• DAERAH

    Masyarakat diminta hati-hati dan waspada adalah agar jangan terlibat dalam politik

  • NASIONAL

    Rael Count KPU RI Hasil Hituang Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sampai tanggal 19 Februari pukul 20.15 WIB

  • NASIONAL

    Real Count KPU RI Hasil Hitung Suara Legislatif DPR RI 2024, sampai tanggal 19 Februari 2024 pukul 20:00 WIB

  • PENDIDIKAN

    Demikian dikatakan Kepala SMPK Sta. Familia, Sikumana – Kota Kupang, Sr. Maria Regina Manis, PRR kepada wartawan

  • PENDIDIKAN

    Linus Lusi, mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVI yang telah melakukan kegiatan ini

Minggu, 30 Juli 2023

Kejari Belu Diminta Periksa Kontraktor dan PPK Proyek Rumah Seroja Senilai Rp 57,5 M di Malaka

 


Jakarta, Voice News.Id - Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia minta Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor dan PPK (Panitia Pelaksana Kerja) serta KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) pengerjaan proyek pembangunan Rumah Bantuan Korban  Badai Seroja di Kabupaten Malaka tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar.  Alasannya, realisasi anggaran proyek tersebut sudah mencapai Rp 56,3 Miliar (sekitar 98 persen), tetapi hasilnya baru fondasi dan rangka serta belum digunakan para penerima manfaat. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tinggal 15 hari yakni tanggal 14 Agustus 2023 dengan sisa anggaran kurang lebih Rp 1,2 Miliar (atau sekitar 2 persen).

Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabrial Goa kepada tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (29/07/2023), menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait amburadulnya pengelolaan proyek rumah bantuan badai Seroja bagi masyarakat Kabupaten Malaka tahun 2021.

“Anggaran proyek itu besar sekali, bayangkan Rp 57,5 Miliar, Itu bukan duit kecil. Mereka kerja bagaimana sehingga hasilnya begitu? Duitnya sudah nyaris habis. Kita baca di media realisasi anggaran sudah Rp 56,3 Miliar dan sisa Rp 1,2 Miliar, proyeknya baru rangka? Sementara deadline tanggal 14 Agustus. Apakah yakin akan selesai pas deadline? Ini aneh. Kita minta Kejari Kabupaten Belu selaku bagian  dari penegak hukum wilayah, untuk segera panggil periksa para kontraktor dan PPK-ya serta Kuasa Pengguna Anggaran, agar dimintai pertanggungjawaban,” tegas Gabrial Goa.

Menurut Gabrial Goa, Kontraktor Pelaksana dan PPK serta KPA harus dipanggil untuk diperiksa, karena mereka adalah para pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Karena realisasi fisik proyek baru berkisar antara 15 hingga 20-an persen dan tidak sebanding/tidak seimbang dengan realisasi anggaran proyek. Hal tersebut memberi gambaran indikasi, dugaan adanya tindak pidana korupsi di balik pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.

“Mantan Kepala BPBD Malaka itu (Gabriel Seran, red) jangan hanya berdalih dengan alasan cuaca hujan, banjir dan sebagainya. Ini soal realisasi anggaran proyek yang sudah nyaris habis dipakai, tapi fisiknya belum sampai 50 persen, hanya rangka dan mangkrak, masyarakat pun belum pakai. Ini soal tanggungjawab terhadap anggaran proyek yang bersumber dari keuangan negara. Dia harus jelaskan pengelolaanya seperti apa sehingga uangnya habis tetapi proyek belum selesai. Duitnya apakah lari ke laut atau kemana? Masyarakat sedang tunggu kapan rumah itu dipakai,” kritiknya.

Ketua KOMPAK Indonesia itu juga meragukan pernyataan mantan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran bahwa proyek tersebut sudah ditahap finishing, setelah melihat kondisi fisik sebagaimana pemberitaan sejumlah media yang mengidentifikasi proyek tersebut.

“Bagaimana pak Kalak Gabriel bilang sudah ditahap fisnihing, sementara ada yang baru fondasi, tiang induk rangka baja juga baru berdiri, padahal proyeknya sudah dari dua tahun lalu? Jangan sampai beliau (Gabriel Seran, red) hanya mau ngeles (cari-cari alasan, red) sekedar mau benarkan diri, atau lempar salah ke cuaca dan orang lain,” kritiknya.

Gabrial Goa menjelaskan, bahwa mandeknya proyek tersebut merampas hak ekosob masyarakat kecil, khususnya para korban bencana untuk merasakan kehadiran negara atau pemerintah dalam situasi sulit mereka. Seharusnya hari ini mereka sudah merasakan bantuan rumah layak huni yang dijanjikan negara pasca Badai Seroja, tetapi dengan membaca pemberitaan media terkait kondisi ril lapangan proyek tersebut, maka mimpi calon penerima manfaat untuk tinggal di rumah impiannya tersebut, semakin jauh dari kenyataan.

Selaku warga negara dan pegiat anti korupsi, kata Gabriel Goa, dirinya meminta perhatian Aparat Penegak Hukum yakni Kejari Kabupaten Belu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menindaklanjuti pemberitaan media dan keluhan masyarakat terkait buruknya pengelolaan proyek tersebut. 

“Kita berharap persoalan ini segera mendapat respon APH yakni jaksa (Kejari Belu, red) dan KPK, sehingga hak-hak ekosob masyarakat kecil di Kabupaten Malaka terkait rumah bantuan pemerintah pusat itu segera ditinggali. Jangan sampai proyek tersebut terkesan hanya menghamburkan anggaran puluhan miliar, tetapi manfaatnya tidak ada bagi masyarakat. Kan kasian itu,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (27-28/07), realisasi anggaran proyek pengerjaan Rumah Bantuan Badai Seroja tahun 2021 senilai Rp 57,5 Miliar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka sudah mencapai Rp 56,3 Miliar atau sekitar 98 persen (sisa Rp 1,2 Miliar/sekitar 2 persen), tetapi realisasi fisik proyek tersebut baru sebatas rangka dan terkesan mangkrak.

