas Gab dan Roy, antara lain: a)Koordinasi Intervensi Gizi Spesifik belum dilaksanakan, seperti 1)Bina Keluarga Balita; dan 2) Pengelolaan PAUD. b)Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Air Bersih belum diprioritaskan di Lokasi Prioritas Stunting.


Menurut BPK, lanjut Gab dan Roy, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: 1)Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (stunting) Periode 2018-2024 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor 159/KEP/HK/20 T tentang lokasi prioritas penanganan kemiskinan dan stunting Provinsi NTT tahun 2020 dan 2021. Juga Peraturan Gubernur NTT Nomor 71 Tahun 2019 tentang Aksi Percepatan Pencegahan dan Penanganan Sunting di Provinsi NTT Tahun 2019-2023.


Sesuai LHP BPK, jelas keduanya, kondisi tersebut disebabkan oleh: 

a) Pemerintah Provinsi NTT belum menyusun pedoman pelaksanaan koordinati antar OPD lintas sektor dan pelihatan pihak son-pemerintah; 

b) Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkaitkegiatan BKB dan Dinas Pendidikan Provina NTT terkait Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD; 

c) Dinas PUPR Provinsi NTT belum mengutamakan lokasi prioritas sunting dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Dinas PMD Provinsi NTT belum melakukan monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan oleh petugas pelaporan pemantauan Ibu dan Bayi; dan

e) Bappelitbangda belum melakukan sosialisasi atas kebijakan pemberian belanja bantuan khusus kepada kabupaten kota.


BPK RI juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT agar menginstruksikan: 

à) Sekretaris Daerah untuk menyusun kebijakan pelaksanaan koordinasi OPD lintas sektor tingkat provinsi dan mekanisme kerjasama atau keterlibatan pihak lain (non pemerintah); 

b) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk melakukan koordinasi OPD Lintas Sektor terkait pelaksanaan BKB dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT terkait pelaksanaan Kelas Pendidikan Pengasihan pada Orang Tua, dan Pengelolaan PAUD;

c) Kepala Dinas PUPR untuk ke depannya mempertimbangkan lokasi prioritas sunting untuk pembangunan dan pengembangan air bersih; 

d) Kepala Dinas PMD Provinsi NTT untuk bersurat kepada Dinas PMD Kabupaten Kota agar melaporkan kegiatan pemantauan ibu dan bayi, dan; 

e) Kepala Bappelitbangda Provinsi NTT untuk mensosialisasikan kebijakan pemberian Belanja Bantuan Khusus kepada kabupaten/kota. (vn/tim)

Share:

Kamis, 24 Februari 2022

Polda NTT Selidiki 8 Titik Tambang Ilegal PT. Yetty Dharmawan



Kupang, Voice News.Id - Kepolisian Daerah Nusa (Polda) Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang melakukan proses  penyelidikan terhadap  8 (delapan) titik galian C (yang diduga) tak berizin alias tambang ilegal/liar  milik kontraktor PT. Yetty Dharmawan di Kabupaten Ende yang tersebar di 4  (empat) Kecamatan di Kabupaten Ende.


Hal tersebut ditegaskan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Setyo Budyanto, S.H, M.H melalui Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna B, S.H, S.I.K. M.H.


"Masih penyelidikan (terhadap 8 titik galian C milik PT. Yetty Dharmawan, red)," jawab Kapolda melalui  Kabid Humas Polda NTT, Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H  pada  wartawan, Kamis (24/02/21) melalui pesan WhatsApp terkait proses hukum terhadap dugaan Tambang Ilegal (Illegal Mining) perusaan tersebut.


Kapolda NTT diminta tanggapan terkait permintaan, Koordinator TPDI & Advokad Peradi, Petrus Selestinus, S.H., MH dalam rilisnya pada (14/02/2022), kepada Pihak KAPOLRI, KAJAGUNG, dan KPK untuk memproses hukum komisaris dan Direktur PT. Yetty Dharmawan karena telah merusak lingkungan melalui 8 titik Tambang Ilegal (Illegal Mining) milik perusahaan tersebut. Selain itu, ada indikasi KKN dan pencucian uang dibalik pembiaran tambang ilegal tersebut oleh berbagai pihak terkait.


Petrus Salestinus menjelaskan, Manajemen  PT. Yetty Dharmawan baik itu Direkturnya, Sony Indraputra dan Komisarisnya,  Yanto Dharmawan terkesan begitu  arogan terkait praktek tambang liar tanpa IUP OP dari Kementrian ESDM R.I, sehingga  Pemerintah Daerah kabupaten Ende dan Kapolda NTT tidak berdaya menghadapi  keserakahan Pengusaha ini dalam merusak alam dan lingkungan. 


Menurut mantan kuasa hukum Presiden R.I, Megawati Soekarno Putri ini,  aparat Penegak Hukum terutama Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H,M.H, tidak boleh menjadi konco-konco Pengusaha seperti  PT. Yetty Dharmawan  dalam bisnis kotor yang merugikan rakyat dan negara.


Jika hal ini terjadi dan dilakukan pembiaran,  maka hukum mati suri dan keadilan rakyat dirampok pengusaha rakus dan tamak seperti yang dilakukan oleh seorang Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra selaku komisaris dan direktur PT.  Yetty Dharmawan. 


Petrus Selestinus menjelaskan,  perilaku manajemen PT. Yetty Dharmawan dalam merusak lingkungan, menabrak aturan undang-undang Minerba, karena merasa diri   seperti 'raja- raja kecil' di kabupaten Ende.


Selain memonopoli pekerjaan, juga melanggar  aturan, sehingga  hukum dibuat 'mati suri' dan keadilan rakyat dirampok oleh raja-raja kecil di daerah, maka harapan satu-satunya adalah rakyat bersatu dan mari kita lawan mereka (Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra), yang zolim dengan kekuatan rakyat melalui apa yang  disebut partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum termasuk aksi lapangan.


PT. Yetty Dharmawan, kata Petrus Selestinus,  disebut-sebut telah merusak lingkungan, menimbulkan konflik sosial, tanah longsor, polusi udara, sumber mata air menjadi kering, krisis air bersih, akibat penambangan liar tanpa Izin Pemerintah.


"Oleh karena tanpa izin, maka dipastikan PT. Yetty Dharmawan tidak membayar pendapatan negara (penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak, seperti iuran tetap, iuran produksi dll.) dan pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, iuran pertambangan rakyat dll. pendapatan yang menjadi hak daerah, lalu uangnya lari ke kantong siapa?" paparnya. 


Dalam rilisnya tersebut Petrus menegaskan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Ende, tidak boleh  berhenti tetapi harus  ditindaklanjuti dengan memanggil manajemen PT. Yetty Dharmawan untuk suatu penyelidikan ke arah kelalaian mengurus izin, kelalaian membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah sehingga direkomedasikan kepada Aparat Penegak Hukum suatu pola penindakan ke arah Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencuciaan Uang terhadap PT. Yetty Dharmawan.


"Apakah ada upeti, gratifikasi dan/atau suap disitu, sehingga Kapolda harus berani menangkap dan menahan saudara Yanto Dharmawan dan Sony Indraputra, sebagai pihak yang paling bertanggungjawab, karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang,"  tandasnya. 


Lebih lanjut, Petrus menguraikan, jika saja melalui mekanisme politik di DPRD Ende, upaya ini tidak membawa  hasil, maka seluruh elemen masyarakat Ende di Kota Ende, di Kupang dan di Jakarta, segera rapatkan barisan untuk melakukan sebuah Advokasi besar guna menghentikan atau menutup total penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Yetty Dharmawan di 8 titik yang tersebar di 4 Kecamatan, Kabupaten Ende.


Gerakan Advokasi besar ini guna  meminta kepada KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI dan KPK agar turun tangan membentuk satu tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pejabat yang diduga terlibat. 


Untuk itu, maka tindakan kepolisian segera harus dilakukan di 8 ( Delapan) titik lokasi yang tersebar di 4 Kecamatan dengan mempolice line (pita kuning) TKP dan satu Unit alat produksi Aspal Mixing Plant (AMP) milik PT. Yetty Dharmawan di Tanali Wewaria yang disebut  tidak memiliki  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)  dari Kementerian ESDM, satu dan lain guna mencegah agar PT. Yetty Dharmawan tidak menghilangkan jejak dan barang bukti untuk disita.


Jika saja Aparat Penegak Hukum tidak berani melakukan langkah hukum apapun, maka menurut Petrus,  kekuatan rakyat melalui elemen masyarakat yang ada di Ende, Kupang dan Jakarta membentuk aliansi Advokasi besar, sebagai bagian dari partisipasi atau peran serta masyarakat dalam Penegakan Hukum, berupaya menutup semua lokasi tambang PT. Yetty Dharmawan di Ende. 