Temuan dil lapangan, Selasa (25/07), laporan progress proyek tersebut tidak sesuai dengan realisasi fisik proyek di lapangan. Dalam laporan BPBD Malaka, jumlah rumah bantuan Badai Seroja yang belum selesai dibangun sebanyak 24 unit. Sedangkan temuan fakta ril di lapangan, jumlah rumah yang belum dibangun ada sebanyak 34 unit (ada lebih dari 24 unit yang belum dibangun, red).

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalak BPBD) kabupaten Malaka, Rochus Gonzales Funay Seran saat ditemui wartawan di kantornya di desa Kamanasa, pada Selasa (25/07/2023).

“Setelah melakukan uji petik di lapangan, terdapat ketidaksesuaian antara angka pada laporan dan angka riil di lapangan. Misalnya, dalam laporan yang kita terima jumlah rumah yang belum selesai dikerjakan sebanyak 24 unit. Fakta di lapangan, terdapat 34 unit rumah yang belum selesai dikerjakan,” tandasnya.

Rochus Gonzales menjelaskan, persoalan proyek tersebut tidak hanya sebatas perbedaan laporan progress realisasi proyek dan fakta ril (realiasi fisik, red) proyek di lapangan, tetapi juga soal realisasi anggaran yang sudah jauh melebihi realisasi/progress fisik proyek tersebut. Pekerjaan proyek hingga hari ini belum kelar atau belum tuntas dan masyarakat belum menggunakan rumah-rumah tersebut.

Menurut Rochus, proyek rumah Bantuan Seroja terancam gagal total, karena kondisi fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan realisasi 98 persen anggaran proyek. Sementara deadline penyelesaian proyek tersebut tertinggal 17 hari yakni batas tanggal 14 Agusutus. Jika tidak selesai, maka proyek tersebut dianggap gagal total dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dan hal ini akan berdampak pada kecilnya realisasi bantuan anggaran lain ke Pemda Malaka tahun 2023 dan tahun tahun 2024 mendatang. Bahkan, kata Rochus, akan berdampak hukum bagi pengelola proyek tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Hendri Melki Simu, kepada wartawan si Betun, Rabu (26/07/2023) mengaku kaget ketika mendengar pengakuan Plt Kalak BPBD Malaka tentang realisasi anggaran yang berlari lebih cepat mendahului realisasi fisik pekerjaan di lapangan. Hendri dengan tegas meminta BPBD melakukan penelusuran secermat mungkin, dan menyelesaikan persoalan tersebut, agar masyarakat dapat secepatnya menggunakan rumah-rumah tersebut.

“Maksud dan tujuan kita cuma satu, yaitu supaya pekerjaan diselesaikan dengan baik sehingga ada azas manfaatnya bagi rakyat Malaka. Harapan kita, BPBD Malaka telusuri secara cermat lalu ungkap ke publik secara terang-benderang. Dan juga perhatikan batas waktu yang ada, sehingga tidak menjadi kendala bagi bantuan-bantuan berikutnya,” sarannya.

Hendri Melki Simu berharap, proyek tersebut jangan sampai terjadi total lost sebagaimana diungkapkan Plt. Kalak BPBD Malaka, karena akan sangat merugikan masyarakat penerima manfaat.

“Kalau total lost, kan kasihan. Pekerjaan rumah beda dengan pekerjaan jalan. Kalau pekerjaan jalan, biar tidak selesai sesuai volume masih tetap bisa dimanfaatkan. Kalau rumah, tidak selesai dikerjakan, ya tidak ada manfaat,” kritiknya.

Jika terjadi total lost, lanjut Ketua Komisi 3 DPRD Malaka itu, anggaran yang sudah direalisasikan harus ditelusuri secara cermat dan dikembalikan, sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara. “Sederhananya, kalau uang sudah cair tapi pekerjaan tidak jalan, ya harus dikembalikan. Kalau tidak kembalikan, urusannya APH karena merugikan negara,” tegas Hendri.

Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Gabriel Seran membantah dugaan pengerjaan Proyek Rumah Bantuan Badai Seroja Tahun 2021 senilai Rp 57.525.000.000 (Lima Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp 57,5 Miliar mangkrak. Gabrial menjelaskan, bahwa proyek tersebut sementara berjalan menuju finishing.

Demikian klarifikasi dari Mantan Kalak BPBD Malaka, Gabrial Seran melalui pesan WhatssApp/WA kepada wartawan tim media ini pada Jumat (28/07/2023), atas pemberitaan media tentang Pengerjaan Proyek Pembangunan Rumah Bantuan bagi para korban Badai Seroja tahun 2021. 

“Pekerjaan bantuan tersebut sdh (sudah) sesuai Gambar dan RAB. Pekerjaan tersebut sementara berjalan dan bukan mangkrak. Dari hasil pemantuan dari Tim ditemukan 34 unit  bantuan dgn (dengan) kategori RB (Rusak Berat) ygn (yang) sementara berjalan, dimna 10 unit sementara proses finishing dan 24 unit sementara pemasangan besi, dinding dan atap,” tulis Gabriel Seran.

Menurut Gabrial Seran, bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh factor cuaca ekstrim yakni hujan dan banjir. Namun, pihaknya juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut dan memberikan teguran serta peringatan, agar segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Keterlambatan ini disebabkan cuaca ekstrim, hujan dan banjir/genangan air hujan. Hal ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kontraktor sdh dipanggil disepakati, ditegur dan diingatkan utk segera memacu progres fisik dilapangan dan bertanggung jawab atas penyelesaian fisik dilapangan dgn menanda tangani surat pernyataan,” jelasnya.        