Ia juga meminta KAPOLRI, JAKSA AGUNG RI, dan KPK turun tangan melakukan penindakan, demi menyelamatkan bumi Pancasila Kota Ende dari kehancuran sistemik. (vn/ius)

Share:

Sabtu, 19 Februari 2022

Ada Konspirasi Terselubung Dibalik Pembobolan Rekening Nasabah Bukopin

 


Kupang, Voice News.Id - Diduga ada konspirasi terselubung dalam kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang senilai  Rp 3 Milyar atas nama Rebeka Adu Tadak (RAT). Konspirasi tersebut diduga melibatkan staf dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang. 

Demikian disampaikan kuasa hukum RAT, Agustinus Nahak SH., MH saat menggelar jumpa pers menanggapi klarifikasi pihak bank Bukopin Cabang Kupang, terkait kasus tersebut, Jumat (18/2/22).

“Ada konspirasi untuk membobol uang nasabah saya senilai Rp 3 Milyar di Bank Bukopin yang melibatkan staf dan Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang. Ini kejahatan perbankan. Ada permufakatan jahat untuk membobol uang klien saya. Jika tidak ada konspirasi atau permufakatan jahat maka tidak mungkin JT yang hanya seorang staf biasa bisa membobol rekening klien saya hingga Rp 3 M,” tandas Nahak.

Ia menilai apa yang dilakukan oleh karyawan dan pimpinan Bank Bukopin ada konsipirasi jahat. "Konspirasi jahat disini yakni ada  karyawan Bank Bukopin datang dengan seragam bank, KTA bank, dan melayani klien saya. Tapi  tiba-tiba beralih profesi menjadi karyawan sebuah PT. atau perusahaan tertentu (PT. Mahkota Property Indo Permata/MPIP, red) yang klien saya tidak kenal sama sekali. Kemudian memindahkan uang klien saya tanpa konfirmasi yang baik dan benar,” ujar Nahak.

Nahak menjelaskan, uang nasabahnya hanya bisa dicairkan dari deposito (atas nama RAT senilai Rp 2 M, red), lalu disetor ke rekening tabungan (atas nama RAT senilai Rp 1 M menjadi Rp 3 M, red). Kemudian ditransfer ke rekening PT. Mahkota (PT. MPIP, red) senilai Rp 3 M dengan otorisasi (persetujuan dari users dan pasword, red) dari jajaran pimpinan (kepala teller, red) hingga Kepala Cabang Bank Bukopin.

Karena itu, lanjutnya, pihak manajemen Bank Bukopin harus bertanggung jawab terhadap pembobolan rekening kliennya senilai Rp 3 M tersebut karena bank tersebut gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelolah uang nasabah. “Pihak bank harus jeli dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Masa uang Rp 3 M keluar begitu saja tanpa KTP Asli, Surat Kuasa, dan pengisian formulir (slip bank, red). Makanya saya katakan ada konspirasi,” tandas Nahak.

Nahak juga menilai, Bank Bukopin dalam pernyataannya saat menggelar jumpa pers,  terkesan lari dari tanggung jawab alias cuci tangan. "Bank Bukopin itu sepertinya mau cuci tangan dari kasus ini. Saya ingatkan sekali lagi bahwa menurut undang-undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ketika nasabah menyimpan uang di bank maka jaminannya adalah bank itu sendiri," ucapnya.

Menurutnya, JT adalah pegawai Bank Bukopin Cabang Kupang. “JT mendatangi dan melayani klien saya sebagai nasabah prioritas Bank Bukopin dengan menggunakan seragam dan identitas (tanda pengenal, red) sebagai pegawai Bank Bukopin. Klien saya tidak tahu kalau JT juga merangkap sebagai pegawai di perusahaan lain,” ungkapnya.

Nahak membeberkan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai protap (prosedur tetap, red) dalam pencairan dalam pencairan dan transfer uang kliennya oleh Bank Bukopin. “Kalau dikatakan transfer uang senilai Rp 3 M (ke rekening PT. MPIP, red) sudah sesuai protap, mengapa JT tidak diberi KTP asli oleh klien saya? Mengapa tidak ada surat kuasa dari klien saya? Mengapa tidak ada formulir (slip bank, red) yang disisi klien saya? Mengapa tidak ada konfirmasi kepada klien saya?” bebernya.

Menurut, kejanggalan tersebut merupakan syarat atau protap yang harus dipenuhi dalam transaksi di bank. " al-hal tersebut sangat penting, bagaimana uang Rp 3 M bisa keluar tanpa terkonfirmasi dengan baik dan benar, tanpa KTP asli, tanpa surat kuasa, tanpa mengisi formulir (slip bank, red)," tegas Nahak.

Ia juga mengaskan bahwa, SP3 laporan kliennya oleh Ditreskrimsus Polda NTT bisa dibuka lagi karena laporan tersebut baru sampai pada tahapan penyelidikan bukan penyidikan sehingga bukan objek pra peradilan. "Saya katakan, Krimsus Polda NTT mengeluarkan SP3 penyelidikan bukan  penyidikan, sehingga itu bukan objek pra praperadilan. Praperadilan itu jika statusnya penyidikan, kasus ini baru di tahap penyelidikan sehingga bisa dibuka kalau kita punya bukti baru," tegas Nahak.

Selanjutnya, Agutinus Nahak membantah dan mejelaskan sejumlah kejanggalan-kejanggalan  terkait pemindahan uang kliennya dari Bank Bukopin ke PT. Mahkota diantaranya :

Pertama, Kliennya tidak pernah mengenal PT.Mahkota dan tidak pernah mau menginvestasikan uangnya ke perusahaan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa klienya tahu tentang PT. Mahkota dari Aci EW setelah ada kegaduhan antara kliennya dan Jequlin perihal bukti bilyet deposito Rp 3 M yang tak kunjung diserahkan bank pada kliennya. "Terkait pernyataan bahwa Jeklin sudah pernah memperkenalkan PT.Mahkota ke klien saya sebelumnya, saya katakan itu tidak benar. Kalau benar, tolong sertakan bukti percakapan  atau video terkait hal itu," tegasnya. 

Kedua, Tidak ada surat kuasa dari kliennya ke pihak manapun agar uangnya dipindahkan dari Bank Bukopin ke PT. MPIP.

Ketiga, Kliennya tidak pernah memberikan KTP dan nomor rekening bank dan data lainnya ke pihak manapun sebagai salah satu syarat pencairan maupun pemindahan uangnya ke PT. MPIP.

Keempat, Kliennya  Tidak pernah mengisi Formulir apapun dari PT. Mahkota terkait investasi atau konfirmasi investasi di lembaga tersebut.

Kelima, Kliennya tidak pernah menikmati uang bunga investasi dari PT. Mahkota. Kenyataannya yang dimaksudkan uang bunga adalah uang yang ditransfer dari rekening pribadi Aci EW dan PT. MPIP sesaat setelah kegaduhan di Bank Bukopin ke rekening RAT. Uang tersebut terblokir di Bank Bukopin sampai saat ini.

Sementara itu Rebeka Adu Tadak (RAT) dalam jumpa pers itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk mentransfer uang Rp 3 M miliknya ke rekening PT. MPIP. “Saya minta uang saya Rp 1 M yang di rekening tabungan dicairkan, lalu ditambah dengan uang dari deposito yang  Rp 2 M untuk dibuat deposito baru senilai Rp 3 M berjangka waktu 1 bulan,” jelasnya.

Menurut RAT, ia tidak pernah tahu menahu tentang transfer uangnya ke rekening PT. MPIP. “Saya tidak pernah tahu itu PT. Mahkota (MPIP, red). “Saya baru tahu uang saya ditransfer ke PT. Mahkota saat didatangi oleh JT dan Aci Ely (Ely Wirawan) sekitar 1 bulan kemudian. Saat itu Aci Ely bilang, uang mama tidak ada di Bukopin tapi di PT. Mahkota. Depositonya 3 bulan,” jelasnya.

Mendapat informasi tersebut, RAT ribut dengan JT dan EW. RAT dan suaminya sangat marah dan meminta agar uangnya segera dikembalikan ke Bank Bukopin. “Saat itu Jequalin dan Aci Ely berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Namun tidak dilakukan,” bebernya. (cn/tim)

Share:

Kamis, 17 Februari 2022

Ketua Garnas MKGR NTT, Yan Safonarolla Lena : Kami Dukung Melki Laka Lena Maju Pilgub 2024

VOICENews.id, Jakarta – Garda Nasional (Garnas)  Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung Melky Laka Lena untuk maju diajang Pilgub NTT mendatang.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Garnas MKGR Provinsi NTT, Yan Safonarolla Lena, kepada wartawan saat ditemui di Kantor DPP Ormas MKGR Jakarta di Genung Graha Beta, Jl. Bendungan Hilir No.122, RT.13/RW.6, Bend. Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada beberapa hari yang lalu.