Mantan Kalak BPBD Malaka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Simon Nahak itu menambahkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan gambar bangunan Rumah Bantuan Seroja dan Rencana Anggaran Biaya proyek tersebut.

“Dan pekerjaan bantuan sdh berjalan sesuai RAB, Gambar dan masa berlaku transisi darurat ke pemulihan tgl (tanggal) 21 Oktober 2023. Terkait dana bagi pekerjaan sisa dan atau terlambat masih tersedia sesuai prosentasenya,” jelasnya lagi.

Terkait alokasi anggaran, kata Gabriel Seran, alokasi anggaran proyek tersebut sebesar Rp 60.460.000.000. Namun hasil validasi menjadi sebesar Rp 57.525.000.000 dengan sisa dana sebesar Rp 2.935.000.000, yang dialokasikan unutk 3.118 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian: yang Rusak Ringan (RR) sebanyak   2.210 KK, yang Rusak Sedang (RS) sebanyak 399 KK, dan yang Rusak Berat (RB) sebanyak 509 KK.

Sementara itu, ditanyai siapa kontraktor pelaksana proyek tersebut, Gabriel Seran hanya mengirimkan nomor kontak sejumlah sub-kontraktor, yang sebenarnya hanya melanjutkan pekerjaan yang ditinggal pergi kontraktor sebelumnya. Para sub-kontraktor tersebut yakni AB, RJ, ES, VI, ML. (cn/tim)

Share:

Rumat Merasa Diperas dan Difitnah Panitia Turnamen Golo Mongkok Cup III

 


Manggarai, Voice News Id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (dari Dapil Manggarai Raya, red), Yohannes Rumat merasa dirinya diperas oleh Panitia Turnamen Bola Kaki Golo Mongkok Cup III. Panitia juga tega memfitnah dirinya dan merusak balihonya. Karena itu, Ia mengancam akan mempolisikan pelakunya jika yang bersangkutan tidak segera membuat pernyataan maaf dan mengklarifikasi pernyataannya yang memfitnah.

Demikian dikatakan Rumah melalui Rilis yang diterima tim media ini, melalui pesan WhatsApp/WA pada Minggu (30/7/2023) pagi terkait fitnah dan pengrusakan Balihonya oleh oknum Panitia Turnamen Golo Mongkok III.

“Panitia sedang berupaya memeras kami sebagai sponsor. Mereka juga tega memfitnah dan merusak baliho saya. Padahal proposal yang mereka ajukan ke saya sebagai caleg DPRD NTT  dan Agustinus Sarifin (caleg PKB ke DPR RI, red) telah kami jawab dengan bantuan dana  sebesar Rp 11.200.000 (Rp 11,2 juta). Tapi kami masih diminta tambahan dana lagi,” ungkap Yohannes Rumat.

Menurut Rumat, sebagai sponsor ship bantuan dana tersebut sifatnya hanya mendukung terselenggaranya kegiatan Turnamen Golo Mongkok III. “Bantuan dana tersebut diberikan dengan kesepakatan, panitia akan memasang baliho berlogo dan tanpa logo partai. Kesepakatan ini sudah berjalan sejak awal pembukaan turnamen dan berjalan dengan baik. Artinya kalau ada masalah sejak awal, karena kami tidak menyetor uang, tidak mungkin panitia memasang baliho kami. Juga tidak mungkin saya dan Agustinus Sarifin hadir untuk ikut membuka turnamen tersebut,” beber Rumat.

Rumat menjelaskan,  ada pengumuman resmi dari panitia di lapangan bola kaki SD Golo Mongkok bahwa Yohanes Rumat tidak bertanggung jawab atas terselenggaranya turnamen tersebut dan hanya membayar Rp 150.000 lewat kepok.

“Kami pikir panitia ini sedang berupaya memeras kami (Yohanes Rumat dan Agustinus Sarifin, red). Sebab kami sudah kirim ke panitia atas nama Rikardus dan Pak Stef. Mereka yang menerima uang kami secara resmi,” ungkapnya.

Pengumuman tersebut, kata Rumat, adalah pengumuman yang salah alamat karena dirinya dan Agus Sarifin hanya sebagai Sponsorship. Artinya hak kami terpasangnya semua baliho dan kewajiban kami menyetor uang Rp 11.200.000.-

“Seperti apa pengaturan uang yang kami bantu, kami tidak ada urusan lagi. Demikian juga kekurangan kekurangan yang terjadi di panitia, kami tidak ada urusan lagi. Itu semua urusan panitia. Jangan peras kami lagi. Jangan fitnah kami. Jangan rusak baliho kami,” tandasnya.

Namun jika panitia merusak baliho pihaknya maka akan mencari keadilan. “Kami akan segera buat laporan resmi ke polisi untuk mengusut tuntas para pelaku atau oknum panitia yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan  melaporkan pencemaran nama baik. “Nama baik kami dicemarkan melalui narasi dan pengumuman dihadapan para penonton tentang diri kami yang tidak benar dan memfitnah,” tandas Rumah.

Namun pihaknya, kata Rumah, masih memberi kesempatan kepada penitia untuk membuat surat pernyataan minta maaf. “Atas perbuatan merusak baliho dan pengumuman pencemaran nama baik kami kepada penonton yang dilakukan secara sadar dan sengaja,” katanya. (vn/tim)

Share:

TPDI Minta Kapolres Ende Diminta Segera Tetapkan Direktur Dan Komisaris PT. NKT Sebagai Tersangka



Jakarta, Voice News.Id - Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, SH, S.IK,MH diminta untuk tidak menghilangkan barang bukti (BB) hasil kejahatan tambang berupa material galian C berupa agregat (berbagai ukuran) dan abu batu, yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga (NKT).