Yan Safonarolla Lena yang akrab dipanggil SAFF Lena ini mengatakan, Garnas MKGR Provinsi NTT yang merupakan salah satu Organisai Sayap Partai Golkar tersebut, mendukung penuh Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk maju bertarung pada Pilgub NTT tahun 2024 mendatang.

“Kami semua jajaran Pengurus dan anggota tingkat DPD Provinsi NTT bersama seluruh Jajaran Pengurus Tngkat DPC Kabupaten dan Kecamatan  mendukung penuh dan akan  berjuang mengantar pak Melky Laka Lena maju dan memenangkan Kursi NTT 1,” ucap Saff.

SAFF mengatakan, sesuai dengan hasil Konsolidasi tingkat provinsi dan kabupaten di NTT, semuanya suara bulat menyatakan mendukung Melky Laka Lena untuk maju pada ajang Pilgub pada tahun 2024 mendatang.

“Dari Tingkat DPP Ormas MKGR Jakarta dan DPP Garnas MKGR, semuanya juga satu suara mendukung Pak Melki maju bertarung meraih Kursi Gubernur NTT,”Tutur SAFF.

Senada dengan ucapa Saff,  Ketua Umum DPP  Garnas MKGR, Adrianus Agal, SH., MH., yang juga dijumpai di Gedung Graha Beta Jakarta Pusat mengatakan, Jajaran DPP Pusat  Garnas MKGR, akan berjuang sampai pada akar rumput untuk  memenangkan Melki Laka Lena menuju Kursi NTT 1.

“Kalau memang DPD 1 NTT nantinya mendorong pak Melki untuk maju jadi calon maka kami sudah siap bekerja serius sampai ke akar rumput untuk memenangkannya.”ucap Adrianus.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Ormas MKGR, Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, M. Hum, yang dikonfirmasi lewat telepon selulernya, terkait dukungan Garnas MKGR Pusat kepada Melki Laka Lena untuk maju Pilgub NTT 2024, dia mengatakan siapa saja yang merupakan kader terbaik Partai Golkar dan dipercaya menjadi Calon Gubernur NTT mendatang, tentu DPP Ormas MKGR  akan mendukung.

“Siapapun dia yang merupakan kader terbaik, yang nantinya diusulkan dari NTT, kami pasti akan mendukungnya,”tutur Adies Kadir. (Pit)

 

Share:

Rabu, 16 Februari 2022

Nasabah Beberkan 18 Fakta Kejahatan Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Uang Rp 3 M



Kupang, Voice News.Id – Nasabah Bank Bukopin Kupang, Rebeka Adu Tadak (RAT) membeberkan 18 fakta kejahatan/kecurangan (fraud) Bank Bukopin dibalik pembobolan rekeningnya senilai Rp 3 Milyar. Ada sejumlah pelanggaran terhadap Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang dilakukan staf dan manajemen Bank Bukopin Cabang Kupang.

Fakta-fakta adanya kejahatan perbankan dibalik pembobolan uang senilai Rp 3 M tersebut dibeberkan nasabah Rebeka Adu Tadak didampingi anaknya, Trinoci Adu kepada wartawan di bilangan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (26/6/21) seperti dilansir Suara Flobamora.Com.

"Penyidik Polda NTT tidak boleh tutup mata dan memproses kasus pembobolan rekening ini sebagai kejahatan oknum. Kami punya fakta-fakta yang menunjukan kalau uang saya hilang karena kecurangan dan kejahatan bank. Kan uang saya disimpan oleh Bank Bukopin dan kalau hilang yah … jadi tanggung jawab bank toh,” tandas nasabah Rebeka.

Rebeka dan Oci kemudian membeberkan 18 Fakta yang menunjukan adanya Kejahatan/Kecurangan (Fraud) Bank Bukopin Dibalik Pembobolan Rekening senilai Rp 3 M tersebut, yakni :

  1. Nasabah disodorkan slip penarikan kosong oleh pegawai Bank Bukopin, JT.
  2. Nasabah disodorkan slip penyetoran kosong (dibawa slip penarikan, red) oleh JT. Sehingga  JT mengisinya untuk transfer ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
  3. Tidak ada perintah/permintaan nasabah RAT kepada JT untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP.
  4. Tidak ada surat kuasa dari nasabah Rebeka Adu Tadak untuk mentransfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP padahal ini merupakan syarat mutlak penarikan/transfer oleh pihak ketiga/bukan pemilik rekening.
  5. KTP asli nasabah RAT tidak diambil dari nasabah sebagai salah 1 syarat penarikan uang oleh pihak ketiga.
  6. Buku Rekening Tabungan nasabah RAT tidak segera dikembalikan kepada nasabah setelah transaksi dilakukan sehingga nasabah tidak tahu tentang pencairan depositonya sebesar Rp 2 M ke rekening tabungannya (dengan saldo sekitar Rp 1 M, red) yang kemudian JT mentransfer dana Rp 3 M dari tabungannya ke rekening PT. MPIP.
  7. Tidak dilakukan penarikan sebesar Rp 1 M dari rekening tabungan nasabah RAT untuk didepositokan (sesuai permintaan nasabah, red).
  8. Bank Bukopin mencairkan deposito Nasabah RAT ke rekening tabungannya. Padahal tidak ada perintah dan surat kuasa dari nasabah RAT kepada JT untuk mencairkan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan nasabah.
  9. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan deposito Rp 2 M ke rekening tabungan RAT.
  10. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk pencairan Rp 3 M dari rekening tabungan.
  11. Tidak ada konfirmasi dari kepala teller Bank Bukopin kepada nasabah RAT untuk transfer uang Rp 3 M ke rekening PT. MPIP di Bank BCA.
  12. Tidak ada Slip penarikan sebesar Rp 3 M dari rekening tabungan nasabah untuk didepositokan.
  13. Uang Nasabah RAT sebesar Rp 3 M dapat ditransfer ke rekening PT. MPIP setelah ada persetujuan kepala Cabang Bank Bukopin Kupang dengan memasukan password/sandi/kode dari akun User Kepala Cabang (User kepala cabang hanya bisa diakses/dibuka oleh Kepala Cabang, red).
  14. Tidak ada Bilyet Deposito Rp 3 M sehingga bilyet tersebut tidak diberikan kepada nasabah karena Bank Bukopin sengaja tidak membuka deposito tersebut.
  15. Manajemen Bank Bukopin tidak segera menarik kembali/meminta BCA memblokir uang nasabah RAT di rekening PT. MPIP di Bank BCA setelah ada klaim dari nasabah.
  16. Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat laporan polisi bahwa telah terjadi transfer ilegal uang nasabah sebesar Rp 3 M.
  17. Diduga manajemen Bank Bukopin sengaja bermain saham/berinvestasi/membeli MTN PT. MPIP dengan uang nasabah karena selisih bunga yang diberikan PT. MPIP lebih tinggi dibandingkan bunga deposito Bank Bukopin.
  18. Ada transfer uang sekitar Rp 28 juta (yang disebut Bank Bukopin sebagai bunga, red) dari rekening PT. MPIP di BCA ke rekening nasabah RAT di Bank Bukopin tanpa sepengetahuan/persetujuan nasabah RAT.

Menurut Rebeka, berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki sebagaimana dipaparkannya, menunjukan bahwa uangnya senilai Rp 3 M yang raib di Bukopin Cabang Kupang adalah kejahatan bank. “Sistem kerja dalam bank itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada oknum yang bisa mencuri. Kalau terjadi pencurian uang nasabah yang disimpan di dalam bank maka saya duga ada keterlibatan beberapa orang, termasuk jajaran manajemen,” ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan anaknya, Trinoci Isliko Adu. Menurutnya, manajemen Bank Bukopin harus bertanggungjawab terhadap pembobolan tersebut. “Karena uang Rp 3 M tersebut berada dalam penguasaan bank dan bank wajib memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabahnya. Kalau uang hilang nah … bank harus tanggungjawab. Jangan cuci tangan seolah-olah itu kejahatan oknum pegawainya,” tandas Trinoci yang akrab disapa Oci.

Oci menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah bukti dan fakta terkait pembobolan tersebut yang menunjukan bahwa aksi pembobolan tersebut merupakan kejahatan bank Bukopin. “Kami punya bukti-bukti dan fakta bahwa uang Rp 3 M itu hilang karena kejahatan bank dan melibatkan manajemen bank Bukopin,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu senilai Rp 3 M hilang dari bank tersebut.  Uang tersebut ditransfer oleh pihak Bank Bukopin Cabang Kupang ke rekening PT. MPIP di bank BCA Jakarta tanpa sepengetahuan dan seijin nasabah.