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT /TPDI-NTT, Meridian Dewanta Dado, SH melalui rilis yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (29/7/2023) 

Menurut Meridian, TPDI sebagai mitra Kepolisian hanya ingin mengingatkan kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Mahardika, karena ada informasi bahwa kasus tambang ilegal yang melibatkan PT. Novita Karya Taga  bakal dipetieskan dan barang bukti (BB) berupa material galian C nya tersebut bakal digunakan untuk keperluan pembangunan jalan yang sudah menang saat pelelangan. 

Menurut Meridian, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika sebagai pimpinan mengetahui konsekwensi jika penyidik berani dan membuka police line dan menghilangkan barang bukti hasil kejahatan tambang karena hal itu sudah diatur dalam Kode  Etik  Profesi  Polri dalam  melaksanakan  tugas  kepolisian  terkait  penyitaan    dan  penyimpanan    barang  bukti.  

"Dalam tataran     normatif, sanksi  bagi     anggota kepolisian   yang   menghilangkan   barang   bukti dapat  dijatuhi  hukuman  mulai  dari  hukuman ringan   yaitu ;   Tindakan  Disiplin,   Hukuman Disiplin,    Hukuman    Kode    Etik    Profesi    Polri  sampai pada hukuman berat yaitu, Pemberhentian  Tidak  Dengan  Hormat    (PTDH) sebagai   anggota   kepolisian   negara   Republik Indonesia" tandasnya 

Menurut Merdian,TPDI NTT akan  mengawal dan memantau proses hukum terhadap PT.  Novita Karya Taga, dan bakal melaporkan kepada Kapolri jika BB berupa agregat, batu, pasir dan abu batu hasil kejahatan itu dipakai untuk pembangunan karena proses pengurusan izin IUP OP yang saat ini dilakukan oleh pihak PT Novita Karya Taga tidak menutup kasus apalagi menghilangkan proses penyidikan.

"Kita punya file dan dokumen soal Barang Bukti tersebut, dan kita akan pantau jika benar BB itu dipakai maka kita akan membuat laporan kepada pak Kapolri" tandasnya. 

Menurut Meridian, TPDI NTT  memiliki kepedulian dan keprihatinan sebagai  bentuk suatu keinginan akan terjadi  perubahan proses penegakan hukum kearah yang   lebih   baik   di  wilayah provinsi NTT ini.

Dalam kasus tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan PT. Novita Karya Taga, penyidik Polres Ende sejak bulan Mei 2023 lalu telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain dari pihak Komisaris, Direktur dan staf PT. Novita Karya Taga.

"Hasil kejahatan berupa galian C ilegal oleh PT. Novita Karya Taga di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - kabupaten Ende saat ini sudah dipasang Police Line oleh Polres Ende, itu menandakan bahwa Polres Ende bermaksud mengamankan lokasi agar lebih mudah melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga" paparnya.

Keberadaan Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu kata Meridian, harus tetap ada sampai dengan Polres Ende selesai mengumpulkan barang bukti berkaitan dengan kejahatan tambang Galian C ilegal yang diduga melibatkan PT. Novita Karya Taga.

Police Line atas aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Zanggaroro, Kecamatan Nangapanda - Kabupaten Ende itu bisa juga dicabut, jika Polres Ende memutuskan tidak ada dugaan tindak pidanat ambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga.

Herlina Lede selaku Direktur PT. Novita Karya Taga mengaku bahwa perusahaannya telah mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, namun setelah diteliti ternyata  dokumen yang dimiliki oleh PT. Novita Karya Taga itu baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seperti yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Minerba.

PT. Novita Karya Taga sepertinya sengaja pura-pura tidak paham bahwa pada tahapan eksplorasi dilarang melakukan tahapan operasi produksi tanpa seizin pemerintah, sebab tindakan potong kompas tersebut merupakan kejahatan sesuai Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan : "Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 1 00.00O.000.O00,O0 (seratus miliar rupiah).

"Oleh karena terdapat fakta hukum yang sangat meyakinkan terkait dugaan tindak pidana tambang Galian C ilegal yang dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga, maka publik menunggu ketegasan dan keberanian Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. untuk menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap pihak Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga" tandasnya.

Direktur dan Komisaris PT. Novita Karya Taga layak menjadi tersangka Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebab Direktur adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan dialah pihak yang paling berhak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan PT. Novita Karya Taga, maka Direktur harus memastikan bahwa PT. Novita Karya Taga melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sedangkan Komisaris PT. Novita Karya Taga kata Meridian, bertugas mengawasi, mengevaluasi dan menilai kinerja Direktur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, serta memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Jadi sekiranya Komisaris PT. Novita Karya Taga benar-benar melakukan pengawasan atas kinerja Direkturnya dan sungguh memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka tidak akan pernah ada praktik tambang Galian C ilegal yang diduga dilakukan oleh PT. Novita Karya Taga," (vn/tim)

Share:

Kapolres Ende Diminta Berlaku Adil Dengan Menahan Pengusaha HS



Ende, Voice News.Id - Kepolisian Resort (Polres) Ende diminta untuk tidak diskriminasi terhadap Ibu LM dan bertindak adil dengan menangkap serta menahan pengusaha HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan milik Ibu LM.


Demikian permintaan Penasihat Hukum korban dugaan tindak pidana pencurian, Maximus P. Rerha, S.H  yang mewakili kliennya, Ibu LM.


“Kami minta agar Kapolres Ende tidak berlaku diskriminatif dengan hanya menahan Ibu LM. Tapi sebaliknya berindak adil dengan juga menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian yang dilaporkan klien kami, Ibu LM. Kami minta segera panggil dan periksa HS sebagai tersangka kasus pencurian bahan bangunan.  Selanjutnya ia juga ditangkap dan ditahan,” tandas Maximus.


Permintaan itu, kata PH Maximus, dikarenakan terduga HS adalah seorang pengusaha yang memiliki banyak uang dan koneksi, sehingga Maximus menduga akan terjadi  hal-hal yang berimbas dan berdampak akan mandeknya proses penanganan kasus ini oleh penyidik polres Ende. Apalagi kasus itu sudah berjalan lebih dari 3 bulan tanpa ada tersangka.


"Kita sama-sama berharap agar pak Kapolres AKBP Mahardika ini memiliki komitmen yang sama dengan pak Kapolres Andre, jangan sampai  hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tandasnya. 


Maximus menjelaskan, pihaknya telah melaporkan pria berinisial HS  yang teregister dengan Surat Tanda Bukti laporan polisi.


Menurut PH Maximus, pada bulan April 2023 lalu, kliennya telah melaporkan HS yang diduga melakukan  pencurian bahan bangunan ke Polres Ende. 


Usai membuat laporan tersebut, sepekan kemudian pihaknya  mendapat surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan dari Penyidik tentang hasil penyelidikan isinya  menegaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh kliennya  tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan  terlapor HS sebagai TSK  dengan sangkaan pencurian. 


Dalam surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu terduga HS  dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


"Dari isi surat tersebut dipahami oleh kami bahwa dari bukti -bukti diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terlapor merupakan tindak pidana dan terlapor juga merupakan calon tersangkanya," paparnya.


Usai menerima surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan itu kata Maximus, sepekan kemudian pihaknya selaku PH bersama kliennya  kembali mendatangi penyidik guna mendapatkan perkembangan selanjutnya dari laporan polisi tersebut. Penyidik saat itu  secara lisan menyampaikan bahwa penyidik akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur karena  informasi  yang diperoleh bahwa kendaraan yang digunakan untuk memuat besi hasil kejahatan tersebut diduga telah ditarik oleh terlapor HS ke Surabaya.


"Waktu itu penyidik secara lisan menyampaikan bahwa akan memanggil HS dan setelah itu akan ditetapkan tersangkanya, dari informasi lisan yang disampaikan oleh penyidik tersebut dapat diketahui bahwa terlapor telah melakukan tindakan untuk menghilangkan barang bukti yang dipakainya dalam tindak pidana," paparnya.



PH Maximus menjelaskan, kliennya Lena sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi guna  melengkapi kembali  keterangan-keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya oleh penyidik baik itu keterangannya sebagai korban maupun dari saksi -saksi lainnya.


"Pada pokoknya klien kami sudah menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh HS yaitu menjual besi dan bahan bangunan lainnya yang disimpan di gudang 5 Boanawa, kelurahan Rukun lima- Ende adalah tindakan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dia," bebernya.


Usai memberikan keterangan tersebut, kata Maximus, penyidik menyampaikan bahwa akan segera memanggil saksi- saksi dan  selanjutnya akan memanggil HS dan akan ditetapkan tersangka.


"Mendengar itu tentu kami sangat mengapresiasi kinerja dari penyidik Polres Ende yang cepat merespon laporan kami,” ujarnya mengenang saat itu.


Laporan Ibu Lena ke Kepolisian terhadap HS merupakan bentuk perlawanan Ibu Lena dikarenakan tindakan-tindakan HS yang tidak menghormati dan menghargai Ibu Lena sebagai seorang perempuan dan karyawan yang telah memberikan kontribusi untuk perusahaan milik HS. 


“Apalagi kepada kami Ibu Lena menyampaikan bahwa HS melakukan tindakan pemukulan terhadap dirinya," ungkapnya.


Bahkan kata Maximus, HS dengan teganya melaporkan kembali kliennya ke Kepolisian dengan tuduhan melakukan penggelapan yang menyebabkan kilennya  ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan. 


"Oleh karena itu  kami juga memohon dan berharap bahwa Pak Kapolres Ende dalam perkara yang dilaporkan oleh klien kami ini dapat memberikan perlakuan yang adil dan sama terhadap tersangka yang akan ditetapkan nanti sebagaimana mestinya dengan melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tandasnya. (.cn/tim)

Share:

Agustinus Junianto, ST, MT: Kesibukan Kerja Tak Kurangi Perhatian Bagi Keluarga



PROFESIONALISME dan ketulusannya dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya tak perlu diragukan. Walau demikian, ia tak melupakan keluarganya. Ia selalu berusaha untuk tak mengurangi sedikitpun perhatian terhadap keluarganya. Karena baginya, keluarga adalah segala-galanya. Apapun yang dilakukannya selalu mempertimbangkan dampak baik/buruk bagi keluarganya. Itulah Agustinus Junianto, ST, MT.

Pria separoh baya yang akrab disapa Junto ini menjadi satu-satunya Putera Daerah NTT (asal Kabupaten Sikka, red) yang kini menjabat sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Sudah tentu Junto yang meniti kariernya dari bawah sebagai seorang staf pada Kantor Wilayah Departemen Pekerjaan Umum pada tahun 1998, memiliki tingkat kesibukan yang sangat tinggi saat ini.

Sebagai Kabalai, sudah pasti Junto sering menghadiri berbagai kegiatan dan rapat di Jakarta, rapat dan kesibukan di BPJN NTT, rapat koordinasi, dan peninjauan lapangan ke kabupaten/kota se-NTT. Kesibukannya itu sudah tentu menyedot waktu, energi dan perhatiannya. Namun itu tak mengurangi perhatian Pria kelahiran 10 Juni 1969 ini terhadap keluarga yang dicintainya. Karena baginya, keluarganya adalah segala-galanya.