Nasabah RAT telah melaporkan pembobolan rekeningnya ke Ditreskrimsus Polda NTT sebagai kejahatan perbankan. Namun laporan tersebut dialihkan ke Ditreskrimum Polda NTT sebagai penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum JT.

Ahli hukum perbankan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Prawita Thalib, SH, MH menilai pembobolan uang nasabah RAT tersebut sebagai kejahatan/kecurangan (fraud) perbankan. Prawita menilai modus kejahatan itu telah terlihat sejak disodorkannya slip kosong untuk ditandatangani oleh nasabah RAT. Dengan demikian, proses hukum kasus tersebut harus menggunakan UU Perbankan dan UU Perlindungan Konsumen. (vn/*)
Share:

Diduga PT. Yetty Dharmawan Kerja Jalan Hotmix Rp 15,4 M Tanpa Agregat



Ende, Voice News.Id - Diduga PT. Yetty Dharmawan (YD) melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Kaburea (Bts. Kabupaten – Maukaro – Nabe  (Hotmix/Hrs base) yang dibiayai dari dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tanpa menggunakan agregat B dan agregat A sebagai pondasi jalan.

Demikian hasil investigasi wartawan di lokasi pekerjaan pada awal Bulan Februari 2022 di ruas jalan Maukaro – Nabe.

“Kontraktor pake kerikil kali campur dengan kerikil gunung Bapa. Mereka gilas lalu siram aspal (Prime coat/aspal perekat, red), kemudian langsung hotmix. Mereka tidak pake kerikil dari Crusher (mesin pemecah batu, red) karena tidak ada mesin itu di sini Bapa,” ujar seorang warga Maukaro yang tak mau disebutkan namanya saat ditemui di sekitar lokasi proyek.

Berbekal keterangan warga tersebut, wartawan mencoba menelusuri pekerjaan yang belum selesai  di hotmix. Ternyata apa yang dikatakan warga tersebut memang benar adanya. Pada bagian yang belum di hotmix, tampak tak ada sebutir agregat B dan A (hasil produksi mesin pemecah batu).

Yang terlihat hanya butiran kerikil dan pasir kali mati (berwarna coklat kemerahan karena berkadar lumpur tinggi, red) yang sudah digilas. Tampak Aspal perekat disiram seadanya, lalu dimulai titik nol (titik awal pekerjaan). 


Kondisi yang sama terlihat di beberapa titik yang berbeda di Maukaro. Tampak dengan sangat jelas, tumpukan material berupa kerikil kali mati (berkadar lumpur tinggi, red), kerikil gunung, dan ada pula campuran kedua material tersebut. Material tersebut ditumpuk disisi badan jalan karena belum dihampar. 

Wartawan coba menggali tumpukan itu dengan tangan dan ternyata material tersebut mengandung bongkahan-bongkahan lumpur. Bongkahan lumpur yang ditemui sepanjang perjalanan, besarnya bervariasi dari sebesar kepalan tangan anak-anak hingga sebesar buah kelapa.  Perjalanan pun kembali dilanjutkan dan kondisi material yang digunakan di ruas jalan tersebut tak berbeda dengan material yang digunakan sejak titik nol. 

Setelah beberapa kilometer menelusuri ruas tersebut, wartawan melihat sekelompok pekerja yang sedang melakukan pekerjaan hotmix di salah satu desa yang dilintasi ruas jalan tersebut. Tampak aspal perekat disiram seadanya diatas hotmix lama (hotmix lama tidak dibongkar, red). 

Terlihat 1 unit Finisher sedang menghampar hotmix diatas hotmix lama yang siram aspal perekat. Sedangkan satu unit  Tandem Roller sedang menggilas hotmix yang telah dihampar. Disekitar lokasi tersebut, tampak beberapa unit dump truk pengangkut hotmix sedang mengantri untuk menumpahkan hotmix ke Finisher.

Sementara itu, di salah satu bukit yang telah di hotmix, tampak sekitar 40 meter badan jalan telah retak, amblas dan pecah. Diduga lapisan fondasi aspal tersebut tidak menggunakan agregat A dan B. Hal itu terlihat dari material yang terbongkar di bibir jalan yang amblas.

Dari papan proyek, diketahui proyek tersebut bernilai Rp 14.469.990.000 (lima belas milyar empat ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). Kontrak kerja bernomor PUPR.BM.05.01/602/105/IX/2021, tertanggal 27 September 2021. Dana bersumber dari Pinjaman Daerah – PT. SMI.