Suami dari Sylvia Anfrida, SP ini selalu meluangkan waktu disela-sela kesibukannya untuk mengurus dan memberi perhatian kepada keluarganya. Junto dan Sylvia punya seorang puteri semata wayang, Elisabeth Angelich Putri Juniant. Remaja puteri mereka kini duduk di bangku kelas III SLTP Frater Maumere, Sikka.

Lalu bagaimana kiat pria yang menyabet gelar master tekniknya dari Institut Teknologi Nasional Malang ini dalam menjaga kebersamaan dan kedekatan dalam keluarganya? Ia selalu berusaha menelpon isteri-anaknya saat ada waktu luang. Ia juga berusaha untuk bisa kumpul dengan keluarga kecilnya yang berdomisili di Kota Maumere setiap minggu. 

“Keluarga saya sementara di Maumere. Saya di sini (Kota Kupang, red) sendiri. Antara pekerjaan dan keluarga, kita tidak bisa lupakan keluarga,” ungkap pria jebolan Fakultas Teknik Sipil Unwira Kupang. 

Karena itu, setiap hari Sabtu atau hari libur, Junto berusaha balik ke Maumere untuk kumpul dengan isteri-anaknya. Ia juga berusaha meluangkan waktu di sela-sela kunjungan lapangan atau monitoring dan evaluasi (monev, red) ke daratan Flores untuk bertemu dengan isterinya, Sylvia dan anaknya, Angel. 

“Jadi antara keluarga dan pekerjaan harus seimbang. Keluarga adalah penopang bagi kita untuk bekerja. Mendukung kita, menyuport kita. Jadi keluarga yang utama,” tandasnya.

Saat ini, selain mengurus rumah tangga dan puteri semata wayang mereka, Ibu Sylvia kini punya kesibukan lain di Maumere. Sesuai dengan hobinya, Ibu Sylvia membuka butik pakaian anak dan Wanita. “Usaha kecil-kecilan untuk mencari kesibukan sambil mengurus si kecil di Maumere. Tapi kalau ada kegiatan ibu-ibu Dharma Wanita di Kupang, ia pasti datang,” kata Junto.

Dalam hidup berkeluarga, Junto punya prinsip yang selalu dipegang teguh. “Prinsipnya, keluarga adalah segala-galanya. Kita melangkah sampai saat ini, tentu awalnya dari keluarga. Bagaimana kita dibentuk? Bagaimana diberi pendidikan oleh orang tua? Jadi keluarga adalah segala-galanya,” tegasnya.

Bagi Junto, keluarga harus dijaga dengan sebaik-baiknya. “Kita berhasil. Itu karena doa keluarga. Teman dan saudara, serta pimpinan adalah bagian dari kita tapi keluarga adalah segala-galanya. Yang menguatkan kita adalah keluarga. Keluarga kita adalah keluarga kecil, keluarga besarnya adalah BPJN NTT, dan yang lebih besar lagi NKRI,” ujar Junto sambil tersenyum.

Junto dan Silvia juga punya jurus ampuh untuk memperkuat ikatan batin suami-isteri. Jurus pertama adalah Saling Percaya. “Pertama, Saling percaya. Kalau kita sudah memberikan kepercayaan atau menempatkan kepercayaan itu pada tampat yang pertama maka yakinlah semua akan berjalan dengan baik.  Tapi kalau kita diberi kepercayaan, tapi sekali melanggar maka akan hilang selamanya,” ungkapnya meyakinkan. 

Jurus kedua adalah memberikan perhatian. “Kalau malam teleponan, yah sekitar 1 jam ngobrol dan bercerita. Isteri saya biasanya diakhir telepon selalu pesan, hati-hati pak. Kalau saya lihat pesan hati-hati ini maknanya luas. Kita tidak bisa menerjemahkan itu, hati-hati. Itu kata-kata isteri saya di akhir telepon,” ujar Junto yang selalu mengingat pesan isterinya.

Ia juga memberi pesan untuk setiap insan dari keluarga besar BPJN NTT untuk selalu menjaga keluarganya masing-masing. “Kita memilih pasangan hidup kita melalui suatu proses panjang. Maka kita harus jaga dengan sebaik-baiknya. Saling percaya. Karena itu apapun kondisinya atau keadaannya harus kita jaga,” pintanya. 

Menurutnya, ribut, cekcok dalam rumah tangga itu hal yang biasa.  “Tapi jangan sampai garam kurang dalam rumah, tetangga tahu. Artinya, kalau saya lihat sekarang ini, ada masalah sedikit langsung muat di media sosial. Itu bukan menyelesaikan masalah tapi menambah masalah. Nanti ada komen ini, itu, jadinya ribut,” ujar Junto.

Masalah dalam keluarga, kata Junto, yah diselesaikan dalam keluarga. “Ada tempatnya, di meja makan, di kamar, tempat-tempat privasi itu yang kita gunakan untuk menyelesaikan masalah keluarga,” sarannya.

Selain saling percaya, lanjut Junto, untuk menjaga keharmonisan hidup berkeluarga harus ada saling menghargai. “Contohnya, ada suami/isteri yang pangkatnya atau gajinya lebih besar dari pasangannya, kadang-kadang ego itu ada. Saya selalu pesan ke teman-teman, jangan karena kamu punya pekerjaan lebih baik dari isteri/suami lalu kalian merasa paling hebat,” pesannya. 

Ia mencontohkan, jika seorang isteri punya pekerjaan lebih baik dari suaminya, bukan berarti dia menjadi kepala keluarga. “Tetap suami yang menjadi kepala keluarga. Jadi harus saling menghargai. Kalau kita saling percaya, saling menghargai, dan tidak ego, akan ada harmonisasi dalam keluarga,” harapnya.

Junto juga berharap agar setiap insan dalam keluarga besar BPJN NTT selalu dapat menempatkan diri dan mengambil peran yang tepat dalam setiap kondisi dalam keluarganya masing-masing. “Dalam keluarga, kita harus bisa menjadi teman, jadi orangtua, harus bisa jadi saudara, harus bisa jadi lawan. Dalam artian, bertengkar itu biasa tapi harus kembali ke prinsipnya bahwa kita adalah keluarga. Kita sudah memilih untuk hidup bersama bukan untuk sehari atau dua hari tapi untuk selamanya sampai maut memisahkan kita,” tagasnya.

Junto juga mengingatkan kepada setiap insan di keluarga besar BPJN NTT untuk selalu berhati-hati. “Kita ini laki-laki, wajar kadang main gila dengan orang agak berlebihan tapi kita harus sadar bahwa kita punya keluarga di rumah yang menunggu saya. Kalau hanya sebatas main gila yah oke, tapi jangan berlanjut. Kalau main gila, kita sampaikan, sampai disini saja yah,” ucapnya mengingatkan.

Ia juga akrab dengan para pegawainya namun tetap menjaga batas-batas dalam pergaulan. “Saya juga sering bilang kepada pegawai-pegawai yang masih muda, kadang mereka juga manja. Saya bilang bahwa kalian itu anak-anak saya,” ujar Junto. (vn/ian)


PROFIL SINGKAT :

STM Bangunan, 1988

D II Teknik Sipil Undana, 1991

Sarjana Teknik Sipil Unwira Kupang, 2003

Master Teknik dari Institut Teknologi Nasional, Malang 2008

Mengikuti puluhan Bimtek, Kursus, Pendidikan dan Pelatihan

Memulai kariernya sebagai Staf pada Kanwil Departemen PU NTT tahun 1998.

Menjadi ahli madya, Kasatker, hingga menjadi Kepala BPJN NTT, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR sejak 22 September 2021 s/d sekarang.

Share:

Sabtu, 01 Juli 2023

Dinas PUPR NTT Bangun Jalan Darurat untuk Perlancar Akses ke 4 Kecamatan di Amfoang

Mobil Pick Up yang Melintas di Jalan Darurat Kali Termanu


Kupang, Voice News Id - Putusnya oprit untuk melalui Jembatan Termanu di Kecamatan Fatuleu Barat dan oprit Jembatan Kapsali di Amfoang Barat Daya, Kabupaten Kupang - NTT akibat banjir pada Bulan Maret 2023 lalu membuat akses lalu lintas kendaraan/barang/manusia ke/dari 4 kecamatan di Amfoang terputus. Namun saat ini akses lalu lintas di jalan provinsi tersebut telah terbuka kembali dengan telah dibangunnya jalan darurat di Kali/Sungai Termanu dan Kapsali.

Demikian dikatakan Kepala Dinas PUPR NTT, Ir. Maxi Nenabu, MT yang dihubungi Tim Media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Jumat (30/6/23).

“Untuk Jembatan Termanu, kami sudah buat jalan darurat lewat bawah (dengan menyebrangi aliran air kali, red). Jembatan Kapsali juga sudah dibuat jalan daruratnya. Saat ini sudah digunakan. Kendaraan sudah melintas,” ujar Nenabu.



Nenabu menjelaskan, oprit (timbunan jalan pendekat jembatan/segmen yang menghubungkan konstruksi perkerasan dengan abudment/penyanggah jembatan, red) Jembatan Termanu dan Jembatan Kapsali putus akibat kikisan banjir saat musim hujan beberapa bulan. Akibatnya akses lalu lintas kendaraan, barang dan manusia ke/dari 4 kecamatan di Amfoang sempat terputus.  

Oleh karena itu, pihaknya membuat jalan darurat untuk sementara agar memperlancar akses lalu lintas kendaraan, barang dan manusia. “Untuk oprit Jembatan Termanu dan Kapsali yang juga putus opritnya, kami usul untuk perbaikan secara permanen,” kata Nenabu.

Untuk perbaikan oprit pada Jembatan Termanu dan Kapsali, lanjut Nenabu, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI karena pembangunan kedua jembatan dengan panjang masing-masing sekitar 100 meter tersebut dibiayai dari APBN melalui BPJN NTT. 

Kepala BPJN NTT, Agustinus Junianto yang dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya akan mengusulkan kepada Kementerian PUPR RI untuk dilakukan perbaikan secara permanen. “Kami sudah usulkan ke Kementerian PUPR untuk perbaikan oprit jembatan Termanu dan Kapsali yang putus,” ujarnya.

Seperti diberitakan berbagai sebelumnya, oprit Jembatan Termanu dan Kapsali putus akibat diterjang banjir pada Jumat (3/3/23) lalu. Putusnya oprit pada kedua jembatan itu memutus arus lalu lintas kendaraan, barang dan manusia ke/dari 4 kecamatan di Amfoang, Kabupaten Kupang, NTT.

Disaksikan Tim Media ini beberapa waktu lalu, telah ada akses jalan darurat untuk melintasi aliran air kali Jembatan Termanu. Tingginya tebing kali akibat kikisan banjir mempersulit kendaraan untuk menyeberangi kali Termanu. 

Sesuai informasi yang dihimpun dari para masyarakat pengguna jalan, sebelum dibangunnya jalan darurat tersebut, masyarat pelintas harus membayar uang berkisar Rp 50 ribu hingga 100 ribu rupiah untuk bisa mencapai jembatan Termanu dengan melintasi jembatan kayu darurat yang dibangun masyarakat setempat. 

“Mau tidak mau, kami harus bayar untuk bisa melintas di jembatan termanu. Besarannya tergantung jenis kendaraan. Kalau sepeda motor sekitar Rp 50 ribu. Kalau mobil mulai dari Rp 100 ribu. Tergantung jenis kendaraannya,” ungkap Mery, seorang pengguna jalan.

Ia merasa terbantu dengan dibangunnya jalan darurat oleh Dinas PUPR NTT. “Kami senang karena tidak harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar untuk bisa menyebrang,” ujarnya. (vn/tim)


Share:

Sabtu, 24 Juni 2023

BKD NTT ‘Tutup Mulut’ Soal Kepala UPT KPH Sabu Raijua 'Kangkangi' Kewenangan Gubernur Laiskodat

 


Kupang, Voice News Id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT sengaja bungkam alias ‘tutup mulut’ terkait sepak terjang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Sabu Raijua,  Thobias Bulakh yang ‘melangkahi/mengangkangi”  kewenangan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam mengeluarkan izin cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov NTT.


Aksi ‘tutup mulut’ alias tak mau memberikan klarifikasi kepada wartawan dilakukan oleh Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat, Kepala Bidang (Kabid) Disiplin PNS BKD NTT, Frengki Waka dan seorang staf BKD NTT, Primus yang dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan What’sApp oleh tim media ini. Hingga berita ini ditayang, ketiganya tak memberikan respon alias ‘tutup mulut’ walaupun pesan WA berisi konfirmasi terkait persoalan tersebut telah dibaca.


Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat yang dikonfirmasi melalui pesan WA pada Rabu (21/6/23) siang, tak memberikan respon alias ‘tutup mulut’ terkait masalah tersebut hingga berita ini ditayang.


Sikap yang sama juga ditunjukan Kepala Bidang Disiplin PNS BKD NTT, Frengki Waka yang dikonfirmasi melalui pesan WA sejak Jumat (16)6/23) pekan lalu. Frengki juga tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun pesan tersebut telah dibacanya.


Primus, salah satu ASN di BKD NTT yang menangani masalah tersebut, juga tidak memberikan respon saat dimintai klarifikasinya pada Rabu (21/6/23) siang.


Kepala UPT KPH Sabu Raijua, Thobias Bulakh yang dikonfirmasi Tim Media ini melalui pesan WA sejak Jumat (10/6/23) lalu tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang. 


Sementara itu, informasi yang dihimpun tim media ini dari beberapa sumber terkait, Kepala UPT KPH Sabu Raijua, Thobias Bulak telah di panggil untuk menghadap ke BKD NTT. Bulak menghadap Kabid Disiplin PNS, Frengki Waka karena Kaban BKD NTT, Henderina Laiskodat sedang bertugas ke luar daerah.


Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Thobias Bulakh diduga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang ijin cerai bagi seorang stafnya, KOD tanpa sepengetahuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT. Penerbitan Ijin Cerai tersebut ‘melangkahi/mengangkangi’ kewenangan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan Surat Ijin Cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkup Provinsi NTT.


Berdasarkan SK Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 19 November 2021 yang file pdf.nya diterima tim media ini, SK tersebut ditandatangani oleh Thobias Bulakh. SK tersebut diberikan Bulakh kepada KOD untuk bercerai dengan isterinya, FTHR (ASN di Kabupaten Sabu Raijua, red). SK tersebut diterbitkan berdasarkan surat yang diajukan KOD pada tanggal 29 Oktober 2021. 


Berbekal SK Ijin Cerai tersebut KOD menggugat cerai isterinya FTHR. Berdasarkan keputusan Pengadilan, KOD dan FTHR telah bercerai pada pertengahan tahun 2022 lalu. Namun kemudian terkuak fakta bahwa sesuai peraturan, ijin cerai bagi Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut harus dikeluarkan dan ditandatangai oleh Kepala Daerah dimana ASN tersebut bekerja. Proses penerbitan ijin tersebut harus diproses melalui Badan/Dinas/Bagian Kepegawaian Daerah.


Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua yang dikonfirmasi tim media ini melalui pesan WhatApp/WA pada Sabtu (10/6/23) siang, tidak memberikan respon. Pertanyaan konfirmasi tersebut telah dibaca Bulakh namun ia tak menjawabnya.


Informasi yang dihimpun tim media ini, SK Ijin Cerai yang dikeluarkan Bulakh tersebut melanggar Standart Pelayanan Penyelesaian Masalah Perceraian ASN Lingkup Pemprov NTT yang dikeluarkan oleh BKD NTT. Sistem dan prosedur yang dilanggar oleh Bulakh antara lain karena tidak ada disposisi berkas ke BKD NTT sesuai PP Nomor: 10 Tahun 1983. Jo PP Nomor: 45 Tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan dan Cerai.


Thobias Bulakh sebagai Kepala UPT KPH Kabupaten Sabu Raijua juga telah dipanggil BKD NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT. Ia telah berada di Kupang dan melaporkan diri ke DLHK NTT pada Jumat (9/6/23).


Kepala BKD NTT, Henderina Laiskodat yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Disiplin, Frengky Waka yang dikonfirmasi pada Senin (5/6/23) mengatakan, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan rekannya. “Selamat siang, info terkait nanti disampaikan teman saya Pak Primus,” ujarnya.


Sementara itu, Primus yang menghubungi tim media ini melalui pesan WA mengatakan, pihaknya akan menelusuri penerbitan ijin perceraian tersebut. “Terkait ijin perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala UPT KPH Sabu Raijua, dapat kami sampaikan bahwa kami akan telusuri dan dalami informasi tersebut. Terima kasih,” tulis Primus. (vn/tim)

Share:

KASUS VINA TERBONGKAR

IKLAN BANNER

GALERY BUDAYA SUMBA

Label

PANORAMA PANTAI LAMALERA

BERITA TERBARU

GALERY BUDAYA MASYARAKAT SABU