Panjang jalan yang ditangani 8,26 KM. Waktu pelaksanaan 210 hari kalender. Lokasi Kabupaten Ende. Kontraktor Pelaksana PT. Yetty Dharmawan. Konsultan Pengawas, PT Dimensi Ronakon.

Direktur PT. Yety Dharmawan, Sony yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait tidak digunakannya agregat B dan A  dalam proyek tersebut mengatakan, untuk proyek rehabilitasi jalan Ruas Kaburea-Maukaro-Nabe, ada 3 jenis konstruksi yang digunakan. “Pada paket Kaburea (Bts. Kab) - Maukaro - Nabe terdiri dari beberapa type konstruksi penanganan. Type I dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas badan jalan eksisting,” jelasnya.

Untuk Type II, lanjut Sony, rehabilitasi jalan dilaksanakan dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas lapis pondasi agregat A. “Sedangkan type III dengan penanganan konstruksi hotmix (HRS-Base) di atas lapis pondasi Agregat B dan Agregat  A,”  bebernya. (vn/gel)

Share:

Pidato di One Ocean Summit, Presiden Jokowi Sampaikan Komitmen Indonesia dalam Perlindungan Laut

 

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya secara virtual pada One Ocean Summit pada Jumat, 11 Februari 2022. Foto: BPMI Setpres

 VoiceNews.id, Kupang - Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, lingkungan laut yang sehat adalah kunci keberlanjutan pembangunan Indonesia. Saat berpidato secara virtual pada One Ocean Summit, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah capaian dan komitmen Indonesia dalam perlindungan laut.

“Indonesia bangga menjadi salah satu negara di garda terdepan dunia dalam hal perlindungan laut,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 11 Februari 2022.

Presiden Jokowi menuturkan sejumlah komitmen yang telah dilakukan Indonesia, antara lain komitmen mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare pada tahun 2030. Menurut Presiden, sampai dengan tahun 2021 Indonesia telah berhasil mencapai seluas 28,1 juta hektare atau 86,5 persen.

“Kami optimistis komitmen kami di tahun 2030 bisa terpenuhi,” imbuhnya.

Indonesia juga berkomitmen untuk mengurangi 70 persen sampah plastik laut pada tahun 2025. Berbagai upaya terus dijalankan oleh pemerintah Indonesia, mulai dari rencana aksi penanganan sampah plastik laut hingga pembangunan pembangkit listrik berbahan baku sampah yang mengonversi 1.000 ton sampah per hari menjadi 10 megawatt listrik.

“Ekosistem mangrove juga menjadi perhatian kami. Kami menargetkan rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare hingga tahun 2024. Kami yakin semua upaya ini tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan laut dan pembangunan berkelanjutan, namun juga pada perubahan iklim,” jelas Presiden Jokowi.

Pada COP26 tahun yang lalu, Presiden Jokowi melanjutkan, bersama negara-negara Archipelagic and Island States (AIS) Forum Indonesia menyerukan pentingnya keterkaitan antara laut dan perubahan iklim. Indonesia yakin dengan dukungan internasional, negara-negara kepulauan dan negara-negara pulau kecil dapat menjadi bagian dari solusi.

Di samping itu, Presiden Jokowi juga memandang bahwa pengelolaan lingkungan laut perlu ditempatkan dalam dimensi pembangunan berkelanjutan dan menjadi bagian untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi.

“Kami telah mengambil langkah terobosan, antara lain kebijakan penangkapan ikan terukur dan berbasis kuota yang didukung sistem pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, serta pengembangan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal untuk pengentasan kemiskinan dan kelestarian komoditas bernilai ekonomi tinggi,” paparnya.

Di tingkat global, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia juga terus mendukung pengarusutamaan isu kelautan. Presidensi G20 Indonesia akan mengangkat pentingnya ekonomi biru, karbon biru, dan penanganan sampah laut.

“Indonesia siap bermitra dengan semua pihak bagi terwujudnya ekosistem laut yang berkelanjutan,” tandasnya.

Untuk diketahui, One Ocean Summit berlangsung di Prancis pada 9-11 Februari 2022 dan bertujuan untuk memobilisasi komunitas internasional untuk mengambil tindakan nyata dalam melestarikan dan mendukung laut yang sehat dan berkelanjutan. One Ocean Summit diadakan dalam konteks Presidensi Prancis di Dewan Uni Eropa, dengan dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

(BPMI Setpres)

 

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU